Koreksi Pasal 11
UU Nomor 8 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2006 (Audited)
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kami atas nama Pemerintah Republik INDONESIA menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2006 yang berstatus telah diperiksa (audited). Sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2006, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Menurut ketentuan UNDANG-UNDANG, sebelum LKPP disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehubungan dengan itu, pada tanggal 28 Maret 2007, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2006 untuk diperiksa oleh BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini “tidak menyatakan pendapat (disclaimer)” atas LKPP Tahun 2006. Walaupun masih mendapat opini disclaimer, LKPP Tahun 2006 menunjukkan beberapa peningkatan kualitas, antara lain penyelenggaraan akuntansi oleh kementerian negara/lembaga yang semakin meningkat, pengungkapan (disclosure) yang lebih ekstensif, dan data aset Pemerintah yang lebih baik karena adanya inventarisasi aset pada beberapa kementerian negara/lembaga.
LKPP Tahun 2006 (Audited) ini merupakan laporan keuangan pertama yang memenuhi pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG di bidang Keuangan Negara secara penuh, termasuk batas waktu penyampaian laporan, yaitu harus disampaikan PRESIDEN dalam bentuk rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sehubungan dengan LKPP Tahun 2006 (Audited) ini, perlu kami kemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. LKPP Tahun 2006 (Audited) ini disusun berdasarkan laporan keuangan seluruh entitas pelaporan (kementerian negara/lembaga/Bendahara Umum Negara) dan entitas lainnya yang telah dikoreksi atau disesuaikan, baik karena hal-hal yang terlambat dilaporkan maupun karena hasil pemeriksaan BPK. Data dalam LKPP ini termasuk data laporan keuangan 23 kementerian negara/lembaga yang baru selesai diperiksa oleh BPK per 18 Juni
2007. 2.
Laporan Realisasi APBN memberikan informasi tentang realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Berdasarkan laporan ini, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah TA 2006 adalah sebesar Rp637,99 triliun, atau 96,79 persen dari yang ditetapkan dalam APBN-P TA
2006. Sementara itu, realisasi Belanja Negara adalah sebesar Rp667,13 triliun, atau 95,43 persen dari yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006. Realisasi Defisit Anggaran adalah sebesar Rp29,14 triliun. Namun, Laporan Realisasi APBN Tahun 2006 ini masih menunjukkan suspen pada sisi Belanja Negara sebesar Rp916,77 miliar. Suspen tersebut terjadi karena masih terdapat sebagian realisasi anggaran yang belum dilaporkan oleh beberapa satuan kerja kementerian negara/lembaga, atau karena terjadi kesalahan/kekeliruan akuntansi.
3. Neraca menyajikan informasi tentang posisi aset, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006. Dari Neraca tersebut diinformasikan bahwa nilai Aset adalah sebesar Rp1.222,32 triliun dan Kewajiban sebesar Rp1.326,72 triliun, sehingga Ekuitas Dana (kekayaan bersih) Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 adalah sebesar minus Rp104,40 triliun.
4. Laporan Arus Kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas dari Kas Umum Negara. Dari Laporan Arus Kas tersebut diperoleh informasi bahwa kenaikan Kas Negara selama TA 2006 adalah sebesar Rp3,49 triliun.
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dimaksudkan agar pengguna laporan keuangan dapat memperoleh informasi tentang hal-hal yang termuat dalam laporan keuangan. CaLK meliputi uraian tentang kebijakan fiskal, kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan, dan daftar rinci atau uraian atas nilai pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Namun, sebagaimana halnya dengan lembar muka LKPP yang masih memerlukan penyesuaian, pengungkapan pada CaLK ini akan diperbaiki dan diperluas sehingga lebih andal dan lebih transparan.
Pemerintah menyadari bahwa LKPP Tahun 2006 (Audited) ini masih belum sempurna, oleh sebab itu, kami mengharapkan tanggapan, saran, maupun kritik yang membangun dari para pengguna (stakeholders) LKPP ini. Pemerintah akan terus berupaya untuk dapat menyusun dan menyajikan LKPP yang tepat waktu dan akurat sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
a.n. Pemerintah Republik INDONESIA
Menteri Keuangan,
Sri Mulyani Indrawati
INDEKS ISI
KATA PENGANTAR ..………………………………………….…………………………………………………… iii INDEKS ISI …………......................………….…………………………………………………………..
v INDEKS TABEL ………………………………………………………………………………………………………..
vi INDEKS GRAFIK …………………………………...………………………………………………………………..
vii INDEKS DAFTAR ………………………………..……………………………………………………………......
viii INDEKS SINGKATAN ………………………………………………………………………………………………… x INDEKS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ……………………………………………………….
xii LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN .......................
xv RINGKASAN …………………………………………………….……………………………………………………… 1 PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ..........................................................
4 I. LAPORAN REALISASI APBN .....................………………………………….………….....
5 II. NERACA ..............................………………………………………………………………....
7 III. LAPORAN ARUS KAS ......................………………………………………………………....
9 IV. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ................……………………………..….....
11 A. PENJELASAN UMUM ................……………………………………………….............
11 A.1. DASAR HUKUM ……………………………….………………………………………………….
11 A.2. KEBIJAKAN FISKAL/KEUANGAN DAN EKONOMI MAKRO .................
12 A.3. PENDEKATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN ......................
39 A.4. KEBIJAKAN AKUNTANSI ...............……………………………………...........
42 A.5. LAPORAN KINERJA .....................……………………………………...........
49 B. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI APBN .......................
51 B.1. PENJELASAN UMUM LAPORAN REALISASI APBN ..........................
51 B.2. PENJELASAN PER POS LAPORAN REALISASI APBN .......................
53 B.3. CATATAN PENTING LAINNYA ................................................
72 C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA .................………………………….......
76 C.1. POSISI KEUANGAN SECARA UMUM .........................................
76 C.2. PENJELASAN PER POS NERACA .............................................
77 C.3. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL NERACA ……………………………..
108 C.4. CATATAN PENTING LAINNYA ...............................................
110 D. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN ARUS KAS ..............…………........
118 D.1. IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS ..............................................
118 D.2. PENJELASAN PER POS LAPORAN ARUS KAS ...............................
119 DAFTAR ........................................................................................
137
INDEKS TABEL
1. Asumsi Dasar APBN TA 2004 - 2006 20
2. Perbandingan Realisasi Anggaran TA 2006 dan 2005 20
3. Dampak APBN 2006 terhadap Perekonomian Agregat 36
4. Persentase Anggaran dan Realisasi APBN TA 2006 terhadap PDB 37
5. Perbandingan Indikator Ekonomi Tahun 2006 dan 2005 38
6. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2006 dan 2005 60
7. Uang Muka dari Rekening BUN 74
8. Aset Tetap per 31 Desember 2006 90
9. Aset Lainnya per 31 Desember 2006 92
10. Bagian Lancar Utang Luar Negeri per Jenis Utang 97
11. Bagian Lancar Utang Dalam Negeri per Jenis Obligasi 97
12. Utang Bunga Luar Negeri 98
13. Utang Bunga Obligasi 98
14. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Obligasi 99
15. Utang Luar Negeri Jangka Panjang Perbankan per Jenis Utang 101
16. Posisi Utang Luar Negeri dan SUN 103
17. Saldo Anggaran Lebih TA 2006 dan TA 2005 104
18. Ringkasan Perubahan Posisi SUN Tahun 2006 384
19. Penerbitan SUN Berdenominasi Valas Tahun 2006 388
20. SUN Jatuh Tempo Tahun 2006 389
21. Indikator Risiko dan Portofolio SUN 2005 – 2006 392
22. Hasil Restrukturisasi SU-002 dan SU-004 394
23. Rata-rata Perdagangan Harian Obligasi Negara 395
24. Komposisi Kepemilikan Obligasi Negara 396
INDEKS GRAFIK
1. a. Struktur PDB Tahun 2006
b. Struktur PDB Tahun 2005 13 14
2. Perkembangan Neraca Pembayaran INDONESIA selama Triwulan II 2005 - Triwulan III 2006 14
3. Perkembangan Ekspor Impor INDONESIA November 2005 - Desember 2006 15
4. Perkembangan Laju Inflasi Nasional Triwulan I 2005 - Triwulan IV 2006 16
5. Perkembangan Tingkat Diskonto SBI Triwulan I 2005 - Triwulan IV 2006 16
6. Perkembangan LDR Perbankan Nasional Tahun 2000 - Nopember 2006 18
7. Perkembangan Pendapatan Negara dan Hibah TA 2004-2006 22
8. Rasio Penerimaan Perpajakan dan PNBP terhadap Pendapatan Negara TA 2005 dan 2006 24
9. Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2005 dan 2006 29
10. Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2005 dan 2006 30
11. Perbandingan Realisasi Dana Perimbangan TA 2005 dan 2006 33
12. Perkembangan Realisasi Penerimaan Perpajakan dan PNBP TA 2002-2006 51
13. Perkembangan Realisasi Belanja Negara TA 2002-2006 52
14. Komposisi Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah TA 2006 53
15. Perbandingan Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri TA 2006 dan 2005 54
16. Komposisi Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam TA 2006 56
17. Perbandingan Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam TA 2006 dan 2005 56
18. Komposisi Alokasi Belanja Negara TA 2006 58
19. Komposisi Lima Terbesar Pengguna Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 59
20. Komposisi Lima Terbesar Daerah Pengguna Anggaran Transfer untuk Daerah TA 2006 61
21. Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2006 62
22. Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja TA 2006 66
23. Komposisi Realisasi Dana Perimbangan TA 2006 73
24. Struktur Pendapatan 13 Rumah Sakit BLU TA 2006 74
25. Perbandingan Pendapatan, Beban, dan Surplus (Defisit) Rumah Sakit BLU TA 2006 76
26. Struktur Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 76
27. Struktur Aset Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 77
28. Struktur Kewajiban dan Ekuitas Dana Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 dan 2005 91
29. Komposisi Aset Tetap Berdasarkan Jenisnya 103
30. Komposisi Kewajiban Pemerintah per 31 Desember 2006 dan 2005 110
31. Perbandingan Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Rumah Sakit BLU per 31 Desember 2006 118
32. Komposisi Arus Kas Bersih per Aktivitas TA 2006 385
33. Perbandingan Struktur Jatuh Tempo SUN yang Dapat Diperdagangkan 386
34. Perbandingan Struktur Jatuh Tempo SUN 31 Desember 2006 391
35. Pembayaran Bunga Surat Utang Negara Domestik 2002 - 2006 395
36. Rata-Rata Perdagangan Harian Obligasi Negara di Pasar Sekunder
INDEKS DAFTAR
1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Pemerintah Pusat TA 2006 137
2. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Organisasi/Bagian Anggaran (BA) TA 2006 146
3. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi dan Subfungsi TA 2006 166
4. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Bagian Anggaran Jenis Belanja TA 2006 171
5. Realisasi Anggaran Per Kegiatan Satker yang Ditempatkan Dalam Rekening Khusus Trust Fund yang Dikelola BRR NAD-NIas 174
6. Laporan Realisasi Anggaran Transfer untuk Daerah TA 2006 176
7. Daftar Saldo Kas KPPN per 31 Desember 2006 300
8. Sado Rekening Pemerintah Lainnya di BI per 31 Desember 2006 306
9. Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2006 308
10. Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2006 310
11. Daftar Piutang Pajak per 31 Desember 2006 311
12. Piutang Pungutan Ekspor per 31 Desember 2006 314
13. Daftar Piutang Bukan Pajak per 31 Desember 2006 316
14. Bagian Lancar Tagihan TGR Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 317
15. Piutang Bunga dan Denda Pinjaman Pendanaan KUMK Periode 1 Januari - 31 Desember 2006 318
16. Piutang yang Berasal dari Kewajiban Bank Dalam Likuidasi 320
17. Daftar Persediaan per 31 Desember 2006 321
18. Posisi Dana Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Dalam Negeri SLA, RDI, dan RPD per 31 Desember 2006 323
19. Rincian Pencairan Pinjaman Pendanaan KUMK Periode 1 Januari - 31 Desember 2006 324
20. Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMN 325
21. Penyertaan Modal Pemerintah pada Non BUMN (Minoritas) 329
22. Penyertaan Modal Pemerintah pada Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional/ Regional 331
23. Daftar Aset Tetap per 31 Desember 2006 332
24. Tagihan Tuntutan Ganti Rugi pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 343
25. Saldo Rekening Khusus Pemerintah per 31 Desember 2006 344
26. Saldo Rekening-Rekening Escrow 352
27. Aset Tak Berwujud pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 357
28. Aset Lain-lain pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 358
29. Ringkasan Aset Negara Ex-BPPN yang Dikelola PPA untuk Periode 1 Januari – 31 Desember 2006 359
30. Ringkasan Data Nominatif Aset Kredit yang Diserahkan kepada Tim Koordinasi 360
31. Piutang Macet Kementerian Negara/Lembaga yang Penagihannya dialihkan Kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 361
32. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Luar Negeri 362
33. Bagian Lancar Utang Obligasi Dalam Negeri 363
34. Utang Bunga Obligasi Negara 364
35. Obligasi Negara Jangka Panjang 366
36. Utang Luar Negeri Menurut Negara Kreditor 368
37. Penertiban Rekening pada Kementerian Negara/Lembaga 370
38. Penerimaan Kas dari Bagian Pemerintah atas Laba BUMN dan Non BUMN 378
39. Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan SUN 382
40. Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara 409
41. Ikhtisar Laporan Keuangan BHMN dan Badan Lainnya 427
42. Ikhtisar Laporan Keuangan BLU 432
43. Aset Eks Asing/Cina 436
INDEKS SINGKATAN
APBD :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BAPPENAS :
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BBM :
Bahan Bakar Minyak BDL :
Bank Dalam Likuidasi BEJ :
Bursa Efek Jakarta BHMN :
Badan Hukum Milik Negara BI :
Bank INDONESIA BKKBN :
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional BLBI :
Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA BLU :
Badan Layanan Umum BP MIGAS :
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi BPHTB :
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPK :
Badan Pemeriksa Keuangan BPOM :
Badan Pengawas Obat dan Makanan BPPN :
Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPT :
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRR :
Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi BULOG :
Badan Urusan Logistik BUMD :
Badan Usaha Milik Daerah BUMN :
Badan Usaha Milik Negara BUN :
Bendahara Umum Negara CAP :
Cadangan Anggaran Pembangunan CGI :
Consultative Group on INDONESIA CPI :
Consumer Price Index DAK :
Dana Alokasi Khusus DAU :
Dana Alokasi Umum DAU :
Dana Abadi Umat DBH :
Dana Bagi Hasil DIPA :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA-L :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran-Luncuran DJPLN :
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara DPR :
Dewan Perwakilan Rakyat EDI :
Electronic Data Exchange GBHN :
Garis-Garis Besar Haluan Negara HTI :
Hutan Tanaman Industri KITE :
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor KKKS :
Kontraktor Kontrak Kerja Sama K/L
Kementerian Negara/Lembaga KMK :
Keputusan Menteri Keuangan KONI :
Komite Olahraga Nasional INDONESIA KPPN :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KSM :
Kelompok Swadaya Masyarakat KU :
Kiriman Uang KUHR :
Kredit Usaha Hutan Rakyat KUMK :
Kredit Usaha Mikro dan Kecil KUN :
Kas Umum Negara KUTPA :
Kredit Usaha Tani Persuteraan Alam LAK :
Laporan Arus Kas LDKP :
Lembaga Dana Kredit Pedesaan LDR :
Loan to Deposit Ratio LKP :
Lembaga Keuangan Pelaksana LRA :
Laporan Realisasi Anggaran MAK :
Mata Anggaran Pengeluaran MAP :
Mata Anggaran Penerimaan MPN :
Modul Penerimaan Negara MP3 :
Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak NAD :
Nanggroe Aceh Darussalam NPL :
Non-Performing Loan PDB :
Pendapatan Domestik Bruto PFK :
Perhitungan Fihak Ketiga
PMA :
Penanaman Modal Asing PMDN :
Penanaman Modal Dalam Negeri PMP :
Penyertaan Modal Negara PNBP :
Penerimaan Negara Bukan Pajak PPh :
Pajak Penghasilan PPN :
Pajak Pertambahan Nilai PPnBM :
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Propenas :
Program Pembangunan Nasional PSL :
Past Service Liability PSO :
Public Service Obligation PT PPA :
PT Perusahaan Pengelolaan Aset RANTF :
Recovery of Aceh Nias Trust Fund RDI :
Rekening Dana Investasi RPD :
Rekening Pembangunan Daerah RPJMN :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional SABMKN :
Sistem Akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara SAI :
Sistem Akuntansi Instansi SAL :
Sisa Anggaran Lebih SAP :
Standar Akuntansi Pemerintahan SDA :
Sumber Daya Alam SIBOR :
Singapore Interbank Offered Rate SIKPA :
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran SILPA :
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran SISPEN :
Sistem Penerimaan Negara SKPA :
Surat Kuasa Pengguna Anggaran SKPKB :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SPKPBM :
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk SLA :
Subsidiary Loan Agreement SPPD :
Surat Perintah Pencairan Dana SUN :
Surat Utang Negara TA :
Tahun Anggaran TAB :
Tahun Anggaran Berjalan TAYL :
Tahun Anggaran Yang Lalu TGR :
Tuntutan Ganti Rugi THT :
Tabungan Hari Tua TP :
Tim Pemberesan Aset TPA :
Tagihan Penjualan Angsuran TSA :
Treasury Single Account TSP :
Tempat Simpan Pinjam USP :
Usaha Simpan Pinjam UP :
Uang Persediaan
INDEKS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Halaman
LAPORAN REALISASI APBN
Pendapatan Negara dan Hibah
Catatan B.2.1 Pendapatan Negara dan Hibah 53 Catatan B.2.1.1 Penerimaan Perpajakan 53 Catatan B.2.1.1.1 Pajak Dalam Negeri 53 Catatan B.2.1.1.2 Pajak Perdagangan Internasional 54 Catatan B.2.1.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak 55 Catatan B.2.1.2.1 Penerimaan Sumber Daya Alam 55 Catatan B.2.1.2.2 Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 56 Catatan B.2.1.2.3 Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya 57 Catatan B.2.1.3 Penerimaan Hibah 57
Belanja Negara
Catatan B.2.2 Belanja Negara 58 Catatan B.2.2.1 Belanja Pemerintah Pusat 59 Catatan B.2.2.2 Transfer untuk Daerah 65 Catatan B.2.2.2.1 Dana Perimbangan 65 Catatan B.2.2.2.1.1 Dana Bagi Hasil 66 Catatan B.2.2.2.1.2 Dana Alokasi Umum 66 Catatan B.2.2.2.1.3 Dana Alokasi Khusus 67 Catatan B.2.2.2.2 Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 67 Catatan B.2.2.2.2.1 Dana Otonomi Khusus 67 Catatan B.2.2.2.2.2 Dana Penyesuaian 67 Catatan B.2.2.3 Suspen 67
Surplus (Defisit) Anggaran
Catatan B.2.3 Surplus (Defisit) Anggaran 68
Pembiayaan
Catatan B.2.4 Pembiayaan 68 Catatan B.2.4.1 Pembiayaan Dalam Negeri 68 Catatan B.2.4.2 Pembiayaan Luar Negeri (Neto) 70 Catatan B.2.4.2.1 Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto) 70 Catatan B.2.4.2.1.1 Penarikan Pinjaman Program 70 Catatan B.2.4.2.1.2 Penarikan Pinjaman Proyek 70 Catatan B.2.4.2.2 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri 71
SILPA (SIKPA)
Catatan B.2.5 Sisa Lebih (Kurang) Pembiayaan Anggaran – SILPA (SIKPA) 71
NERACA
ASET
Aset Lancar
Catatan C.2.1 Rekening Kas BUN di Bank INDONESIA 77 Catatan C.2.2 Rekening Kas di KPPN 77 Catatan C.2.3 Rekening Pemerintah Lainnya di BI 78 Catatan C.2.4 Kas di Bendahara Pengeluaran 78 Catatan C.2.5 Kas di Bendahara Penerimaan 78 Catatan C.2.6 Kas Trust Fund 78 Catatan C.2.7 Uang Muka dari Rekening BUN 79 Catatan C.2.8 Piutang Pajak 79 Catatan C.2.9 Piutang Bukan Pajak 80 Catatan C.2.10 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 82 Catatan C.2.11 Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi 83 Catatan C.2.12 Belanja Dibayar Di Muka 83
Catatan C.2.13 Piutang Lain-lain 84 Catatan C.2.14 Persediaan 85
Investasi Jangka Panjang
Catatan C.2.15 Rek. Dana Investasi/Rek. Pembangunan Daerah 85 Catatan C.2.16 Dana Bergulir 86 Catatan C.2.17 Investasi Non Permanen Lainnya 87 Catatan C.2.18 Investasi Permanen PMN 88 Catatan C.2.19 Investasi Permanen Lainnya 89 Catatan C.2.20 Aset Tetap 90 Catatan C.2.21 Aset Lainnya 92
KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
Catatan C.2.22 Utang Perhitungan Fihak Ketiga 96 Catatan C.2.23 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 96 Catatan C.2.24 Utang Bunga 97 Catatan C.2.25 Utang Kepada Pihak Ketiga 98 Catatan C.2.26 Utang Jangka Pendek Lainnya 99
Kewajiban Jangka Panjang
Catatan C.2.27 Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SUN 99 Catatan C.2.28 Kewajiban Pemerintah terhadap Program THT 100 Catatan C.2.29 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan 101 Catatan C.2.30 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan 101 Catatan C.2.31 Utang Jangka Panjang Luar Negeri SUN 101 Catatan C.2.32 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya 102
EKUITAS
Ekuitas Dana Lancar
Catatan C.2.33 SAL 104 Catatan C.2.34 SILPA (SIKPA) 104 Catatan C.2.35 Dana Lancar Lainnya 105 Catatan C.2.36 Cadangan Piutang 105 Catatan C.2.37 Cadangan Persediaan 105 Catatan C.2.38 Pendapatan yang Ditangguhkan 105 Catatan C.2.39 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek 105
Ekuitas Dana Investasi
Catatan C.2.40 Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 106 Catatan C.2.41 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 106 Catatan C.2.42 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya 106 Catatan C.2.43 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang 107
LAPORAN ARUS KAS
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Catatan D.2.1 Penerimaan Perpajakan 119 Catatan D.2.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 123 Catatan D.2.3 Penerimaan Hibah 124 Catatan D.2.4 Belanja Pegawai 125 Catatan D.2.5 Belanja Barang 125 Catatan D.2.6 Bunga Utang 126 Catatan D.2.7 Subsidi 127 Catatan D.2.8 Bantuan Sosial 127 Catatan D.2.9 Belanja Lain-Lain 127 Catatan D.2.10 Bagi Hasil Pajak 128 Catatan D.2.11 Bagi Hasil Sumber Daya Alam 128 Catatan D.2.12 Dana Alokasi Umum 129 Catatan D.2.13 Dana Alokasi Khusus 129 Catatan D.2.14 Dana Otonomi Khusus 129 Catatan D.2.15 Dana Penyesuaian 129
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI ASET NON KEUANGAN
Catatan D.2.16 Penjualan Aset Tetap 130 Catatan D.2.17 Belanja Aset Tetap 130
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN
Catatan D.2.18 Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri 131 Catatan D.2.19 Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri 132 Catatan D.2.20 Penerimaan Pembiayaan Lain-lain 133 Catatan D.2.21 Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri 133 Catatan D.2.22 Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri 134 Catatan D.2.23 Penyertaan Modal Negara 134 Catatan D.2.24 RDI/RPD 134
ARUS KAS DARI AKTIVITAS NON ANGGARAN
Catatan D.2.25 Perhitungan Fihak Ketiga (Neto) 135 Catatan D.2.26 Transfer Antar Kantor 135 Catatan D.2.27 Saldo Awal Kas 136 Catatan D.2.28 Kas di Bendahara Pengeluaran 136 Catatan D.2.29 Kas di Bendahara Penerimaan 136 Catatan D.2.30 Rekening Pemerintah Lainnya pada Bank INDONESIA 136 Catatan D.2.31 Kas Trust Fund 136
OPINI BPK
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Yth. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA Yth. Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA Yth. PRESIDEN Republik INDONESIA 01 Berdasarkan Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006, Pemerintah melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.05/2007 tanggal 28 Maret 2007 telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2006 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Periode Tahun 2006 dan 2005, Neraca per 31 Desember 2006 dan 2005, Laporan Arus Kas untuk Periode Tahun 2006 dan Tahun 2005, serta Catatan atas Laporan Keuangan. LKPP tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Lingkup dan Tanggung Jawab 02 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan A.4. atas LKPP Tahun 2006, LKPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Realisasi APBN disusun berdasarkan basis kas, sedangkan penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam neraca disusun berdasarkan basis akrual.
Kebijakan Akuntansi 03 Dalam Laporan BPK Nomor 1 6/XII/07/2006 tanggal 18 Juni 2006, BPK tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun 2005 karena adanya pembatasan dalam pemeriksaan penerimaan dan piutang pajak, kelemahan-kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opini BPK atas LKPP Tahun 2005 Permasalahan tersebut masih terjadi pada LKPP Tahun 2006 karena belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah seperti yang akan diuraikan pada paragraf nomor 04 sampai dengan 16.
04 Sesuai dengan Pasal 34 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 Pembatasan sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2000 Lingkup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, BPK dapat Pemeriksaan memperoleh dokumen perpajakan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. Untuk itu, BPK dengan Surat Nomor 59/ST/IV- XII. 1/03/2007 tanggal 2 Maret 2007 telah meminta izin kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan keterangan dan bukti tertulis mengenai perpajakan. Namun Menteri Keuangan belum memberikan izin sehingga BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai atas oleh Pemerintah BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xv
penerimaan pajak tahun 2006 dan 2005 masing-masing sebesar Rp409,20 triliun dan Rp347,03 triliun serta piutang pajak per 31 Desember 2006 dan 2005 masing-masing sebesar Rp35,45 triliun dan Rp29,22 triliun.
Selain itu, BPK juga tidak dapat melakukan pemeriksaan atas belanja modal pada Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Departemen Keuangan.
Pembatasan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-40/PJ.0144/2007 tanggal 19 April 2007 yang ditujukan kepada BPK.
05 Pemerintah mulai menyusun LKPP sejak tahun 2004 namun Pemerintah belum MENETAPKAN neraca awal sehingga tidak memungkinkan BPK untuk meyakini kewajaran angka awal yang digunakan sebagai dasar saldo awal penyusunan LKPP.
Neraca Awal 06 Sebagai bagian dari usaha untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran LKPP Tahun 2006, BPK melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006.
Pemeriksaan Pengendali- an Intern dan Kepatuhan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengendalian Intern Nomor 66/XII/05/2007 tanggal 10 Mei 2007 mengungkapkan adanya permasalahan tertentu menyangkut desain dan implementasi pengendalian intern. Kelemahan pengendalian intern yang menyangkut kekurangan material dalam desain dan implementasi pengendalian intern, yang menurut pendapat BPK, dapat secara negatif mempengaruhi kemampuan organisasi untuk mencatat, mengolah, mengikhtisarkan dan melaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan diungkapkan dalam paragraf nomor 07, 08, dan 10 sampai dengan 17.
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 67/XII/05/2007 tanggal 10 Mei 2007 mengungkapkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan diungkapkan dalam paragraf nomor 09.
07 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan A.3. atas LKPP Tahun 2006, LKPP disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan kementerian negara/lembaga, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan data lainnya dari unit-unit yang terkait. Dalam pelaksanaannya, bagian tertentu dari LKPP yaitu rekening pemerintah lainnya, investasi, aset lainnya, utang, realisasi pendapatan negara, realisasi penerimaan hibah dan pembiayaan, dan laporan arus kas tidak didasarkan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara, sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Proses Penyusunan LKPP 08 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan B.2.1.1 dan B.2.1.2. atas LKPP Tahun 2006, Pemerintah melaporkan Penerimaan Pajak dan Penerimaan Bukan Pajak Tahun 2006 masing-masing sebesar Rp409,20 triliun dan sebesar Rp226,95 triliun. Realisasi tersebut berdasarkan data yang dikelola oleh Menteri Keuangan, bukan berasal dari dan belum direkonsiliasi dengan data yang dilaporkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara / Lembaga Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xvi
masing-masing sebesar Rp405,04 triliun dan Rp201,49 triliun, sehingga terdapat selisih masing-masing sebesar Rp4,16 triliun dan Rp25,46 triliun yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemerintah.
09 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan B.2.2. atas LKPP Tahun 2006, Pemerintah melaporkan realisasi belanja Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp667,13 triliun. Pemerintah belum memperhitungkan pengeluaran yang dilakukan di luar mekanisme APBN dari Rekening Pemerintah Lainnya di Bank INDONESIA sebesar Rp9,41 triliun sehingga tidak tercatat dalam laporan realisasi APBN.
Belanja Selain itu, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan B.2.2.3. atas LKPP Tahun 2006, terdapat perkiraan suspen senilai Rp9 16,77 miliar. Suspen tersebut merupakan perbedaan pencatatan realisasi belanja menurut kementerian negara/lembaga dengan pencatatan pengeluaran anggaran oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemerintah.
10 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.33. atas LKPP Tahun 2006, Pemerintah melaporkan adanya Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp1 8,83 triliun. Jumlah tersebut berbeda sebesar Rp 1,49 triliun dengan SAL yang disajikan di Neraca yaitu sebesar Rp17,34 triliun. Perbedaan tersebut berasal dari Saldo Kas Lebih Tahun 2005 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemerintah. Selain itu, SAL di Neraca tidak dapat ditelusuri ke rekening-rekening terkait SAL tersebut.
Saldo Anggaran Lebih 11 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.4. butir 2 atas LKPP Tahun 2006, Pemerintah sedang menginventarisasi dan meneliti rekening- rekening yang dibuka oleh dan atas nama kementerian negara/lembaga.
Hasil inventarisasi dan penelitian sementara mengungkapkan adanya
3.472 rekening senilai Rp17,66 triliun atas nama kementerian negara/lembaga dan/atau pejabat pada kementerian negara/lembaga.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya 2.396 rekening senilai Rp2,70 triliun yang belum termasuk dalam inventarisasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Keseluruhan rekening tersebut belum disajikan di dalam Neraca Tahun 2006. Hasil inventarisasi dan penelitian atas rekening tersebut oleh Pemerintah dapat berpengaruh secara material terhadap saldo kas yang telah disajikan oleh Pemerintah pada LKPP.
Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga 12 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.8 atas LKPP Tahun 2006, saldo piutang pajak per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp35,45 triliun. Dalam piutang pajak termasuk piutang pajak yang masih dalam sengketa dengan wajib pajak baik pada tingkat keberatan maupun banding. Keputusan atas sengketa tersebut dapat berakibat pada pengurangan pajak terutang yang sebelumnya telah ditetapkan dan dicatat sebagai piutang dalam jumlah yang material.
Piutang Pajak 13 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.14. atas LKPP Tahun 2006, saldo persediaan per 31 Desember 2006 adalah Rp3,54 triliun. Di antara nilai persediaan tersebut sebesar Rp2,05 triliun berasal dari nilai persediaan kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil inventarisasi fisik untuk posisi akhir tahun. Terdapat 11 (sebelas) kementerian negara/lembaga yang belum atau kurang melaporkan persediaannya karena satuan kerja terkait tidak melakukan inventarisasi fisik.
Sehubungan dengan ketiadaan data tersebut BPK tidak bisa memastikan kewajaran nilai persediaan.
Persediaan BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xvii
Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.18. atas LKPP Tahun 2006, dalam saldo investasi permanen penyertaan modal negara per 31 Desember 2006 terdapat investasi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp427,73 triliun. Nilai tersebut merupakan penjumlahan seluruh ekuitas BUMN secara proporsional dengan persentase kepemilikan pada BUMN yang bersangkutan. Nilai ekuitas tersebut diperoleh dari ikhtisar laporan keuangan 139 BUMN yang terdiri dari 64 laporan keuangan yang sudah diperiksa senilai Rp104,08 triliun, 52 laporan keuangan yang belum diperiksa senilai Rp 160,18 triliun, dan sisanya senilai Rp163,47 triliun berdasarkan estimasi posisi.
Selain itu, masih ada 2 (dua) BUMN yang laporan keuangannya belum tersedia. Pengaruh atas penyajian tersebut mungkin menjadi material apabila keseluruhan investasi permanen penyertaan modal negara tersebut didasarkan pada laporan keuangan BUMN yang telah diperiksa.
Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara 15 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.20. atas LKPP Tahun 2006, saldo aset tetap per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp343,92 triliun yang merupakan aset tetap berdasarkan neraca kementerian negara/lembaga. Administrasi aset tetap pada kementerian negara/lembaga dilakukan dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi. Selanjutnya dalam Catatan C.4 butir 12 diungkapkan bahwa secara umum pelaksanaan SABMN di Kementerian Negara/Lembaga belum sepenuhnya berjalan dengan baik sehingga penyajian aset tetap dalam LKPP ini belum menggambarkan nilai yang sebenarnya. Terdapat 5 (lima) masalah krusial terhadap pelaksanaan SABMN yaitu: (1) belum dilakukannya inventarisasi ulang atas seluruh aset kementerian negara/lembaga maupun unit-unit lain yang belum terdaftar; (2) belum dilakukannya revaluasi atas aset tetap secara keseluruhan sehingga dapat menggambarkan nilai yang wajar; (3) belum adanya penataan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan; (4) belum adanya perbaikan sistem dan prosedur penatausahaan barang milik negara; dan (5) tidak dicatatnya aset tetap yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan dalam SABMN maupun Sistem Akuntansi Keuangan. Jika SABMN dapat berjalan secara efektif serta inventarisasi dan revaluasi dilakukan secara menyeluruh akan berpengaruh secara material pada nilai aset tetap.
Aset Tetap 16 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C 2.21. atas LKPP Tahun 2006, dalam Aset Lainnya sebesar Rp86,50 triliun terdapat Aset Lain-Lain yang di antaranya sebesar Rp50,29 triliun yang merupakan Aset Eks BPPN dan BP MIGAS. Aset Eks BPPN terdiri dari Aset pada PT PPA sebesar Rp4,38 triliun yang dinilai berdasarkan nilai perolehan pada saat pengalihan dari BPPN kepada Menteri Keuangan, dan Aset yang dikelola oleh Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, UP3, dan Penjaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, Departemen Keuangan sebesar Rp7,36 triliun yang status kepemilikan dan nilainya masih bermasalah. Sementara itu Aset BP MIGAS merupakan aset negara yang digunakan dalam rangka kontrak kerja sama minyak bumi dan gas yang dikelola oleh KKKS dengan nilai yang dicatat sebesar Rp38,55 triliun. Namun nilai tersebut belum ditetapkan oleh Pemerintah karena masih dalam tahap pembahasan. Nilai aset eks BPPN dan BP MIGAS dapat berbeda secara material jika dinilai atau ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan kondisi aset yang ada.
Aset Lainnya BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xviii
Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.29. sampai dengan C.2.32.
atas LKPP Tahun 2006, Utang Jangka Panjang Luar Negeri adalah sebesar Rp556,2 1 triliun. Jumlah tersebut merupakan angka yang berasal dari penatausahaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Departemen Keuangan. Namun penatausahaan tersebut belum sepenuhnya tertib yaitu: (1) belum ditetapkannya petunjuk pelaksanaan penatausahaan utang luar negeri; (2) sebanyak 553 Perjanjian Pinjaman dari 4.4 10 perjanjian tidak ditemukan; (3) proses konfirmasi dan rekonsiliasi belum dilakukan; dan (4) nilai penarikan pinjaman menurut catatan DJPU berbeda dengan data menurut Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp3,58 triliun dan Pemerintah belum dapat menjelaskan terjadinya perbedaaan tersebut.
Utang Jangka Panjang Luar Negeri 18 Karena adanya pembatasan dan keterbatasan lingkup pemeriksaan, belum ditetapkannya neraca awal, kelemahan dalam sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan serta BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai, sebagaimana diuraikan dalam paragraf 4 sampai dengan 17 di atas, dan belum adanya tindak lanjut yang memadai dari Pemerintah, lingkup pemeriksaan BPK tidak memungkinkan BPK menyatakan pendapat, dan BPK tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun 2006.
Opini BPK atas LKPP Tahun 2006 Jakarta, 10 Mei 2007 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Anggota, I Gusti Agung Rai Akuntan Register Negara No.
RINGKASAN
RINGKASAN
Berdasarkan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Dasar 1945, UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2005, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2006 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
LKPP Tahun 2006 ini disusun dari laporan keuangan seluruh kementerian negara/lembaga, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara (BUN), dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset negara.
1. LAPORAN REALISASI APBN Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara APBN-P TA 2006 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006.
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2006 adalah sebesar Rp637,99 triliun atau mencapai 96,79 persen dari anggarannya.
Realisasi Belanja Negara pada TA 2006 adalah sebesar Rp667,13 triliun atau mencapai 95,43 persen dari anggarannya.
Jumlah realisasi Belanja Negara tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp440,15 triliun atau 92,03 persen dari anggarannya, dan realisasi Transfer untuk Daerah sebesar Rp226,18 triliun atau 102,41 persen dari anggarannya.
Realisasi Defisit Anggaran TA 2006 adalah sebesar Rp29,14 triliun yang berarti 72,88 persen dari yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp39,98 triliun.
Realisasi Pembiayaan Neto TA 2006 adalah sebesar Rp29,42 triliun yang berarti membiayai 100,94 persen Defisit Anggaran, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp0,27 triliun.
Ringkasan Laporan Realisasi APBN TA 2006 dan TA 2005 dapat disajikan sebagai berikut:
(dalam triliun rupiah)
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah 659,11 637,99 495,22 Belanja Negara 699,09 667,13 509,63 Belanja Pemerintah Pusat 478,25 440,15 361,15 Transfer untuk Daerah 220,85 226,18 150,46 Defisit Anggaran 39,98 29,14 14,41 Pembiayaan Neto 39,98 29,42 8,87 SILPA (SIKPA) - 0,27 (5,53)
2. NERACA Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2006.
Jumlah Aset per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp1.222,32 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp125,86 triliun; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp664,85 triliun; Aset Tetap sebesar Rp344,61 triliun; dan Aset Lainnya sebesar Rp86,99 triliun.
Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp1.326,72 triliun yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp104,61 triliun dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.222,11 triliun.
Sementara itu jumlah Ekuitas Dana Neto per 31 Desember 2006 adalah sebesar minus Rp104,40 triliun yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp21,25 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar minus Rp125,65 triliun.
Ringkasan Neraca per 31 Desember 2006 dan 2005 dapat disajikan sebagai berikut:
(dalam triliun rupiah)
31 Desember 2006 31 Desember 2005 Aset
1.222,32
1.173,13 Aset Lancar 125,86 128,55 Investasi Jangka Panjang 664,85 650,49 Aset Tetap 344,61 314,17 Dana Cadangan 0 1,73 Aset Lainnya 86,99 78,20 Kewajiban
1.326,72
1.342,05 Kewajiban Jangka Pendek 104,61 138,03 Kewajiban Jangka Panjang
1.222,11
1.204,02 Ekuitas Dana Neto (104,40) (168,92) Ekuitas Dana Lancar 21,25 (9,48) Ekuitas Dana Investasi (125,65) (161,17) Ekuitas Dana Cadangan 0 1,73
3. LAPORAN ARUS KAS Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama TA 2006 serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2006.
Saldo kas BUN per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp21,55 triliun yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp3,49 triliun dari saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp18,06 triliun. Kenaikan saldo kas tersebut berasal dari kenaikan arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp26,11 triliun, penurunan arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp55,25 triliun, kenaikan arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp29,42 triliun, dan kenaikan arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp3,22 triliun.
Ringkasan Laporan Arus Kas TA 2006 dan 2005 dapat disajikan sebagai berikut:
(dalam triliun rupiah)
TA 2006 TA 2005 Saldo Awal Kas BUN dan KPPN 18,06 12,75 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 26,11 22,47 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan (55,25) (36,88) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan 29,42 8,87 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran 3,22 10,84 Kenaikan (Penurunan) Kas 3,49 5,31 Saldo Akhir Kas BUN dan KPPN 21,55 18,06
4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menguraikan kebijakan makro, kebijakan fiskal, metodologi penyusunan LKPP, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Dalam penyajian Laporan Realisasi APBN, pendapatan, belanja, dan pembiayaan diakui berdasarkan basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN). Dalam penyajian Neraca, aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari KUN.
Dalam CaLK ini diungkapkan pula kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan serta informasi tambahan yang diperlukan.
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (Audited) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (Audited) tersebut telah disusun berdasarkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan perbendaharaan yang telah dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan data akuntansi yang lebih lengkap serta perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk laporan keuangan 23 kementerian negara/lembaga yang baru selesai diperiksa setelah penyampaian Laporan Keuangan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Jakarta, Desember 2008
a.n.
Pemerintah Republik INDONESIA
Menteri Keuangan,
Sri Mulyani Indrawati
LAPORAN REALISASI APBN (AUDITED)
NERACA (AUDITED)
II. NERACA (AUDITED) PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NERACA PER 31 DESEMBER 2006 DAN 2005 (AUDITED)
(Dalam Rupiah) Uraian Catatan 31 Desember 2006 31 Desember 2005 ASET
Aset Lancar
Kas dan Bank
Rekening Kas BUN di Bank INDONESIA C.2.1
954.310.836.789
100.485.809.688
Rekening Kas di KPPN C.2.2
20.594.618.632.501
17.956.484.012.457
Rekening Pemerintah Lainnya di Bank INDONESIA C.2.3
12.331.109.271.481
26.503.223.018.939
Kas di Bendahara Pengeluaran C.2.4
1.460.472.090.821
671.209.250.352
Kas di Bendahara Penerimaan C.2.5
432.936.274.303
955.897.763.011
Kas Trust Fund C.2.6
2.213.702.756.920 -
Jumlah Kas dan Bank
37.987.149.862.815
46.187.299.854.447
Uang Muka dari Rekening BUN C.2.7
2.764.674.545.037
2.489.884.695.414
Piutang
Piutang Pajak C.2.8
35.454.552.126.836
29.216.456.291.000
Piutang Bukan Pajak C.2.9
25.743.092.097.917
37.025.156.608.440
Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran C.2.10
232.655.356
39.858.709
Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi C.2.11
12.153.879.936
8.101.260.747
Belanja Dibayar Di Muka C.2.12
595.604.989.211 -
Piutang Lain-lain C.2.13
19.770.394.533.689
6.578.250.135.452
Jumlah Piutang
81.576.030.282.945
72.828.004.154.348
Persediaan C.2.14
3.536.170.895.752
7.046.248.099.544
Jumlah Aset Lancar
125.863.025.586.549
128.551.436.803.753 Investasi Jangka Panjang
Investasi Non Permanen
Rek. Dana Investasi/Rek. Pembangunan Daerah C.2.15
59.212.080.140.000
60.371.748.000.000
Dana Bergulir C.2.16
5.690.613.254.758
2.937.740.327.698
Investasi Non Permanen Lainnya C.2.17
2.750.000.000.000
2.684.000.000.000
Jumlah Investasi Non Permanen
67.652.693.394.758
65.993.488.327.698
Investasi Permanen
Investasi Permanen PMN C.2.18
475.464.257.091.081
430.416.127.491.383
Investasi Permanen Lainnya C.2.19
121.735.183.292.481
154.076.839.362.585
Jumlah Investasi Permanen
597.199.440.383.562
584.492.966.853.968
Jumlah Investasi Jangka Panjang
664.852.133.778.320
650.486.455.181.666 Aset Tetap C.2.20
Tanah
81.910.266.143.051
78.518.225.156.823
Peralatan dan Mesin
112.020.234.093.856
136.141.296.429.368
Gedung dan Bangunan
53.296.738.091.616
39.274.840.245.416
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
82.202.555.277.832
50.532.399.824.448
Aset Tetap Lainnya
4.119.371.666.634
1.668.962.576.760
Konstruksi Dalam Pengerjaan
11.065.568.407.884
8.031.642.913.663
Jumlah Aset Tetap
344.614.733.680.873
314.167.367.146.478 Dana Cadangan
Dana Cadangan
0
1.730.000.000.000 Aset Lainnya C.2.21
Tagihan Penjualan Angsuran
126.825.794
396.153.164.892
Tagihan Tuntutan Ganti Rugi
51.048.922.086
67.339.857.240
Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
314.819.000
1.296.844.250
Dana yang Dibatasi Penggunaannya
29.954.472.252.333
32.381.868.877.082
Aset Tak Berwujud
626.241.182.170
50.173.529.179
Aset Lain-lain
56.355.345.157.712
45.302.890.932.733
Jumlah Aset Lainnya
86.987.549.159.095
78.199.723.205.376 JUMLAH ASET
1.222.317.442.204.837
1.173.134.982.337.2 73
KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
Utang Perhitungan Fihak Ketiga C.2.22
460.693.623.955
219.972.238.360
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang C.2.23
79.760.070.578.171
87.808.151.589.830
Utang Bunga C.2.24
13.307.756.263.984
47.495.944.414.493
Utang Kepada Pihak Ketiga C.2.25
8.135.305.495.739 -
Utang Jangka Pendek Lainnya C.2.26
2.944.434.123.992
2.503.279.497.317
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek
104.608.260.085.841
138.027.347.740.000 Kewajiban Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang Dalam Negeri
Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SUN C.2.27
664.069.038.386.125
623.558.308.465.243
Kewajiban Pemerintah terhadap Program THT C.2.28
1.832.022.617.347
1.717.659.839.897
Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya
0
20.730.320.269
Jumlah Utang Jangka Panjang Dalam Negeri
665.901.061.003.472
625.296.698.625.409
Utang Jangka Panjang Luar Negeri
Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan C.2.29
505.104.096.673.440
541.788.132.754.460
Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan C.2.30
130.873.212.300
2.247.197.068.470
Utang Jangka Panjang Luar Negeri SUN C.2.31
50.456.525.092.318
34.114.645.772.471
Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya C.2.32
514.869.376.960
576.681.707.720
Jumlah Utang Jangka Panjang Luar Negeri
556.206.364.355.018
578.726.657.303.121
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang
1.222.107.425.358.490
1.204.023.355.928.5 30 JUMLAH KEWAJIBAN
1.326.715.685.444.331
1.342.050.703.668.5 30
EKUITAS DANA
Ekuitas Dana Lancar
SAL C.2.33
17.066.126.565.213
21.574.381.777.419
SILPA (SIKPA) C.2.34
273.913.693.682 (5.535.482.212.206)
Dana Lancar Lainnya C.2.35
22.518.154.250.699
31.462.414.983.277
Cadangan Piutang C.2.36
81.576.030.282.945
72.828.004.154.348
Cadangan Persediaan C.2.37
3.535.170.895.752
7.046.248.099.544
Pendapatan yang Ditangguhkan C.2.38
432.936.274.303
955.897.763.011
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek
C.2.39
(104.147.566.461.886) (137.807.375.501.640)
Jumlah Ekuitas Dana Lancar
21.254.765.500.708 (9.475.910.936.247) Ekuitas Dana Investasi
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang C.2.40
664.852.133.778.320
650.486.455.181.666
Diinvestasikan dalam Aset Tetap C.2.41
344.614.733.680.873
314.167.367.146.478
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya C.2.42
86.987.549.159.095
78.199.723.205.376
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang
C.2.43
(1.222.107.425.358.490) (1.204.023.355.928.53 0)
Jumlah Ekuitas Dana Investasi
(125.653.008.740.202) (161.169.810.395.01 0) Ekuitas Dana Cadangan
Diinvestasikan dalam Dana Cadangan
0
1.730.000.000.000 EKUITAS DANA NETO
(104.398.243.239.494) (168.915.721.331.25 7) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA
1.222.317.442.204.837
1.173.134.982.337.2 73
LAPORAN ARUS KAS (AUDITED)
III. LAPORAN ARUS KAS (AUDITED)
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2006 DAN 2005 (AUDITED)
(Dalam Rupiah) Uraian Catatan Tahun Anggaran 2006 Tahun Anggaran 2005
A. ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
I. Arus Kas Masuk
1. Penerimaan Perpajakan D.2.1
a. Pajak Penghasilan
208.833.125.652.841
175.367.250.849.344
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah
123.035.859.568.711
101.296.007.600.047
c. Pajak Bumi dan Bangunan
20.858.516.906.183
16.218.531.467.160
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
3.184.469.880.249
3.432.528.810.249
e. Cukai
37.772.132.887.314
33.256.155.560.171
f. Bea Masuk
12.140.401.555.427
14.920.926.026.871
g. Pajak Ekspor
1.091.082.150.011
318.244.888.352
h. Pajak Lainnya
2.287.430.734.714
2.050.212.067.600
Total Penerimaan Perpajakan
409.203.019.335.450
346.859.857.269.794
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) D.2.2
a. Penerimaan Sumber Daya Alam
167.473.800.945.318
110.467.256.674.000
b. Penerimaan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN
22.973.056.234.957
12.835.193.803.218
c. Penerimaan PNBP Lainnya
36.467.597.306.379
23.459.183.857.096
Total PNBP
226.914.454.486.654
146.761.634.334.314
3. Penerimaan Hibah D.2.3
1.834.050.785.735
1.326.496.774.687
Jumlah Arus Kas Masuk (A.I)
637.951.524.607.839
494.947.988.378.795
II. Arus Kas Keluar
1. Belanja Pegawai D.2.4
72.884.043.314.552
56.417.157.770.659
2. Belanja Barang dan Jasa D.2.5
47.065.451.829.540
31.874.206.278.166
3. Bunga Utang D.2.6
79.069.362.794.878
57.632.203.685.766
4. Subsidi D.2.7
107.456.739.357.285
120.724.027.617.730
5. Bantuan Sosial D.2.8
40.684.769.238.136
24.374.841.372.265
6. Belanja Lain-Lain D.2.9
38.155.510.436.090
30.933. 944.702.343
7. Bagi Hasil Pajak D.2.10
28.544.231.692.934
23.801.845.159.731
8. Bagi Hasil Sumber Daya Alam D.2.11
36.700.805.029.998
26.019.029.590.037
9. Dana Alokasi Umum D.2.12
145.666.815.317.795
88.733.248.464.832
10. Dana Alokasi Khusus D.2.13
11.566.091.977.723
4.750.230.280.799
11. Dana Otonomi Khusus D.2.14
3.488.284.000.000
1.775.312.000.000
12. Dana Penyesuaian D.2.15
558.303.431.000
5.436.950.000.000
Jumlah Arus Kas Keluar (A.II)
611.840.408.419.931
472.472.996.922.328
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (A.I - A.II)
26.111.116.187.908
22.474.991.456.467
B. ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI ASET NON KEUANGAN
I. Arus Kas Masuk
Penjualan Aset D.2.16
35.611.899.217
126.676.068.067
Jumlah Arus Kas Masuk (B.I)
35.611.899.217
126.676.068.067
II. Arus Kas Keluar
1. Belanja Aset Tetap D.2.17
55.288.404.645.311
37.009.878.460.037
Jumlah Arus Kas Keluar (B.II)
55.288.404.645.311
37.009.878.460.037
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan (B.I - B.II)
(55.252.792.746.094) (36.883.202.391.970)
C. ARUS KAS DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN
I. Arus Kas Masuk
1. Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri D.2.18
118.203.381.971.024
65.086.123.908.334
2. Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri D.2.19
29.672.559.197.871
26.840.442.127.896
3. Penerimaan Pembiayaan Lain-lain D.2.20
3.665.247
97.545.547
Jumlah Arus Kas Masuk (C.I)
147.875.944.834.142
91.926.663.581.777
II. Arus Kas Keluar
1. Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri D.2.21
58.249.309.085.493
38.497.909.406.516
2. Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri D.2.22
52.681.071.537.783
37.112.409.569.800
3. Penyertaan Modal Negara D.2.23
3.972.000.000.000
5.195.000.000.000
4. RDI/RPD D.2.24
3.557.973.958.998
2.248.615.882.164
Jumlah Arus Kas Keluar (C.2)
118.460.354.582.274
83.053.934.858.480
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (C.I – C.II)
29.415.590.251.868
8.872.728.723.297
D. ARUS KAS DARI AKTIVITAS NON ANGGARAN
1. Perhitungan Fihak Ketiga (Neto) D.2.25
184.359.625.705
42.501.576.657
2. Transfer Antar Kantor D.2.26
3.033.686.327.758
10.802.350.659.576
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran (D.I – D.II)
3.218.045.953.463
10.844.852.236.233
KENAIKAN (PENURUNAN) KAS (A+B+C+D)
3.491.959.647.145
5.309.370.024.027
SALDO AWAL KAS BUN DAN KPPN D.2.27
18.056.969.822.145
12.747.599.798.118
SALDO AKHIR KAS BUN DAN KPPN
21.548.929.469.290
18.056.969.822.145
KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN D.2.28
1.460.472.090.821
671.209.250.352
KAS DI BENDAHARA PENERIMAAN D.2.29
432.936.274.303
955.897.763.011
REKENING PEMERINTAH LAINNYA PADA BI D.2.30
12.331.109.271.481
26.503.223.018.939
KAS TRUST FUND D.2.31
2.213.702.756.920 -
SALDO AKHIR KAS DAN BANK
37.987.149.862.815
46.187.299.854.447
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (AUDITED)
IV. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
A. PENJELASAN UMUM
A.1. DASAR HUKUM
1. UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UNDANG-UNDANG dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 30 ayat (1) MENETAPKAN bahwa PRESIDEN menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
3. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 30 ayat (2) MENETAPKAN bahwa laporan keuangan setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
4. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 ayat (1) MENETAPKAN bahwa Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk disampaikan kepada
dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
5. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang MENETAPKAN bahwa LKPP (Audited) disusun berdasarkan LKPP (Unaudited) yang telah dikoreksi atau disesuaikan menurut hasil pemeriksaan BPK.
6. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2005, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) MENETAPKAN bahwa setelah Tahun Anggaran 2006 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 berupa Laporan Keuangan. Laporan Keuangan yang dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
7. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (3) MENETAPKAN bahwa Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2006 berakhir untuk mendapatkan persetujuan DPR.
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Stabilitas makroekonomi cukup baik
Upaya meningkatkan kemandirian
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik INDONESIA Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
A.2. KEBIJAKAN FISKAL/KEUANGAN DAN EKONOMI MAKRO Ekonomi Makro Kinerja perekonomian nasional 2006 sangat dipengaruhi oleh berbagai kondisi baik eksternal maupun internal. Di sisi eksternal, dampak dari ketidakseimbangan global (global imbalance), tingginya harga minyak mentah dunia, dan tingginya tingkat bunga di luar negeri akibat kebijakan moneter yang relatif ketat terutama di Amerika Serikat telah mengakibatkan Pemerintah dan Bank INDONESIA melakukan kebijakan yang hati-hati, meskipun pada paruh kedua tahun ini sudah terjadi reversal di mana banyak negara mulai memperlonggar kebijakan moneternya sejak Juni 2006.
Dari sisi internal, kinerja perekonomian mulai diwarnai oleh beberapa perbaikan seperti daya beli masyarakat yang mulai pulih setelah sempat melemah akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2005, mulai turunnya suku bunga perbankan, dan diluncurkannya program-program untuk memperbaiki infrastruktur. Akan tetapi iklim investasi yang belum kondusif, belum optimalnya fungsi intermediasi sektor perbankan, dan masih berlanjutnya dampak bencana alam di beberapa daerah masih menjadi faktor penghambat bagi percepatan pertumbuhan ekonomi selama tahun 2006.
Secara umum, stabilitas makroekonomi tahun 2006 cukup baik ditandai dengan naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, menurunnya inflasi, stabilnya harga minyak, menurunnya hambatan berinvestasi, naiknya kepercayaan investor, membaiknya kondisi fiskal maupun neraca pembayaran serta tidak adanya goncangan yang cukup berarti dalam mempengaruhi perekonomian nasional sepanjang 2006. Membaiknya kondisi fiskal didukung oleh meningkatnya pembiayaan dalam negeri, debt swap, dan penghapusan sebagian hutang dari Jerman serta percepatan pelunasan hutang IMF sekitar 7,7 miliar USD (Rp65 triliun) yang lebih cepat 4 tahun dari waktu yang ditentukan. Upaya untuk mengurangi jumlah dan rasio hutang terhadap pendapatan nasional terus dilakukan. Pada tahun 2004, rasio hutang terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) adalah 56,1 persen, kemudian pada tahun 2005 turun menjadi 47,9 persen dan pada tahun 2006 turun menjadi 41,3 persen. Di masa yang akan datang, Pemerintah berusaha menurunkan rasio hutang menjadi 35 persen. Dengan demikian, APBN semakin sehat dan dapat mengalokasikan anggaran lebih besar lagi pada berbagai sektor pembangunan terutama dalam memperbaiki kualitas dan kesejahteraan rakyat INDONESIA.
Pada tahun 2006, upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi dengan mengurangi ketergantungan dan exposure INDONESIA terhadap hutang luar negeri ditunjukkan dengan tidak dilanjutkan kerja sama dengan Consultative Group on INDONESIA (CGI). Di samping itu, sumber pembiayaan dari dalam negeri akan terus diperluas dan diperdalam agar menghindarkan risiko anggaran dari goncangan nilai tukar, suku bunga dan risiko perpanjangan jatuh tempo. Sejalan dengan itu, Pemerintah terus juga berupaya meningkatkan kemandirian dalam bidang pangan dan energi, kecukupan dan ketahanan pangan yang mencakup ketersediaan dan kemampuan berproduksi dari komoditas padi, jagung, gula dan kedelai menjadi prioritas yang tinggi dalam strategi pembangunan pemerintah jangka menengah. Hal ini terwujud tidak saja dalam bentuk perhatian dalam kebijakan namun juga dalam prioritas anggaran. Dengan meningkatnya harga komoditi internasional, terutama komoditi pertanian dan pertambangan, dan arus modal yang mulai masuk ke INDONESIA mendukung semakin membaiknya kinerja neraca pembayaran. Hal ini menunjukkan bahwa
Pertumbuhan perekonomian pada tahun 2006 sebesar 5,5 %
Nilai ekspor meningkat dengan total nilai di atas USD 100,69 miliar
secara fundamental, ekonomi INDONESIA makin membaik dari waktu ke waktu.
Kendati demikian, perlu diwaspadai berbagai permasalahan fiskal yang mungkin timbul di masa yang akan datang yang terkait dengan implementasi dari berbagai paket kebijakan ekonomi pemerintah di bidang perpajakan dan perdagangan serta risiko dari penerbitan surat utang untuk pembiayaan dalam negeri (yang akan menyedot dana masyarakat). Selain itu, kinerja ekspor yang impresif ternyata belum mampu menggerakkan sektor ketenagakerjaan dalam mengatasi pengangguran. Meningkatnya permintaan (demand) dari luar negeri seyogyanya mampu meningkatkan produksi (supply) dalam negeri yang menghasilkan penciptaan lapangan kerja baru.
Pertumbuhan ekonomi domestik pada tahun 2006 sebesar 5,5% sedikit melambat dibandingkan tahun 2005 yang sebesar 5,6%, ditandai dengan melemahnya konsumsi rumah tangga dan investasi swasta, meskipun secara umum nilai ekspor neto mengalami peningkatan. Kondisi ini terkait erat dengan menurunnya daya beli konsumen sebagai dampak lanjutan dari peningkatan harga BBM domestik. Hal ini wajar terjadi Mengingat perekonomian INDONESIA masih bertumpu pada sektor konsumsi (consumption-driven economy), sebagaimana ditunjukkan oleh struktur PDB pada Grafik 1.a dan Grafik 1.b.
Pengeluaran Pemerintah 8,6% Investasi Fisik 24,0% Konsumsi 62,6% Ekspor Neto 4,8%
Grafik 1.a : Struktur PDB Tahun 2006 Pengeluaran Pemerintah
8.1% Investasi Fisik
23.0% Konsumsi
64.1% Ekspor Neto
4.8%
Grafik 1.b : Struktur PDB Tahun 2005
Jumlah cadangan devisa mencapai USD 42,4 miliar
Dilihat dari struktur PDB, maka sumber utama pertumbuhan ekonomi 5,5 persen adalah ekspor 4,1 persen, diikuti konsumsi rumah tangga 1,9 persen, konsumsi pemerintah 0,7 persen, pembentukan modal tetap bruto (investasi) 0,7 persen serta pengaruh impor 2,8 persen. PDB per-kapita atas dasar harga berlaku pada tahun 2006 mencai Rp15,0 juta (1.663 USD), lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2005 sebesar Rp12,7 juta (1.320,6 USD).
Sementara itu, Neraca Pembayaran INDONESIA (NPI) selama tahun 2006 mencatat surplus cukup tinggi terutama dipengaruhi oleh surplus di neraca transaksi berjalan. Sumbangan peningkatan nilai ekspor INDONESIA cukup baik dalam dua tahun terakhir yaitu sebesar 18 persen dengan total nilai yang dicapai di atas USD 100,69 miliar. Ekspor nonmigas Desember 2006 mencapai 7,62 miliar USD, naik 21,02 persen dibanding Desember 2005. Sementara itu, pertumbuhan impor relatif tetap sejalan dengan masih rendahnya permintaan domestik.
Perkembangan Neraca Pembayaran INDONESIA selama Triwulan II 2005 sampai dengan Triwulan III 2006 dapat dilihat pada Grafik 2.
-4000 -3000 -2000 -1000 0 1000 2000 3000 4000 5000 6000 7000 Trw II-2005 Trw III-2005 Trw IV-2005 Trw I-2006 Trw II-2006 Trw III-2006 USD Juta
Grafik 2 : Perkembangan Neraca Pembayaran INDONESIA selama Triwulan II 2005 - Triwulan III 2006 Di sisi lain, neraca lalu lintas modal dan finansial mencatat defisit, yang antara lain disebabkan oleh relatif besarnya aliran modal keluar akibat peningkatan penempatan residen ke perbankan di luar negeri. Namun demikian, aliran portfolio investment masih tinggi tercermin pada peningkatan kepemilikan asing pada surat-surat berharga seperti SBI dan saham yang diakibatkan masih kompetitifnya tingkat suku bunga dibandingkan dengan suku bunga luar negeri.
Secara keseluruhan, kondisi tersebut meningkatkan jumlah cadangan devisa USD dari USD 34,72 miliar pada tahun 2005 menjadi sekitar USD 42,4 miliar atau setara dengan 4,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah pada tahun 2006. Perkembangan Ekspor dan Impor INDONESIA selama tahun 2006 dapat dilihat pada Grafik 3.
Nilai tukar Rupiah berada di kisaran
9.100-9.200 per Dolar Amerika
Laju inflasi terkendali pada level 6,6 persen dan Suku bunga SBI 9,75 persen
0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Nov- 05 Dec- 05 Jan- 06 Feb- 06 Mar- 06 Apr- 06 May- 06 Jun- 06 Jul- 06 Aug- 06 Sep- 06 Nov- 06 Dec- 06 USD Miliar (FOB/CIF) Ekspor Impor
Grafik 3 : Perkembangan Ekspor Impor INDONESIA selama November 2005 - Desember 2006 Selama tahun 2006, nilai tukar Rupiah mengalami penguatan dengan volatilitas yang cenderung menurun dibandingkan tahun 2005. Meskipun terjadi pelemahan mata uang utama dunia seperti Euro dan Yen terhadap Dolar Amerika, peningkatan suku bunga Federal Reserve, serta melemahnya kondisi pasar keuangan di beberapa negara sempat memicu sentimen negatif di pertengahan tahun, akan tetapi pada akhir tahun 2006 Rupiah ditutup stabil pada kisaran 9.100-9.200 per Dolar Amerika. Dibandingkan dengan tahun 2005, Rupiah mengalami penguatan sekitar 8,24 persen.
Stabilitas nilai tukar ini berdampak pada terkendalinya laju inflasi, yakni dari 17,11 persen pada tahun 2005 menjadi 6,6 persen pada tahun 2006. Nilai tukar dan laju inflasi yang membaik memberi ruang pada penurunan SBI di mana awal tahun 2006 sebesar 12.75 persen menurun menjadi 9,75 persen (single digit) pada akhir tahun yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada kondisi perekonomian yang lebih baik. Langkah penurunan suku bunga yang bertujuan untuk menggerakkan sektor riil ternyata belumlah cukup untuk mendorong kinerja investasi dalam rangka upaya percepatan pertumbuhan ekonomi. Perkembangan laju inflasi nasional dari triwulan I 2005 sampai dengan triwulan IV 2006 dapat dilihat pada Grafik 4.
Keterkaitan suku bunga dan sektor riil
Harga Minyak Dunia
56.80 USD/barrel
0 2 4 6 8 10 12 Trw IV-2005 Trw I-2006 Trw II-2006 Trw III-2006 Trw IV-2006 Persen
Grafik 4: Perkembangan Laju Inflasi Nasional Triwulan I 2005 - Triwulan IV 2006
Meskipun demikian, suku bunga yang berlaku relatif masih tingi, khususnya bila dibandingkan dengan sasarannya dalam APBN-P TA 2006 yang sebesar 9,5 persen. Masih terbatasnya penurunan kebijakan suku bunga ini membuat pergerakan sektor riil masih belum terlalu signifikan mendongkrak perekonomian nasional. Walaupun begitu, Indeks Harga Saham Gabungan di BEJ meningkat dari 1.162,64 pada akhir Desember 2005 menjadi 1.310,26 pada 30 Juni 2006 dan menjadi 1.805 pada Desember 2006. Tingkat suku bunga SBI dari triwulan I 2005 sampai dengan triwulan IV 2006 dapat dilihat pada Grafik 5.
0 2 4 6 8 10 12 14 Trw I-2004 Trw II-2004 Trw III-2004 Trw IV-2004 Trw I-2005 Trw II-2005 Trw III-2005 Trw IV-2005 Trw I-2006 Trw II-2006 Trw III-2006 Trw IV-2006 Persenn (%)
Grafik 5: Perkembangan Tingkat Diskonto SBI Triwulan I 2005 - Triwulan IV 2006
Terkoreksinya harga minyak dunia (62.6 USD/barrel di awal tahun 2006 menjadi 56.80 USD/barrel pada Desember 2006) adalah akibat dari koreksi signifikan sisi demand, telah diikuti dengan penurunan harga komoditi ekspor
Realisasi PMDN turun 44 persen dan realisasi PMA turun 47 persen
Upaya mengurangi hambatan infrasturktur
Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 61%
lainnya. Tekanan harga minyak yang sedikit melonggar berdampak pada tekanan inflasi di seluruh dunia, sehingga berdampak pada relatif stabilnya suku bunga Fed yang merupakan referensi utama suku bunga internasional.
Ditinjau dari sisi investasi dalam negeri, belum terdapat kemajuan yang berarti ditunjukkan oleh melambatnya pemulihan kinerja investasi swasta. Hal ini ditandai dengan relatif rendahnya angka persetujuan dan realisasi investasi dalam negeri. Selama tahun 2006, realisasi persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mengalami penurunan 44 persen dibandingkan tahun 2005 (dari Rp30.665 miliar menjadi Rp16.912,8 milar). Demikian pula, realisasi persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengalami penurunan sebesar 47 persen di tahun 2006 bila dibandingkan dengan tahun 2005 (dari USD 8.914,5 juta menjadi USD 4.699,9 juta).
Berbagai hal yang masih perlu dicermati mengenai belum kondusifnya iklim investasi di INDONESIA terutama disebabkan masih adanya ekonomi biaya tinggi akibat keterbatasan prasarana dan belum efisiennya birokrasi pemerintah terkait pengurusan perizinan. Terbatasnya pasokan energi ataupun infrastruktur lainnya dapat berimplikasi pada tingginya biaya produksi yang menyebabkan tingginya harga dan mempengaruhi daya saing INDONESIA. Data Global Competitiveness Report 2006-2007 dari hasil survey World Economic Forum yang menyebutkan posisi INDONESIA pada urutan 50 dari 125 negara menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan yang perlu diperbaiki. Keunggulan dari sisi tenaga kerja dan kualitas hasil produksi yang relatif bersaing dengan negara- negara berkembang lainnya juga harus terus dikembangkan, sejalan dengan perbaikan infrastruktur dan penurunan hambatan berinvestasi.
Dalam rangka mengatasi hambatan ketersediaan infrastruktur, pemerintah menawarkan proyek-proyek unggulannya melalui INDONESIA Infrastructure Summit 2006 yang menghasilkan komitmen pendanaan atas 25 proyek infrastruktur di antaranya jalan tol, penyediaan air dan listrik dengan total investasi 7 milyar USD. Pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp2 triliun untuk memberikan dukungan bagi pembangunan infrastruktur dalam negeri.
Lebih lanjut, Pemerintah juga mengupayakan konversi energi untuk menghasilkan tenaga kelistrikan. Selama ini, ketergantungan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada BBM ditengarai sebagai faktor penghambat penyediaan energi listrik yang murah dan efisien, menyusul naiknya harga BBM dalam negeri tahun 2005 dan harga minyak dunia akhir-akhir ini. Oleh karena itu, melalui Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2006, Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara. Dengan berkurangnya ketergantungan kepada BBM diharapkan kelangkaan pasokan energi listrik dapat teratasi.
Pada akhir Februari 2006, Pemerintah mengeluarkan Instruksi PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi yang meliputi 3 hal yaitu penyederhanaan proses pembentukan dan izin usaha, pembenahan perpajakan dan percepatan sistem pelayanan bea masuk dan cukai untuk mengatasi hambatan berinvestasi. Dari sisi proses perizinan, diharapkan berkurangnya waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin usaha dari 150 hari menjadi 30 hari melalui pendelegasian kewenangan kepada Kanwil Hukum dan HAM di provinsi. Pembenahan perpajakan diarahkan untuk mengamandemen tiga UNDANG-UNDANG yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU PPN. Sedangkan yang berhubungan dengan bea cukai, Pemerintah mengupayakan sitem pelayanan satu jendela yang akan mempercepat masuknya barang tanpa terlalu banyak pemeriksaan.
Dari sisi perbankan, beban Non-Performing Loan (NPL) yang tinggi berdampak pada keengganan/kehati-hatian untuk melakukan ekspansi kredit.
Data Gross NPL akhir tahun terhadap Total Kredit sebesar 8,7 persen kurang lebih sama dengan posisi Juni 2006. Angka kredit bermasalah ini bertambah dibandingkan pada akhir tahun 2005 yang sebesar 7,42 persen. Selain NPL, belum
Penerbitan ORI tahun 2006 menghasilkan 9,5 triliun untuk APBN
Pemerintah berkomitmen pada pengentasan kemiskinan sebagai salah satu agenda dalam RPJM 2005- 2009
optimalnya intermediasi sektor perbankan juga ditandai dengan tidak bergeraknya LDR (Loan to Deposit Ratio) yaitu di level 61 persen sepanjang tahun 2006. Dibandingkan dengan rasio pada tahun 2005 sebesar 55,02 persen, rasio LDR tahun 2006 ini meningkat tipis, namun belum memberikan dampak signifikan pada sektor riil. Selain disebabkan oleh faktor NPL dan suku bunga yang masih tinggi, hal lain yang menyebabkan stagnannya LDR adalah peraturan prudensial BI dan kesulitan dari pihak perbankan untuk mendapatkan nasabah yang berkualitas. Perkembangan LDR Perbankan Nasional dari tahun 2000 sampai dengan akhir tahun 2006 dapat dilihat pada Grafik 6.
0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% Persen (%)
Grafik 6: Perkembangan LDR Perbankan Nasional Tahun 2000 - Nopember 2006
Rendahnya kegiatan di sektor riil tidak saja dapat dilihat dari rendahnya tingkat investasi selama tahun 2006, tetapi juga dari sisi produksi berbagai sektor ekonomi yang selama ini menjadi motor pertumbuhan. Dalam tahun 2006, sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 4,6 persen, relatif stagnan dibandingkan laju pertumbuhan tahun 2005. Bahkan industri pengolahan non migas mengalami perlambatan dari 5,9 persen pada tahun 2005 menjadi 5,3 persen pada tahun 2006. Sektor perdagangan juga mengalami perlambatan dari 6,3 persen menjadi 5,3 persen dalam tahun ini.
Sedangkan untuk investasi portofolio jangka panjang, penerbitan Obligasi Republik INDONESIA (ORI) pada semester II dimana Pemerintah melakukan lelang (auctions) pada tanggal 22 Agustus 2006, 19 September 2006, dan 10 Oktober 2006 yang menghasilkan Rp9,5 triliun untuk APBN setidaknya berkontribusi dalam menggairahkan iklim investasi yang cukup lesu. Kekhawatiran terjadinya capital outflow tidak muncul di akhir tahun jika dibandingkan Semester I tahun 2006 seiring dengan meningkatnya aliran dana dari luar negeri yang masuk ke INDONESIA, terutama dalam bentuk investasi di pasar finansial seperti saham dan obligasi pemerintah yang mengakibatkan cadangan devisa terus meningkat.
Di samping berbagai kemajuan di atas, pemerintah juga semakin menunjukkan keberpihakannya kepada pengentasan kemiskinan sebagai salah satu agenda yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2009 dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa faktor yang diperkirakan dapat mendukung upaya penurunan penduduk miskin di antaranya adalah keberhasilan percepatan pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir, perbaikan pola ekspansi ekonomi dari sumber konsumtif ke sumber produktif yang diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pertumbuhan selanjutnya dan mampu menciptakan
Stabilitas ekonomi diperkirakan semakin membaik
lapangan kerja yang lebih luas, serta kebijakan pemerintah yang bersifat langsung berupa peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan pengembangan wilayah tertinggal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa penduduk miskin INDONESIA masih mencapai 17,76 persen. Jumlah ini dalam tahun 2006 diharapkan dapat diturunkan menjadi sekitar 13,3 persen atau sebesar 29,5 juta jiwa. Untuk itu anggaran yang disediakan dalam mengurangi kemiskinan terus meningkat. Ini tercermin dari besarnya dana yang dialokasikan pemerintah untuk mengentaskan masyarakat miskin dari sebesar Rp18 triliun pada tahun 2004, Rp23 triliun pada tahun 2005 sampai sekitar Rp42 triliun di tahun 2006.
Ke depan, stabilitas makroekonomi domestik diperkirakan semakin membaik dengan menurunnya tingkat inflasi dan suku bunga, stabilnya nilai tukar, dan meningkatnya cadangan devisa. Perkembangan ini juga didukung oleh membaiknya country risk sebagaimana juga terefleksi dari meningkatnya peringkat hutang jangka panjang INDONESIA dari Standard & Poor, dari BB menjadi B+ untuk hutang dalam mata uang asing dan dari BB menjadi BB+ untuk hutang dalam mata uang lokal. Perbaikan rating hutang tersebut didasarkan pada kinerja fiskal dan eksternal yang membaik dengan mengecilnya beban hutang.
Naiknya daya saing INDONESIA pada tingkat global menurut World Economic Forum dari peringkat 69 pada tahun 2005 menjadi peringkat 50 pada tahun 2006 merupakan sinyal positif bagi kebangkitan ekonomi INDONESIA.
Selain itu, diharapkan daya serap belanja modal bisa lebih besar dari 85 persen dan dengan tidak dibayangi oleh inflasi yang tinggi dan surplus perdagangan yang impresif serta cadangan devisa yang aman sehingga bisa menjadi modal bagi sektor perbankan untuk menurunkan suku bunga, mendorong fungsi intermediasi (menaikkan LDR), menekan NPL dan menaikkan laba.
Ditambah lagi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diluncurkan tahun 2007 diharapkan dapat menghasilkan penciptaan lapangan kerja baru, perbaikan infrastruktur perdesaan, dan di lingkungan daerah kumuh di perkotaan.
Asumsi dasar APBN TA 2004-2006 dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1 Asumsi Dasar APBN TA 2004 - 2006 Uraian Realisasi TA 2004 Realisasi TA 2005 APBN (UU 13/2005) APBN-P (UU 14/2006) Realisasi TA 2006 Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,1 5,6 6,2 5,8 5,5 Tingkat Inflasi (%) 6,4 17,1 8,0 8,0 6,6 Nilai Tukar Rupiah (Rp/USD)
8.939
9.705
9.900
9.300
9.020 Suku Bunga SBI 3 Bulan (%) 7,39 9,09 9,50 12,00 9,75 Harga Minyak (USD/barel) 37,17 51,80 57,00 57,00 56,80 Produksi Minyak (juta barel/hari) 1,040 0,999 1,050 1,050 1,007 Catatan:
Ø Per Triwulan III-2006, Neraca Transaksi Berjalan Tahun 2006, surplus USD 4.029 juta (1,09% PDB) dan Neraca Modal Tahun 2006, defisit USD 688 juta (0,18% PDB);
Ø Posisi Cadangan Devisa Tahun 2006, USD 42,4 miliar.
Sedangkan perbandingan realisasi anggaran TA 2005 dan dapat dilihat pada Tabel 2.
Realisasi pendapatan negara dan hibah Rp637,8 triliun
Realisasi penerimaan perpajakan Rp409,1 triliun
Tabel 2 Perbandingan Realisasi Anggaran TA 2006 dan 2005 (dalam triliun) TA 2006 Uraian Reali- sasi TA 2005 APBN (UU 13/2005) APBN-P (UU 14/2006) Reali- sasi % Realisasi Terhadap Anggaran Penerimaan Perpajakan 347,0 416,3 425,1 409,2 96% PNBP 146,9 205,3 229,8 226,9 99% Penerimaan Hibah 1,3 3,6 4,2 1,8 43% Pendapatan Negara dan Hibah 495,2 625,2 659,1 637,9 97% Belanja Pemerintah Pusat 361,2 427,6 478,2 440,0 92% Transfer utk Daerah 150,5 220,1 220,8 226,2 102% Total Belanja Negara* 509,6 647,7 699,1 667,1 95% Defisit Anggaran 14,4 22,4 39,9 29,1 73% Pembiayaan 8,9 22,4 39,9 29,4 74% Catatan:
*) Termasuk Suspen TA 2005 sebesar Rp1,9 triliun, dan TA 2006 sebesar Rp0,9 triliun
Perkembangan variabel ekonomi makro seperti fluktuasi harga minyak dunia yang tinggi dan nilai tukar rupiah yang mengalami penguatan antara lain mendasari perubahan terhadap perkiraan Pendapatan Negara dan Hibah menurut UU Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2006. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
1. Pendapatan Negara Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah TA 2006 mencapai Rp637,9 triliun atau 96 persen dari sasaran yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp142,7 triliun jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp495,2 triliun. Sumbangan terbesar berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80 triliun.
Realisasi Penerimaan Perpajakan dalam TA 2006 adalah sebesar Rp409,2 triliun atau mencapai 96 persen dari sasaran yang ditetapkan dalam APBN-P TA
2006. Hal ini berarti meningkat sebesar Rp62,2 triliun atau 18 persen dibandingkan dengan realisasi TA 2005. Meningkatnya Penerimaan Perpajakan sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan tax ratio yaitu peningkatan penerimaan perpajakan dan rasionya terhadap PDB melalui langkah-langkah yang dilakukan pada tahun 2006 yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pada sistem perpajakan di antaranya dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan atas kebijakan perpajakan (tax policy) dan administrasi perpajakan. Walaupun tax ratio tahun 2006 tidak banyak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun 2005, namun secara nominal penerimaan perpajakan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Dalam TA 2006, realisasi Penerimaan Perpajakan berada di bawah sasarannya, sehingga tax ratio sedikit mengalami penurunan. Hal ini antara lain disebabkan oleh perlambatan kegiatan ekonomi di sektor-sektor tertentu, penurunan impor barang modal, dan transaksi di sektor perumahan yang
Peningkatan PNBP antara lain diperoleh dari peningkatan signifikan penerimaan SDA dan bagian laba BUMN
menyebabkan beberapa jenis pajak seperti PPN Impor, Bea Masuk, dan BPHTB terkena dampaknya. Realisasi PPN Impor TA 2006 adalah sebesar Rp43,1 triliun atau turun 6 persen dari realisasi TA 2005 sebesar Rp45,8 triliun. Sedangkan realisasi Bea Masuk TA 2006 adalah sebesar Rp12,1 triliun yang berarti mengalami penurunan yaitu sebesar Rp 2,6 triliun atau 20 persen dibanding realisasi TA 2005.
Beberapa faktor yang menyebabkan Bea Masuk tidak tercapai adalah adanya penurunan tarif atas kebijakan internasional, dan menurunnya volume impor tahun 2006. Selain itu penurunan disebabkan adanya penurunan tarif terkait dengan perjanjian antara ASEAN-Cina yang memberikan pengaruh signifikan bagi bea masuk. Adanya penurunan tarif secara umum tidak terlalu berpengaruh terhadap realisasi Penerimaan Cukai tahun 2006 yang terbukti meningkat sebesar Rp37,7 triliun atau 13 persen dibandingkan TA 2005.
Meskipun demikian, secara nominal, kinerja penerimaan perpajakan TA 2006 lebih baik dibandingkan TA 2005, walaupun realisasinya masih lebih rendah dari target APBN-P TA 2006. Penurunan sektor pajak yang terbesar adalah pada sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang turun secara absolut dari pertumbuhannya. Hal ini mengakibatkan PPh Impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Impor turun. Realisasi PPnBM impor turun 43 persen yaitu hanya sekitar Rp1,7 triliun dibanding dengan realisasi TA 2005 Rp 2,5 triliun.
Peningkatan PNBP sebesar Rp 80 triliun diperoleh dari peningkatan yang signifikan dari penerimaan SDA sebesar Rp61,2 triliun, penerimaan bagian laba BUMN 2006 sebesar Rp10,1 triliun, dan peningkatan penerimaan PNBP lainnya sebesar Rp8,7 triliun. Bagian Laba BUMN yang berkontribusi cukup signifikan terhadap kenaikan PNBP dipengaruhi oleh beberapa hal: (i) jumlah kepemilikan saham pada BUMN; (ii) laba bersih setelah pajak (earning after tax); (iii) besarnya pay out ratio; (iv) rencana strategis BUMN dalam melakukan ekspansi usaha, privatisasi, dan merger serta (v) kondisi perekonomian nasional yang mempengaruhi kinerja masing-masing BUMN. Adapun penyumbang terbesar pada bagian laba BUMN adalah sektor pertambangan yang salah satunya berasal dari PT Pertamina (Persero) yang menyumbang sebesar Rp7,9 triliun. Selain itu peningkatan signifikan terdapat pada sektor jasa lain-lain yang meningkat 373 persen dari TA 2005. Dalam sektor ini, bagian laba terbesar yang diterima oleh Pemerintah berasal dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Setoran PT PPA TA 2006 sebesar Rp188,54 miliar meningkat tajam 377 persen dibanding dengan setoran tahun 2005 yang sejumlah Rp39,44 miliar. Peningkatan setoran PT PPA ini antara lain disebabkan karena tingginya laba bersih tahun 2005 (Setoran Hasil Pengelolaan) yang dibagikan pada TA 2006.
Sedangkan sumber PNBP yang berasal dari penerimaan SDA meliputi SDA minyak bumi dan gas alam, SDA pertambangan umum, SDA kehutanan, dan SDA perikanan. Kenaikan sumbangan penerimaan SDA terhadap PNBP tahun 2006 antara lain dipengaruhi berbagai faktor seperti tingkat lifting migas, harga minyak mentah di pasar internasional serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kontribusi penerimaan SDA berasal dari Pendapatan pertambangan yang meningkat lebih dari 100 persen dibanding dengan tahun 2005 (tahun 2006: Rp6,8 triliun dan tahun 2005: Rp3,1 triliun) dan pendapatan minyak bumi yang naik sekitar 70 persen dari tahun 2005 (tahun 2006: Rp125,1 triliun dan tahun 2005: Rp72,8 triliun). Penerimaan SDA pertambangan umum bersumber dari iuran tetap (landrent), dan iuran produksi/eksploitasi (royalty).
Penerimaan PNBP mencapai sasaran meskipun lifting minyak di bawah asumsi dan apresiasi nilai tukar rupiah membawa konsekuensi penurunan PNBP yang berasal dari migas. Sementara itu, realisasi PNBP non-migas, khususnya PNBP Non-Migas dan dividen BUMN melebihi sasaran. Perkembangan dan perbandingan Penerimaan Perpajakan, PNBP, dan Peneriman Hibah dari TA 2004 s.d. 2006, dapat dilihat pada Grafik 7.
0 100 200 300 400 500 Triliun Rupiah 2004 2005 2006 Perpajakan PNBP Hibah
Grafik 7: Perkembangan Pendapatan Negara dan Hibah TA 2004 - 2006
Meningkatnya penerimaan perpajakan sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan tax ratio yaitu peningkatan penerimaan perpajakan dan rasionya terhadap PDB melalui langkah-langkah yang dilakukan pada tahun 2006 yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pada sistem perpajakan diantaranya dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan atas kebijakan perpajakan (tax policy) dan administrasi perpajakan.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk memperbaiki administrasi perpajakan dalam mengatasi rendahnya rasio pajak yang dipengaruhi oleh (i) sistem perpajakan yang rumit dan cenderung terjadi tumpang-tindih peraturan; (ii) kecenderungan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya; (iii) dan kondisi perekonomian yang didominasi sektor informal. Upaya nyata yang saat ini sedang dilakukan adalah perubahan UU perpajakan agar pelaksanaan sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien.
Tercapainya prinsip-prinsip perpajakan yang sehat seperti persamaan, kesederhanaan dan keadilan akan mampu meningkatkan kapasitas fiskal dan merangsang perkembangan ekonomi makro yang lebih baik dengan menghapuskan hambatan berinvestasi. Dampak reformasi perpajakan dapat dilihat pada Boks 1.
Boks 1: Dampak Reformasi Perpajakan terhadap Perekonomian Perubahan UU perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan perekonomian, baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, hal tersebut akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss) yang diakibatkan rencana penurunan tarif dan penyederhanaan lapisan tarif, serta penerimaan PPN dan PPnBM, yang sebagian besar disebabkan oleh adanya rencana pemberian fasilitas dan perluasan basis pajak, terutama untuk komoditi ekspor. Sedangkan perubahan UU KUP, UU Kepabeanan, dan UU Cukai diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan, berkaitan dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak sebagai akibat dari menurunnya beban pajak, dan meningkatnya denda dan penalti. Dampak positif dari perubahan UU perpajakan terhadap perekonomian berkaitan dengan meningkatnya daya beli masyarakat akibat turunnya beban pajak yang akan meningkatkan permintaan domestik, dan selanjutnya akan meningkatkan produksi dalam negeri.
Perkembangan PNBP dipengaruhi perkembangan variabel ekonomi makro dan kebijakan Pemerintah
Realisasi PNBP meningkat sebesar Rp80 triliun dibandingkan tahun 2005
Dalam jangka panjang, reformasi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan kompetitif, serta dapat lebih meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di INDONESIA. Dengan demikian, pada gilirannya akan dapat memberikan dampak pada meningkatnya penerimaan perpajakan, dan mendorong berkembangnya perekonomian dalam jangka panjang.
(Sumber: Nota Keuangan dan RAPBN 2007).
Realisasi penerimaan pajak tersebut di atas ditentukan oleh beberapa faktor penentu yaitu indikator-indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan nilai tukar. Selain itu penerimaan perpajakan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti harga minyak internasional. Harga minyak internasional yang yang mengalami kenaikan dari USD 51,8 per barel pada tahun 2005 menjadi USD 56,8 per barel TA 2006, belum memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak dari sektor pertambangan, khususnya PPh, PPN dan PBB. Hal ini karena terkompensasi oleh belum terpenuhinya realisasi lifting minyak INDONESIA. Tingkat suku bunga yang menurun di tahun 2006 secara keseluruhan tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan perpajakan secara keseluruhan Mengingat kontribusi yang relatif rendah dari PPh dari transaksi keuangan.
Yang perlu dicatat adalah walaupun penerimaan pajak TA 2006 meningkat, namun kontribusi penerimaan perpajakan terhadap total penerimaan dalam negeri hanya sekitar 64 persen atau lebih kecil dibandingkan dengan TA 2005 sebesar 70 persen. Dalam jangka panjang, diharapkan sumbangan sektor perpajakan semakin dominan terhadap penerimaan negara yang dapat mendukung ketahanan fiskal.
Perkembangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TA 2006 dipengaruhi juga oleh perkembangan berbagai variabel ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan Pemerintah antara lain: (i) optimalisasi dan intensifikasi PNBP, baik yang bersumber dari SDA, baik migas, pertambangan umum dan kehutanan, maupun non-SDA seperti telekomunikasi, kepolisian, pertanahan, pengembalian pinjaman RDI; (ii) peningkatan kesehatan dan kinerja BUMN yang disertai dengan penerapan good corporate governance; dan (iii) peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PNBP oleh kementerian negara/lembaga ke kas negara.
Realisasi PNBP TA 2006 adalah sebesar Rp226,9 triliun, atau meningkat sekitar Rp80 triliun dibanding dengan realisasi PNBP TA 2005 yang hanya sebesar Rp146,9 triliun. Jika kontribusi perpajakan terhadap penerimaan dalam negeri TA 2006 menurun 6 persen dibanding TA 2005 (TA 2006 sebesar 64 persen dan TA 2005 sebesar 70 persen), maka kontribusi PNBP TA 2006 meningkat sebesar 35 persen dibanding dengan kontribusi pada TA 2005 yang sebesar 30 persen. Rasio realisasi PNBP terhadap PDB adalah 6,8 persen. Kontribusi PNBP yang meningkat ini diharapkan dapat berlangsung terus dalam jangka panjang sehingga dapat mendukung kesinambungan fiskal. Rasio Penerimaan Perpajakan dan PNBP terhadap Pendapatan Negara pada TA 2005 dan 2006 dapat dilihat pada Grafik 8.
Faktor eksternal dan internal berpengaruh terhadap volume belanja pemerintah
0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% Persen 2005 2006 Perpajakan PNBP
Grafik 8: Rasio Penerimaan Perpajakan dan PNBP terhadap Pendapatan Negara TA 2005 dan 2006 Realisasi Penerimaan Hibah TA 2006 mencapai Rp1,83 triliun atau 43,3 persen dari sasaran yang ditetapkan APBN-P TA 2006. Jika dibandingkan dengan TA 2005, realisasi Penerimaan Hibah TA 2006 meningkat tajam sebesar 41 persen dari sejumlah Rp1,3 triliun. Perkembangan hibah yang diterima oleh Pemerintah INDONESIA dalam tiga tahun terakhir terkait erat dengan terjadinya bencana alam yang melanda berbagai daerah khususnya di tahun 2006 seperti bencana alam dan gempa bumi dan gelombang tsunami yang menerpa sebagian besar wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias pada penghujung tahun 2004, yang kemudian disusul dengan gempa bumi di Pulau Simeuleu pada Maret 2005 dan gempa bumi yang melanda Provinsi DI Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2006 serta letusan gunung berapi.
2. Belanja Negara Sejalan dengan peningkatan kapasitas fiskal, volume realisasi anggaran belanja negara tahun 2006 bertambah besar jika dibandingkan dengan TA 2005 dengan peningkatan sebesar Rp155,5 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 31,6 persen. Ditinjau dari komposisi, maka belanja pemerintah terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer untuk daerah. Pada tahun 2006, realisasi belanja pemerintah pusat mengalami peningkatan sebesar Rp78,8 triliun. Jumlah alokasi tersebut pada dasarnya diprioritaskan untuk menambah anggaran pendidikan, subsidi, dan dana untuk penanggulangan bencana.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2005, pada tahun 2006 terjadi peningkatan volume anggaran belanja pemerintah pusat yang cukup signifikan.
Hal tersebut dipengaruhi oleh perkembangan indikator-indikator ekonomi makro khususnya harga minyak mentah INDONESIA (INDONESIA crude oil price), nilai tukar rupiah dan suku bunga SBI 3 bulan, selain berbagai kebijakan internal yang diambil pemerintah dalam menjalankan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seperti implementasi sistem penganggaran yang baru sejak tahun 2005. Pengaruh dari masing-masing indikator dan kebijakan tersebut adalah: (1) kenaikan harga minyak mentah menyebabkan membengkaknya subsidi BBM dan subsidi listrik sebagai akibat naiknya biaya produksi. Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah telah mengambil langkah menyesuaikan harga BBM di bulan Maret dan Oktober 2005 serta kenaikan tarif listrik di bulan Mei 2005; (2) kebutuhan pendanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD- Nias, program kompensasi pengurangan subsidi BBM di bidang pendidikan,
kesehatan dan infrastruktur perdesaan, pemberian subsidi langsung tunai, serta bantuan APBN untuk kegiatan pemilihan kepala daerah secara langsung dalam tahun 2005; (3) penerapan sistem unified budget tahun 2005 mengakibatkan keterlambatan penerbitan DIPA 2005 yang berimbas pada tidak dapat terserapnya anggaran 2005 secara maksimal, sehingga hal tersebut diakomodasi dengan penerbitan DIPA luncuran atas dana yang tidak terserap tersebut di tahun
2006. (Lihat Boks 2) Boks 2: DIPA LUNCURAN (DIPA-L) Upaya Pemerintah dalam rangka mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk mencapai tujuan bernegara telah dimanifestasikan melalui gelombang reformasi publik yang telah dimulai beberapa tahun belakangan ini. Sejalan dengan itu, reformasi manajemen keuangan pemerintah telah berdampak pada perubahan masif atas sistem dan organisasi di lingkup Departemen Keuangan.
Lahirnya UNDANG-UNDANG di bidang keuangan negara (reformasi hukum) yang dilanjutkan dengan restrukturisasi organisasi (reformasi institusi) mensyaratkan perubahan terutama terkait dengan business process pengelolaan keuangan negara. Kenyataan adanya masa transisi reformasi ini mengakibatkan adanya keterlambatan pengesahan dokumen anggaran kementerian negara/lembaga yang berdampak pada perekonomian nasional yaitu minimnya daya serap anggaran selama masa transisi tahun 2005.
Rendahnya daya serap APBN TA 2005 akhirnya telah membuat pemerintah melaksanakan kebijakan meluncurkan sejumlah dana yang belum terpakai tersebut dalam DIPA Luncuran (DIPA-L).
DIPA-L adalah dokumen pelaksanaan anggaran dari peluncuran program/ kegiatan yang dibiayai dari sisa anggaran belanja TA 2005 sebagai anggaran belanja tambahan TA 2006 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan. Dasar hukum diterbitkannya DIPA-L adalah Perdirjen No. PER-65/PB/2005 tanggal 22 Desember 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-55/PB/2005 tentang Petunjuk Teknis Peluncuran Program/Kegiatan yang Dibiayai dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2005 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2006. Adapun kriteria DIPA-L yang disetujui berdasarkan UU APBN-P No. 9 Tahun 2005 meliputi: (1) pelaksanaan kegiatan kementerian/lembaga yang telah dikontrakkan selambat-lambatnya akhir bulan November 2005 dan masa penyelesaian pekerjaan selambat-lambatnya akhir bulan April 2006, (2) pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias, (3) pelaksanaan program kompensasi BBM.
Dana yang dialokasikan untuk DIPA-L TA 2006 sejumlah Rp15,15 triliun yang tersebar pada belanja pegawai Rp 310,4 miliar, belanja barang Rp2,04 triliun, belanja modal Rp6,81 triliun, belanja bantuan sosial Rp1,98 triliun dan belanja lain-lain sebesar Rp 4,01 triliun. Sumber pembiayaan untuk DIPA-L didominasi oleh rupiah murni (63,25 persen), pinjaman luar negeri (17,82 persen), PNBP (10,63 persen) dan Hibah (8,30 persen). Sejalan dengan kriteria program/kegiatan dalam DIPA-L tersebut di atas, alokasi DIPA-L terbesar diperuntukkan bagi bagian anggaran Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD- Nias sejumlah Rp3,5 triliun atau sekitar 23 persen dari total dana yang dialokasikan. Dana sejumlah tersebut di atas pada akhir tahun 2006 telah terealisasikan 58,1 persen (Rp2,08 triliun). Prioritas kedua yang tercermin melalui besarnya alokasi DIPA-L ada pada bagian anggaran Departemen PU, Departemen Kesehatan dan Departemen Perhubungan.
Pada akhir tahun 2006, total pagu senilai Rp15,15 triliun hanya dapat terserap sekitar 46 persen atau sejumlah Rp6,94 triliun dengan rincian: realisasi
Alokasi belanja untuk fungsi pelayanan umum mencapai Rp304,4 triliun atau meningkat 8,4% dari tahun 2005
belanja pegawai sebesar Rp211,78 miliar (68 persen dari pagu belanja pegawai), realisasi belanja barang sebesar Rp1,26 triliun (62 persen dari pagu belanja barang), belanja modal Rp3,84 triliun (56 persen dari pagu belanja modal), realisasi bantuan sosial sebesar Rp1,56 triliun (79 persen dari pagu bantuan sosial) dan realisasi belanja lain-lain Rp71,77 miliar (2 persen dari pagu belanja lain-lain).
Minimnya realisasi DIPA-L ini disebabkan antara lain ada beberapa kementerian negara/lembaga yang tidak menggunakan dana yang telah dialokasikan tersebut seperti Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemilihan Umum termasuk dana penerusan pinjaman serta subsidi. Selanjutnya, bagian 23 persen dari total pagu DIPA-L yang diperuntukkan bagi BRR NAD Nias hanya terealisasi sebesar 54,01 persen dan dana sejumlah Rp2,6 triliun yang dialokasikan buat Departemen PU hanya terealisasi sekitar 60 persen. Secara rata-rata realisasi DIPA-L masing-masing departemen lebih dari 50 persen.
Dilihat dari realisasi DIPA-L berdasarkan fungsi, maka realisasi terbesar ada pada fungsi pelayanan umum (37,2 persen dari total realisasi keseluruhan), diikuti oleh fungsi ekonomi (21,7 persen), fungsi kesehatan (14,1 persen) serta fungsi perumahan dan fasilitas umum (12,2 persen).
Belanja Pemerintah dilihat dari fungsinya memiliki 2 fungsi yaitu menjalankan mesin birokrasi atau roda pemerintahan dan merangsang/ menggerakkan kegiatan ekonomi secara umum. Terkait dengan fungsi menjalankan roda pemerintahan, secara umum terdapat empat fungsi yang mendapat prioritas tinggi dalam penganggaran pemerintah pusat, meliputi fungsi pelayanan umum, pendidikan, pertahanan dan ekonomi. Dalam dua tahun terakhir alokasi belanja pemerintah telah difokuskan pada fungsi pelayanan umum di mana di tahun 2005 alokasi belanja untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp278,5 triliun (67,65 persen dari total alokasi belanja pemerintah) dengan realisasi sebesar Rp255,6 triliun atau sebesar 70,8 persen. Tidak tercapainya target realisasi dikarenakan perubahan sistem penganggaran menjadi unified budget pada tahun 2005 tersebut.
Program-program pelayanan umum yang belum tercapai di tahun 2005 kemudian dialokasikan ke dalam anggaran tahun 2006 yang tercermin dalam kenaikan alokasi belanja untuk fungsi pelayanan umum yaitu mencapai Rp304,4 triliun atau meningkat 8,4 persen dari tahun 2005 yang meliputi program- program yang dilaksanakan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk pembayaran bunga utang, subsidi dan transfer lainnya serta pembiayaan lain-lain. Besarnya anggaran berkaitan dengan perubahan indikator ekonomi yang berpengaruh pada asumsi pengeluaran dan kebijakan yang dijalankan pemerintah dalam mengatasi dampak kenaikan BBM serta anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias (lihat Boks 3).
Kebijakan lainnya seperti pembatalan kenaikan tarif dasar listrik dan program debt switching surat utang negara (SUN) juga turut mempengaruhi kenaikan anggaran dengan menaikkan subsidi dan penyelesaian bunga utang.
Untuk fungsi pendidikan, alokasi belanja ditujukan bagi penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa yang mendukung program Wajib Belajar 9 tahun (alokasi 2006 mencapai Rp47 triliun atau meningkat 43 persen dari TA 2005). Sedangkan fungsi pertahanan membutuhkan alokasi anggaran yang besar untuk mengembangkan program pertahanan integratif;
pengembangan pertahanan matra darat, laut dan udara; serta pengembangan potensi dukungan pertahanan. Terakhir, fungsi ekonomi terutama sekali untuk mengatasi dampak langsung kenaikan BBM dan meningkatkan prasarana pedesaan.
Realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp440,3 triliun Boks 3: BRR NAD-Nias Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Nangroe Aceh Darussalam (NAD)- Nias merupakan badan yang bertanggung jawab melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam tsunami dan gempa bumi di wilayah Propvinsi NAD dan Kepulauan Nias Sumatera Utara yang terbentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2005 tanggal 16 April 2005 yang selanjutnya ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2005 tanggal 25 Oktober
2005. Badan ini memiliki 6 bidang yang mengurusi langsung masalah-masalah rehabilitasi dan rekonstruksi serta satu kesekretariatan. Fokus dari masing- masing bidang tersebut meliputi perencanaan; pemberdayaan kelembagaan masyarakat; perumahan, infrastruktur dan tata guna lahan; pemberdayaan ekonomi dan usaha; pembangunan keberagamaan, sosial dan budaya serta peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan. Sementara dari sisi pendanaan, BRR NAD-Nias mengelola dana yang bersumber dari APBN dan non-APBN.
Dari total dana APBN yang dikelola pada tahun 2006 sebesar Rp14,1 triliun, terdapat dana DIPA Luncuran (DIPA-L) sebesar Rp3,6 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,08 triliun (58,62 persen), dan DIPA Umum TA 2006 sebesar Rp10,5 triliun dengan realisasi sebesar Rp7,9 triliun (75,05 persen). Sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk belanja modal (belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan dan jembatan, irigasi, jaringan serta lain-lain belanja untuk perbaikan infrastruktur) yang mencapai Rp6,6 triliun, dan belanja bantuan sosial (pendidikan, beasiswa, lembaga peribadatan dan lainnya) yang mencapai Rp4,8 triliun. Realisasi dari masing-masing jenis belanja tersebut adalah Rp4,6 triliun dan Rp3,6 triliun. Meskipun total keseluruhan realisasi anggaran belanja pada TA 2006 mencapai 79,91 persen atau meningkat tajam bila dibandingkan dengan TA 2005 yang hanya sekitar 10,45 persen, tetapi BRR NAD-Nias masih belum berhasil mengatasi kendala dalam pelaksanaan anggaran. Hal ini terlihat dengan adanya dana trust fund yang merupakan dana DIPA-Umum TA 2006 yang telah ditarik dari Kas Negara tetapi belum digunakan untuk pembelanjaan dengan nilai sebesar Rp2,2 triliun. Dengan demikian, realisasi DIPA Umum TA 2006 pada BRR NAD-Nias sesungguhnya adalah sebesar Rp5,7 triliun, atau hanya sebesar 54,01 persen.
Sementara itu, dana yang off budget meliputi bantuan ataupun komitmen dari lembaga dalam dan luar negeri seperti bantuan sosial kredit mikro, hibah Recovery of Aceh Nias Trust Fund (RANTF), komitmen NGO, bantuan ADB dan komitmen dari multi donor dengan realisasi mencapai Rp454,9 milyar, USD1.868,2 juta dan 79,2 juta Euro.
Diharapkan dengan realisasi pelaksanaan anggaran yang berkesinambungan ini mampu merangsang pertumbuhan wilayah Aceh-Nias.
Pembangunan infrastruktur akan mampu mengurangi jumlah wilayah yang terisolir secara geografis, sehingga mempercepat tumbuhnya kekuatan ekonomi masyarakat di daerah tersebut.
Meskipun pada saat ini pembangunan masih diutamakan pada sektor perumahan yang kurang berdampak langsung bagi peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi hal dimaksud menjadi dasar bagi tumbuhnya suasana yang kondusif dalam berusaha. Dengan terpenuhinya perumahan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat akan merangsang mereka untuk berusaha lebih keras bangkit dari keterpurukan akibat tsunami dan gempa bumi tahun 2004.
(Sumber : Laporan Keuangan BRR NAD-Nias)
Secara keseluruhan, dari sekitar Rp440,3 triliun Belanja Pemerintah Pusat tahun 2006, subsidi masih menempati urutan teratas belanja yaitu sekitar Rp107,4 triliun atau menurun 11,04 persen dibandingkan TA 2005. Beban subsidi
Upaya pengentasan kemiskinan
yang sangat besar terutama ditujukan untuk subsidi BBM dan non-BBM. Dari sisi BBM, subsidi yang membesar disebabkan naiknya harga minyak mentah internasional dan konsumsi BBM yang cenderung membesar. Sementara untuk non-BBM, terutama diakibatkan peningkatan subsidi listrik melalui PT PLN, subsidi pangan melalui Perum Bulog, subsidi pupuk bagi pertanian dan subsidi bagi BUMN yang mendapat tugas melaksanakan pelayanan publik. Subsidi listrik berkaitan dengan naiknya biaya produksi listrik akibat naiknya harga BBM, sementara subsidi lainnya berhubungan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (public service obligation).
Pemerintah juga merealisasikan belanja modal sekitar Rp54,9 triliun dan bantuan sosial sekitar Rp60,7 triliun untuk perbaikan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan. Jumlah ini melonjak masing-masing sebesar 67 persen dan 63 persen bila dibandingkan dengan tahun 2005. Untuk mendukung roda kepemerintahan, pemerintah juga mengalokasikan kenaikan yang besar untuk belanja pegawai dan belanja barang masing-masing sebesar 35 persen dan 62 persen bila dibandingkan tahun 2005. Hal ini tidak terlepas dari keinginan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkesinambungan melalui perbaikan pendapatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sehingga diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik, dan melalui penyediaan belanja barang ditujukan untuk mendukung pengembangan jumlah dan jenis kegiatan pemerintah, serta pembukaan kantor perwakilan RI di luar negeri, selain untuk penyesuaian harga. Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2005 dan 2006 dapat dilihat pada Grafik 9.
0 20 40 60 80 100 120 140 Triliun Rupiah Bel. Pegawai Bel. Barang Bel. Modal Bunga Utang Subsidi Bantuan Sosial Bel. Lain-Lain 2005 2006
Grafik 9: Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2005 dan 2006
Dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan, pengeluaran pemerintah dapat dibedakan atas dua, yaitu pengeluaran yang berdampak tidak langsung terhadap kemiskinan (seperti pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perumahan) dan pengeluaran yang berdampak langsung terhadap kemiskinan (seperti subsidi dan transfer dana tunai). Di tahun 2006, komitmen pemerintah terhadap program pendidikan yang diharapkan dapat secara tidak langsung meningkatkan kapasitas masyarakat untuk
Alokasi dana kesehatan
MEMUTUSKAN rantai kemiskinan ditunjukkan dengan meningkatnya alokasi anggaran pendidikan sebesar 50 persen pada tahun 2006 dibandingkan dengan tahun 2005. Peningkatan anggaran pendidikan tahun 2006 tersebut juga ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan guru dan program BOS yang membebaskan 70,3 persen siswa wajib belajar dan menurunkan tingkat putus sekolah dari 4,25 persen pada tahun 2005 menjadi 1,5 persen pada tahun 2006.
Sedangkan alokasi dana kesehatan juga meningkat sebesar 27 persen (data sebelum APBN-P TA 2006). Anggaran kesehatan ini antara lain direalisasikan dengan bantuan kesehatan gratis, peningkatan jumlah dan fungsi Puskesmas dan Posyandu serta Program Imunisasi Nasional. Selain itu, dana sektor kesehatan juga dialokasikan untuk memerangi wabah flu burung, HIV/AIDS, dan demam berdarah.
Bencana alam yang menimpa INDONESIA telah membuat Pemerintah untuk terus melakukan pembangunan infrastruktur yang lebih intensif. Infrastruktur yang memadai sangat diperlukan untuk menggerakkan perekonomian terutama dalam kaitannya dalam pemberian akses penduduk terhadap sumber daya dan pasar yang akan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Realisasi anggaran belanja TA 2005 untuk fungsi perumahan dan fasilitas umum yang tidak memenuhi target yang dianggarkan yaitu hanya mencapai 76,1 persen atau sebesar Rp4,216 triliun tetap didorong melalui penyediaan alokasi anggaran fungsi perumahan dan fasilitas umum TA 2006 sebesar Rp5,11 triliun. Alokasi ini diharapkan dapat memacu pembangungan infrastruktur dan perumahan melalui program-program seperti pengembangan perumahan, pemberdayaan komunitas pemukiman, penyediaan air minum dan perumahan serta pemukiman lainnya.
Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi pada TA 2005 dan 2006 dapat dilihat pada Grafik 10.
0 50 100 150 200 250 300 Triliun Rupiah 2005 2006 PELAYANAN UMUM PERTAHANAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM KESEHATAN PARIWISATA DAN BUDAYA AGAMA PENDIDIKAN PERLINDUNGAN SOSIAL
Grafik 10: Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi TA 2005 dan 2006
Total realisasi Belanja Negara TA 2006 adalah sebesar Rp667,1 triliun atau sebesar 95 persen dari anggaran yang ditetapkan. Angka ini meningkat cukup signifikan dibanding dengan realisasi Belanja Negara semester I tahun 2006 sebesar 21 persen dari yang dianggarkan. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat
Realisasi belanja negara sebesar Rp667,1 triliun
pada TA 2006 adalah sebesar Rp440,0 triliun atau mencapai 92 persen dari yang dianggarkan dan meningkat 30 persen dibandingkan dengan realisasi TA 2005.
Peningkatan realisasi belanja Pemerintah Pusat ini antara lain disebabkan oleh perkembangan susunan kementerian lembaga, perkembangan jumlah Bagian Anggaran (BA) dan perubahan nomenklatur atau pemisahan suatu unit organisasi dari organisasi induknya atau penggabungan organisasi. Di tahun 2006, jumlah BA adalah 75 bertambah 4 BA dari tahun 2005.
Selain itu, realisasi belanja pemerintah pusat yang lebih tinggi juga disebabkan oleh adanya (i) kegiatan dalam DIPA 2005 yang diluncurkan ke tahun 2006; (ii) tambahan anggaran pendidikan yang cukup signifikan, dalam upaya untuk memenuhi amanat UUD 1945 terkait dengan anggaran pendidikan.
Realisasi belanja pemerintah pusat yang cukup tinggi tersebut pada dasarnya telah mengacu pada arah kebijakan fiskal yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM), maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang diarahkan untuk mendukung proses konsolidasi fiskal, juga ditujukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional melalui upaya pemberian stimulus fiskal dalam batas-batas kemampuan keuangan negara dengan tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan berbagai fungsi pemerintahan.
Namun, pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai pada tahun 2006 tidak otomotis atau serta merta mengurangi kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan. Minimnya kapasitas SDM kerap menjadi kendala dalam merespon lapangan kerja yang ada. Oleh karena itu Pemerintah berupaya untuk memadukan upaya pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kualitas SDM. Upaya tersebut dimanifestasikan melalui peningkatan belanja Pemerintah Pusat yang bertujuan menstimulus pertumbuhan ekonomi telah dibarengi dengan upaya pemerataan (growth with equity) terutama melalui pengeluaran untuk program-program pemihakan yang konkret, intensif dan konsisten untuk pengentasan kemiskinan. Hal ini terbukti dari anggaran subsidi dan program bantuan langsung tunai yang semakin meningkat dengan tujuan untuk MEMUTUSKAN rantai kemiskinan (vicious circle of poverty). Bantuan Langsung Tunai tahun 2006 yang dianggarkan sebesar Rp18,8 triliun untuk 19,1 juta keluarga. Begitu juga dengan realisasi bantuan sosial yang memiliki pengaruh langsung dalam pengentasan kemiskinan meningkat jumlahnya dari Rp24,9 triliun menjadi Rp40,7 triliun pada tahun 2006.
Jika dilihat dari komposisi belanja pemerintah pusat, maka subsidi merupakan pos APBN yang mendapat alokasi dana terbesar dibanding belanja pemerintah pusat lainnya (tahun 2006=19 persen dari total belanja; tahun 2005 = 28 persen dari total belanja pemerintah). Meningkatnya realisasi belanja pemerintah pusat juga terkait dengan program-program pengentasan kemiskinan lain seperti program beras untuk rakyat miskin, bantuan kesehatan gratis, pembangunan perumahan rakyat, bantuan petani, nelayan dan bantuan untuk sekolah/pendidikan melalui peningkatan anggaran pendidikan seperti yang telah dikemukakan di atas. Program-program yang direalisasikan melalui eksekusi belanja Pemerintah yang semakin meningkat ini sejalan dengan upaya global yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Millenium Development Goals yang salah satu tujuannya adalah mengentaskan kemiskinan. Adapun dampak realisasi belanja pemerintah pusat terhadap sektor riil tercermin dari meningkatnya persentase belanja modal pemerintah terhadap PDB di tahun 2006 sebesar 1,6 persen, meningkat dibanding tahun 2005 yang hanya mencapai 1,1 persen. Meningkatnya realisasi belanja modal pemerintah pusat menjadi salah satu sumber stimulus fiskal di tahun 2006.
Dari hasil perubahan besaran APBN TA 2006, belanja negara yang dianggarkan pemerintah jika dibandingkan dengan target semester I tahun 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp50,6 triliun yang ditujukan untuk subsidi, bunga utang, bencana alam, subsidi langsung tunai, dan dana rehabilitasi dan rekonstruksi DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah. Di luar alokasi tambahan belanja yang bersifat mendesak tersebut, terdapat dana sekitar Rp4,5 triliun yang dialokasikan untuk anggaran pendidikan. Tambahan anggaran pendidikan
Realisasi transfer untuk daerah Rp226,2 triliun
tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, menjamin akses warga miskin untuk memperoleh pendidikan, rehabilitasi gedung sekolah, biaya program wajib belajar, dan pengangkatan guru bantu/honorer.
Realisasi Transfer untuk Daerah pada TA 2006 juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar Rp226,2 triliun atau 102 persen dari yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp75,9 triliun jika dibandingkan dengan realisasi TA 2005. Peningkatan realisasi anggaran Transfer untuk Daerah terkait dengan kebijakan desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk (i) meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional;
(ii) meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat; (iii) mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) dan antar daerah (horizontal fiscal imbalance); (iv) meningkatkan pelayanan publik; serta (v) meningkatkan efisiensi melalui anggaran berbasis kinerja.
Dengan otonomi daerah, Kepala Daerah telah diberikan kewenangan yang lebih besar, dan untuk menjalankan kewenangan itu, bagian APBN juga semakin banyak yang ditransfer ke daerah untuk dikelola dalam APBD. Dana perimbangan serta dana otonomi khusus meningkat yaitu dari hanya Rp150,4 triliun pada TA 2005 menjadi Rp226,2 triliun pada TA 2006 atau meningkat 50 persen. Sedangkan Dana Alokasi Umum yang diprioritaskan untuk gaji dan tunjangan PNS daerah, kesejahteraan pegawai, kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan fisik sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan dasar dan pelayanan umum mengalami kenaikan pesat sebesar 64 persen dari Rp 88,7 trilun pada TA 2005 menjadi Rp145,6 triliun pada TA 2006 dengan realisasi pada tahun 2006 hampir 100 persen.
Selain itu, anggaran untuk Dana Alokasi Khusus mengalami peningkatan tajam dari Rp4,7 triliun pada TA 2005 menjadi Rp11,6 triliun pada TA 2006.
Sedangkan realisasi DAK TA 2006, hampir mencapai 100 persen yaitu sebesar Rp11,4 triliun dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pendapatan negara dalam APBN, baik perpajakan maupun sumber daya alam, yang dibagihasilkan kepada daerah meningkat dari Rp49,7 triliun TA 2005 menjadi Rp64,9 triliun (naik 31 persen). Secara keseluruhan kontribusi belanja daerah terhadap PDB 2006 adalah 6,78 persen. Dengan demikian, belanja APBN TA 2006 lebih ekspansif dibanding dengan realisasi belanja APBN TA 2005.
Perbandingan Realisasi Dana Perimbangan pada TA 2005 dan 2006 dapat dilihat pada Grafik 11.
0 20 40 60 80 100 120 140 160 Triliun Rupiah DBH DAU DAK 2005 2006
Grafik 11: Perbandingan Realisasi Dana Perimbangan TA 2005 dan 2006
Defisit anggaran sebesar Rp29,1 triliun
Realisasi pembiayaan sebesar Rp29,4 triliun
Target SUN neto ditetapkan sebesar Rp35,77 triliun dan surplus sebesar Rp214 miliar
3. Pembiayaan Defisit Anggaran TA 2006 adalah sebesar Rp29,1 triliun, atau 0,98 persen dari PDB, yang berarti masih berada di bawah yang telah dianggarkan. Namun, meningkat hampir 128 persen dari Defisit TA 2005 sebesar Rp14,4 triliun.
Realisasi Pembiayaan Anggaran pada TA 2006 mencapai Rp29,4 triliun atau 99 persen dari PDB atau 83 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp39,9 triliun. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp24,3 triliun dibandingkan dengan realisasi TA 2005. Realisasi Pembiayaan Dalam Negeri TA 2006 adalah sebesar Rp55,9 triliun atau 101 persen dari yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006. Realisasi Pembiayaan Dalam Negeri TA 2006 meningkat tajam dibanding dengan realisasi TA 2005, karena untuk menutup defisit anggaran yang semakin besar. Dilihat dari struktur sumber pembiayaan, terdapat perbaikan di mana defisit anggaran negara dibiayai melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yaitu 68 persen dari total sumber pembiayaan dalam negeri. Hal ini sesuai dengan fokus Pemerintah untuk membiayai defisit anggaran dari penerbitan obligasi negara.
Kondisi pasar SUN selama tahun 2006 diwarnai dengan meningkatnya aktivitas perdagangan SUN. Hal ini nampak dari meningkatnya volume rata-rata perdagangan SUN harian dari sekitar Rp2,3 triliun per hari pada bulan Januari 2006 menjadi Rp4,4 triliun per hari pada bulan Desember 2006. Hal ini kontras dengan tahun sebelumnya yang cenderung menunjukkan trend menurun sampai akhir tahun. Perbaikan kondisi makro ekonomi yang ditandai dengan rendahnya inflasi dan turunnya suku bunga referensi Bank INDONESIA, diikuti dengan kestabilan politik dan peningkatan rating/outlook sovereign credit, menjadi driver utama peningkatan aktivitas perdagangan SUN tahun 2006.
Adapun rata-rata perdagangan harian obligasi negara sepanjang tahun 2006, menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Perbandingan rata-rata perdagangan harian obligasi negara lima tahun terakhir dapat dilihat pada Daftar 39 (Laporan Pertanggungjawaban Surat Utang Negara Tahun 2006) pada Tabel 23.
Sementara itu, kepemilikan SUN per akhir tahun 2006 menunjukkan shifting dari investor perbankan ke kelompok investor lainnya. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya kepemilikan SUN pada perbankan dari Rp290 triliun pada akhir tahun 2005 menjadi Rp269 triliun pada akhir tahun 2006. Kelompok investor lain hampir semua mengalami peningkatan, kecuali Dana Pensiun yang cenderung stagnan. Khususnya untuk Asing terdapat peningkatan yang sangat signifikan, dari Rp11 triliun pada akhir tahun 2004 menjadi Rp31 triliun pada akhir tahun 2005, dan Rp55 triliun pada akhir tahun 2006. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan investor asing yang semakin meningkat terhadap SUN.
Namun di lain pihak, meningkatnya kepemilikan SUN oleh pihak asing juga perlu dicermati, khususnya risiko sudden reversal yang berpotensi membahayakan pasar SUN secara keseluruhan.
Target APBN atas pengelolaan SUN terkait dalam tiga pos yaitu pos Surat Utang Negara (neto), Bunga Utang Dalam Negeri, dan Bunga Utang Luar Negeri.
Mulai tahun 2005, DPR telah menyetujui penerapan konsep net penerbitan SUN.
Net penerbitan SUN ialah selisih antara SUN yang diterbitkan dengan yang jatuh tempo dan yang dibeli kembali. Mengingat target pembiayaan SUN di APBN ditetapkan dalam bentuk net penerbitan SUN, maka Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menentukan jumlah penerbitan SUN dan jumlah pembelian kembali. Untuk tahun 2006 target net penerbitan SUN (SUN neto) ditetapkan sebesar Rp35,77 triliun. Realisasinya mencapai Rp35,98, sehingga terdapat kelebihan dari target sebesar Rp214 miliar. Komponen utama kelebihan ini ialah adanya temporary effect dari net accrued interest sebesar kurang lebih positif Rp130 miliar.
Realisasi pembayaran bunga dan biaya penerbitan SUN berdominasi Rupiah senilai Rp54,1 triliun
Sumbangan RDI selama tahun 2006 sebesar Rp8.877,99 miliar ke kas Negara dan realisasi pembiayaan luar negeri minus Rp19,3 triliun
Selanjutnya, beban Bunga Utang Dalam Negeri ditetapkan sebesar Rp58,2 triliun. Sementara realisasi pembayaran bunga dan biaya penerbitan SUN berdenominasi Rupiah tahun 2006 secara total mencapai Rp54,1 triliun. Dengan demikian realisasi pembayaran bunga lebih kecil dari yang dianggarkan sebesar kurang lebih Rp4,1 triliun. Selisih ini diakibatkan oleh turunnya tingkat bunga SBI 3 bulan yang menjadi dasar penghitungan bunga SUN seri VR (Variable Rate) dan terus dilakukannya program debt switching yang secara terukur dan sistematis dalam jumlah yang cukup besar. Akhirnya, pos bunga utang luar negeri meliputi pembayaran bunga utang luar negeri dalam bentuk loan (pinjaman) maupun obligasi (SUN valas). Khusus untuk SUN valas, sepanjang tahun 2006, realisasi pembayaran bunga mencapai USD132,3 juta atau Rp1,87 triliun (dengan kurs saat transaksi).
Pembiayaan lainnya berasal dari privatisasi dan penjualan aset program restrukturisasi dan perbankan dalam negeri. Sedangkan pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah seperti rekening dana investasi (RDI), rekening penjaminan, dan rekening pemerintah lainnya. Pembiayaan melalui RDI ditujukan untuk membayar sebagian utang luar negeri, membiayai keperluan yang berhubungan dengan penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, keberhasilan program Pemerintah, menjamin ketersediaan barang guna menghindarkan kemungkinan terjadinya kerawanan sosial dan mempercepat perkembangan produk perbankan yang mampu mendorong kegiatan ekonomi serta pembelian kembali SUN. Selama tahun 2006, RDI menyumbang sekitar Rp8.877,99 miliar ke kas negara. Akhirnya, realisasi pembiayaan luar negeri tahun 2006 adalah sebesar minus Rp19,3 triliun atau 67 persen dari pagu anggarannya dalam APBN-P TA 2006. Pembiayaan luar negeri bersaldo minus karena pembayaran cicilan pokok utang luar negeri lebih besar dibandingkan dengan penarikan pinjaman luar negeri. Dampak APBN TA 2006 terhadap perekonomian disajikan pada Boks 4.
Boks 4: Dampak APBN TA 2006 Terhadap Perekonomian Agregat Pada tahap perencanaan APBN TA 2006 disusun dengan asumsi semakin membaiknya perekonomian nasional dan adanya peningkatan stabilitas makroekonomi INDONESIA. Hal ini terefleksikan dalam asumsi penurunan tingkat inflasi dari 8,55 persen di tahun 2005 menjadi 8 persen (APBN-P 2006) yang merupakan salah satu kondisi penting dalam upaya pemulihan kepercayaan, membaiknya nilai tukar rupiah menjadi Rp 9.300 per USD (dari Rp 9.800 per USD pada tahun 2005). APBN TA 2006 disusun berdasarkan asumsi ekonomi makro lain seperti suku bunga SBI 12 persen dan harga minyak 57USD/barel. R-APBN 2006 adalah satu bagian integral dari kebijakan ekonomi jangka menengah tahun 2004 - 2009 yang mengarah kepada tiga strategi dasar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat INDONESIA, yaitu pro-growth, pro- employment, dan pro-poor.
Dalam rangka menyeimbangkan tujuan stimulasi (fiscal stimulation) dan tujuan kesinambungan (fiscal sustainability), di tahun 2006, pengeluaran pemerintah sebesar Rp670,7 triliun, atau meningkat 28 persen dari total pengeluaran pemerintah pada TA 2005 senilai Rp509,6 triliun.
APBN TA 2006 merupakan salah satu komponen pembentukan pertumbuhan ekonomi khususnya melalui pembentukan konsumsi dan investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto). Dilihat dari realisasi belanja, maka rasio belanja pemerintah pusat terhadap PDB adalah sebesar 13 persen. Sedangkan rasio transfer untuk daerah terhadap PDB adalah sebesar 6,8 persen.
Untuk realisasi belanja pemerintah pusat, salah satu komponen yang berpengaruh pada Pembentukan Modal Tetap Bruto yaitu belanja modal pemerintah pusat tercermin dari rasio belanja modal pemerintah pusat terhadap PDB yaitu senilai 1,7 persen. Walaupun angka ini turun dari yang diasumsikan pada APBN-P TA 2006 (1,9 persen) namun angka ini naik jika
dibandingkan dengan rasio belanja pemerintah pusat TA 2005 terhadap PDB atas harga berlaku 2005 yaitu 1,3 persen. Sedangkan komponen pengeluaran pemerintah lain yang berpengaruh pada sektor riil, khususnya dalam pembentukan konsumsi untuk mendorong pertumbuhan, adalah belanja pegawai (2,2 persen terhadap PDB) dan belanja barang dengan memberikan sumbangan senilai 1,4 persen terhadap PDB.
Apabila diasumsikan 67,5 persen dari total transfer untuk daerah diperuntukkan untuk belanja barang dan jasa yaitu berdasarkan proporsi rata- rata APBN (Nota Keuangan dan RAPBN TA 2007), maka sumbangan konsumsi barang dan jasa daerah tahun 2006 adalah Rp152,82 triliun (4,6 persen terhadap PDB), sedangkan belanja modal daerah Rp73,58 triliun (2,2 persen terhadap PDB).
Dengan demikian, total kontribusi APBN terhadap pembentukan modal tetap bruto tahun 2006 adalah sebesar Rp132,51 triliun (3,7 persen terhadap PDB).
Pada tahun 2006, jika dilihat dari sisi penggunaan, maka sebagian besar PDB digunakan untuk pembentukan modal tetap bruto sebesar 24 persen. Dengan demikian dari angka tersebut pemerintah telah berperan dalam pembentukan investasi senilai 4 persen PDB sedangkan sisanya adalah swasta (20 persen).
Dengan berbagai kebijakan untuk memperbaiki iklim investasi maka ke depan, kontribusi investasi pemerintah dapat lebih ditingkatkan termasuk investasi swasta yang mempengaruhi perekonomian secara agregat.
Dampak APBN TA 2006 terhadap perekonomian agregat dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3 Dampak APBN 2006 terhadap Perekonomian Agregat No.
Rincian Realisasi (Rp triliun) % thd PDB 1 Konsumsi Pemerintah (a-b) 288,080 8,6
a) Belanja barang dan jasa 310,905 9,3
Belanja pegawai *) 72,873 2,2
Belanja barang *) 47,066 1,4
Belanja rutin daerah 152,816 4,6
Belanja lainnya 38,150 1,1
b) Pendapatan barang dan jasa 22,825 0,7
2 Pembentukan Modal Domestik Bruto 132,509 4,0
Pemerintah Pusat 58,931 1,8
Pemerintah Daerah 73,578 2,2
Jumlah
420,589 12,6
Catatan:
*) merupakan belanja pegawai dan belanja barang dalam negeri
Sementara itu, persentase realisasi APBN TA 2006 terhadap PDB dapat dilihat pada Tabel 4, dan perbandingan indikator ekonomi tahun 2005 dan 2006 dapat dilihat pada Tabel 5.
Tabel 4 Persentase Anggaran dan Realisasi APBN TA 2006 Terhadap PDB 2006 URAIAN
APBN-P (Rp triliun) % thd PDB Realisasi (Rp triliun) % thd PDB Pendapatan Negara dan Hibah
1. Penerimaan Perpajakan 425,04 12,73 409,07 12,26
a. Pajak Dalam Negeri 410,22 12,29 395,97 11,86
b. Pajak Perdagangan Internasional 14,82 0,44 13,23 0,40
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak 229,82 6,88 226,94 6,80
a. SDA 165,69 4,96 167,47 5,02
b. Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 22,32 0,67 22,97 0,69
c. PNBP Lainnya 41,81 1,25 36,50 1,09
3. Hibah 4,23 0,13 1,83 0,05 Jumlah Pendapatan Negara dan Hibah 659,09 19,74 637,97 19,11
Belanja Negara
Belanja Pemerintah Pusat
1. Belanja Pegawai 78,90 2,36 73,25 2,19
2. Belanja Barang 55,50 1,66 47,18 1,41
3. Belanja Modal 66,72 2,00 54,95 1,65
4. Pembayaran Bunga Utang 82,49 2,47 79,08 2,37
5. Subsidi 107,62 3,22 107,43 3,22
6. Bantuan Sosial 44,59 1,34 40,71 1,22
7. Belanja Lain-lain 42,40 1,27 37,42 1,12 Jumlah Belanja Pemerintah Pusat 478,22 14,33 440,02 13,18
Transfer untuk Daerah
1. Dana Perimbangan 216,78 6,49 222,13 6,65
a. DBH 59,56 1,78 64,90 1,94
b. DAU 145,66 4,36 145,66 4,36
c. DAK 11,56 0,35 11,57 0,35
2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 4,04 0,12 4,05 0,12
a. Dana Otonomi Khusus 3,48 0,10 3,49 0,10
b. Dana Penyesuaian 0,56 0,02 0,56 0,02 Jumlah Transfer untuk Daerah 220,9 6,61 226,16 6,78
Defisit Anggaran 39,98 1,2 29,14 0,87 Pembiayaan 39,98 1,2 29,42 0,88
Keterangan:
PDB sebesar Rp3.338,196 triliun (BPS)
Tabel 5 Perbandingan Indikator Ekonomi Tahun 2006 dan 2005 No.
Indikator 2005 2006 Ket .
1 Nilai PDB Harga Konstan Tahun 2000 (Rp Triliun)
1.749,60
1.846,70
(1) 2 Nilai PDB Harga yang Berlaku (Rp Triliun)
2.785,00
3.338,196
(1) 3 PDB per kapita (Rp Juta) 12,70 15,00
(1) 4 Pertumbuhan PDB (%) 5,60 5,50
(1) 5 Inflasi (%) 17,11 6,60
(1) 6 Total Ekspor (USD Miliar) 85,57 100,69
(1) 7 Ekspor Non Migas (USD Miliar) 66,32 79,50
(1) 8 Total Impor (USD Miliar) 57,55 61,08
(1) 9 Impor Non Migas (USD Miliar) 40,16 42,10
(1) 10 Cadangan Devisa (USD Miliar, akhir tahun) 34,72 42,00
(1) 11 Rupiah/USD (Kurs Tengah Bank INDONESIA)
9.830,00
9.020,00
(4) 12 Total Penerimaan Pemerintah (Rp Triliun) 516,20 637,90
(5) 13 Total Pengeluaran Pemerintah (Rp Triliun) 542,40 667,10
(5) 14 Defisit Anggaran (Rp Triliun) -26,18 32,80
(5) 15 Uang Primer (Rp Triliun) 239,80 297,08
(2) 16 Uang Beredar (Rp Triliun)
a. Arti Sempit (M1) 281,90 342,60
(2)
b. Arti Luas (M2)
1.203,20
1.338,50
(2) 17 Kredit Perbankan (Rp Triliun) 689,70 761,60
(2) 18 Suku Bunga (% per tahun)
a. SBI satu bulan 12,75 9,75
(2)
b. Deposito 1 bulan 11,98 9,75
(2)
c. Kredit Modal Kerja 15,92 15,35
(2)
d. Kredit Investasi 15,43 15,38
(2) 19 Persetujuan Investasi
a. Domestik (Rp Triliun) 50,58 143,70
(6)
b. Asing (USD Miliar) 13,58 13,20
(6) 20 IHSG BEJ
1.162,60
1.805,00
(4) 21 Peringkat Daya Saing INDONESIA 69,00 50,00
(3) 22 Rasio Hutang terhadap PDB (DSR, %) 48,10 42,09
(3)
Sumber data:
(1) Badan Pusat Statistik
(2) Laporan Kebijakan Moneter Tri-IV BI
(3) Pidato PRESIDEN RI Januari 2007
(4) Badan Kebijakan Fiskal, Dep. Keuangan
(5) Laporan Realisasi APBN, Dep. Keuangan
Daftar entitas pelaporan keuangan tingkat kementerian negara/lembaga
A.3. PENDEKATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2006 merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas pemerintah pusat, yang terdiri dari Bendahara Umum Negara (BUN) dan kementerian negara/lembaga, beserta jenjang struktural di bawahnya seperti eselon I, kantor wilayah, serta satuan kerja yang bertanggung jawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya. LKPP disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan kementerian negara/lembaga, laporan keuangan BUN, dan data lainnya dari unit-unit yang terkait.
Untuk tahun 2006, entitas pelaporan keuangan tingkat kementerian negara/lembaga yang dicakup dalam LKPP meliputi:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Rakyat
3. Badan Pemeriksa Keuangan
4. Mahkamah Agung
5. Kejaksaan Agung
6. Kepresidenan
7. Sekretariat Wakil PRESIDEN
8. Departemen Dalam Negeri
9. Departemen Luar Negeri
10. Departemen Pertahanan
11. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Departemen Keuangan
13. Departemen Pertanian
14. Departemen Perindustrian
15. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
16. Departemen Perhubungan
17. Departemen Pendidikan Nasional
18. Departemen Kesehatan
19. Departemen Agama
20. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
21. Departemen Sosial
22. Departemen Kehutanan
23. Departemen Kelautan dan Perikanan
24. Departemen Pekerjaan Umum
25. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
26. Departemen Perdagangan
27. Departemen Komunikasi dan Informatika
28. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan
29. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
30. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
31. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
32. Kementerian Negara Riset dan Teknologi
33. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
34. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
35. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
36. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
37. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Bappenas
38. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
39. Kementerian Negara Perumahan Rakyat
40. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
41. Badan Intelijen Negara
42. Badan Pusat Statistik
43. Badan Pertanahan Nasional
44. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
45. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
46. Badan Koordinasi Penanaman Modal
47. Badan Narkotika Nasional
48. Badan Meteorologi dan Geofisika
49. Badan Tenaga Nuklir Nasional
50. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
51. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
52. Badan Standarisasi Nasional
53. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
54. Badan Kepegawaian Negara
55. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
56. Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi NAD dan Nias
57. Dewan Ketahanan Nasional
58. Dewan Perwakilan Daerah
59. Lembaga Sandi Negara
60. Lembaga Ketahanan Nasional
61. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA
62. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
63. Lembaga Administrasi Negara
64. Kepolisian Negara Republik INDONESIA
65. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
66. Komisi Pemilihan Umum
67. Komisi Pemberantasan Korupsi
68. Komisi Yudisial Republik INDONESIA
69. Mahkamah Konstitusi
70. Perpustakaan Nasional
71. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
72. Arsip Nasional Republik INDONESIA
73. Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP), meliputi:
v BA 061 - Bunga Utang v BA 062 - Subsidi dan Transfer v BA 069 - Belanja Lain-lain v BA 070 - Dana Perimbangan v BA 071 - Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus v BA 096 - Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri v BA 097 - Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri v BA 098 - Penerusan Pinjaman sebagai Pinjaman v BA 099 - Penyertaan Modal Negara
LKPP Tahun 2006 ini mencakup:
v transaksi keuangan yang berasal dari APBN, termasuk dana APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan;
v transaksi pelaksanaan APBN pada beberapa unit-unit fiskal register/ kuasi organisasi pemerintah, seperti pada Otorita Batam, Otorita Asahan, Televisi Republik INDONESIA (TVRI), dan Radio Republik INDONESIA (RRI);
v transaksi keuangan terbatas dari unit-unit fiskal register yang tidak menggunakan dana APBN, namun mengelola aset pemerintah, seperti BP Migas, BP Gelora Bung Karno, BP Komplek Kemayoran, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan BP3 Taman Mini INDONESIA.
Namun, sejumlah unit fiskal register belum dicakup dalam LKPP, antara lain:
v Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS); dan v Lembaga Kantor Berita Nusantara (LKBN) Antara.
LKPP tidak mencakup entitas:
v Pemerintah daerah;
v Bank pemerintah;
v Lembaga keuangan milik pemerintah; dan v Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, investasi pemerintah pada perusahaan negara disajikan nilainya dalam investasi pemerintah dan dijabarkan dalam Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara.
LKPP dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Kementerian negara/lembaga membukukan melalui SAI baik untuk transaksi anggaran (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), pendapatan maupun belanja.
Sedangkan KPPN membukukan transaksi melalui SiAP.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dirancang untuk menghasilkan LKPP yang terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Laporan Realisasi APBN disusun berdasarkan kompilasi Laporan Realisasi Anggaran seluruh entitas pelaporan termasuk entitas kementerian negara/lembaga. Laporan Realisasi APBN terdiri dari Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, dan Pembiayaan.
v Angka realisasi Pendapatan Negara dan Hibah, serta Pembiayaan yang disajikan pada Laporan Realisasi APBN TA 2006 berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran kas yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
v Angka realisasi Belanja Negara yang disajikan pada Laporan Realisasi APBN TA 2006 berdasarkan kompilasi realisasi belanja negara seluruh entitas kementerian negara/lembaga.
2. Neraca Neraca Pemerintah Pusat disusun berdasarkan kompilasi Neraca Kementerian Negara/Lembaga dan data yang dikelola Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, dan unit register, serta unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset negara. Data mengenai Kas Umum Negara dan Non Anggaran, investasi jangka panjang, dan kewajiban jangka panjang didasarkan pada data Departemen Keuangan. Sedangkan data Penyertaan Modal Pemerintah berasal dari Kementerian Negara BUMN. Data mengenai Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, Piutang, Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya didasarkan pada Neraca Kementerian Negara/Lembaga.
Neraca Kementerian Negara/Lembaga disusun melalui SAI.
3. Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas disusun berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran kas yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Laporan Arus Kas TA 2006 mencakup data penerimaan dan pengeluaran kas melalui rekening KPPN (rekening 501.000000) dan rekening BUN (rekening
502.000000). Laporan Arus Kas disusun dengan menggunakan Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang merupakan subsistem dari SiAP.
4. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang analisis makro ekonomi, penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada KUN.
Belanja diakui pada saat kas keluar dari KUN
Pembiayaan diakui pada saat kas diterima/keluar dari KUN
Implementasi SAI tahun 2006 mengalami kemajuan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat permasalahan- permasalahan terutama organisasi dan kualitas sumber daya manusia yang masih rendah. Sampai dengan tahun 2006, beberapa kementerian negara/lembaga masih belum membentuk dan menunjuk unit akuntansi yang mengimplementasikan SAI sesuai dengan hirarki organisasi.
Permasalahan lain yang cukup berpengaruh dalam penyusunan LKPP adalah implementasi Sistem Akuntansi Barang Milik Kekayaan Negara (SABMN) di sebagian besar kementerian negara/lembaga yang masih belum berjalan dengan baik. Selain itu, sebagian kementerian negara/lembaga belum melakukan inventarisasi fisik dan revaluasi atas nilai barang milik kekayaan negara. Hal ini mempengaruhi kualitas nilai aset yang ada di Neraca Pemerintah Pusat.
A.4. KEBIJAKAN AKUNTANSI
Laporan Realisasi APBN disusun menggunakan basis kas yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima pada Kas Umum Negara (KUN) atau dikeluarkan dari KUN.
Penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan dari KUN.
Penyusunan dan penyajian LKPP Tahun 2006 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dengan demikian, dalam penyusunan LKPP telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.
Prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPP adalah:
(1) Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat. Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada KUN. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan.
(2) Belanja Belanja adalah semua pengeluaran KUN yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah pusat. Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari KUN. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Belanja disajikan di muka (face) laporan keuangan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja, sedangkan di Catatan atas Laporan Keuangan, belanja disajikan menurut klasifikasi organisasi dan fungsi.
(3) Pembiayaan Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan diakui pada saat
Aset terdiri dari Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya
Aset Lancar terdiri dari kas, piutang, dan persediaan
Investasi Jangka Panjang terdiri dari Investasi Non Permanen dan Investasi Permanen.
kas diterima pada KUN serta pada saat terjadinya pengeluaran kas dari KUN.
Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasi dengan pengeluaran).
(4) Aset Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah.
Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.
a. Aset Lancar Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar ini terdiri dari kas, piutang, dan persediaan.
Kas disajikan di neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valuta asing disajikan di neraca dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal neraca. Rekening khusus (Reksus) tidak termasuk dalam perkiraan Kas.
Piutang dinyatakan dalam neraca menurut nilai yang timbul berdasarkan hak yang telah dikeluarkan surat keputusan penagihannya.
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan dicatat di neraca berdasarkan:
- harga pembelian terakhir, apabila diperoleh dengan pembelian, - harga standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri, - harga wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
b. Investasi Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Investasi pemerintah diklasifikasikan kedalam investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki dalam kurun waktu setahun atau kurang. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari setahun. Penyajian investasi pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 terbatas pada investasi jangka panjang.
Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu non permanen dan permanen.
(i) Investasi Non Permanen Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen dan dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Investasi non permanen sifatnya bukan penyertaan modal saham melainkan berupa pinjaman jangka panjang yang dimaksudkan untuk pembiayaan investasi perusahaan negara/ daerah, pemerintah daerah, dan pihak ketiga lainnya.
Investasi Non Permanen meliputi:
§ Seluruh dana pemerintah yang bersumber dari dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan melalui Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan dana dalam negeri dalam bentuk Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) yang dipinjamkan kepada BUMN/BUMD dan Pemda.
§ Seluruh dana pemerintah yang diberikan dalam bentuk Pinjaman Dana Bergulir kepada pengusaha kecil, anggota koperasi, anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), nasabah Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), nasabah Usaha Simpan Pinjam/Tempat Simpan Pinjam (USP/TSP) atau nasabah BPR.
§ Seluruh pencairan pinjaman pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) eks dana Surat Utang (SU) 005 yang disalurkan melalui dua pola sebagai berikut:
a. Dana SU-005 dipinjamkan langsung oleh Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) yang ditunjuk oleh Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dalam rangka pendanaan KUMK;
b. Dana SU-005 dipinjamkan kepada BUMN Pengelola dan selanjutnya diteruspinjamkan kepada LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola yang bersangkutan dalam rangka pendanaan KUMK.
(ii) Investasi Permanen Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Investasi permanen dimaksudkan untuk mendapatkan dividen atau menanamkan pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang.
Investasi permanen meliputi seluruh Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan negara, lembaga internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara. PMN pada badan usaha atau badan hukum lainnya yang sama dengan atau lebih dari 51 persen disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara (BUMN/BHMN). PMN pada badan usaha atau badan hukum lainnya yang kurang dari 51 persen (minoritas) disebut sebagai Non BUMN.
PMP dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga, yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
Penilaian investasi jangka panjang diprioritaskan menggunakan metode ekuitas. Jika suatu investasi bisa dipastikan tidak akan diperoleh kembali atau terdapat bukti bahwa investasi hendak dilepas, maka digunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Investasi dalam bentuk pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga dan non earning asset atau hanya sebagai bentuk partisipasi dalam suatu organisasi, seperti penyertaan pada lembaga-lembaga keuangan internasional, menggunakan metode biaya.
Aset Tetap terdiri dari Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, dan KDP
SAP telah mengatur mengenai depresiasi, tapi aset tetap dalam LKPP Tahun 2006 belum didepresiasi.
Aset lainnya terdiri dari TPA, Tagihan TGR, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, Dana yang Dibatasi Penggunaannya, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-lain.
Investasi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi. Pada setiap tanggal neraca, pos investasi dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca.
c. Aset Tetap Aset tetap mencakup seluruh aset yang dimanfaatkan oleh pemerintah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aset tetap dilaporkan berdasarkan neraca kementerian negara/lembaga per 31 Desember 2006 pada harga perolehan.
Pengakuan aset tetap yang perolehannya sejak tanggal 1 Januari 2002 didasarkan pada nilai satuan minimum kapitalisasi, yaitu:
(a) Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin dan peralatan olah raga yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan (b) Pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Pengeluaran yang tidak tercakup dalam batasan nilai minimum kapitalisasi tersebut di atas, diperlakukan sebagai biaya kecuali pengeluaran untuk tanah, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.
Menurut PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap dikurangi akumulasi penyusutan (depresiasi). Namun, dalam LKPP Tahun 2006, seluruh aset tetap yang dikelola oleh kementerian negara/lembaga selaku pengguna barang belum disusutkan/didepresiasi. Hal ini disebabkan antara lain belum dilakukannya inventarisasi dan penilaian kembali (revaluasi) atas aset tetap tersebut.
d. Aset Lainnya Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka panjang, dan aset tetap. Termasuk dalam Aset Lainnya adalah Tagihan Penjualan Angsuran (TPA), Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang jatuh tempo lebih dari satu tahun, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, Dana yang Dibatasi Penggunaannya, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-lain.
TPA menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah yang dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayar oleh pegawai ke kas negara atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran.
TGR merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara/ pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara/pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya.
TPA dan TGR yang akan jatuh tempo 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca disajikan sebagai aset lancar.
Kemitraan dengan pihak ketiga merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki.
Dana yang Dibatasi Penggunaannya merupakan kas atau dana yang alokasinya hanya akan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan tertentu seperti kas besi perwakilan RI di luar negeri, rekening dana reboisasi, dan dana moratorium Nias dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Kewajiban terdiri dari kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang.
Aset Tak Berwujud merupakan aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset Tak Berwujud meliputi software komputer; lisensi dan franchise; hak cipta (copyright), paten, goodwill, dan hak lainnya; hak jasa dan operasi Aset Tak Berwujud dalam pengembangan.
Aset Lain-lain merupakan aset lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam TPA, Tagihan TGR, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, maupun Dana yang Dibatasi Penggunaannya. Aset lain-lain dapat berupa aset tetap pemerintah yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah, dikelola pihak lain seperti aset pemerintah eks BPPN yang dialihkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) dan Tim Koordinasi, dan aset pemerintah yang digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) BP MIGAS. Di samping itu, piutang macet kementerian negara/lembaga yang dialihkan penagihannya kepada Departemen Keuangan juga termasuk dalam kelompok Aset Lain-lain.
(5) Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang- undangan.
Kewajiban pemerintah diklasifikasikan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
a. Kewajiban Jangka Pendek Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban jangka pendek meliputi Utang Kepada Pihak Ketiga, Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, Utang Bunga (accrued interest) dan Utang Jangka Pendek Lainnya.
b. Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban jangka panjang pemerintah terdiri dari utang luar negeri dan utang dalam negeri. Utang luar negeri pemerintah adalah pinjaman bilateral, multilateral, kredit ekspor, leasing, dan kredit komersial yang dikelola Departemen Keuangan. Utang dalam negeri pemerintah antara lain adalah utang dalam bentuk sekuritas (government debt securities), yang terdiri dari fixed rates bonds dan variable rates bonds, yang dikelola Departemen Keuangan.
Fixed Rate Bonds-FR adalah obligasi yang memiliki tingkat kupon yang ditetapkan pada saat penerbitan, dan dibayarkan secara periodik setiap 6 (enam) bulan. Tingkat kupon obligasi jenis FR berkisar antara 9,25 persen sampai 15,75 persen, yang terdiri dari 34 seri, dengan masa jatuh tempo berkisar antara tahun 2007 sampai 2026 (posisi per akhir tahun 2006). Selain itu terdapat satu seri ORI, yaitu ORI001, dengan tingkat
kupon 12,05 persen yang akan jatuh tempo tahun 2009. Baik obligasi jenis FR maupun ORI, dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.
Variable Rate Bonds-VR adalah obligasi berbunga mengambang memiliki tingkat kupon yang ditetapkan secara periodik berdasarkan referensi tertentu. Dalam hal ini referensi yang digunakan ialah tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank INDONESIA) berjangka 3 (tiga) bulan. Kupon dibayarkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali. Sampai akhir tahun 2006, terdapat 21 seri VR yang jatuh temponya berkisar antara tahun 2007 sampai dengan 2020. Obligasi VR adalah obligasi yang dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.
SU-005 adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk kelanjutan pendanaan kredit program. Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 1999, Bank INDONESIA tidak diperkenankan lagi untuk memberikan likuiditas.
Dalam kaitan ini, maka Pemerintah telah menerbitkan Surat Utang No.
SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perubahan ketiga Surat Utang No. SU-005/MK/1999 tanggal 18 Agustus 2004. Plafond yang tersedia sebesar Rp9,97 triliun, dengan ketentuan bahwa pinjaman yang dapat ditarik maksimum sebesar pengembalian Kredit Likuiditas Bank INDONESIA (KLBI) sampai dengan akhir Maret 2003. Sesuai dengan laporan BI pengembalian KLBI sampai dengan akhir Maret sebesar Rp3,1 triliun (dibulatkan). SU-005 akan diperhitungkan sebagai kewajiban sebesar dana yang telah ditarik.
Jangka waktu pinjaman adalah 10 (sepuluh) tahun dari 29 Desember 1999 sampai dengan 10 Desember 2009.
SU-007 adalah surat utang hasil konversi indeksasi perhitungan indeksasi dan tungggakan bunga SU-002 dan SU-004 sampai dengan 31 Desember 2005 dengan tingkat bunga 0,1 persen dan jatuh tempo tahun 2025.
SRBI-1/MK/2003 adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah pada tanggal 7 Agustus 2003 sebagai pengganti SU-001 dan SU-003, dalam rangka bantuan likuiditas BI.
International Bond adalah jenis obligasi negara yang berdenominasi USD (RI0014), dengan nominal penerbitan sebesar USD1.000.000.000,00.
Obligasi ini jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2014 dengan tingkat kupon tetap sebesar 6,75 persen setahun, yang dibayar secara periodik dua kali setahun (semiannually). RI0014 diterbitkan melalui proses bookbuilding, dengan menggunakan jasa penjamin emisi/underwriter.
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung. Aliran ekonomi sesudahnya seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian karena perubahan kurs mata uang asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.
Utang bunga atas utang pemerintah dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
Utang PFK dicatat sebesar saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain sampai akhir periode pelaporan.
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban kontinjensi diungkapkan dalam catatan penting lainnya
Ekuitas Dana terdiri dari Ekuitas Dana Lancar dan Ekuitas Dana Investasi
Selisih kurs Nilai nominal atas utang luar negeri pemerintah merupakan kewajiban pemerintah kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan sampai tanggal pelaporan. Utang dalam bentuk sekuritas dinilai berdasarkan nilai historis.
Khusus untuk hedge bonds menggunakan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang terakhir.
SAP telah mengatur penyajian utang kepada pegawai (past service liability).
Namun demikian, penyajian utang pemerintah di neraca belum mencakup utang kepada pegawai terkait kompensasi pemerintah, sebagai pemberi kerja, kepada pegawai sebagai pekerja atas jasa yang telah diberikan. Past service liablility berupa pensiun dan tunjangan hari tua (THT) diungkapkan dalam Catatan Penting Lainnya pada LKPP ini.
(6) Kewajiban Kontinjensi Kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah, atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena kemungkinan besar pemerintah tidak mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikannya, atau jumlah tersebut tidak dapat diukur dengan andal.
Utang kontinjensi pemerintah yang bersifat eksplisit seperti jaminan pembangunan Proyek Monorail Jakarta dan jaminan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada kreditur yang menyediakan pendanaan kredit ekspor untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara diungkapkan dalam Catatan Penting Lainnya. Sedangkan utang kontinjensi pemerintah yang bersifat implisit seperti intervensi pemerintah apabila perbankan mengalami kebangkrutan belum diungkapkan dalam LKPP.
(7) Ekuitas Dana Ekuitas dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara aset dan utang pemerintah. Ekuitas dana diklasifikasikan Ekuitas Dana Lancar dan Ekuitas Dana Investasi. Ekuitas Dana Lancar merupakan selisih antara aset lancar dan utang jangka pendek. Ekuitas Dana Investasi mencerminkan selisih antara aset tidak lancar dan kewajiban jangka panjang.
(8) Selisih Kurs Menurut SAP, transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal neraca, pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Kemudian, selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
Namun, LKPP Tahun 2006 ini belum menyajikan selisih kurs atas aset atau kewajiban dalam mata uang asing sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan dalam Neraca.
A.5. LAPORAN KINERJA Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja (kinerja) setiap kementerian negara/lembaga.
Lebih lanjut, PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengatur bahwa Laporan Kinerja Pemerintah Pusat yang merupakan gabungan dari Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dilampirkan bersama dengan LKPP sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk disampaikan kepada DPR. Namun, pada tahun 2006, Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud belum dapat disajikan karena sistem pelaporan kinerja yang akan diatur dalam Peraturan PRESIDEN sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2006 yang akan menggantikan Instruksi PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1999 masih dalam proses penyusunan.
Perkembangan realisasi Penerimaan Perpajakan dan PNBP
B. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI APBN
B.1. PENJELASAN UMUM LAPORAN REALISASI APBN
Secara umum, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah dan realisasi Belanja Negara pada Tahun Anggaran (TA) 2006 mengalami peningkatan dibandingkan TA 2005. Pada sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2006 adalah sebesar Rp637.987.136.507.056, yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp142.762.929.281.199 atau 28,83 persen dibandingkan dengan TA 2005. Kenaikan ini berasal dari kenaikan Penerimaan Perpajakan sebesar Rp62.171.905.410.408, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80.061.755.983.490, dan Penerimaan Hibah sebesar Rp529.267.887.301.
Realisasi Penerimaan Pajak dan PNBP selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan, hal ini terlihat pada Grafik 12.
210,1 242,0 280,6 347,0 409,2 88,4 98,9 122,5 146,9 227,0 - 100 200 300 400 500 600 700 2002 2003 2004 2005 2006 triliun rupiah Perpajakan PNBP
Grafik 12: Perkembangan Realisasi Penerimaan Perpajakan dan PNBP TA 2002-2006
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2006 berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp409.203.019.335.450, PNBP sebesar Rp226.950.066.385.871, dan Penerimaan Hibah sebesar Rp1.834.050.785.735.
Pada sisi belanja, realisasi Belanja Negara pada TA 2006 adalah sebesar Rp667.128.813.065.242, yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp157.496.394.903.882 atau 30,90 persen dibandingkan dengan TA 2005. Kenaikan ini disebabkan terutama karena meningkatnya pengeluaran Pemerintah pada sektor pendidikan, sektor ketertiban dan keamanan, dan dana untuk penanggulangan bencana.
Selain itu, meningkatnya realisasi Belanja Negara pada TA 2006 adalah karena adanya realisasi belanja atas anggaran yang diluncurkan dari TA 2005 ke TA 2006.
Perkembangan realisasi Belanja Negara selama 5 (lima) tahun terakhir dapat dilihat pada Grafik 13.
Perkembangan realisasi Belanja Negara
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Rp637,99 triliun.
217,4 256,2 297,5 361,1 440,2 98,2 120,3 129,7 150,5 226,2 - 100 200 300 400 500 600 700 2002 2003 2004 2005 2006 triliun rupiah Bel. Pemerintah Pusat Bel. untuk Daerah
Grafik 13: Perkembangan Realisasi Belanja Negara TA 2002-2006
Belanja Negara dilakukan berdasarkan pada prinsip pengendalian anggaran belanja negara dengan tetap menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar dan alokasi belanja minimum, dengan mempertimbangkan penghematan dan efisiensi penggunaan belanja negara, menjamin terlaksananya kegiatan administrasi pemerintahan, serta terselenggaranya agenda-agenda penting kenegaraan. Belanja Negara meliputi (i) Belanja Pemerintah Pusat, dan (ii) Transfer untuk Daerah. Transfer untuk Daerah bertujuan untuk mendukung dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah.
Realisasi Belanja Negara pada TA 2006 sebesar Rp667.128.813.065.242, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp440.154.197.702.786 dan Transfer untuk Daerah sebesar Rp226.179.954.328.611.
Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah serta Belanja Negara tersebut terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp29.141.676.558.186. Defisit Anggaran ini dapat ditutupi dari Pembiayaan sebesar Rp29.415.590.251.868, yang terdiri dari Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp55.982.076.550.778 dan Pembiayaan Luar Negeri (Neto) sebesar minus Rp26.566.486.298.910.
Berdasarkan Defisit Anggaran dan Pembiayaan pada TA 2006 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp273.913.693.682.
B.2. PENJELASAN PER POS LAPORAN REALISASI APBN
B.2.1. Pendapatan Negara dan Hibah Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2006 adalah sebesar Rp637.987.136.507.056, atau 96,79 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp659.115.256.135.000. Dibandingkan dengan TA 2005, Pendapatan Negara dan Hibah TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp142.762.929.281.199 atau 28,83 persen.
Komposisi realisasi Pendapatan Negara dan Hibah
Realisasi Penerimaan Perpajakan Rp409,20 triliun
Realisasi Penerimaan Pajak DN Rp395,97 triliun
Penerimaan Negara dan Hibah terdiri dari (1) Penerimaan Perpajakan; (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan (3) Penerimaan Hibah.
Komposisi realisasi Pendapatan Negara dan Hibah (dalam persentase) TA 2006 dapat dilihat pada Grafik 14.
Hibah 0,29% Pajak Perdagangan Intl.
2,07% PNBP Lainnya 5,72% Pajak Dalam Negeri 62,07% Penerimaan SDA 26,25% Bagian Laba BUMN 3,60%
Grafik 14: Komposisi Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah TA 2006
B.2.1.1. Penerimaan Perpajakan
Realisasi Penerimaan Perpajakan TA 2006 adalah sebesar Rp409.203.019.335.450, atau 96,27 persen dari target yang direncanakan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp425.053.080.000.000. Hal ini berarti lebih tinggi sebesar Rp62.171.905.410.408 atau 17,92 persen dibandingkan dengan realisasi TA 2005.
Penerimaan Perpajakan berasal dari (i) Pajak Dalam Negeri dan (ii) Pajak Perdagangan Internasional.
B.2.1.1.1. Pajak Dalam Negeri Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri TA 2006 adalah sebesar Rp395.971.535.630.012, atau 96,53 persen dari target yang direncanakan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp410.226.380.000.000. Hal ini berarti Penerimaan Pajak Dalam Negeri TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp64.179.592.620.193 atau 19,34 persen dari realisasi TA 2005. Besarnya realisasi Pajak Dalam Negeri ini adalah sebagai berikut:
TA 2006
TA 2005 PPh Nonmigas Rp 165.645.237.830.836 Rp 140.398.024.435.884 PPh Migas
43.187.887.822.005
35.143.166.347.322 PPN dan PPn BM
123.035.859.568.711
101.295.752.118.716 PBB
20.858.516.906.183
16.216.693.096.637 BPHTB
3.184.469.880.249
3.431.891.899.489 Cukai
37.772.132.887.314
33.256.155.560.171 Pajak Lainnya
2.287.430.734.714
2.050.259.551.600 Total Rp395.971.535.630.012 Rp331.791.943.009.819 Berikut adalah perbandingan realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri TA 2006 dan TA
2005. (Grafik 15)
Perbandingan realisasi penerimaan pajak DN
Realisasi Pajak Perdagangan Internasional Rp13,23 triliun
Realisasi PNBP Rp226,95 triliun
43,19 123,04 20,86 3,18 37,77 101,30 2,29 165,65 35,14 2,05 33,26 3,43 16,22 140,40 0 20 40 60 80 100 120 140 160 180 PPh Nonmigas PPh Migas PPN dan PPn BM PBB BPHTB Cukai Pajak Lainnya Triliun Rupiah TA 2006 TA 2005
Grafik 15: Perbandingan Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri TA 2006 dan 2005
Rincian lebih lanjut dari Penerimaan Pajak Dalam Negeri dapat dilihat dalam Daftar 1.
B.2.1.1.2. Pajak Perdagangan Internasional Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional TA 2006 adalah sebesar Rp13.231.483.705.438, atau 89,24 persen dari target yang direncanakan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp14.826.700.000.000. Hal ini berarti Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional TA 2006 mengalami penurunan sebesar Rp2.007.687.209.785 atau 13,17 persen dari realisasi TA 2005. Besarnya realisasi Pajak Perdagangan Internasional adalah sebagai berikut:
TA 2006 TA 2005 Bea Masuk Rp 12.140.401.555.427 Rp 14.920.926.026.871 Pajak/Pungutan Ekspor
1.091.082.150.011
318.244.888.352 Total Rp13.231.483.705.438 Rp15.239.170.915.223 Rincian lebih lanjut dapat dilihat dalam Daftar 1.
Dalam TA 2006, Pungutan Ekspor masih merupakan bagian dari pajak yang dikelola oleh Direktorat PNBP Ditjen Anggaran-Departemen Keuangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1994 tentang PNBP. Mulai tahun 2007, Pungutan Ekspor ini akan dikelola oleh Ditjen Pajak-Departemen Keuangan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
B.2.1.2. Penerimaan Negara Bukan Pajak Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TA 2006 adalah sebesar Rp226.950.066.385.871 atau 98,75 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp229.829.268.281.000. Hal ini berarti PNBP TA 2006 mengalami
Realisasi Penerimaan SDA Rp167,47 triliun
Komposisi Realisasi Penerimaan SDA
kenaikan sebesar Rp80.061.755.983.490 atau 54,51 persen dari realisasi TA 2005.
Peningkatan PNBP ini diperoleh dari peningkatan yang signifikan atas semua pos PNBP yaitu Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp57.006.544.271.318 atau 51,60 persen, peningkatan Penerimaan Bagian Laba BUMN sebesar Rp10.137.862.431.739 atau 78,98 persen, dan peningkatan Penerimaan PNBP Lainnya sebesar Rp12.917.349.280.433 atau 54,77 persen.
Penerimaan PNBP mencapai sasaran meskipun lifting minyak di bawah asumsi dan apresiasi nilai tukar rupiah membawa konsekuensi penurunan PNBP yang berasal dari migas. Sementara itu, realisasi PNBP non-migas, khususnya PNBP Non-Migas dan dividen BUMN melebihi sasaran.
Realisasi PNBP berasal dari (i) Penerimaan Sumber Daya Alam; (ii) Bagian Pemerintah atas Laba BUMN; dan (iii) PNBP Lainnya.
B.2.1.2.1. Penerimaan Sumber Daya Alam Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) TA 2006 adalah sebesar Rp167.473.800.945.318, atau 101,07 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN- P TA 2006 sebesar Rp165.694.879.000.000. Hal ini berarti Penerimaan SDA TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp57.006.544.271.318 atau 51,60 persen dari realisasi TA
2005. Kenaikan Penerimaan SDA antara lain dipengaruhi berbagai faktor seperti tingkat lifting migas, harga minyak mentah di pasar internasional serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kontribusi meningkatnya Penerimaan SDA ini berasal dari Pendapatan Minyak Bumi yang meningkat cukup signifikan yaitu sebesar RpRp52.323.137.327.496 atau 71,85 persen dari TA 2005.
Besarnya realisasi Penerimaan SDA adalah sebagai berikut:
TA 2006 TA 2005 Pendapatan Minyak Bumi Rp125.145.403.396.875 Rp 72.822.266.069.379 Pendapatan Gas Alam
32.940.684.187.44
30.939.783.556.621 Pendapatan Pertambangan Umum
6.781.369.889.324
3.190.472.228.757 Pendapatan Kehutanan
2.409.460.598.313
3.249.365.525.474 Pendapatan Perikanan
196.882.873.358
265.369.293.769 Total Rp167.473.800.945.318 Rp110.467.256.674.000 Komposisi realisasi Penerimaan SDA (dalam persentase) dapat dilihat pada Grafik 16.
Perikanan 0,12% Minyak Bumi 74,73% Kehutanan 1,44% Pertambangan Umum 4,05% Gas Alam 19,67%
Grafik 16: Komposisi Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam TA 2006
Sedangkan perbandingan realisasi Penerimaan SDA TA 2006 dan TA 2005 dapat dilihat
Perbandingan Realisasi Penerimaan SDA
Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba BUMN Rp22,97 triliun
Realisasi PNBP Lainnya Rp36,50 triliun
pada Grafik 17.
32,94 6,78 2,41 0,20 3,19 125,15 30,94 0,27 3,25 72,82 0 20 40 60 80 100 120 140 Minyak Bumi Gas Alam Pertambangan Umum Kehutanan Perikanan Triliun Rupiah TA 2006 TA 2005
Grafik 17: Perbandingan Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam TA 2006 dan 2005 Rincian lebih lanjut dari Penerimaan SDA dapat dilihat dalam Daftar 1.
B.2.1.2.2. Bagian Pemerintah atas Laba BUMN Realisasi Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN TA 2006 adalah sebesar Rp22.973.056.234.957 atau 102,91 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp22.322.500.000.000. Hal ini berarti Bagian Pemerintah atas Laba BUMN TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp10.137.862.431.739 atau 78,98 persen persen dari realisasi TA 2005.
Bagian Laba BUMN yang berkontribusi cukup signifikan terhadap kenaikan PNBP dipengaruhi oleh beberapa hal: (i) jumlah kepemilikan saham pada BUMN; (ii) laba bersih setelah pajak (earning after tax); (iii) besarnya pay out ratio; (iv) rencana strategis BUMN dalam melakukan ekspansi usaha, privatisasi, dan merger serta (v) kondisi perekonomian nasional yang mempengaruhi kinerja masing-masing BUMN.
Penyumbang terbesar bagian laba BUMN adalah sektor pertambangan yang salah satunya berasal dari PT Pertamina (Persero) yang menyumbang sebesar Rp11.950.940.045.643.
B.2.1.2.3. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya TA 2006 adalah sebesar Rp36.503.209.205.596 atau 87,30 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 yaitu sebesar Rp41.811.889.281.000. Hal ini berarti PNBP Lainnya TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp12.917.349.280.433 atau 54,77 persen dari realisasi TA
2005. Besarnya realisasi PNBP Lainnya adalah sebagai berikut:
TA 2006 TA 2005 Penjualan Hasil Produksi, Sitaan Rp 388.908.924.399 Rp 1.642.772.961.321 Penjualan Aset
35.611.899.217
126.676.068.067 Pendapatan Sewa
69.889.864.639
46.745.554.376 Pendapatan Jasa
9.808.266.112.552
6.853.388.462.402 Pendapatan Bukan Pajak Luar Negeri
353.011.168.545
620.263.551.985 Pendapatan Bunga
4.785.279.335
2.114.544.871 Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan
74.413.840.000
108.756.403.431
Realisasi Penerimaan Hibah Rp1,83 triliun
Realisasi Belanja Negara Rp667,13 triliun
Komposisi Alokasi Belanja Negara
Pendapatan On Redemption atas Pemb. Kembali Obligasi DN Jk. Pjg
51.575.792.275
225.101.490.488 Pendapatan Premium Obligasi Negara
1.731.248.733.000 0 Pendapatan Pendidikan
2.357.826.811.004
1.212.343.585.483 Pendapatan Lain-lain
21.627.670.780.630
12.747.697.302.739 Total Rp36.503.209.205.596 Rp23.585.859.925.163
Rincian lebih lanjut dari PNBP Lainnya dapat dilihat dalam Daftar 1.
Selain itu, terdapat pendapatan lain-lain yang berpotensi masuk ke Kas Negara seperti penyelenggaraan pendidikan/pelatihan, dan penyewaan gedung atau ruang konvensi oleh beberapa kementerian negara/lembaga yang tidak dikelola melalui mekanisme APBN.
B.2.1.3. Penerimaan Hibah Realisasi Penerimaan Hibah TA 2006 adalah sebesar Rp1.834.050.785.735 atau 43,33 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp4.232.907.854.000. Hal ini berarti realisasi Penerimaan Hibah TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp529.267.887.301 atau 40,56 persen dari TA 2005.
Kenaikan Penerimaan Hibah karena terjadinya bencana alam/gempa bumi yang melanda Provinsi DI Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Pulau Simeuleu.
Rincian lebih lanjut dari Penerimaan Hibah dapat dilihat dalam Daftar 1.
B.2.2. Belanja Negara Realisasi Belanja Negara TA 2006 adalah sebesar Rp667.128.813.065.242 atau 95,43 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp699.099.136.055.000. Dibandingkan dengan TA 2005, Belanja Negara TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp157.496.394.903.882 atau 30,90 persen. Realisasi Belanja Negara terdiri dari (i) Belanja Pemerintah Pusat dan (ii) Transfer untuk Daerah.
Dilihat dari komposisinya, realisasi Transfer untuk Daerah TA 2006 menempati porsi terbesar, yaitu Rp226.179.954.328.611 atau 33,90 persen dari total Belanja Negara.
Komposisi realisasi Belanja Negara pada TA 2006, disajikan pada Grafik 18.
Belanja untuk Daerah 33,90% Kemen.
Neg/Lemb 32,04% Bunga Utang 11,85% Bantuan Sosial 6,10% Subsidi 16,10%
Grafik 18: Komposisi Alokasi Belanja Negara TA 2006 Komposisi 5 (lima) terbesar kementerian negara/lembaga pengguna anggaran Belanja Pemerintah Pusat (dalam persentase) selain BA 061, BA 062, dan BA 069 dalam TA 2006 dapat dilihat pada Grafik 19.
Komposisi Lima Terbesar Pengguna Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
Komposisi Lima Terbesar Daerah Pengguna Anggaran Transfer untuk Daerah
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp440,15 triliun
Lainnya 42,52% Dep.
Pertahanan 12,63% Dep. Diknas 19,58% Dep.
Kesehatan 6,47% POLRI 8,68% Dep. PU 10,13%
Grafik 19: Komposisi Lima Terbesar Kementerian Negara/Lembaga Pengguna Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TA 2006
Sementara itu, komposisi 5 (lima) terbesar daerah pengguna anggaran Transfer untuk Daerah TA 2006 dapat dilihat pada Grafik 20.
Lainnya 61,92% Jawa Tengah 8,06% Jawa Timur 8,92% Riau 6,18% Kalimantan Timur 7,42% Jawa Barat 7,51%
Grafik 20: Komposisi Lima Terbesar Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) Pengguna Anggaran Transfer untuk Daerah TA 2006
Secara keseluruhan, peringkat pengguna anggaran menurut Bagian Anggaran dapat dilihat pada Daftar 2.
B.2.2.1. Belanja Pemerintah Pusat Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 adalah sebesar Rp440.154.197.702.786 atau 92,03 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp478.249.290.655.000. Hal ini berarti realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp78.998.995.643.273 atau 21,87 persen dari TA 2005.
Meningkatnya realisasi Belanja Pemerintah Pusat pada TA 2006 adalah karena adanya realisasi belanja atas anggaran yang diluncurkan dari TA 2005 ke TA 2006 dalam bentuk DIPA Luncuran (DIPA-L) dan realisasi atas tambahan anggaran pendidikan yang cukup signifikan, dalam upaya untuk memenuhi amanat UUD 1945 tentang anggaran pendidikan. Dari jumlah realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 tersebut terdapat Rp6.944.575.672.008 yang berasal dari DIPA-L.
Belanja Pemerintah Pusat menurut Organisasi/BA
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi
Belanja Pemerintah Pusat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu (i) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran; (ii) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan (iii) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi/Bagian Anggaran Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 menurut Bagian Anggaran terbesar adalah pada BA 062 (Subsidi dan Transfer) sebesar Rp140.058.489.786.897 atau 31,82 persen dari total belanja Pemerintah Pusat. Sementara itu, Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA pada kementerian negara/lembaga terbesar adalah Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp37.095.144.450.889 atau 8,43 persen dari total belanja. Rincian realisasi Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran dapat dilihat dalam Daftar 2.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat juga dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat per Fungsi pada TA 2006 dan 2005 adalah sebagaimana terdapat dalam Tabel 6.
Tabel 6 Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2006 dan 2005 (Dalam Rupiah) Kode Uraian Fungsi TA 2006 TA 2005 01 Pelayanan Umum
283.465.142.636.848
255.603.159.832.384 02 Pertahanan
24.426.141.042.980
21.562.174.659.421 03 Ketertiban dan Keamanan
23.743.115.168.836
15.617.306.884.846 04 Ekonomi
38.295.620.549.454
23.503.977.902.008 05 Lingkungan Hidup
2.664.475.152.193
1.333.894.058.912 06 Perumahan dan Fasilitas Umum
5.457.205.792.482
4.216.518.796.909 07 Kesehatan
12.189.728.205.984
5.836.864.889.781 08 Pariwisata dan Budaya
905.443.154.946
588.574.789.492 09 Agama
1.411.200.131.019
1.312.343.207.946 10 Pendidikan
45.303.905.094.389
29.307.935.001.710 11 Kependudukan dan Perlindungan Sosial
2.303.280.818.537
2.103.783.120.057
Total *)
440.154.197.702.7 86
361.155.202.059.5 13 *) Catatan:
Termasuk realisasi sebesar minus Rp11.060.044.882 pada TA 2006 dan Rp168.668.916.047 pada TA 2005 yang tidak diketahui kelompok fungsinya.
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 menurut fungsi yang terbesar digunakan untuk Fungsi Pelayanan Umum yaitu sebesar Rp283.465.142.636.848 atau 64,40 persen dari total belanja. Sementara itu, komposisi realisasi Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dapat dilihat pada Grafik 21.
Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah menurut Fungsi dan Subfungsi dapat dilihat dalam Daftar 3.
Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi
Belanja Pemerintah Pusat menurut Jenis Belanja
Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat menurut Jenis Belanj
23,7 2,7 5,5 12,2 0,9 1,4 45,3 2,3 38,3 24,4 283,5 0 50 100 150 200 250 300 Fungsi 01 Fungsi 02 Fungsi 03 Fungsi 04 Fungsi 05 Fungsi 06 Fungsi 07 Fungsi 08 Fungsi 09 Fungsi 10 Fungsi11 Triliun Rupiah
Grafik 21: Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi TA 2006 Terdapat pencatatan belanja yang tidak mencantumkan kode fungsi pada beberapa kementerian negara/lembaga yaitu sebesar minus Rp11.060.044.882.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja terdiri atas: (i) Belanja Pegawai; (ii) Belanja Barang; (iii) Belanja Modal; (iv) Pembayaran Bunga Utang; (v) Subsidi; (vi) Belanja Hibah; (vii) Bantuan Sosial; dan (viii) Belanja Lain-lain. Komposisi realisasi Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja disajikan pada Grafik 22.
55,1 107,4 40,7 37,4 79,1 47,2 73,3 0 20 40 60 80 100 120 Bel.
Pegawai Bel. Barang Bel. Modal Bunga Utang Subsidi Bantuan Sosial Bel. Lain- lain triliun rupiah
Grafik 22: Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat menurut Jenis Belanja TA 2006
Belanja Pegawai Rp73,25 triliun
Belanja Barang Rp47,18 triliun
Belanja Modal Rp55,07 triliun
Belanja Pegawai Realisasi Belanja Pegawai TA 2006 adalah sebesar Rp73.252.287.265.554 yang berarti 92,84 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp78.904.457.499.000. Hal ini berarti realisasi Belanja Pegawai TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp18.998.091.894.521 atau 35,02 persen dari TA 2005. Rincian Belanja Pegawai TA 2006 adalah sebagai berikut:
Belanja Gaji dan Tunjangan PNS Rp 21.861.441.420.119 Belanja Gaji dan Tunjangan TNI/Polri
20.226.100.239.647 Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara
345.820.221.603 Belanja Pegawai Perjan
301.310.697 Belanja Gaji Dokter PTT
634.200.949.934 Belanja Honorarium
4.823.371.370.112 Belanja Lembur
102.550.933.903 Belanja Vakasi
717.610.862.297 Belanja Tunj. Khusus & Belanja Pegawai Transito
782.637.835.960 Belanja Pensiun dan Uang Tunggu
23.271.785.238.852 Belanja Asuransi Kesehatan
436.485.393.140 Belanja Tunjangan Kesehatan Veteran
49.981.881.440 Total Rp73.252.287.657.704
Belanja Barang Realisasi Belanja Barang TA 2006 adalah sebesar Rp47.182.190.735.240 yang berarti 85,00 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp55.506.999.447.000. Hal ini berarti realisasi Belanja Barang TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp18.010.503.716.737 atau 61,74 persen dari TA 2005. Rincian Belanja Barang TA 2006 adalah sebagai berikut:
Belanja Barang Operasional Rp 22.752.075.923.662 Belanja Barang Non Operasional
3.831.965.753.266 Belanja Jasa
7.785.054.455.755 Belanja Pemeliharaan
3.905.631.283.180 Belanja Perjalanan
8.907.463.319.377 Total Rp47.182.190.735.240
Belanja Modal Realisasi Belanja Modal TA 2006 adalah sebesar Rp55.073.710.080.032 yang berarti 82,54 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp66.723.899.991.000. Hal ini berarti realisasi Belanja Modal TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp22.184.870.632.279 atau 67,45 persen dari TA 2005. Rincian Belanja Modal TA 2006 adalah sebagai berikut:
Belanja Modal Tanah Rp 1.675.902.652.399 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
18.560.739.542.334 Belanja Modal Gedung dan Bangunan
12.191.813.735.319 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
19.156.430.213.317 Belanja Modal Fisik Lainnya
3.488.823.936.663 Total Rp 55.073.710.080.032
Pembayaran Bunga Utang Rp79,08
Subsidi Rp107,43 triliun
Bantuan Sosial Rp40,71 triliun
Belanja Lain-lain Rp37,42 triliun
Pembayaran Bunga Utang Realisasi Pembayaran Bunga Utang TA 2006 adalah sebesar Rp79.082.563.276.141 yang berarti 95,86 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp82.494.656.960.000. Hal ini berarti realisasi Pembayaran Bunga Utang TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp13.882.968.527.392 atau 21,29 persen dari TA
2005. Subsidi Realisasi Subsidi TA 2006 adalah sebesar Rp107.431.785.858.675 yang berarti 99,82 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp107.627.567.700.000. Hal ini berarti realisasi Subsidi TA 2006 mengalami penurunan sebesar Rp13.333.532.449.356 atau 11,04 persen dari TA 2005. Rincian Subsidi TA 2006 adalah sebagai berikut:
Subsidi BBM Rp 64.212.079.995.900 Subsidi Pangan
5.320.237.500.000 Subsidi Listrik
30.393.303.368.309 Subsidi Benih
131.125.500.000 Subsidi Pupuk
3.165.723.566.190 Subsidi Harga/Biaya Lainnya
264.359.949.000 Subsidi Bunga KPR
251.996.426.346 Subsidi Bunga Ketahanan Pangan
34.223.400.000 Subsidi PPh
1.863.753.579.000 Subsidi PT KAI
450.000.000.000 Subsidi PT PELNI
650.000.000.000 Subsidi PT Pos dan Giro
115.000.000.000 Subsidi TVRI
40.199.923.930 Subsidi BULOG
394.999.996.000 Subsidi Dalam Rangka PSO Lainnya
144.782.654.000 Total Rp107.431.785.858.6 75
Bantuan Sosial Realisasi Bantuan Sosial TA 2006 adalah sebesar Rp40.708.566.188.991 yang berarti 91,29 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp44.590.994.494.000. Hal ini berarti realisasi Bantuan Sosial TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp15.805.081.128.728 atau 63,47 persen dari TA 2005. Rincian Bantuan Sosial TA 2006 adalah sebagai berikut:
Belanja Bantuan Kompensasi Kenaikan Harga BBM Rp14.955.371.830.306 Belanja Bantuan Langsung (Block Grant) Sekolah/ Lembaga/Guru
14.072.013.491.492 Belanja Bantuan Imbal Swadaya Sekolah/Lembaga
2.755.885.733.150 Belanja Bantuan Beasiswa
920.733.173.581 Belanja Bantuan Sosial Lembaga Peribadatan
113.980.593.282 Belanja Lembaga Sosial Lainnya
7.890.581.367.180 Total Rp40.708.566.188.9 91
Belanja Lain-lain Realisasi Belanja Lain-lain TA 2006 adalah sebesar Rp37.423.093.906.003 yang berarti 88,26 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp42.400.714.565.000. Hal ini berarti realisasi Belanja Lain-lain TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp3.451.012.192.972 atau 10,16 persen dari TA 2005. Rincian Belanja Lain-lain TA 2006 adalah sebagai berikut:
Realisasi Transfer untuk Daerah Rp226,18 triliun
Belanja Kerjasama Teknis Internasional Rp 6.107.628.750 Belanja Cadangan Umum
3.222.515.140.639 Belanja Pemilu/Sidang Tahunan
5.426.131.214 Belanja Cadangan Tunjangan Beras PNS/TNI/Polri
3.641.069.000 Belanja Cadangan Dana Reboisasi
3.911.997.016.852 Belanja Tunggakan dan Klaim Pihak Ketiga
58.489.459.545 Belanja Dana Tanggap Darurat (Dana Kontinjensi)
26.951.255.117.883 Belanja Bagi Hasil Biaya /Upah Pungut PBB untuk DJP
784.914.701.630 Belanja Lain-lain II lainnya
2.478.747.640.490 Total Rp37.423.093.906.
003
Rincian Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 menurut Bagian Anggaran dan Jenis Belanja dapat dilihat dalam Daftar 4.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sudah termasuk realisasi belanja yang ditempatkan dalam rekening khusus Trust Fund yang dikelola BRR NAD-Nias sebesar Rp2.213.702.756.920, dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Jasa Konsultan Rp 137.153.516.260 Belanja Modal Tanah
383.840.486.553 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
87.224.479.171 Belanja Modal Gedung dan Bangunan
71.853.363.760 Belanja Modal Jalan dan Jembatan
382.090.633.996 Belanja Modal Irigasi
17.475.675.771 Belanja Modal Jaringan
166.548.408.161 Belanja Modal Fisik Lainnya
74.330.597.045 Belanja Bantuan Sosial Lainnya
893.185.596.203 Total Rp2.213.702.756.92 0
Rincian realisasi anggaran per kegiatan satker yang ditempatkan dalam rekening khusus Trust Fund tersebut dapat dilihat dalam Daftar 5.
Selain itu, terdapat kelebihan realisasi belanja di atas pagu anggaran pada Departemen Agama sebesar Rp542.459.000, yang terdiri dari satker Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Departemen Agama sebesar Rp99.950.000, satker Ditjen Kelembagaan Agama Islam sebesar Rp395.009.000, dan satker UIN Syarief Hidayatullah Jakarta sebesar Rp47.500.000. Kelebihan tersebut terjadi karena pemalsuan penerbitan SPM yang dilakukan oleh pegawai KPPN Jakarta IV yang membebani DIPA di Departemen Agama.
B.2.2.2. Transfer untuk Daerah Dalam TA 2006, realisasi anggaran Transfer untuk Daerah adalah sebesar Rp226.179.954.328.611, yang berarti 102,41 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp220.849.845.400.000. Hal ini berarti Transfer untuk Daerah TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp75.716.085.762.129 atau 50,32 persen dari TA
2005. Transfer untuk Daerah terdiri dari (i) Dana Perimbangan, dan (ii) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Laporan Realisasi Anggaran Transfer untuk Daerah dapat dilihat dalam Daftar 6.
Realisasi Dana Perimbangan Rp222,13 triliun
Komposisi Realisasi Dana Perimbangan
Realisasi DBH Rp64,90 triliun
Realisasi DAU Rp145,66 triliun
B.2.2.2.1. Dana Perimbangan Realisasi Dana Perimbangan TA 2006 adalah sebesar Rp222.130.617.897.611 yang berarti 102,46 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp216.797.725.400.000. Hal ini berarti realisasi Dana Perimbangan TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp78.909.361.331.129 atau 55,10 persen dari TA 2005. Dana Perimbangan terdiri dari (i) Dana Bagi Hasil (DBH), (ii) Dana Alokasi Umum (DAU), dan (iii) Dana Alokasi Khusus (DAK). Komposisi realisasi Dana Perimbangan dapat dilihat pada Grafik 23.
Dana Bagi Hasil 29,22% Dana Alokasi Umum 65,58% Dana Alokasi Khusus 5,21%
Grafik 23: Komposisi Realisasi Dana Perimbangan TA 2006 Daerah penerima Dana Perimbangan terbesar dalam TA 2006 adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah sebesar Rp20.159.443.015.666.
Rincian realisasi Dana Perimbangan per Daerah TA 2006 dapat dilihat dalam Daftar 6.
B.2.2.2.1.1. Dana Bagi Hasil Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2006 adalah sebesar Rp64.900.298.776.741, yang berarti 108,96 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp59.563.725.400.000. Hal ini berarti realisasi DBH TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp15.208.037.475.275 atau 30,60 persen dari TA 2005. Realisasi DBH terdiri dari Bagi Hasil Perpajakan dan Bagi Hasil SDA.
Daerah penerima DBH terbesar dalam TA 2006 adalah Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah sebesar Rp14.168.257.118.493. Sementara itu, pemerintah daerah penerima DBH Pajak terbesar dalam TA 2006 adalah Pemda Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah sebesar Rp5.438.541.328.978, dan penerima DBH SDA terbesar dalam TA 2006 adalah Pemda Kabupaten Kutai dengan jumlah sebesar Rp3.212.361.750.922. Rincian realisasi DBH per Daerah TA 2006 dapat dilihat dalam Daftar 6.
B.2.2.2.1.2. Dana Alokasi Umum Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2006 adalah sebesar Rp145.664.184.719.236, yang berarti hampir 99,99 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp145.664.200.000.000. Hal ini berarti realisasi DAU TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp56.898.756.859.853 atau 64,10 persen dari TA 2005. DAU diprioritaskan untuk gaji dan tunjangan PNS daerah, kesejahteraan pegawai, kegiatan operasi, dan pemeliharaan, serta pembangunan fisik sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan dasar dan pelayanan umum.
