Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of INDONESIA and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2002 di Seoul yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.