Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 8 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografis utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah. (2) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda