Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 8 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia jasa keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). (2) Penyedia jasa keuangan yang tidak membuat dan menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda