Koreksi Pasal 6
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji berhak:
a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
b. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
c. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
d. mendapatkan pelayanan transportasi;
e. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji INDONESIA;
f. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
g. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
h. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
i. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
j. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
k. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia
atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.
(2) Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
