Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50A

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahkamah Konstitusi dalam menguji UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 tidak menggunakan UNDANG-UNDANG lain sebagai dasar pertimbangan hukum. 25. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda