Koreksi Pasal 12
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
g. memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis;
dan
h. memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Koreksi Anda
