Koreksi Pasal 12
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kuota haji INDONESIA dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler.
(2) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.
Koreksi Anda
