Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) terdiri atas: a. petugas pelayanan umum; b. petugas pembimbing Ibadah Haji yang berasal dari KBIHU dan organisasi kemasyarakatan Islam; dan c. petugas pelayanan kesehatan. (2) Petugas Haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter. (3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda