Koreksi Pasal 8
UU Nomor 8 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kolaka Timur mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
