Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 8 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bali. (2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. (3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. (4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat. (5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Koreksi Anda