Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 8 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Provinsi Sumatera Utara memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa gambut, pesisir, dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami, kawasan taman nasional yang menjadi salah satu potensi pariwisata, dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sumatera Utara; b. potensi sumber daya alam Provinsi Sumatera Utara cukup berlimpah, meliputi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, potensi bahan tambang dan mineral, pariwisata, dan potensi lainnya; dan c.suku... . c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Utara.
Koreksi Anda