Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum; b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; c. Penghormatan rumah dan keluarga; d. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Koreksi Anda