Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari: a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan; b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial. (2) Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.
Koreksi Anda