Koreksi Pasal 29
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN Menteri sebagai amirulhaj.
(2) Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin misi Haji INDONESIA dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:
a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah;
dan
b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam.
(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
