Koreksi Pasal 21
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan
c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Koreksi Anda
