Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 8 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kolaka Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Tirawuta; b. Kecamatan Loea; c. Kecamatan Ladongi; d. Kecamatan Poli Polia; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Kecamatan Lambandia; f. Kecamatan Lalolae; g. Kecamatan Mowewe; h. Kecamatan Uluiwoi; dan i. Kecamatan Tinondo. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda