Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN, dan Mahkamah Agung. (2) Jika diperlukan perubahan terhadap UNDANG-UNDANG yang telah diuji, DPR atau PRESIDEN segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 28. Ketentuan . . . 28. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda