Koreksi Pasal 20
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Koreksi Anda
