Koreksi Pasal 15
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kuota haji reguler tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota haji kabupaten/kota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota selama 30 (tiga puluh) Hari untuk:
a. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;
b. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
c. Jemaah Haji lunas tunda;
d. pendamping Jemaah Haji lanjut usia; dan
e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian sisa kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
