Koreksi Pasal 16
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b. memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Koreksi Anda
