Koreksi Pasal 26
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
b. mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Koreksi Anda
