Koreksi Pasal 8
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang sebuah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi diatur dengan Peraturan PRESIDEN atas usul Mahkamah Konstitusi.
8. Penjelasan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
