Koreksi Pasal 8
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;
b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
c. Penghormatan rumah dan keluarga;
d. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Koreksi Anda
