Koreksi Pasal 3
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:
a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat
menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan
b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
