Koreksi Pasal 10
UU Nomor 8 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
BAB III . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
