Koreksi Pasal 5
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. memenuhi persyaratan kesehatan;
c. melunasi Bipih; dan
d. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi:
a. petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;
b. pembimbing KBIHU; dan
c. petugas PIHK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
