Koreksi Pasal 25
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. keluar atau masuk wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
