Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7B

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi. (2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan sekretariat jenderal dan kepaniteraan; b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif; c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antarlembaga; d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya. 7 . Ketentuan . . . 7. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda