Koreksi Pasal 26
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH dan petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
