Koreksi Pasal 9
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. diakui sebagai subjek hukum;
c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
e. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
f. memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
g. atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
h. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
i. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Koreksi Anda
