Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 8 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (5) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Koreksi Anda