Koreksi Pasal 30
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan;
dan/atau
c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(2) Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.
Koreksi Anda
