Koreksi Pasal 14
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Koreksi Anda