Realisasi DAK Rp11,57 triliun
Realisasi DOK dan Penyesuaian Rp4,05 triliun
Realisasi DOK Rp3,49 triliun
Realisasi Dana Penyesuaian Rp561,05 miliar
Provinsi penerima DAU terbesar dalam TA 2006 adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah sebesar Rp16.616.760.000.000. Sedangkan pemerintah daerah penerima DAU terbesar dalam TA 2006 adalah Pemda Kabupaten Bandung dengan jumlah sebesar Rp1.168.636.000.000. Rincian realisasi DAU per Daerah TA 2006 dapat dilihat dalam Daftar 6.
B.2.2.2.1.3. Dana Alokasi Khusus Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2006 adalah sebesar Rp11.566.134.401.634, yang berarti 99,97 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp11.569.800.000.000. Hal ini berarti realisasi DAK TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp6.802.566.996.001 atau 142,80 persen dari TA 2005.
Provinsi penerima DAK terbesar dalam TA 2006 adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah sebesar Rp913.630.000.000. Sedangkan pemerintah daerah penerima DAK terbesar dalam TA 2006 adalah Pemda Kabupaten Ciamis dengan jumlah sebesar Rp52.900.000.000. Rincian realisasi DAK per Daerah TA 2006 dapat dilihat dalam Daftar 6.
B.2.2.2.2. Dana Otonomi Khusus & Penyesuaian Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (DOKP) TA 2006 adalah sebesar Rp4.049.336.431.000, yang berarti 99,93 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp4.052.120.000.000. Hal ini berarti realisasi DOKP TA 2006 mengalami penurunan sebesar Rp3.193.275.569.000 atau 44,09 persen dari TA 2005.
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian terdiri dari (i) Dana Otonomi Khusus, dan (ii) Dana Penyesuaian.
B.2.2.2.2.1. Dana Otonomi Khusus Realisasi Dana Otonomi Khusus (DOK) TA 2006 adalah sebesar Rp3.488.284.000.000, yang berarti 100,00 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp3.488.284.000.000. Hal ini berarti realisasi DOK TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp1.712.972.000.000 atau 96,49 persen dari TA 2005. Dana Otonomi Khusus diberikan kepada Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
B.2.2.2.2.2. Dana Penyesuaian Realisasi Dana Penyesuaian (DP) TA 2006 adalah sebesar Rp561.052.431.000, yang berarti 99,51 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp563.836.000.000. Hal ini berarti realisasi DP TA 2006 mengalami penurunan sebesar Rp4.906.247.569.000 atau 89,74 persen dari TA 2005.
Provinsi penerima DP terbesar dalam TA 2006 adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah sebesar Rp913.630.000.000. Sedangkan pemerintah daerah penerima DP terbesar dalam TA 2006 adalah Pemda Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah sebesar Rp184.560.000.000. Rincian realisasi DP per Daerah TA 2006 dapat dilihat dalam Daftar 6.
Dana Penyesuaian terdiri dari Penyesuaian Murni dan Penyesuaian Kebijakan (Ad-Hoc).
Dana Penyesuaian Murni dialokasikan kepada daerah provinsi yang dalam perhitungan DAU mengalami penurunan dibandingkan dengan alokasi TA sebelumnya. Sedangkan Dana Penyesuaian (Ad-Hoc) diberikan untuk membantu keuangan daerah tertentu dalam rangka mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, sehingga tidak dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan pengeluaran daerah dalam APBD.
Perkiraan Suspen Rp794,66 miliyar
Defisit Anggaran Rp29,14 triliun
Realisasi Pembiayaan (neto) Rp29,42 triliun
Realisasi Pembiayaan DN Rp55,98 triliun
B.2.2.3. Suspen Suspen merupakan perkiraan (account) yang menampung perbedaan pencatatan realisasi APBN menurut kementerian negara/lembaga dengan pencatatan penerimaan dan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Angka Suspen yang dilaporkan timbul karena perbedaan pencatatan realisasi Belanja Negara. Sementara perbedaan pencatatan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah tidak ada karena data yang digunakan adalah data BUN.
Jumlah perkiraan Suspen TA 2006 adalah sebesar Rp794.661.033.845 yang merupakan selisih lebih total Belanja Negara menurut data BUN dan data kementerian negara/lembaga dengan rincian:
(dalam rupiah) Uraian BUN Kementerian Negara/Lembaga (KL) Selisih (BUN – K/L) Belanja Negara
Belanja Pemerintah Pusat
440.604.281.615.792
440.154.197.702.786
450.083.913.006 Transfer untuk Daerah
226.524.531.449.450
226.179.954.328.611
344.577.120.839 Jumlah Suspen
794.661.033.845
Perbedaan pencatatan realisasi Belanja Negara diduga terjadi karena beberapa satuan kerja (satker) belum menyampaikan laporan keuangan secara berjenjang kepada kementerian negara/lembaga bersangkutan, terutama satker pengguna dana Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan serta dana dekonsentrasi/tugas pembantuan.
Selain itu, perbedaan pencatatan tersebut juga dimungkinkan karena terjadinya realisasi belanja melalui mekanisme Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) yang tidak dilaporkan baik oleh Pemberi Kuasa maupun Penerima Kuasa Anggaran. Sementara itu, Angka Suspen pada TA 2005 adalah sebesar minus Rp1.986.652.464.635.
B.2.3. Surplus (Defisit) Anggaran Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah, serta Belanja Negara TA 2006, maka Defisit Anggaran TA 2006 adalah sebesar Rp29.141.676.558.186, yang berarti 72,88 persen dari defisit yang diperkirakan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp39.983.879.920.000.
B.2.4. Pembiayaan Untuk menutupi Defisit Anggaran TA 2006 tersebut ditempuh berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan pembiayaan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam pelaksanaan APBN-P TA 2006, realisasi Pembiayaan (Neto) adalah sebesar Rp29.415.590.251.868, yang berarti 73,57 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp39.983.897.572.000. Pembiayaan terdiri dari (i) Pembiayaan Dalam Negeri dan (ii) Pembiayaan Luar Negeri.
B.2.4.1. Pembiayaan Dalam Negeri Realisasi Pembiayaan Dalam Negeri TA 2006 adalah sebesar Rp55.982.076.550.778, yang berarti 101,31 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp55.257.700.000.000. Dibandingkan dengan dengan realisasi pada TA 2005, Pembiayaan Dalam Negeri TA 2006 ini mengalami kenaikan sebesar Rp36.837.380.385.577 atau 192,42 persen. Hal ini berarti Pemerintah selalu berupaya mengoptimalkan sumber pembiayaan defisit anggaran berasal dari pembiayaan dalam negeri dan tidak tergantung dari sumber pinjaman luar negeri. Pembiayaan Dalam Negeri terdiri dari (i) Rekening Pemerintah, (ii) Dana Eks. Moratorium NAD dan Nias, (iii) Privatisasi dan Penjualan Aset Program Restrukturisasi (iv) Surat Utang Negara (Neto) dan (v) Penyertaan Modal.
Realisasi Pembiayaan Rekening Pemerintah Rp11,56 triliun
Realisasi Pembiayaan Dana Moratorium Rp7,36 triliun
Realisasi Privatisasi dan PAPR Rp5,06 triliun
Realisasi Pembiayaan SUN Neto Rp35,99 triliun
Realisai PMN Rp3,97 triliun
Rekening Pemerintah Realisasi Pembiayaan dari Rekening Pemerintah TA 2006 adalah sebesar Rp11.555.466.605.494, yang berarti 109,54 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp10.549.100.000.000. Pembiayaan Rekening Pemerintah TA 2006 berasal dari:
Penerimaan dari Penutupan Rekening Rp 5.055.462.940.247 Penerimaan Pembiayaan dari Rekening Dana Investasi
2.000.000.000.000 Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN untuk Obligasi
4.500.000.000.000 Penyesuaian Penambahan Saldo Reksus Karena Selisih Kurs
3.665.247 Total Rp11.555.466.605.494 Dana Moratorium Realisasi penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Dana Eks. Moratorium NAD dan Nias TA 2006 adalah sebesar Rp7.357.400.000.000, atau 100 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp7.357.400.000.000.
Privatisasi dan Penjualan Aset Program Restrukturisasi Realisasi Pembiayaan dari Privatisasi dan Penjualan Aset Program Restrukturisasi adalah sebesar Rp5.055.702.597.315, atau 87,55 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp5.774.500.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
Uraian TA 2006 TA 2005 Penerimaan Hasil Privatisasi Rp2.371.675.405.434 Rp 0 Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi
2.684.027.191.881
6.563.537.070.729 Total Rp5.055.702.597.315 Rp6.563.537.070.729
Surat Utang Negara (SUN) Neto Realisasi Pembiayaan dari SUN Neto adalah sebesar Rp35.985.507.347.969, atau 100,60 persen dari yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp35.771.700.000.000.
Realisasi Pembiayaan dari Surat Utang Negara berasal dari:
Uraian TA 2006 TA 2005 Penerimaan Pelunasan Investasi dari Obligasi Rp 0 Rp21.582.000.000 Penerimaan Utang Bunga SUN DN
1.689.768.517.000
320.154.502.348 Penerimaan Pembiayaan untuk SUN
73.757.650.000.000
22.539.996.600.000 Penerimaan Penerbitan/Penjualan Obligasi LN
18.466.901.169.540
24.490.853.735.257 Penerimaan Utang Bunga SUN LN
320.496.746.922 0 Belanja Pengeluaran Pelunasan SUN DN (25.141.982.761.508) (19.350.436.000.000) Belanja Pengeluaran Pelunasan SUN DN- melalui Pembelian Kembali (31.226.291.000.000) (5.158.000.000.000) Belanja Pembayaran Utang Bunga SUN DN (1.567.098.452.000) (289.473.406.516) Belanja Pembayaran Utang Bunga SUN LN (313.936.871.985) 0 Total Rp35.985.507.347.969 Rp22.574.677.431.089
Penyertaan Modal Negara (PMN) Realisasi pembiayaan PMN TA 2006 adalah sebesar minus Rp3.972.000.000.000, yang berarti 94,68 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar minus Rp4.195.000.000.000. Penyertaan Modal tersebut terdiri dari:
Uraian TA 2006 TA 2005 PMP untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp 1.972.000.000.000 Rp 1.195.000.000.000 Penyertaan Modal lainnya
2.000.000.000.000
4.000.000.000.000 Total Rp3.972.000.000.000 Rp5.195.000.000.000
Realisasi Pembiayaan LN (Neto) minus Rp26,57 triliun
Realisasi Penarikan Pinjaman LN (Bruto) Rp26,11 triliun
Realisasi Penarikan Pinjaman Program Rp13,58 triliun
Realisasi Penarikan PinjamanPproyek Rp12,54 triliun
Pembayaran Cicilan Pokok Utang LN Rp52,68 triliun
B.2.4.2. Pembiayaan Luar Negeri (Neto) Realisasi Pembiayaan Luar Negeri (Neto) TA 2006 adalah sebesar minus Rp26.566.486.298.910, yang berarti 173,93 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar minus Rp15.273.802.428.000. Pembiayaan Luar Negeri minus berarti jumlah pembayaran cicilan pokok pinjaman lama lebih besar dari pinjaman atau utang baru. Dengan demikian, jumlah pinjaman luar negeri akan semakin berkurang.
Pembiayaan Luar Negeri berasal dari penarikan pinjaman luar negeri bruto setelah dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
B.2.4.2.1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto) Realisasi Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto) TA 2006 adalah sebesar Rp26.114.585.238.873 yang berarti 69,55 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp37.550.387.572.000. Penarikan Pinjaman Luar Negeri terdiri dari Penarikan Pinjaman Program dan Penarikan Pinjaman Proyek.
B.2.4.2.1.1. Penarikan Pinjaman Program Realisasi Penarikan Pinjaman Program TA 2006 adalah sebesar Rp13.579.552.756.283, yang berarti 112,46 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp12.075.100.000.000. Realisasi Pinjaman Program TA 2006 terdiri dari:
Uraian TA 2006 TA 2005 Penarikan Pinjaman Program dari OECF Rp 915.056.506.949 Rp 949.127.958.111 Penarikan Pinjaman Program dari IBRD
4.788.020.000.000
3.923.202.597.988 Penarikan Pinjaman Program dari ADB
5.428.400.000.000
7.392.350.000.000 Penarikan Pinjaman Program Multilateral Lainnya
2.448.076.249.334
129.285.300 Total Rp13.579.552.756.283 Rp12.264.809.841.399
B.2.4.2.1.2. Penarikan Pinjaman Proyek Realisasi Pinjaman Proyek TA 2006 adalah sebesar Rp12.535.032.482.590, yang berarti 49,20 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp25.475.287.572.000. Realisasi Pinjaman Proyek terdiri dari:
Penarikan Pinjaman Proyek Bilateral
Rp 5.039.901.938.771 Penarikan Pinjaman Proyek Multilateral
6.064.506.728.051 Penarikan Pinjaman Proyek Fasilitas Kredit Ekspor
4.801.291.435.052 Penarikan Pinjaman Proyek Lainnya
187.306.339.714 Penerusan Pinjaman LN kepada BUMN (3.557.973.958.998) Total Rp12.535.032.482.590 B.2.4.2.2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Realisasi Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri TA 2006 adalah sebesar Rp52.681.071.537.783, yang berarti 99,73 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp52.824.190.000.000. Realisasi Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri ini merupakan pembayaran pokok utang luar negeri yang jatuh tempo pada TA 2006. Realisasi Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri ini berasal dari pembayaran cicilan pokok (bruto) sebesar Rp52.720.054.366.170 dan dikurangi dengan Pengembalian Pembiayaan Cicilan sebesar Rp38.982.828.387. Dibandingkan dengan realisasi TA 2005, Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri TA 2006 ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.568.661.967.983. Hal ini berarti Pemerintah selalu berupaya mengurangi jumlah utang luar negeri.
SILPA Rp273,91 miliar
B.2.5. Sisa Lebih (Kurang) Pembiayaan Anggaran – SILPA (SIKPA) Berdasarkan defisit anggaran dan realisasi pembiayaan anggaran sebagaimana diuraikan di atas, maka dalam pelaksanaan APBN-P TA 2006 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp273.913.693.682. Sementara itu, pada TA 2005 terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp5.535.482.212.206.
B.3. CATATAN PENTING LAINNYA
1. Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Sebagai bagian reformasi manajemen keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah mengamanatkan berbagai perubahan fundamental, antara lain pada Pasal 68 dan 69 mengenai Pengelolaan Keuangan (PK) BLU untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tersebut telah dijabarkan lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan 5 (lima) Peraturan Menteri Keuangan berkaitan dengan Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satker Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLU, Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU, Pembentukan Dewan Pengawas pada BLU, Pedoman Penetapan Remunerasi pada BLU, Tata Cara Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLU.
BLU merupakan wadah implementasi konsep “enterprising the government” dan penganggaran berbasis kinerja di lingkungan pemerintah. BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung produktivitas, efisiensi dan efektivitas pelayanan publik tetapi tidak bertujuan mencari laba.
Fleksibilitas BLU antara lain mengelola langsung pendapatan operasionalnya, tidak harus menyetor surplus akhir tahun ke Rekening Kas Negara, pegawai bisa PNS dan non-PNS, remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme. Sumber pembiayaan instansi yang menerapkan PK BLU berasal dari APBN, pendapatan dari pelayanan, kerja sama operasional, dan hibah.
Bidang layanan umum yang diselenggarakan instansi PK BLU adalah kegiatan pemerintah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa (quasi public goods), meliputi penyediaan barang/jasa, pengelola wilayah, dan pengelola dana khusus untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
BLU diharuskan menyusun dan mengintegrasikan RBA dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kementerian negara/lembaga induknya. Transparansi dan akuntabilitas diinformasikan dalam laporan keuangan instansi PK BLU, minimal terdiri dari laporan operasional/laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan instansi PK BLU tersebut harus dikonsolidasikan dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga, yang selanjutnya dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang disampaikan
kepada DPR sebagai RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Sesuai dengan SAP, Laporan Realisasi Anggaran BLU digabungkan secara bruto kepada Laporan Realisasi Anggaran kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat yang secara organisatoris membawahinya. Namun, pada TA 2006 pendapatan dan belanja BLU belum dikonsolidasikan pada laporan
keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Sehingga, dalam Laporan Realisasi APBN TA 2006 ini belum mencakup Laporan Realisasi Anggaran BLU.
Sampai tanggal 31 Desember 2006, terdapat 17 instansi pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU), yaitu:
- Bergerak dalam bidang layanan kesehatan masyarakat (13 unit):
1. RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, Departemen Kesehatan;
2. RSUP Fatmawati Jakarta, Departemen Kesehatan;
3. RS Kanker Dharmais Jakarta, Departemen Kesehatan;
4. RS Jantung & Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, Departemen Kesehatan;
5. RS Anak & Bersalin Harapan Kita (RSAB) Jakarta, Departemen Kesehatan;
6. RSUP Persahabatan Jakarta, Departemen Kesehatan;
7. RSUP Hasan Sadikin Bandung, Departemen Kesehatan;
8. RSUP Kariadi Semarang, Departemen Kesehatan;
9. RSUP Sarjito Yogyakarta, Departemen Kesehatan;
10. RSUP Sanglah Denpasar, Departemen Kesehatan;
11. RSUP Dr. M. Djamil Padang, Departemen Kesehatan;
12. RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Departemen Kesehatan;
13. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Departemen Kesehatan.
- Bergerak dalam bidang telekomunikasi (1 unit):
1. Balai Telekmunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP), Departemen Komunikasi dan Informatika.
- Bergerak dalam bidang layanan dana bergulir (3):
1. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Departemen Pekerjaan Umum;
2. Badan Investasi Pemerintah (BIP), Departemen Keuangan;
3. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Instansi yang menerapkan PK BLU dan telah menyusun laporan keuangan (unaudited) tahun 2006 adalah 13 RS BLU (eks Perjan), tetapi belum dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan ke dalam LKPP tahun 2006, sedangkan 4 instansi lainnya yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pada tahun 2006 belum beroperasi. Total pendapatan tahun 2006 untuk ke 13 RS BLU sebesar Rp2.620.522.732.825 yang rinciannya dapat dilihat dari Grafik 24 berikut ini:
Rp155.407.978
(4) Rp1.713.792.651.995
(1) Rp32.490.338.043
(2) Rp874.084.334.809
(3) Pendapatan Operasional (1) Pendapatan Non- Operasional (2) Pendapatan APBN (3) Pendapatan Non- APBN (4)
Grafik 24: Struktur Pendapatan 13 Rumah Sakit BLU TA 2006
Perbandingan pendapatan, beban, dan surplus (defisit) tahun 2006 dari tiap RS BLU disajikan dalam Grafik 25 di bawah ini:
0
25.000
50.000
75.000
100.000
125.000
150.000
175.000
200.000
225.000
250.000
275.000
300.000
325.000
350.000
375.000
400.000
425.000
450.000 RS Cipto Mangunkusumo RS Fatmawati RS JPD Harapan Kita RS AB Harapan Kita RS Kanker Dharmais RSU Persahabatan RS Sardjito RS Sanglah RS Wahidin Sudirohusodo RS Muhammad Hoesin RS Kariadi RS Djamil RS Hasan Sadikin (juta rupiah) Pendapatan Beban Surplus (Defisit)
Grafik 25: Perbandingan Pendapatan, Beban, dan Surplus (Defisit) Rumah Sakit BLU TA 2006
Pendapatan dan belanja RS BLU diukur berdasarkan Pedoman Akuntansi Rumah Sakit (PARS) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan dengan basis akrual. Dalam rangka konsolidasi laporan keuangan BLU dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga, angka-angka dalam laporan keuangan BLU harus disajikan kembali dengan basis kas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
2. Modul Penerimaan Negara (MPN-Prima) Pencatatan Penerimaan Negara pada TA 2006 menggunakan Sistem Penerimaan Negara (SISPEN), sehingga belum bisa dilakukan rekonsiliasi secara utuh. Pada awal tahun 2007, Pemerintah mulai mengimplementasikan Modul Penerimaan Negara (MPN-Prima). MPN adalah modul yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara.
Pengimplementasian MPN-Prima ini adalah sebagai tuntutan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan sekaligus untuk memperbaiki kelemahan pada SISPEN.
MPN-Prima mengintegerasikan tiga sistem yang selama ini dijalankan unit eselon I di Departmen Keuangan yaitu Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Direktorat Jenderal Pajak, Electronic Data Change (EDI) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta SISPEN oleh Ditjen Perbendaharaan.
Tujuan MPN adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan otentifikasi dokumen sumber dan efisiensi bagi bank persepsi/pos, meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dan mendukung terlaksananya Treasury Single Account (TSA) dan akuntansi berbasis berbasis akrual. Pengembangan MPN selanjutnya, akan mencakup upaya pengaitan MPN dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat.
Aset sebesar Rp1.222,32 triliun
Kewajiban sebesar Rp1.326,72 triliun
Ekuitas Dana Neto sebesar minus Rp104,40 triliun
C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA
C.1. POSISI KEUANGAN SECARA UMUM Posisi keuangan per 31 Desember 2006 adalah Aset sebesar Rp1.222.317.442.254.837; Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331; dan Ekuitas Dana Neto sebesar minus Rp104.398.243.189.494.(Grafik 26).
1.173,1
1.342,1
1.222,3
1.326,7 (104,4)(168,9) -400 -200 0 200 400 600 800
1.000
1.200
1.400
1.600 Aset Kewajiban Ekuitas Dana Triliun Rupiah 2006 2005
Grafik 26: Struktur Neraca Pemerintah Pusat Per 31 Desember 2006 dan 2005
Jumlah Aset sebesar Rp1.222.317.442.254.837 terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp125.863.025.586.549;
Investasi Jangka Panjang sebesar Rp664.852.133.828.320; Aset Tetap sebesar Rp344.614.733.680.873; dan Aset Lainnya sebesar Rp86.987.549.159.095 (Grafik 27).
125,9 664,9 344,6 87,0 128,6 650,5 314,2 78,2 0 100 200 300 400 500 600 700 Triliun Rupiah 2006 2005
Grafik 27: Struktur Aset Pemerintah Pusat Per 31 Desember 2006 dan 2005 Jumlah Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331 terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp104.608.260.085.841; dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.222.107.425.358.490.
Rekening Kas BUN di BI Rp954,31 miliar
Rekening di Kas KPPN Rp20,59 triliun
RPL di BI Rp12,33 triliun
Total Ekuitas Dana Neto sebesar minus Rp104.398.243.189.494 terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp21.254.765.500.708; dan Ekuitas Dana Investasi sebesar minus Rp125.653.008.690.202; (Grafik 28).
138,0
1.204,0 (9,5) (161,2) 104,6
1.222,1 (125,7) 21,3 -400 -200 0 200 400 600 800
1.000
1.200
1.400 Kewajiban Jgk Pendek Kewajiban Jgk Panjang Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Triliun Rupiah 2006 2005
Grafik 28: Struktur Kewajiban dan Ekuitas Dana Pemerintah Pusat per 21 Desember 2006 dan 2005
C.2. PENJELASAN PER POS NERACA C.2.1. Rekening Kas BUN di Bank INDONESIA Jumlah Rekening Kas BUN di Bank INDONESIA (BI) per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp954.310.836.789 dan Rp100.485.809.688 merupakan saldo Rekening 502 yang ada di BI.
C.2.2. Rekening Kas di KPPN Jumlah Rekening Kas di KPPN per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp20.594.618.632.501 dan Rp17.956.484.012.457 merupakan saldo Rekening KPPN di seluruh INDONESIA. Daftar Saldo Kas di KPPN dapat dilihat pada Daftar 7.
C.2.3. Rekening Pemerintah Lainnya di Bank INDONESIA Khusus Rekening Pemerintah Lainnya di Bank INDONESIA per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp12.331.109.271.481 dan Rp26.503.223.018.939 merupakan saldo rekening pemerintah lainnya yang ada di BI, yang terdiri dari:
Kas di Bendahara Pengeluaran Rp1,46 triliun
Kas di Bendahara Penerimaan Rp432,94 miliar
Kas di BRR NAD-Nias Rp2,21 triliun
2006 2005 − RDI dan RPD Rp4.263.280.108.491 Rp5.733.834.164.019 − Rek. hasil minyak perjanjian KPS
1.151.490.051.659
10.720.482.154.138 − Rek. Pemerintah lainnya
6.916.339.111.331
10.048.906.700.782 Jumlah Rp12.331.109.271.481 Rp26.503.223.018.939
Jumlah rekening untuk menampung hasil penerimaan minyak perjanjian karya production sharing (KPS) sebesar Rp1.151.490.051.659 masih terdapat hak pemerintah daerah dan pihak lainnya yang belum dibagikan. Di dalam rekening pemerintah lainnya terdapat rekening Kas BUN dalam valas sebesar Rp3.806.594.579.799.
Rincian lebih lengkap masing-masing rekening dapat dilihat pada Daftar 8.
C.2.4. Kas di Bendahara Pengeluaran Jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp1.460.472.090.821 dan Rp671.209.250.352 merupakan saldo uang persediaan yang belum disetor dan bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan bendahara pengeluaran kementerian negara/lembaga (K/L) ke kas negara. Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran pada kementerian negara/lembaga dapat dilihat pada Daftar 9.
C.2.5. Kas di Bendahara Penerimaan Jumlah Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp432.936.274.303 dan Rp955.897.763.011 mencakup seluruh kas, baik saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan yang belum disetor ke kas negara. Rincian Kas di Bendahara Penerimaan masing-masing kementerian negara/lembaga dapat dilihat pada Daftar 10.
C.2.6 Kas Trus Fund Jumlah Kas Trus Fund per 31 Desember 2006 sebesar Rp2.213.702.756.920 merupakan kas yang ditempatkan pada rekening Trust Fund pada BRR NAD-Nias yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan lanjutan pembangunan perumahan, infrastuktur, fasilitas bangunan layanan publik dan pengadaan tanah.
Trust Fund adalah dana yang berasal dari DIPA BRR NAD-Nias TA 2006 yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun 2006, digunakan untuk melanjutkan pembiayaan kegiatan pembangunan perumahan, infrastruktur, fasilitas bangunan pelayanan publik dan pengadaan tanah.
Penggunaan rekening trust fund tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-03/PB/2007 tentang Penggunaan Trust Fund BRR NAD-Nias yang berasal dari Sisa DIPA Tahun Anggaran 2006. Dana tersebut telah diterbitkan SP2D-nya dan selanjutnya disimpan dalam rekening Trust Fund dengan nilai Rp2.213.702.756.920.
Pelaksanaan penyaluran trust fund dilaksanakan oleh Komite Trust Fund yang dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Juli 2007. Apabila sampai dengan tanggal 2 Juli 2007 dana tersebut belum dapat disalurkan maka seluruh sisa trust fund beserta jasa giro yang diterima harus disetorkan ke kas negara.
Uang Muka dari Rekening BUN Rp2,76 triliun
Piutang Pajak Rp35,45 triliun
C.2.7. Uang Muka dari Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) Jumlah Uang Muka dari Rekening BUN per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp2.764.674.545.037 dan Rp2.489.884.695.414 merupakan pembayaran pembiayaan pendahuluan dalam rangka penarikan pinjaman luar negeri dari BUN yang belum ada penggantian dari lender. Rincian Uang Muka dari Rekening BUN menurut lender dapat dilihat di Tabel 7.
Tabel 7 Uang Muka dari Rekening BUN (dalam rupiah)
Lender 2006 2005 - IBRD
962.602.151.538
930.389.055.199 - ADB
873.514.048.925
642.255.391.454 - OECF/JBIC
650.366.643.918
646.476.064.556 - Lainnya
278.191.700.656
270.764.184.205 Jumlah
2.764.674.545.037
2.489.884.695.414
C.2.8. Piutang Pajak Jumlah Piutang Pajak per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing- masing sebesar Rp35.454.552.126.836 dan Rp29.216.456.291.000 merupakan tagihan pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) yang belum dilunasi sampai dengan akhir tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
2006 2005 - SKPKB Rp32.280.657.580.871 Rp29.216.456.291.000 - SPKPBM
3.173.894.545.965
Jumlah Rp35.454.552.126.836 Rp29.216.456.291.000
Rincian Piutang Pajak berupa SKPKB sebesar Rp32.280.657.580.871 dapat dilihat pada Daftar 11.
Piutang Pajak berupa SKPBM sebesar Rp3.173.894.545.965 merupakan piutang pajak yang berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:
Kanwil I DJBC Medan Rp 2.786.856.779 Kanwil II DJBC Tanjung Balai Karimun
6.539.090.175 Kanwil III DJBC Palembang
764.728.834 Kanwil IV DJBC Jakarta
222.143.741.938 Kanwil V DJBC Bandung
273.769.885.528 Kanwil VI DJBC Semarang
2.538.017.222.531 Kanwil VII DJBC Surabaya
78.969.843.351 Kanwil VIII DJBC Denpasar
168.233.463 Kanwil IX DJBC Pontianak
1.602.176.117 Kanwil X DJBC Balikpapan
49.010.436.363 Kanwil XII DJBC Ambon
122.330.886 Jumlah Rp3.173.894.545.965
Piutang Bukan Pajak Rp25,74 triliun
C.2.9. Piutang Bukan Pajak Jumlah Piutang Bukan Pajak per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp25.743.092.097.917 dan Rp37.025.156.608.440 merupakan piutang penerimaan negara bukan pajak, yaitu semua hak atau klaim terhadap pihak lain atas uang, barang atau jasa yang dapat dijadikan kas dan belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran diharapkan dapat diterima dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Piutang tersebut terdiri dari:
2006 2005 - PNBP K/L Rp25.664.085.203.188
36.995.215.431.035*) - Piutang kepada PPA
79.006.894.729
29.941.177.405
Rp25.743.092.097.917 Rp37.025.156.608.440
Piutang Bukan Pajak sebesar Rp25.664.085.203.188 yang berada di kementerian negara/lembaga, termasuk di dalamnya adalah Piutang Bukan Pajak di Departemen Keuangan sebesar Rp22.598.801.458.415 dengan rincian sebagai berikut:
- Piutang denda dan dividen Rp 5.440.601.893 - Piutang migas kepada Pertamina
18.556.219.133.446 - Piutang migas kepada KKKS
3.818.683.368.529 - Piutang Pungutan Ekspor
161.279.583.878 - Piutang PNBP lainnya
57.178.770.669
Rp22.598.801.458.415 Piutang denda dan dividen sebesar Rp5.440.601.893 merupakan pembayaran dividen BUMN kepada pemerintah yang penyelesaiannya dijadwalkan tahun 2006 namun sampai dengan 31 Desember 2006 belum diselesaikan pembayarannya.
Keterlambatan penyelesaian ini mengakibatkan denda, yang diperhitungkan sebagai penambah piutang. Rincian piutang dividen per BUMN sebagai berikut:
2006 2005 - PT Nindya Karya Rp 3.201.105.867 Rp2.623.257.586 - PT Yodya Karya
1.118.878.408
1.732.172.584 - PT Balai Pustaka
1.120.193.135
883.264.643 - PT PAL
424.483 0 - BUMN Lainnya 0
249.916.410.477
Jumlah Rp 5.440.601.893 Rp255.155.105.290
Piutang Pemerintah kepada PT Pertamina sebesar Rp18.556.219.133.446 merupakan kewajiban PT Pertamina (Persero) dari sektor migas sampai dengan 31 Desember 2006, dengan rincian sebagai:
- Nilai Lawan Rp 8.704.636.756.975 - Technical Assistance Contract (TAC)
299.781.225.977 - Operasi Hulu Pertamina
2.770.128.335.978 - Ekspor Minyak Mentah
2.730.382.090.535 - Natural Gas
1.116.051.759.264 - LPG
60.452.412.165 - Piutang Lain-lain 1)
2.874.786.552.552 Jumlah 2) Rp18.556.219.133.446
Keterangan:
1) Merupakan dana Pemerintah yang pada mulanya tertahan di Bank of America (BoA) sehubungan dengan kasus Karaha Bodas Company (KBC). Namun telah dilakukan pencairan seluruh dana yang tertahan oleh BoA kepada KBC terkait putusan pengadilan yang memenangkan KBC dalam kasus tersebut, maka
direncanakan dana-dana yang telah dicairkan kepada KBC tersebut akan dijadikan sebagai kewajiban PT Pertamina (Persero) kepada Pemerintah.
2) Masih termasuk kewajiban PT Pertamina (Persero) kepada Pemerintah eks.
Periode tahun 2003 yang direncanakan menjadi tambahan Penyertaan Modal Pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 454/KMK/06/2005 tanggal 21 September 2005 kurang dan belum memperhitungkan koreksi BPK atas hasil pemeriksaan subsidi BBM tahun 2005 yang berpengaruh terhadap kewajiban nilai lawan sebesar Rp467.62 miliar.
Piutang migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar Rp3.818.683.368.529 merupakan piutang yang timbul karena penjualan minyak dan gas yang jatuh tempo dan diperkirakan akan dibayar satu bulan setelah pengiriman minyak dan gas tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penjualan Minyak Bumi Rp 902.950.480.155
2. Penjualan Gas Alam Rp 2.802.373.373.690
Melalui Trustee Rp 2.432.078.167.798
- Ekspor LNG Rp1.346.442.418.237
- Eksopr LPG -
- Ekspor Gas Alam
484.423.321.180
- Domestik Gas Alam
601.212.428.381
Melalui Non Trustee (Kewajiban KKKS) Rp 370.295.205.892
- Eksopr LPG Rp 74.473.958.869
- Ekspor Gas Alam
195.914
- Domestik Gas Alam 1)
295.821.051.108
3. Overlifting KKKS Rp 113.359.514.684 Jumlah 1+2+3 Rp 3.818.683.368.529
Keterangan:
1) Jumlah tersebut termasuk kewajiban PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebesar USD29.819.111.27, yang berasal dari transaksi swap LNG untuk PT PIM. Dari jumlah tersebut, menurut informasi dari BP MIGAS sebesar USD7.000.000.00 telah diselesaikan oleh PT PIM sebagai pembayaran uang muka, namun dana tersebut saat ini masih berada di rekening penampungan yang dibentuk oleh BP MIGAS dalam rangka penyelesaian permasalahan transaksi swap LNG Arun.
Piutang Pungutan Ekspor sebesar Rp161.279.583.878 merupakan piutang kepada eksportir batu bara yang sampai saat ini masih menunggu keputusan Menteri Keuangan atas tagihan batu bara tersebut. Rincian Piutang Pungutan Ekspor disajikan pada Daftar 12.
Rincian Piutang Bukan Pajak masing-masing kementerian negara/lembaga dapat dilihat pada Daftar 13.
Piutang kepada PT PPA sebesar Rp79.006.894.729 merupakan kewajiban PT PPA atas Hasil Pengelolaan Aset yang masih harus disetorkan kepada Pemerintah, yang dapat dirinci sebagai berikut:
Saldo Awal (1)
29.941.177.405 Penerimaan:
Hasil Pengelolaan Aset:
Divestasi saham yang dikelola Rp 2.269.255.316.405 Dividen atas saham yang dikelola
28.619.817.293 Pokok dan bunga atas tagihan yang dikelola
517.147.111.212 Bunga atas obligasi yang dikelola
32.550.000.000 Jumlah Hasil Pengelolan Aset (2) Rp2.847.572.244.910
Bagian Lancar TPA Rp232,66 juta
Bagian Lancar Tagihan TGR Rp12,15 miliar
Dana Cadangan Biaya Pengelolaan
150.000.000.000 Bunga dari dana hasil pengelolaan aset yang masih harus disetor
72.754.608.120 Jumlah Penerimaan (3)
3.070.326.853.030
Pengurangan:
Biaya pengelolaan yang dapat diperoleh kembali tahun berjalan dan telah dibayar tunai
Rp123.972.633.961 Biaya pengelolaan yang dapat diperoleh kembali periode sebelumnya yang dibayar tunai pada tahun berjalan
1.457.203.291 Insentif Kinerja Perusahaan
221.186.353.712 PPN atas Insentif Kinerja Perusahaan
22.118.635.371 Jumlah Pengurangan (4)
368.734.826.335 Hasil Pengelolaan Aset yang harus disetor ke Pemerintah (5) = (1) + (3) –(4)
2.731.533.204.100 Hasil Pengelolaan Aset yang telah disetor ke Pemerintah (6) (2.652.526.309.371) Jumlah HPA yang masih harus disetor (7) = (5) –(6) Rp79.006.894.729
C.2.10. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Jumlah Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp232.655.356 dan Rp39.858.709 merupakan saldo TPA yang akan jatuh tempo dua belas bulan setelah tanggal neraca. Jumlah tersebut merupakan Saldo Bagian Lancar TPA yang berada di:
2006 2005 - Badan Pemeriksa Keuangan Rp 75.240.000 Rp 14.630.000 - Bappenas
157.415.356
25.228.709
Rp 232.655.356 Rp 39.858.709
C.2.11. Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Jumlah Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp12.153.879.936 dan Rp8.101.260.747 merupakan saldo Tagihan TGR kementerian negara/lembaga yang akan jatuh tempo dua belas bulan setelah tanggal neraca. Rincian Bagian Lancar Tagihan TGR untuk masing-masing kementerian negara/lembaga dapat dilihat pada Daftar 14.
