Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48A

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. Permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan; atau b. pemohon menarik kembali Permohonan sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1a). (2) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbunyi, “Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan pemohon”. (3) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbunyi, “Menyatakan Permohonan pemohon ditarik kembali”. 23. Pasal 50 dihapus. 24. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda