Koreksi Pasal 6
UU Nomor 8 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
Teks Saat Ini
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
