Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 8 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda