Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi: a. penetapan dan pengisian kuota; b. penetapan BPIH; c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan; d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan e. penetapan PPIH.
Koreksi Anda