Koreksi Pasal 8
UU Nomor 8 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi agama terpenuhi.
Koreksi Anda
