Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi. (2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; atau b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi. (3) Gubernur dapat membagi dan MENETAPKAN kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan: a. proporsi jumlah penduduk muslim kabupaten/kota; atau b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/kota. (4) Pembagian dan penetapan kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah penetapan kuota haji INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda