Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 8 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (4) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan KPU.
Koreksi Anda