Koreksi Pasal 10
UU Nomor 8 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik INDONESIA;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Koreksi Anda