Jumlah Bagian Lancar TGR sebesar Rp12.153.879.936 belum termasuk TGR terhadap pegawai KPPN Jakarta IV. Pemalsuan dilakukan oleh yang bersangkutan sebanyak dua periode dengan rincian sebagai berikut:
No.
TA Bruto Pot. Pajak Jumlah Bersih Penerbitan Cheque 1 2005 Rp249.850.500 Rp36.341.890 Rp213.508.610 Rp207.000.000 2 2006
542.459.000
76.959.938
465.499.062
460.500.000 Jumlah Rp792.309.500 Rp113.301.828 Rp679.007.672 Rp667.500.000 Berdasarkan Resume Kasus Pemalsuan SPM pada KPPN Jakarta IV bahwa akibat perbuatan yang bersangkutan, negara dirugikan sebesar Rp792.309.500.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-8739/PB/2006 tanggal 30 Nopember 2006 hal Persetujuan pembayaran dana DIPA 2006 Satker Departemen Agama akibat pemalsuan SPM, butir 4 bahwa terhadap pegawai yang terlibat dalam pemalsuan SPM agar dilakukan TGR dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya pada butir 5 dicantumkan bahwa Piutang TGR dicantumkan pada neraca satuan kerja KPPN Jakarta IV. Sampai dengan 31 Desember 2006 jumlah sebesar Rp792.309.500 belum dilunasi oleh pegawai tersebut ke kas negara.
Belanja Dibayar Dimuka Rp595,60 miliar
Piutang Lain-lain Rp19,78 triliun
C.2.12. Belanja Dibayar di Muka Jumlah Belanja Dibayar di Muka per 31 Desember 2006 sebesar Rp595.604.989.211 merupakan belanja yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang manfaat/barangnya masih akan diterima pada periode berikutnya yang berada di:
- Kementerian Negara PAN Rp167.475.000 - BRR Aceh-Nias 1)
594.839.660.739 - BKN 2)
597.853.472
Rp595.604.989.211 Keterangan:
1) merupakan pembayaran termin atas pembangunan rumah yang belum selesai oleh BRR Aceh-Nias sebesar Rp581.822.001.519 dan sisa sewa yang belum habis masa sewanya sebesar Rp13.017.659.220.
2) merupakan sewa gedung tiga kantor regional BKN
Pada Neraca per 31 Desember 2005 belum menyajikan Belanja Dibayar di Muka.
C.2.13. Piutang Lain-lain Piutang Lain-lain per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp19.770.394.533.689 dan Rp6.578.250.135.452 merupakan piutang yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu kategori piutang sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang terdiri dari:
2006 2005 - Piutang di K/L Rp6.395.986.372.256 Rp6.556.737.856.239 - Bunga dan denda
17.056.982.202
21.512.279.213 - Kredit program
1.017.038.368.126
- Piutang 18 BDL
12.180.641.909.105 0 - Piutang Kelebihan Rekapitalisasi
155.000.000.000 0 - Kompensasi penjualan aset eks asing/cina
4.670.902.000 0 Jumlah Rp19.770.394.533.689 Rp6.578.250.135.452
• Piutang Lain-lain yang berasal dari kementerian negara/lembaga sebesar Rp6.395.986.372.256 merupakan piutang yang berada di Kejaksaan Agung berupa denda dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 belum diselesaikan.
• Piutang bunga dan denda sebesar Rp17.056.982.202 merupakan jumlah bunga dan denda dari pinjaman pendanaan KUMK eks dana SU-005 yang sudah jatuh tempo tetapi sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 belum diterima.
Rincian piutang bunga dan denda dapat dilihat pada Daftar 15.
• Piutang kredit program sebesar Rp1.017.038.368.126 merupakan hak pemerintah sampai dengan 31 Desember 2006 atas beberapa kredit program yang telah dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut:
§ Tunggakan Kkop Pangan sebesar Rp92.373.626.116 merupakan hak pemerintah atas kredit kepada Koperasi dalam rangka Pengadaan Pangan (KKop-Pangan) Musim Pengadaan (MP) 2000. Dalam rangka pelaksanaan KKop-Pangan MP 2000. Pemerintah telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan 5 (lima) bank pelaksana, dengan total plafond sebesar Rp500 milyar.
Persediaan Rp3,54 triliun
§ Tunggakan dalam rangka Program Kredit Ketahanan Pangan yang menjadi bagian Pemerintah atas klaim risiko sampai dengan akhir tahun 2006 sebesar Rp1.413.860.570.
§ Hak pemerintah sebesar Rp923.250.881.440 merupakan tunggakan yang terkait dengan program Kredit Usaha Tani (KUT) Tahun Pengadaaan (TP) 1999/2000. Dalam rangka pelaksanaan KUT TP 1999/2000 tersebut.
Pemerintah telah melakukan kerjasama dengan 11 (sebelas) bank pelaksana dalam rangka penyediaan pendanaan dengan subsidi bunga dari Pemerintah, dengan total plafond sebesar Rp1.903 milyar.
• Piutang 18 Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp12.180.641.909.105 merupakan total kewajiban 18 BDL kepada Pemerintah sampai dengan triwulan IV tahun 2006 (termasuk piutang Bank Asiatic (DL), Bank Dagang Bali (DL) dan Bank Global Internasional (DL)). Atas piutang tersebut, Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan BI dan selanjutnya meminta rencana kerja dari Tim Likuidasi Bank eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah. Rincian piutang yang berasal dari kewajiban BDL dapat dilihat pada Daftar 16.
• Piutang kelebihan rekapitalisasi sebesar Rp155.000.000.000 merupakan kelebihan biaya rekapitalisasi PT Bank Danamon INDONESIA (BDI) yang harus dikembalikan kepada Pemerintah. BDI diminta untuk melakukan koreksi atas masih tercantumnya pinjaman subordinasi Danamon Internasional dalam neracanya dengan menyetorkannya ke rekening BUN No. 502.000.000 di Bank INDONESIA.
• Piutang kompensasi penjualan aset bekas asing/cina sebesar Rp4.670.902.000 merupakan tagihan atas pelepasan/penjualan aset bekas milik asing/cina kepada pihak ketiga di Surabaya sebesar Rp2.448.268.000 dan di Semarang sebesar Rp2.222.634.000 yang sampai saat ini sedang dalam proses penyelesaian/penagihan. Apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan pihak yang bersangkutan belum juga melunasi kewajibannnya, maka besarnya kompensasi akan ditaksir ulang.
C.2.14. Persediaan Jumlah Persediaan per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp3.535.170.895.752 dan Rp7.046.248.099.544 merupakan nilai persediaan berdasarkan neraca kementerian negara/lembaga dan unit terkait lainnya.
Termasuk dalam nilai persediaan kementerian negara/lembaga sebesar Rp2.049.577.288.585 antara lain:
• Persediaan yang berada di BRR Aceh-Nias dengan nilai Rp452.392.778.617 yang sebagian besar merupakan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat berupa persediaan rumah dan bangunan sebesar Rp449.880.004.651, peralatan, alat permainan edukatif dan sarana perpustakaan sebesar Rp2.489.142.016 dan sisanya sebesar Rp23.631.950 merupakan hasil stock opname barang habis pakai.
• Persediaan di Kepolisian RI berupa barang konsumsi, amunisi dan suku cadang serta blangko SSB sebesar Rp618.428.329.304.
Rincian Persediaan untuk setiap kementerian negara/lembaga dapat dilihat pada Daftar 17.
Persediaan dari unit terkait lainnya sebesar Rp1.485.593.607.167 terdiri dari:
• Persediaan berupa Cadangan Beras Pemerintah yang belum terjual/tersalurkan yang disimpan di Perum Bulog sebesar Rp1.275.713.700.000.
RDI/RPD Rp59,21 triliun
• Persediaan berupa Cadangan Benih Nasional (CBN) yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) sebesar Rp209.879.907.167 yang meliputi pengadaan tahun 2006 dan sisa CBN tahun sebelumnya yang belum tersalurkan.
C.2.15. Rek. Dana Investasi/Rek. Pembangunan Daerah Jumlah Rek. Dana Investasi/Rek. Pembangunan Daerah (RDI/RPD) per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp59.212.080.140.000 dan Rp60.371.748.000.000 merupakan nilai dana investasi yang terdiri dari:
dalam juta rupiah)
2006 2005 - pokok blm jatuh tempo Rp41.502.352,46 Rp44.632.310,10 - total tunggakan per 31-12-2006
16.678.387,04
5.682.157,40 - kewajiban akrual bunga, biaya komitmen dan denda s.d. 31-12-2006
1.031.340,65
10.057.280,50 Jumlah Rp59.212.080,14 Rp60.371.748,00
Berdasarkan tingkat kolektibilitasnya, tunggakan sebesar Rp17.709.727,69juta (Rp16.678.387,04 juta + Rp1.031.340,65 juta) tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(dalam juta rupiah) Kategori 2006 % 2005 % - Lancar
551.922,37 3,12%
700.825,13 4,47% - Dalam perhatian
578.891,08 3,27%
1.155.512,03 7,37% - Kurang lancar
125.827,15 0,71%
464.042,20 2,96% - Diragukan
48.267,34 0,27%
98.261,32 0,63% - Macet
16.404.819,75 92,63%
13.262.498,53 84,58% Jumlah
17.709.727,69
15.681.139,20
Rincian saldo RDI/RPD dapat dilihat pada Daftar 18.
RDI dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Moneter No. 7/Kep/DM/1971 tanggal 31 Desember 1971 merupakan kelanjutan dari pengelolaan pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan yang sudah dilaksanakan pada PELITA I tahun 1969.
Proyek yang dibiayai antara lain pertanian, perkebunan, kehutanan, jasa keuangan bank dan bukan bank, sarana dan prasarana pemerintah daerah dan koperasi melalui unit usaha BUMN, BUMD/Pemda. Pembiayaan yang berasal dari penerusan pinjaman luar negeri ini diharapkan tidak akan membebani APBN.
Pengembalian pinjaman luar negeri bersumber dari pembayaran kembali RDI oleh debitur.
SLA diberikan berdasarkan Keppres No. 59 tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri dan Surat keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Proyek yang dapat dibiayai melalui SLA antara lain pertanian, eksplorasi laut, kehutanan. Perkebunan, farmasi, jasa keuangan bank dan bukan bank, sarana dan prasarana pemerintah daerah, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi melalui unit usaha BUMN, BUMD/Pemda dan Koperasi.
RPD dibentuk berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-495/MK.01/86 tanggal 7 Mei 1986. Pedoman Pengelolaan RPD mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No.
S-1021/KMK.013/1991 tanggal 30 September 1991 dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 347.a/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000. Proyek yang dapat dibiayai melalui RPD antara lain sarana dan prasarana pemerintah daerah, perusahaan air minum melalui unit usaha BUMD/Pemda.
Dana Bergulir Rp5,69 triliun
Investasi Non Permanen Lainnya Rp2,75 triliun
C.2.16. Dana Bergulir Jumlah Dana Bergulir per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing- masing sebesar Rp5.690.613.254.758 dan Rp2.937.740.327.698 merupakan dana pemerintah yang disalurkan dalam bentuk pinjaman bergulir kepada pengusaha kecil, anggota koperasi, anggota KSM dan lain-lain yang dikelola oleh kementerian negara/lembaga. Rincian dana bergulir adalah sebagai berikut:
2006 2005
1. Dep. Keuangan 1)
1.658.234.536.813
1.211.990.994.755
2. Dep. Perindustrian 2)
7.610.858.926
40.246.486.000
3. Dep. Kehutanan 3)
1.476.715.412.919 0
4. Dep. Kelautan dan Perikanan 4)
2.968.940.800 0
5. Kemneg. Kop dan UKM 5)
2.540.083.505.300
1.685.502.846.943
6. KLH 6)
5.000.000.000 0 Jumlah Rp5.690.613.254.758 Rp2.937.740.327.698
Keterangan:
1) Dana Bergulir yang dikelola oleh Departemen Keuangan yang disalurkan antara lain melalui Bank Pembangunan Daerah , PT Bank BUKOPIN, PT Bank BRI dan PT Bank Mandiri. Dari jumlah tersebut yang terkait dengan RDI sebesar Rp945.091.660.984 dan tidak terkait RDI sebesar Rp713.142.875.829.
2) Jumlah tersebut merupakan nilai bersih yang dapat direalisasikan, yang terdiri dari piutang lancar sebesar Rp4.723.407.082 dan piutang kurang lancar sebesar Rp2.887.451.842. Sedangkan piutang macetnya berdasarkan hasil inventarisasi sebesar Rp26.708.553.030.
3) Meliputi Dana Hutan Tanaman Industri, Dana Kredit Usaha Konservasi Daerah Aliran Sungai, Dana Kredit Usaha Persuteraan Alam dan Dana Kredit Usaha Hutan Rakyat. Atas pengembalian dana bergulir tersebut dari pihak ketiga langsung disetorkan ke kas negara dan tidak digulirkan lagi.
4) Merupakan dana penguatan modal yang diberikan kepada 164 Koperasi Usaha Bersama dengan melibatkan 2.624 nelayan. Dana bergulir tersebut disalurkan selama periode 2003-2006.
5) Merupakan nilai akumulasi sejak tahun 2000 s.d. 2006 yang merupakan Bantuan Perkuatan Dana Bergulir untuk memberikan stimulan dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
6) Merupakan dana Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang ditempatkan di Bank Syariah Mandiri yang akan disalurkan kepada Usaha Ekonomi Lemah (UKM) sebagai kredit untuk membiayai investasi di bidang lingkungan hidup.
C.2.17. Investasi Non Permanen Lainnya Investasi Non Permanen Lainnya per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp2.750.000.000.000 dan Rp2.684.000.000.000 merupakan pinjaman pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) yang disalurkan melalui BUMN dan lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai BUMN Pengelola dan/atau Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP). Pinjaman pendanaan KUMK merupakan kelanjutan pendanaan Kredit Likuiditas Bank INDONESIA (KLBI) sehubungan dengan berlakunya UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 1999, BI tidak diperkenankan lagi untuk memberikan kredit likuiditas. Untuk itu pemerintah menerbitkan Surat Utang No. SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999 dengan pagu sebesar Rp9.97 triliun. Realisasi pencairan pinjaman pendanaan KUMK eks dana SU-005 adalah sebagai berikut:
2006 2005 Saldo awal Rp2.684.000.000.000 Rp1.420.053.000.000 Mutasi
66.000.000.000
1.263.947.000.000 Saldo akhir Rp2.750.000.000.000 Rp2.684.000.000.000
Penyertaan Modal Negara Rp475,46 triliun
Rincian mengenai pencairan pinjaman pendanaan KUMK sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 dapat dilihat pada Daftar 19.
C.2.18. Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara Jumlah Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara (PMN) per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp475.464.257.091.081 dan Rp430.416.127.491.383 merupakan nilai penyertaan modal negara pada:
2006 2005 - BUMN Rp427.461.229.833.450 Rp393.102.042.283.196 - BHMN
11.077.359.758.021 0 - Non BUMN
2.891.624.719.663
2.627.090.000.000 - Lemb Internasional
34.034.042.779.947
34.686.995.208.187
Rp475.464.257.091.081 Rp430.416.127.491.383
Penyertaan pada BUMN (kepemilikan sama dengan atau lebih dari 51%) merupakan penjumlahan total ekuitas masing-masing BUMN setelah dikalikan dengan persentase kepemilikan negara pada BUMN yang bersangkutan (equity method). Penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp427.461.229.883.450 diperoleh dari ikhtisar laporan keuangan BUMN dari 141 BUMN (termasuk PT Dirgantara dan PT Sarana Multigriya Finansial).
Laporan keuangan BUMN tersebut terdiri dari:
- 78 laporan keuangan audited tahun 2006 dengan nilai investasi sebesar Rp263.087.019.629.585;
- 40 laporan keuangan unaudited tahun 2006 dengan nilai investasi sebesar Rp14.991.714.561.165;
- 19 laporan keuangan prognosa tahun 2006 dengan nilai investasi sebesar
149.549.606.516.700;
- 1 laporan keuangan semester tahun 2006 dengan nilai investasi sebesar minus Rp83.618.000.000;
- 1 laporan keuangan RKAP tahun 2006 dengan nilai investasi sebesar minus Rp83.492.874.000.
BUMN yang laporannya belum tersedia adalah PT Survey Udara Penas dan PT Kertas Kraft Aceh.
PMN pada Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sebesar Rp11.077.359.758.021 merupakan nilai ekuitas pada 8 BHMN yang untuk pertama kalinya dilaporkan dalam LKPP Tahun 2006, dengan rincian:
- Universitas INDONESIA Rp 723.228.256.772 - Universitas Gajah Mada
3.449.713.148.361 - Institut Teknologi Bandung
3.502.699.685.808 - Institut Pertanian Bogor
666.119.015.547 - Universitas Sumatra Utara
1.795.220.836.565 - Universitas Airlangga
485.865.957.320 - Universitas Pendidikan INDONESIA
320.032.801.365 - BP MIGAS
134.480.056.283
Rp11.077.359.758.021
Dari 8 BHMN di atas, Pemerintah telah MENETAPKAN status Penyertaan sebagai Kekayaan Negara yang tertanam pada BHMN terhadap 2 BHMN yaitu Institut Pertanian Bogor dan Universitas Airlangga.
Penyertaan modal negara pada perusahaan minoritas (non BUMN) merupakan penyertaan pemerintah pada perusahaan dengan prosentase kepemilikan kurang
Investasi Permanen Lainnya Rp121,74 triliun
dari 51%. Nilai penyertaan pada perusahaan minoritas dengan kepemilikan 20% atau lebih disajikan dengan menggunakan metode ekuitas (equity method), sedangkan kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya (cost method).
Dari 20 perusahaan minoritas, 18 perusahaan telah menyajikan laporan keuangannya. Dua perusahaan minoritas yang belum menyampaikan laporan keuangannya adalah PT Asean Bintulu Fertilizer dan PT Asean Copper Product.
Penyertaan pada Lembaga Internasional merupakan Penyertaan Modal Pemerintah INDONESIA pada beberapa organisasi/lembaga keuangan internasional/regional yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2006.
Setoran dalam bentuk promissory notes tidak diperhitungkan dalam nilai penyertaan modal ini. PMN ini dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal 31 Desember 2006.
Rincian penyertaan modal pemerintah pada BUMN dapat dilihat pada Daftar 20.
Sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (2) UU No.17 Tahun 2003 dan Pasal 22 ayat
(1) PP No.8 Tahun 2006. LKPP dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara. Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara yang memuat informasi lebih rinci tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih disajikan dalam Daftar 40 dan Ikhtisar Laporan Keuangan BHMN dan Badan Lainnya disajikan dalam Daftar 41.
Rincian penyertaan modal negara pada perusahaan minoritas dapat dilihat pada Daftar 21, dan rincian penyertaan modal negara pada Lembaga Internasional dapat dilihat pada Daftar 22.
C.2.19. Investasi Permanen Lainnya Jumlah Investasi Permanen Lainnya per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp121.735.183.292.481 dan Rp154.076.839.362.585 merupakan nilai penyertaan modal negara pada badan-badan lainnya yang disajikan berdasarkan metode ekuitas, kecuali Otorita Asahan.
Rincian Investasi Permanen Lainnya adalah sebagai berikut:
2006 2005 - Bank Indonesia1) Rp 97.162.895.000.000
130.226.559.000.000 - Otorita Batam
3.352.543.555.131
3.257.297.014.574 - BP Kemayoran
1.932.229.948.842
1.753.205.767.127 - BPGBK
13.661.282.017.192
13.839.777.580.884 - LPS
5.573.844.961.000
4.000.000.000.000 - Taman Mini INDONESIA Indah
27.335.937.622 0 - Otorita Asahan2)
449.482.699 0 - BP Gdg Manggala Wanabakti
24.602.389.995 0 - PT SMF3) 0
1.000.000.000.000 Jumlah Rp121.735.183.292.481 Rp 154.076.839.362.585
Keterangan:
1) Nilai ekuitas pada BI berdasarkan Laporan Keuangan BI per 31 Desember 2006, merupakan selisih antara nilai aset sebesar Rp772.066.182 juta dengan nilai kewajiban sebesar Rp674.903.287 juta.
2) Merupakan aset negara di bawah pengelolaan Otorita Asahan berupa tanah, bangunan dan barang tidak bergerak lainnya.
3) Pada tahun 2006 PT SMF statusnya berubah menjadi BUMN yang masih berada di bawah Departemen Keuangan dengan kepemilikan Negara 100%.
Aset Tetap Rp344,61 triliun
C.2.20. Aset Tetap Jumlah Aset Tetap per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp344.614.733.680.873 dan Rp314.167.367.146.478 merupakan nilai aset tetap berdasarkan neraca kementerian negara/lembaga. Aset tetap dinilai dengan menggunakan metode harga perolehan (acquisition cost) dan belum memperhitungkan depresiasi (penyusutan). Sampai saat ini belum dilakukan penilaian atas nilai wajar aset tetap. Rincian menurut jenis aset tetap dan perbandingannya dapat dilihat pada Tabel 8 dan Grafik 29.
Rincian lebih lanjut masing-masing aset tetap untuk setiap kementerian negara/lembaga dapat dilihat pada Daftar 23.
Tabel 8 Aset Tetap (dalam rupiah)
Jenis Aset Tetap 2006 2005 Tanah
81.910.266.143.051
78.518.225.156.823 Peralatan dan Mesin
112.020.234.093.856
136.141.296.429.368 Gedung dan Bangunan
53.296.738.091.616
39.274.840.245.416 Jalan. Irigasi dan Jaringan
82.202.555.277.832
50.532.399.824.448 Aset Tetap Lainnya
4.119.371.666.634
1.668.962.576.760 Konstruksi Dlm Pengerjaan
11.065.568.407.884
8.031.642.913.663 Total
344.614.733.680.873
314.167.367.146.478
11,07 136,14 39,27 50,53 1,67 8,03 53,30 81,91 112,02 82,20 4,12 78,52 0 40 80 120 160 Tanah Per alatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jar ingan Aset Tetap Lainnya KDP Triliun Rupiah 2006 2005
Grafik 29: Komposisi Aset Tetap Berdasarkan Jenisnya
Nilai Aset Tetap per 31 Desember 2006 termasuk aset tetap dari unit fiskal register yaitu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik INDONESIA (RRI), LPP Televisi Republik INDONESIA (TVRI), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang. Nilai aset tetap seluruh kementerian negara/lembaga di luar Departemen Petahanan (Dephan) mencatat kenaikan sebesar Rp30.457.996.336.169 dibandingkan nilai per 31 Desember
2005. Namun, karena Dephan mencatat penurunan aset tetap (lihat penjelasan di bawah) sebesar Rp58.960.476.047.440, sehingga secara keseluruhan aset tetap hanya mengalami kenaikan sebesar Rp29.757.586.669.873.
Aset Lainnya Rp86,99 triliun Peningkatan (penambahan) nilai aset tetap seluruh kementerian negara/lembaga di luar Departemen Petahanan adalah sebesar Rp30.457.996.336.169, lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi Belanja Modal TA 2006 sebesar Rp54.499.059.303.639. Hal ini disebabkan oleh penambahan aset tetap yang tidak hanya berasal dari realisasi belanja modal, tetapi juga berasal dari realisasi belanja barang yang menghasilkan aset tetap, transfer masuk, hibah masuk, reklasifikasi masuk, pengembangan nilai, dan koreksi nilai, serta penambahan aset tetap dari tiga unit fiskal register di atas sebesar Rp3.839.749.165.564 Terkait dengan koreksi nilai sebagaimana tersebut pada paragraf di atas, beberapa kementerian negara/lembaga melakukan koreksi nilai atas saldo awal aset tetap berdasarkan hasil inventarisasi ulang antara lain di Departemen Energi dan SDM sebesar Rp6.957.753.573.546, Departemen Perhubungan sebesar Rp3.848.555.467.209, dan Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp8.414.953.866.757.
Penurunan nilai aset tetap di Dephan terjadi karena Dephan tidak melakukan koreksi tambah atas perkiraan Peralatan dan Mesin senilai Rp62.211.264.224.243 yang menghasilkan saldo akhir per 31 Desember 2005 sebesar Rp89.911.441.781.540. Dephan tetap menggunakan angka Neraca Dephan 2005 unaudited sebagai saldo awal dalam Neraca komparatif Dephan Tahun 2006 unaudited karena tidak ada catatan dan fisik yang sebenarnya terhadap penambahan angka dimaksud sehingga nilai aset tetapnya menurun Rp58.960.476.047.440 dibandingkan tahun lalu.
C.2.21. Aset Lainnya Jumlah Aset Lainnya per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing- masing sebesar Rp86.987.549.159.095 dan Rp78.199.723.205.376 merupakan saldo Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) dan Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, Dana yang Dibatasi Pengunaannya (restricted assets), Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-lain. Rincian Aset Lainnya disajikan pada Tabel 9.
Tabel 9 Aset Lainnya per 31 Desember 2006 (dalam rupiah)
Uraian 2006 2005 - Tagihan Penjualan Angsuran
126.825.794
396.153.164.892 - Tagihan Tuntutan Ganti Rugi
51.048.922.086
67.339.857.240 - Kemitraan dgn Pihak Ketiga
314.819.000
1.296.844.250 - Aset Tak Berwujud
626.241.182.170
50.173.529.179 - Dana yang Dibatasi Penggunaannya
29.954.472.252.333
32.381.868.877.082 - Aset Lain-lain
56.355.345.157.712
45.302.890.932.733 Jumlah
86.987.549.159.095
78.199.723.205.376
Tagihan Penjualan Angsuran Saldo TPA merupakan saldo TPA kementerian negara/lembaga yang berada di:
2006 2005 - Dewan Perwakilan Rakyat Rp 32.375.000 0 - Badan Pemeriksa Keuangan
29.260.000 Rp 35.530.000 - Departemen Pekerjaan Umum 0
396.000.000.000 - Bappenas
62.670.794
117.634.892 - Badan Intelejen Nagara
2.520.000 0
Rp 126.825.794 Rp396.153.164.892
Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Saldo Tagihan TGR merupakan saldo Tagihan TGR yang berada di kementerian negara/lembaga. Rincian Tagihan TGR dapat dilihat pada Daftar 24.
Kemitraan dengan Pihak Ketiga Saldo Kemitraan dengan Pihak Ketiga merupakan saldo Kemitraan dengan Pihak Ketiga yang berada di:
Dana yang Dibatasi Pengunaannya Saldo Dana yang Dibatasi Pengunaannya dapat dirinci sebagai berikut:
• Saldo rekening khusus sebesar Rp845.909.266.282 merupakan rekening khusus pemerintah di BI. Rincian per rekening dapat dilihat di Daftar 25.
• Escrow accounts sebesar Rp26.337.406.166.238 merupakan rekening yang digunakan untuk menampung sisa anggaran belanja yang terdiri dari:
− Saldo rekening dana reboisasi sebesar Rp10.295.063.936.535 merupakan rekening dana reboisasi yang penggunaan dananya hanya untuk kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lahan melalui skema pinjaman. Kebijakan pengelolaan dana tersebut diatur dengan ketentuan Inpres Nomor 9 Tahun 1999. Inpres Nomor 4 Tahun 2000 serta PP Nomor 35 Tahun 2002.
− Saldo Dana Moratorium sebesar Rp4.646.770.992.158 merupakan dana moratorium yang berada pada Bank Umum dan BI yang digunakan untuk menampung sisa dana moratorium Tahun Anggaran 2005 yang belum digunakan dalam APBN.
− Escrow accounts subsidi meliputi subsidi BBM, listrik, pupuk, dan pangan yang pada akhir tahun anggaran belum dapat diverifikasi oleh BPKP.
Saldo escrow accounts subsidi PSO sampai dengan 31 Desember 2006 sebesar Rp4.667.266.053.725.
− Escrow accounts dana bagi hasil merupakan rekening penampungan untuk dana bagi hasil perikanan, pertambangan umum, kehutanan, dan DAK DR yang belum disalurkan pada tahun anggaran bersangkutan karena daerah penghasil belum teridentifikasi. Saldo escrow accounts dana bagi hasil per 31 Desember 2006 sebesar Rp3.105.524.842.204.
2006 2005 - Departemen Agama 0 Rp 19.800.000 - Departemen Kehutanan Rp 33.569.000
33.569.000 - Departemen Pekerjaan Umum 0
1.243.475.250 - Bappenas
281.250.000 0
Rp 314.819.000 Rp1.296.844.250 2006 2005 - Rekening khusus Rp 845.909.266.282 Rp1.787.807.379.270 - Escrow account
26.337.406.166.238
27.845.902.360.514 - Dana penjaminan
579.335.691.131
325.701.926.145 - Kas besi
394.670.903.051
430.626.232.314 - Rekening penjaminan
263.995.256.882 0 - Dana Abadi Umat
1.315.729.609.307 0 - Bapertarum
5.183.832.240 0 - Kas PMU Rekompak
158.504.274.302 0 - Kas Komite Beasiswa
53.737.252.900 0 - Dana devisa 0
1.991.830.978.836 Jumlah Rp29.954.472.252.333
Rp32.381.868.877.082
− Rekening Dana Cadangan Infrastruktur merupakan rekening penampungan dana infrastruktur Tahun anggaran 2006 yang belum digunakan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Investasi Departemen Keuangan karena dokumen belum lengkap. Saldo Dana Cadangan Infrastruktur per 31 Desember 2006 sebesar Rp2.000.268.835.616.
− Rekening Cadangan Penanaman Modal Negara (PMN) merupakan rekening penampungan sisa dana PMN Tahun Anggaran 2006 yang belum disalurkan kepada BUMN penerima karena dokumen belum lengkap. Saldo per 31 Desember 2006 sebesar Rp1.622.050.000.000.
− Rekening Cadangan Jasa Perbendaharaan merupakan rekening penampungan sisa pagu jasa perbendaharaan Tahun Anggaran 2006 karena dokumen belum lengkap. Saldo per 31 Desember 2006 sebesar Rp461.506.000.
Beberapa escrow account telah diselesaikan pada awal tahun 2007 seperti Rekening Dana Cadangan Infrastruktur dan Rekening Cadangan PMN (lihat C.3). Rincian masing-masing escrow account disajikan pada Daftar 26.
• Dana Penjaminan sebesar Rp579.335.691.131 merupakan dana penjaminan yang berada di Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rp305.683.304.480, di Departemen Pertanian berupa dana penjaminan atas pinjaman petani/kelompok petani kepada perbankan sebesar Rp255.000.000.000, serta di Departemen Kehutanan berupa deposito terbeku yang merupakan jaminan Kredit Usaha Konservasi Daerah Aliran Sungai (KUKDAS) sebesar Rp18.652.386.651.
• Kas besi sebesar Rp394.670.903.051 merupakan saldo kas besi pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Kas Besi Perwakilan RI di luar negeri dibentuk berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-2.18/424/0182 tanggal 13 Januari 1992 untuk keperluan berjaga-jaga terhadap keadaan/kejadian yang mungkin timbul, terutama untuk membiayai perwakilan apabila remise (cash supply) terlambat dan keperluan lainnya.
yang penggunaannya harus mendapat persetujuan/instruksi dari Sekretariat Jenderal Departemen Luar Negeri.
• Rekening penjaminan sebesar Rp263.995.256.882 merupakan rekening penjaminan berupa uang jaminan dari Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS/JTKI) dan jaminan dari lembaga Penempatan Tenaga kerja swasta yang berada di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp223.503.725.000 dan uang deposito untuk perusahaan-perusahaan Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya
dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) sebesar Rp40.491.531.882. Rekening penjaminan di DESDM termasuk juga KK dan PKP2B yang terminasi sepihak yang akan disetor ke kas negara sebesar Rp2.985.925.000.
• Dana Abadi Umat (DAU) adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan haji dan dari sumber lain sebagaimana tertuang dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 1999. DAU dialokasikan untuk kemaslahatan umat Islam di bidang pendidikan, dakwah, pembangunan sarana dan prasarana ibadah serta bidang penyelenggaraan haji. Jumlah sebesar Rp1.315.729.609.307 merupakan nilai ekuitas DAU. Dana ini tidak berada di Rekening Kas Negara dan baru dilaporkan dalam LKPP Tahun 2006.
• Bapertarum sebesar Rp5.183.832.240 merupakan nilai ekuitas Bapertarum.
• Kas PMU ReKOMPAK sebesar Rp158.504.274.302 merupakan nilai uang kas pada rekening PMU ReKOMPAk yang belum disalurkan kepada Kelompok Penerima Bantuan (Kelompok Pemukim).
• Kas Komite Beasiswa sebesar Rp53.737.252.900 merupakan nilai uang kas pada rekening Komite Beasiswa yang dikelola oleh Komite Pelaksana Program
Beasiswa Pendidikan Lanjutan, yang bertujuan untuk mendanai beasiswa pendidikan lanjutan bagi tenaga kesehatan di propinsi NAD.
Aset Tak Berwujud Saldo Aset Tak Berwujud sebesar Rp626.241.182.170 merupakan aset tak berwujud yang berupa antara lain software, biaya survey/penelitian dan hak paten yang berada di kementerian negara/lembaga. Rincian Aset Tak Berwujud masing-masing kementerian negara/lembaga dapat dilihat pada Daftar 27.
Aset Lain-lain Aset Lain-lain berdasarkan instansi/unit terkait dapat dirinci sebagai berikut:
Instansi/unit terkait 2006 2005 - K/L Rp1.223.318.252.619 Rp1.589.303.810.078 - PPA
4.382.507.066.912
8.893.391.456.657 - Tim Koordinasi
7.360.075.726.532
1.099.621.502.074 - DJKN
4.770.301.276.713 780 .629.350.227 - Direktorat PPP
73.671.929.170 0 - BP Migas
38.545.470.905.766
32.939.944.813.697 Jumlah Rp56.355.345.157.712 Rp45.302.890.932.733
• Aset Lain-lain yang berasal dari kementerian negara/lembaga sebesar Rp1.223.318.252.619 disajikan pada Daftar 28.
• Aset Lain-lain yang berasal dari PPA sebesar Rp4.382.507.066.912 merupakan aset pemerintah eks BPPN yang masih dikelola PPA menunggu untuk dijual dan hasilnya disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP. Nilai aset tersebut merupakan nilai pengalihan eks BPPN ke Menteri Keuangan. Rincian disajikan pada Daftar 29.
• Aset Lain-lain yang berasal dari Tim Koordinasi sebesar Rp7.360.075.726.532 merupakan aset pemerintah eks BPPN yang status kepemilikan dan nilainya masih bermasalah (belum bersih) sehingga belum dapat diserahkan kepada PT PPA. Jumlah tersebut di luar aset yang berasal dari penyelesaian di Tim Koordinasi dan aset non ATK. Rincian jumlah aset dan nilai pengalihan disajikan pada Daftar 30.
• Aset Lain-lain yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan sebesar Rp4.770.301.276.713 merupakan piutang macet kementerian negara/lembaga yang penagihannya dialihkan ke DJKN.
Hasil bersih penagihan akan merupakan PNBP kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Rincian disajikan pada Daftar 31.
• Aset Lain-lain yang berasal dari BP Migas sebesar Rp38.545.470.905.766 merupakan aset negara yang digunakan dalam rangka kontrak kerja sama minyak bumi dan gas alam yang berupa Aset dan Inventori yang dikelola oleh KKKS, dengan rincian sebagai berikut (dalam juta rupiah):
Utang PFK Rp460,69 miliar
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Rp79,76 triliun
Data tanah yang digunakan oleh KKKS sampai saat ini masih dilakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
• Aset Lain-lain yang berasal dari Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman Departemen Keuangan sebesar Rp73.671.929.169 terdiri dari:
§ Dana pemerintah sebesar Rp48.937.803.536 dalam rangka kerjasama penjamin kredit UMKM pada Perum Pengembangan Sarana Usaha yang terdiri dari Rekening Giro Rp237.803.536 dan Deposito Rp48.700.000.000.
§ Dana Cadangan Kredit Usaha Tani (KUT). Dalam rangka pelaksanaan KUT Tahun Pengadaan 1999/2000, Pemerintah telah melakukan kerjasama dengan sebelas bank pelaksana dalam rangka penyediaan pendanaan dengan subsidi bunga dari Pemerintah, dengan total plafond sebesar Rp1.903 milyar. Dari plafond sebesar Rp1.903 milyar tersebut, sampai dengan akhir pelaksanaan program, masih terdapat hak (piutang) pemerintah di masyarakat sebesar Rp24.734.125.634.
C.2.22. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang PFK per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp460.693.623.955 dan Rp219.972.238.360 merupakan selisih antara Penerimaan Potongan PFK dan Pengeluaran Pembayaran kepada pihak ketiga. Rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran PFK adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):
Uraian Penerimaan Pengeluaran Saldo - Pengmbl. Pen. PFK 10% Gaji
7.069.979.354.525
6.762.091.747.193
307.887.607.332 - Pengmbl. Pen. PFK 2% Gaji Terusan
3.607.793.598
28.019.062.610 (24.411.269.012) - Pengmbl. Pen. PFK 2% Iuran Kes. Pemda
678.273.581.764
609.438.201.000
68.835.380.764 - Pengmbl. Pen. PFK 2% As.
