Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Koreksi Anda