Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Koreksi Anda
Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran