Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji INDONESIA setelah Menteri MENETAPKAN kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri MENETAPKAN kuota haji tambahan. (2) Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda