Koreksi Pasal 23
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk MENETAPKAN tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
f. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Koreksi Anda
