Koreksi Pasal 6
UU Nomor 8 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. atas Penghormatan integritas;
b. tidak dirampas nyawanya;
c. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
f. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Koreksi Anda
