Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 8 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. (2) Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Koreksi Anda