Koreksi Pasal 7
UU Nomor 8 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
