Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. keluar atau masuk wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda