Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat; b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Koreksi Anda