Bidan/Dokter PTT
4.959.217.778
6.220.563.000 (1.261.345.222) - Pengmbl. Pen. PFK 2% Askes TNI/Polri
61.669.343.093
46.524.241.000
15.145.102.093 - Pengmbl. Pen. PFK Lain-lain
356.998.148.000
262.500.000.000
94.498.148.000 Jumlah
8.175.487.438.758
7.714.793.814.803
460.693.623.955
C.2.23. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Jumlah Bagian Lancar Utang Jangka Panjang per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp79.760.070.578.171 dan Rp87.808.151.589.830 merupakan utang pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang diperhitungkan akan dibayar atau jatuh tempo satu tahun setelah tanggal neraca. Jumlah Bagian Lancar Utang Luar Negeri disajikan pada Tabel 10. Rincian Bagian Lancar Utang Luar Negeri yang akan dibayar per bulan selama tahun 2007 dapat dilihat pada Daftar 32.
Aset Cost Acc. Depr.
Book Value - Tahap Produksi
201.781.490,66
171.323.553,25
30.457.937,41 - Tahap Eksplorasi
86.034,19
86.034,19 Sub jumlah
201.867.524,86
171.323.553,25
30.543.971,60
Inventory Capital Non Capital Total - Tahap produksi
3.716.982,50
3.824.496,01
7.541.478,51 - Tahap eksplorasi
416.641,06
43.379,73
460.020,79 Sub jumlah
4.133.623,55
3.867.875,75
8.001.499,30 Jumlah
38.545.470,91
Utang Bunga Rp13,31 triliun
Tabel 10 Bagian Lancar Utang Luar Negeri per Jenis Utang (dalam rupiah)
Jenis Utang 2006 2005 Bilateral
21.936.088.982.000
19.873.704.475.240 Bonds and Notes 0
82.947.397.870 Kredit Komersil
45.913.025.000
56.940.432.280 Kredit Ekspor
12.495.274.241.000
14.771.267.440.930 Leasing
496.201.833.000
642.644.133.660 Multilateral
18.708.463.506.000
20.065.627.469.370 Jumlah
53.681.941.587.000
55.493.131.349.350
Bagian Lancar Utang Dalam Negeri merupakan reklasifikasi surat utang negara (SUN) dalam negeri yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca, sebagaimana disajikan pada Tabel 11.
Tabel 11 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri per Jenis Obligasi (dalam rupiah)
Jenis Bonds 2006 2005 Fixed Rate Bonds :
Nominal
15.453.245.000.000
13.317.430.000.000 Unamortized Premium (Disc.)
(2.411.288.372) 0 Nilai bersih (nilai buku) (I)
15.450.833.711.628
13.317.430.000.000 Variable Rate Bonds :
Nominal
9.040.826.000.000
10.308.250.000.000 Unamortized Premium (Disc.)
0 0 Nilai bersih (nilai buku) (II)
9.040.826.000.000
10.308.250.000.000 Surat Utang kepada BI
Nominal yg harus diamortisasi
1.586.469.279.543
8.689.340.240.480 *) Accrued Indexation 0 0 Nilai bersih (nilai buku) (III)
1.586.469.279.543
8.689.340.240.480 Jumlah (I + II + III)
26.078.128.991.171
32.315.020.240.480 Catatan: *) CPI Indexed Linked Bond
Rincian lebih lanjut mengenai Bagian Lancar Utang Obligasi Dalam Negeri dapat dilihat pada Daftar 33, sedangkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan SUN Tahun Anggaran 2006 dapat dilihat pada Daftar 39.
C.2.24. Utang Bunga Jumlah Utang Bunga per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing- masing sebesar Rp13.307.756.263.984 dan Rp47.495.944.414.493 merupakan jumlah utang bunga luar negeri dan utang bunga obligasi serta utang bunga lainnya yang masih harus dibayar. Rincian utang bunga luar negeri disajikan pada Tabel 12.
Utang kepada Pihak Ketiga sebesar Rp8,14 triliun
Tabel 12 Utang Bunga Luar Negeri (dalam rupiah) Jenis Utang 2006 2005*) Utang Bilateral
1.180.932.071.660
8.446.205.666.390 Bonds and Notes 0
127.374.269.640 Kredit Komersial
5.206.876.180
32.253.380.110 Kredit Ekspor
670.567.221.280
5.036.065.759.010 Leasing
3.626.996.120
44.051.473.900 Multilateral
1.770.604.234.740
8.063.471.854.160 Jumlah
3.630.937.399.980
21.749.422.403.210
Catatan: *) untuk tahun 2005, utang bunga merupakan jumlah proyeksi pembayaran bunga dan komisi yang akan dibayar pada tahun 2006.
Rincian utang bunga obligasi dapat dilihat pada Tabel 13.
Tabel 13 Utang Bunga Obligasi (dalam rupiah) Utang Bunga 2006 2005 Fixed Rate Bonds
6.250.198.367.506
5.367.441.925.390 Variable Rate Bonds
2.077.212.220.576
2.769.273.440.150 Surat Utang kepada BI
279.207.834.755
17.009.151.478.863 *) International Bonds
1.060.517.694.628
600.685.166.880 Jumlah
9.667.136.117.465
25.746.522.011.283
Catatan: *) terdiri dari SU-002, SU-004, SU-005 dan SRBI-1/MK/2003 Rincian lebih lanjut Utang Bunga Obligasi dapat dilihat pada Daftar 34.
Utang bunga lainnya sebesar Rp9.682.746.539 merupakan utang subsidi bunga dalam rangka program Kredit Ketahanan Pangan yang belum ditagih oleh bank pelaksana kepada Pemerintah yang dihitung secara akrual dan harus dibayar pada tahun 2006.
C.2.25. Utang kepada Pihak Ketiga Jumlah Utang kepada Pihak Ketiga per 31 Desember 2006 sebesar Rp8.135.305.495.739 merupakan kewajiban Pemerintah atas barang yang telah diterima dari pihak ketiga dan kewajiban Pemerintah lainnya kepada pihak ketiga namun sampai dengan tahun anggaran berakhir belum dibayar, dengan rincian sebagai berikut:
- Departemen Hukum dan HAM1) Rp 17.049.958.838 - Departemen ESDM2)
40.491.531.882 - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi3)
223.518.342.424 - Kementerian Negara BUMN
84.500.000 - Kepolisian RI4)
76.186.434.426 - Bapertarum
5.183.832.240 - Escrow Account5)
7.772.790.895.929 Jumlah Rp 8.135.305.495.739
Keterangan:
1) Utang berupa bahan makanan narapidana yang berada di UPT-UPT daerah.
2) Utang kepada perusahaan Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara berupa rekening jaminan.
3) Terdiri dari uang jaminan dari Perusahaan Penempatan TKI Swasta dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebesar Rp223.503.725.000 dan utang kepada pihak ketiga lainnya sebesar Rp14.617.424.
Utang Jangka Pendek Lainnya Rp2,94 triliun
Utang Jangka Panjang DN SUN Rp664,07 triliun
4) Utang perawatan dan makan tahanan.
5) Merupakan kewajiban kepada pihak lain yang terkait dengan dana bagi hasil dan subsidi public service obligation (PSO) yang sampai saat ini masih ditampung di rekening escrow. Lihat C.2.21 bagian escrow accounts.
Utang kepada Pihak Ketiga baru dilaporkan pada LKPP Tahun 2006.
C.2.26. Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp2.944.434.123.992 dan Rp2.503.279.497.317.
Utang jangka pendek lainnya terdiri dari tunggakan kepada suplier Bahan Bakar Minyak Pelumas, Listrik, Telekomunikasi, Gas, dan Air di Departemen Pertahanan sebesar Rp2.941.365.403.920 dan utang yang menjadi bagian Pemerintah kepada bank pelaksana atas jumlah Kredit Ketahanan Pangan yang dipertanggungkan kepada lembaga penjaminan sebesar Rp3.068.720.072.
C.2.27. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SUN Jumlah Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SUN per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp664.069.038.386.125 dan Rp623.558.308.465.243 merupakan posisi utang obligasi dalam negeri yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca sebagaimana disajikan pada Tabel 14.
Tabel 14 Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Obligasi (dalam rupiah)
Jenis Obligasi 2006 2005 Fixed Rate Bonds
Principle Outstanding
223.111.256.000.000
175.838.592.000.000 Unamortized Prem (Disc.) (2.968.375.175.775) (2.797.533.816.462) Nilai bersih (nilai buku) (I)
220.142.880.824.225
173.041.058.183.538 Variable Rate Bonds
Principle Outstanding
171.145.872.000.000
200.375.080.000.000 Unamortized Prem (Disc.) 0 0 Nilai bersih (nilai buku) (II)
171.145.872.000.000
200.375.080.000.000 Surat Utang kepada BI
Principle Outstanding
272.780.285.561.900
250.142.170.281.705*) Accrued Indexation 0 0 Nilai bersih (nilai buku) (III)
272.780.285.561.900
250.142.170.281.705 Jumlah ( I+II+III)
664.069.038.386.125
623.558.308.465.243
keterangan: *) merupakan gabungan dari CPI Index Linked Bond, SRBI-1/MK/2003, dan eks SU-005
Rincian Utang Obligasi Dalam Negeri Jangka Panjang dapat dilihat pada Daftar
35. Catatan:
• Termasuk di dalam Fixed Rate Bond adalah satu seri ORI, yaitu ORI001 dengan tingkat kupon 12.05% yang akan jatuh tempo tahun 2009.
• Surat Utang kepada Bank INDONESIA terdiri dari SU-002, SU-004, SU-005, SU-007 dan SRBI-01. SU-002 dan SU-004 adalah jenis utang Pemerintah kepada Bank INDONESIA.
berkaitan dengan program penjaminan dan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA).
Pada bulan April 2006 Menteri Keuangan bersama Gubernur Bank INDONESIA telah menandatangani Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA tentang Restrukturisasi Surat Utang Nomor: SU-002/MK/1998 dan SU-004/MK/1999.
Pada intinya, pokok-pokok yang disepakati dalam Kesepakatan Bersama dimaksud antara lain:
Kewajiban Pemerintah Terhadap Program THT Rp1,83 triliun
Utang Jangka Panjang LN Perbankan Rp505,10 triliun
a. Klausul indeksasi pokok terhadap inflasi dihapus efektif tanggal 31 Desember
2005. b. Tingkat bunga SU-002/MK/1998 diturunkan dari 3% menjadi 1%.
c. Jatuh tempo Surat Utang pasca restrukturisasi diperpanjang sampai 2025 dari yang sebelumnya 2018, dan
d. Perhitungan indeksasi dan tunggakan bunga SU-002 dan SU-004 sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 dikonversi menjadi surat utang baru (SU-007) dengan tingkat bunga 0,1% dan jatuh tempo tahun 2025.
• SU-002 setelah restrukturisasi memiliki tingkat bunga sebesar 1% setahun (dari sebelumnya 3%), pokoknya diamortisasi dengan jatuh tempo pokok yang terakhir pada tahun 2025 (sebelumnya 2018), dan tidak diindeks terhadap inflasi. SU-004 setelah restrukturisasi memiliki tingkat bunga 3% setahun (tidak berubah), pokoknya diamortisasi dengan jatuh tempo pokok yang terakhir pada tahun 2025 (sebelumnya 2018), dan tidak diindeks terhadap inflasi. Sementara SU-007 memiliki tingkat bunga 0,1% setahun dan pokoknya diamortisasi dengan jatuh tempo pokok yang terakhir pada tahun 2025.
• Nilai nominal SRBI pada saat diterbitkan adalah sebesar Rp144.536.094.294.530.00 atau sama dengan jumlah nominal SU-001 dan SU-003. SRBI jatuh tempo tahun 2033 dengan tingkat kupon 0,1% setahun dihitung dari sisa pokok terutang yang dibayarkan secara periodik 2 (dua) kali setahun. Pelunasan SRBI dapat bersumber dari surplus Bank INDONESIA yang menjadi bagian Pemerintah dan akan dilakukan apabila rasio modal terhadap kewajiban moneter BI telah mencapai di atas 10%. Dalam hal rasio modal terhadap kewajiban moneter Bank INDONESIA kurang dari 3%, maka Pemerintah akan membayar charge kepada Bank INDONESIA sebesar kekurangan dana yang diperlukan untuk mencapai rasio modal tersebut. Pada tahun 2006 rasio modal terhadap kewajiban moneter Bank INDONESIA lebih dari 10%, sehingga pada tahun 2006 Bank INDONESIA menggunakan kelebihan tersebut untuk mengurangi saldo SRBI-01/MK/2003 sebesar Rp1,52 triliun.
C.2.28. Kewajiban Pemerintah terhadap THT Jumlah Kewajiban Pemerintah terhadap THT per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp1.832.022.617.347 dan Rp1.717.659.839.897 merupakan utang jangka panjang pemerintah yang terkait dengan dana pensiun pegawai negeri.
Kewajiban Pemerintah terhadap THT sebesar Rp1.832.022.617.347 merupakan Kewajiban Pemerintah Terhadap Program THT sehubungan dengan saldo unfunded liability tahun 2004 kepada PT TASPEN akibat perubahan formula perhitungan manfaat dari SK Menkeu No. 500/KMK.06/2004.
Disamping itu, masih terdapat kewajiban Unfunded Liabilitiy Pemerintah terhadap Program THT posisi 31 Desember 2006 sebesar Rp525,641 miliar yang belum diselesaikan sebagai akibat dari adanya perubahan skala gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai PP Nomor 26 Tahun 2001 dan PP Nomor 11 Tahun
2003. Sampai saat ini, jumlah tersebut masih merupakan perhitungan sepihak dari PT TASPEN, sehingga Pemerintah tidak dapat mengakuinya sebagai utang Pemerintah kepada PT TASPEN.
C.2.29. Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan Jumlah Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp505.104.096.673.440 dan Rp541.788.132.754.460 merupakan posisi utang luar negeri perbankan yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca sebagaimana disajikan pada Tabel 15.
Utang Jangka Panjang LN Non Perbankan Rp130,87 miliar
Utang Jangka Panjang LN SUN Rp50,46 triliun
Tabel 15 Utang Luar Negeri Jangka Panjang Perbankan per Jenis Utang (dalam rupiah) Jenis Utang 2006 2005 Bilateral
265.200.317.725.260
286.322.027.164.760 Kredit Ekspor
88.704.895.045.260
101.709.691.099.070 Multilateral
151.198.883.902.920
153.756.414.490.630 Jumlah
505.104.096.673.440
541.788.132.754.460
C.2.30. Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan Jumlah Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp130.873.212.300 dan Rp2.247.197.068.470 merupakan utang luar negeri non perbankan yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca, yang terdiri dari:
2006 2005 - Bonds Rp 0 Rp 1.560.589.282.130 - Leasing
130.873.212.300
686.607.786.340 Jumlah
Rp130.873.212.300 Rp2.247.197.068.470
C.2.31. Utang Jangka Panjang Luar Negeri SUN Jumlah Utang Jangka Panjang Luar Negeri SUN per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp50.456.525.092.318 dan Rp34.114.645.772.471 merupakan posisi utang obligasi luar negeri (International Bonds-RI0014) yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca dengan rincian sebagai berikut:
2006 2005 Original Issued Principles* Rp52.072.000.000.000 Rp33.332.000.000.000 Accrued Indexation (2.462.000.000.000)
1.073.000.000.000 Net Unamortized Pr (Disc.)
846.525.092.318 (290.354.227.529) Nilai Bersih (nilai buku) Rp50.456.525.092.318 Rp34.114.645.772.471 *) konversi ke dalam Rupiah menggunakan kurs saat diterbitkan.
Catatan:
Penerbitan SUN berdenominasi USD pada tahun 2006 dilakukan pada bulan Maret 2006 dengan rincian sebagai berikut:
Item Maret 2006 (Dual Tranches) Seri INDO-17 INDO-35 Tanggal Penerbitan 9 Maret 2006 9 Maret 2006 Tanggal Jatuh Tempo 9 Maret 2017 12 Oktober 2035 Nominal (USD)
1.000.000.000
1.000.000.000 Kupon
6.875 %
8.50 % Clean Price (%)
99.052
113.454 Clean Proceeds after discount (USD)
990.520.000
1.134.540.000 Underwriter’s Fee (bps) 10 bps dari clean proceeds 10 bps dari clean proceeds Underwriter’s Fee (USD)
990.520
1.134.540
Utang Jangka Panjang LN Lainnya Rp514,87 miliar
Underwriter’s Out of Pocket Expenses/OPE (USD)
470.000 Joint Lead Managers Barclays Capital. JP Morgan. UBS Investment Bank Listing Singapore Exchange Securities Trading Limited Rating
- Standard and Poors B+ - Fitch BB- - Moody’s B2
C.2.32. Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya Jumlah Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp514.869.376.960 dan Rp576.681.707.720 merupakan posisi utang luar negeri komersial kredit yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca.
Posisi (outstanding) utang luar negeri Pemerintah RI secara keseluruhan menurut negara kreditor per 31 Desember 2006 dapat dilihat di Daftar 36.
Secara keseluruhan, komposisi kewajiban pemerintah disajikan pada Grafik 30.
Sedangkan posisi Utang Luar Negeri, SUN, dan Utang Bunga dapat dilihat pada Tabel 16.
559,43 13,31 600,11 47,50 5,11 740,60 4,46 689,99 - 100 200 300 400 500 600 700 800 SUN Utang Luar Negeri Utang Bunga Kewajiban Lainnya triliun rupiah 2006 2005
Grafik 30: Komposisi Kewajiban Pemerintah per 31 Desember 2006 dan 2005
SAL Rp17,07 triliun
Tabel 16 Posisi Utang Luar Negeri dan SUN (Dalam Rupiah) Jenis Utang 31-12-2006 31-12-2005 Kenaikan (Penurunan) Utang Luar Negeri (LN)
Bag. Lancar Utang LN
53.681.941.587.000
55.493.131.349.350 (1.811.189.762.350) Utang LN –Jangka Panjang
505.749.851.487.762
544.612.011.530.650 (38.862.160.042.888) Jumlah
559.431.793.074.762
600.105.142.880.000 (40.673.349.805.238) Surat Utang Negara (SUN)
Bag. Lancar SUN
26.078.128.991.171
32.315.020.240.480 (6.236.891.249.309) SUN-Jangka Panjang
664.069.038.386.125
623.558.308.465.243
40.510.729.920.882 Obligasi Intl.
50.456.525.092.318
34.114.645.772.471
16.341.879.319.847 Jumlah
740.603.692.469.614
689.987.974.478.194
50.615.717.991.420
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa pada posisi SUN terdapat kenaikan sebesar Rp50.615.717.991.420. Kenaikan ini antara lain karena penerbitan SUN baik melalui lelang maupun dengan debt switching, dan adanya restrukturisasi SU-002 dan SU-004 menjadi SU-007. Penjelasan lebih lanjut disajikan pada Laporan Pertanggungjawaban SUN.
C.2.33. Sisa Anggaran Lebih Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp17.066.126.565.213 merupakan saldo awal SAL tahun anggaran 2006. Pada tahun anggaran 2006 terdapat Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) sebesar Rp273.913.693.682 dan penambahan dari selisih tahun lalu sebesar Rp1.490.262.050.000 sehingga saldo akhir SAL per 31 Desember 2006 sebesar Rp18.830.302.308.895 Rincian SAL sampai dengan 31 Desember 2006 dan 2005 disajikan pada Tabel 17.
Tabel 17 Saldo Anggaran Lebih TA 2006 dan 2005 (dalam juta rupiah)
Uraian TA 2006 TA 2005 Saldo Awal
17.066.126,57
21.574.381,77 - SILPA (SIKPA)
273.913,69 (5.535.482,21) - Koreksi Set-Off BI 0,00
1.027.227,00 - Penambahan dari Selisih Tahun Lalu
1.490.262,05 0,00 Saldo Akhir
18.830.302,30
17.066.126,56
Rincian SAL terdiri dari:
Rekening KPPN
20.594.618,63
17.956.484,01 Rekening BUN di BI
4.760.905,42
100.485,81 Rekening SAL di BI
305.609,93
48.181,78 Kas di Bendahara Pengeluaran
1.460.472,09
671.209,25 Jumlah
27.121.606,07
18.776.360,85
Pengurang
Utang PFK (460.693,62) (219.972,24) Penggunaan Rek Moratorium (1.700.000,00) 0,00 Penggunaan Rek Migas (4.200.000,00) 0,00 Kas dalam Transito (988.906,82) 0,00 Uang Muka Reksus (93.133,58) 0,00 Jumlah (7.442.734,02) (219.972,24)
SILPA Rp273,91 miliar
Dana Lancar Lainnya Rp22,52 triliun
Cadangan Piutang Rp81,58 triliun
Cadangan Persediaan Rp3,54 triliun
Pendapatan yang Ditangguhkan Rp432,94 miliar
Koreksi Pencatatan
Perbedaan Pencatatan PFK
54.906,79 0,00 Koreksi SILPA terkait PPh dlm valas dan selisih Kurs
282.562,33 0,00 Perbedaan Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran (1.162.970,51) 0,00 Perbedaan Pencatatan Kas di KPPN (7.056,93) 0,00 Koreksi SIKPA/SILPA (16.011,42) 0,00 Jumlah (848.569,74) 0,00 Selisih Kas Lebih 0,00 (1.490.262,05) SAL
18.830.302,30
17.066.126,56
C.2.34. SILPA (SIKPA) Jumlah SILPA (SIKPA) per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing- masing sebesar Rp273.913.693.682 dan minus Rp5.535.482.212.206 merupakan selisih antara realisasi seluruh penerimaan anggaran dengan pengeluaran anggaran TA 2006.
C.2.35. Dana Lancar Lainnya Jumlah Dana Lancar Lainnya per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp22.518.154.250.699 dan Rp31.462.414.983.277 merupakan Kas dan Bank pemerintah di luar Rekening 502 BUN dan Rekening Kas di KPPN.
C.2.36. Cadangan Piutang Jumlah Cadangan Piutang per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing- masing sebesar Rp81.576.030.282.945 dan Rp72.828.004.154.348 merupakan pasangan perkiraan Piutang, yang terdiri dari:
2006 2005 - Piutang Pajak Rp35.454.552.126.836 Rp29.216.456.291.000 - Piutang Bukan Pajak
25.737.724.557.593
37.025.156.608.440 - Bagian Lancar TPA
232.655.356
39.858.709 - Bagian Lancar TGR
12.153.879.936
8.101.260.747 - Belanja Dibayar Di Muka
597.914.389.211 0 - Piutang Lain-lain
19.688.724.084.329
6.578.250.135.452 Jumlah Rp81.576.030.282.945 Rp72.828.004.154.348
C.2.37. Cadangan Persediaan Jumlah Cadangan Persediaan per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp3.535.170.895.752 dan Rp7.046.248.099.544 merupakan pasangan perkiraan persediaan yang dilaporkan kementerian negara/lembaga dan instansi terkait lainnya.
C.2.38. Pendapatan yang Ditangguhkan Jumlah Pendapatan yang Ditangguhkan per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp432.936.274.303 dan Rp955.897.763.011
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek Rp104,15 triliun
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Rp664,85 triliun
Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp344,61 triliun
merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak kementerian negara/lembaga yang belum disetorkan ke Kas Negara. Perkiraan ini merupakan pasangan perkiraan Kas di Bendahara Penerimaan.
C.2.39. Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek Perkiraan tersebut merupakan bagian dari ekuitas dana yang disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek. Jumlah ini merupakan total nilai Bagian Lancar Utang jangka Panjang. Utang Bunga dan Utang Jangka Pendek Lainnya.
Rincian dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek adalah sebagai berikut:
2006 2005 - Bag Lancar Utang Jgk Panjang Rp79.760.070.578.171 Rp87.808.151.589.830 - Utang Bunga
13.307.756.263.984
47.495.944.414.493 - Utang kpd Pihak Ketiga
8.135.305.495.739 0 - Utang Jgk Pendek Lainnya
2.944.434.123.992
2.503.279.497.317 Jumlah Rp104.147.566.461.886 Rp137.807.375.501.640
C.2.40. Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Jumlah Perkiraan Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp664.852.133.778.320 dan Rp650.486.455.181.666 merupakan dana pemerintah pusat yang diinvestasikan dalam bentuk investasi permanen dan investasi non permanen yang merupakan lawan dari perkiraan Investasi Jangka Panjang dengan rincian sebagai berikut:
2006 2005 - Diinv. dlm RDI/RPD Rp59.212.080.140.000 Rp60.371.748.000.000 - Diinv. dlm Dana Bergulir
5.690.613.254.758
2.937.740.327.698 - Diinv. dlm Inv Non Permanen Lainnya
2.750.000.000.000
2.684.000.000.000 - Diinv. dlm PMN
475.464.257.091.081
430.416.127.491.383 - Diinv. dlm Inv Permanen Lainnya
121.735.183.292.481
154.076.839.362.585 Jumlah Rp664.852.133.778.320 Rp650.486.455.181.666
C.2.41. Diinvestasikan dalam Aset Tetap Jumlah Diinvestasikan dalam Aset Tetap per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp344.614.733.680.873 dan Rp314.167.367.146.478 merupakan jumlah ekuitas dana yang diinvestasikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk aset tetap dengan rincian sebagai berikut:
2006 2005 - Diinv. Dlm Tanah Rp81.910.266.143.051
78.518.225.156.823 - Diinv. Dlm Peralatan & Mesin
112.020.234.093.856
136.141.296.429.368 - Diinv. Dlm Gedung & Bangunan
53.296.738.091.616
39.274.840.245.416 - Diinv. Dlm Jln. Irigasi & Jaringan
82.202.555.277.832
50.532.399.824.448 - Diinv. Dlm Aset Tetap Lainnya
4.119.371.666.634
1.668.962.576.760 - Diinv. Dlm KDP
11.065.568.407.884
8.031.642.913.663 Jumlah
Rp344.614.733.680.873 Rp314.167.367.146.478
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Rp86,99 triliun
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang Rp1.222,11 triliun
C.2.42. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Jumlah Diinvestasikan dalam Aset Lainnya per 31 Desember 2006 dan 31 Desember 2005 masing-masing sebesar Rp86.987.549.159.095 dan Rp78.199.723.205.376 merupakan jumlah ekuitas dana yang diinvestasikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk aset lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- Diinv. Dlm TPA Rp 126.825.794 Rp 396.153.164.892 - Diinv. Dlm TGR
51.048.922.086
67.339.857.240 - Diinv. Dlm Kemitraan dg Phk Ketiga
314.819.000
1.296.844.250 - Diinv. Dlm Aset Tak Berwujud
626.241.182.170
50.173.529.179 - Diinv. Dlm Dana yg Dibatasi Penggunaannya
29.954.472.252.333
32.381.868.877.082 - Diinv. Dlm Aset Lain-lain
56.355.345.157.712
45.302.890.932.733 Jumlah Rp 86.987.549.159.095 Rp78.199.723.205.376
C.2.43. Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang Perkiraan tersebut merupakan bagian dari ekuitas dana yang disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang. Jumlah ini merupakan akumulasi utang jangka panjang. yang terdiri dari Utang Jangka Panjang Dalam Negeri dan Utang Jangka Panjang Luar Negeri. Rincian dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang adalah sebagai berikut:
2006 2005 - UJP DN SUN Rp664.069.038.386.125 Rp623.558.308.465.243 - Kewajiban Pemerintah terhadap THT
1.832.022.617.347
1.717.659.839.897 - UJP DN Lainnya 0
20.730.320.269 - UJP LN Perbankan
505.104.096.673.440
541.788.132.754.460 - UJP LN Non Perbankan
130.873.212.300
2.247.197.068.470 - UJP LN SUN
50.456.525.092.318
34.114.645.772.471 - UJP LN Lainnya
514.869.376.960
576.681.707.720 Jumlah Rp1.222.107.425.358.490 Rp1.204.023.355.928.530
C.3. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL NERACA
1. Piutang kepada PT PPA
Atas Piutang Pemerintah kepada PT PPA sebesar Rp79.006.894.729 sebagaimana tercantum dalam penjelasan atas Neraca (C.2.9), PT PPA telah melakukan penyetoran pada tanggal 29 Januari 2007 sebesar Rp50.000.000.000 dan pada tanggal 2 April 2007 sebesar Rp29.006.894.729.
2. Rekening Cadangan Penanaman Modal Negara (PMN)
Rekening Cadangan Penanaman Modal Negara (PMN) merupakan rekening penampungan sisa dana PMN TA 2006 yang belum disalurkan kepada BUMN penerima, yaitu sebanyak 12 BUMN dengan saldo per 31 Desember 2006 Rp1.622.000.000.000 sebagaimana tercantum dalam penjelasan atas Neraca (C.2.21). Sampai dengan tanggal 28 Februari 2007, terdapat 8 (delapan) BUMN yang telah menerima dan menyampaikan konfirmasi penerimaan dana penyertaan tersebut ke rekening masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
Adapun BUMN yang menerima dana PMN pada bulan Maret 2007 dengan nilai total sebesar Rp1.040.000.000.000 adalah:
1. PT Garuda INDONESIA Rp 500.000.000.000
2. PT Merpati Nusantara Airlines
450.000.000.000
3. PT Semen Kupang
50.000.000.000
4. PT Industri Kereta Api
40.000.000.000 Total Rp1.040.000.000.000
3. Rekening Cadangan Infrastruktur
Rekening Cadangan Infrastruktur merupakan rekening penampungan yang diperuntukkan bagi dana dukungan infrastruktur dengan saldo per 31 Desember 2006 sebesar Rp2.000.268.835.616 sebagaimana tercantum dalam penjelasan atas Neraca (C.2.21). Dana dukungan infrastruktur tersebut merupakan dana bergulir yang harus dikelola suatu badan (selain BUMN) untuk menghasilkan keuntungan. Pada tanggal 20 Desemebr 2006 Pemerintah telah membentuk Badan Investasi Pemerintah (BIP sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dengan status bertahap.
Pada tanggal 18 Januari 2007, Pemerintah telah menyalurkan dana Rp2.000.000.000.000 dari rekening escrow account ke rekening BIP.
Selanjutnya pada tanggal 19 Januari, BIP melakukan perjanjian investasi dengan Badan pengatur jalan Tol (BPJT) untuk penyaluran dana talangan bagi pembelian tanah dalam rangka pembangunan jalan tol sebesar Rp600.000.000.000. Pada tanggal 24 Januari 2007, BIP melakukan penyaluran tahap I dana investasi ke BPJT sebesar Rp590.000.000.000.
4. Pergantian Menteri Kabinet INDONESIA Bersatu No.
BUMN Tanggal Surat Jumlah (Rp) 1 PT Perikanan Nusantara 31 Januari 2007
100.000.000.000 2 PT Pertani 31 Januari 2007
20.000.000.000 3 PT Pupuk Sriwijaya 31 Januari 2007
100.000.000.000 4 Perum PPD 31 Januari 2007
40.000.000.000 5 PT Kertas Kraft Aceh 06 Februari 2007
100.000.000.000 6 PT Kliring Berjangka 13 Februari 2007
82.000.000.000 7 PT Kertas Leces 13 Februari 2007
100.000.000.000 8 PT Dirgantara INDONESIA 13 Februari 2007
40.000.000.000 Jumlah
582.000.000.000
Pada tanggal 7 Mei 2007, pada saat berlangsungnya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006, PRESIDEN Republik INDONESIA mengganti beberapa Menteri dan Pejabat Negara setingkat Menteri pada Kabinet INDONESIA Bersatu. Menteri dan Pejabat Negara setingkat Menteri yang diganti tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perhubungan, Menteri Negara BUMN, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Jaksa Agung.
C.4. CATATAN PENTING LAINNYA
1. Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), neraca BLU digabungkan kepada neraca kementerian negara/lembaga teknis yang secara organisatoris membawahinya. Namun, pada tahun 2006 neraca BLU belum dikonsolidasikan pada neraca kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Sehingga, dalam Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 ini belum mencakup Neraca BLU.
Sementara itu, aset, kewajiban, dan ekuitas untuk ke 13 Rumah Sakit BLU per 31 Desember 2006 (lihat penjelasan B.3. Catatan Penting Lainnya pada Laporan Realisasi APBN) dapat dilihat pada Grafik 31.
-
25.000
50.000
75.000
100.000
125.000
150.000
175.000
200.000
225.000
250.000
275.000
300.000
325.000
350.000
375.000
400.000
425.000
450.000 RS Cipto Mangunkusumo RS Fatmawati RS JPD Harapan Kita RS AB Harapan Kita RS Kanker Dharmais RSU Persahabatan RS Sardjito RS Sanglah RS Wahidin Sudirohusodo RS Muhammad Hoesin RS Kariadi RS Djamil RS Hasan Sadikin (jutaan rupiah) Aset Kewajiban Ekuitas
Grafik 31: Perbandingan Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Rumah Sakit BLU per 31 Desember 2006 Sedangkan Ikhtisar Laporan Keuangan BLU disajikan pada Daftar 42.
2. Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/
Lembaga.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP 2004 dan 2005 menunjukkan adanya 1.303 rekening dengan total nilai sebesar Rp8.537.735.905.807 pada 35 K/L yang tidak disajikan dalam laporan keuangan K/L (LK K/L) dan LKPP (Daftar 37.a). Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Pemerintah kemudian melakukan klarifikasi ke K/L Langkah klarifikasi yang dilakukan meliputi: (i) konfirmasi, (ii) survei kuesioner, dan (iii) pembahasan bersama.
Konfirmasi atas rekening dikirimkan kepada K/L pada tanggal 11 Agustus 2006. Konfirmasi rekening dimaksudkan untuk menggali informasi mengenai aktif/tidak aktifnya rekening, penyajian/ pengungkapan rekening dalam LK K/L. Sampai dengan tanggal 20 November yaitu batas terakhir konfirmasi, masih terdapat 8 K/L yang belum mengirimkan informasi sehubungan dengan rekening tersebut (lihat Daftar 37.a).
Untuk mengetahui lebih rinci rekening pemerintah, telah dikirimkan kuesioner kepada K/L pada tanggal 20 November 2006. Diharapkan dari Kuesioner ini diperoleh informasi mengenai penanggung jawab rekening, dasar hukum pembentukan rekening, saldo dan mutasi rekening, sumber dana rekening, tujuan pembentukan rekening serta apakah masih diperlukan atau tidak rekening tersebut. Jawaban kuesioner memperlihatkan adanya KL yang belum mengirimkan jawaban dan mengirimkan jawaban tetapi tidak lengkap (lihat Daftar 37.a).
Jawaban kuesioner yang diterima dari K/L ditabulasi, kemudian dipetakan ke dalam beberapa kelompok rekening. Setelah pemetaan dilakukan, dilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan K/L.
Tujuan dari pembahasan bersama adalah untuk mengetahui lebih detail informasi mengenai rekening tersebut guna mencari cara penyelesaiannya.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap 1.303 rekening pada 35 K/L, ternyata jumlah rekening pemerintah yang belum dilaporkan dalam LKKL dan LKPP TA 2005 adalah sebanyak 3.195 rekening, yang berarti lebih banyak dari hasil temuan BPK. (lihat Daftar 37.a) Hasil klarifikasi menunjukkan adanya beberapa karakteristik dari rekening-rekening tersebut yang dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Rekening Bendahara
b. Rekening Escrow;
c. Rekening Jaminan;
d. Rekening Titipan;
e. Sumbangan dan Penerimaan Lain-lain;
f. Rekening yang tidak jelas;
g. Rekening yang Sudah Ditutup dan Disetor ke Rekening Kas Negara
(Menurut konfirmasi dari Dit. PKN dan Dit. PPP);
h. Rekening Tambahan yang Belum Dilaporkan.
Rincian rekening menurut karakteristiknya dapat dilihat di Daftar 37.a.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian sementara atas keberadaan rekening-rekening yang belum dilaporkan pada LKPP Tahun 2004 dan 2005, alternatif penyelesaian yang diusulkan adalah sebagai berikut:
• Alternatif I : Dipertahankan untuk Operasional Satker
• Alternatif II : Dipertahankan Sementara untuk Kegiatan Adhoc • Alternatif II : Dipertahankan Sementara untuk Dialihkan dalam Bentuk BLU • Alternatif III : Dialihkan sebagai Rekening PFK pada Ditjen Perbendaharaan • Alternatif IV : Diungkapkan pada LKPP karena Bukan Milik Pemerintah • Alternatif V : Rekening Ditutup dan Saldo Disetor ke Kas Negara • Alternatif VI : Rekening yang Diakui Bukan Milik Pemerintah dan Memerlukan Pemeriksaan/Investigasi
Terhadap rekening yang sudah ditutup dan saldonya disetor ke Kas Negara, telah digunakan sebagai sumber pembiayaan TA 2006 sebesar Rp5.055.462.940.247 (Lihat penjelasan D.2.18.b). Rincian rekening yang sudah ditutup dan saldonya disetor ke Kas Negara dapat dilihat pada Daftar37.b.
Terhadap rekening yang belum diperoleh klarifikasinya, Pemerintah akan mendapatkan informasi mengenai rekening dari kementerian negara/lembaga yang bersangkutan, dan akan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang berkenaan dengan antara lain:
• Penyelesaian berdasarkan alternatif-alternatif yang disepakati • Penutupan rekening-rekening yang kepemilikannya tidak jelas • Peraturan lainnya a.l. SKB pencairan dana yang dialihkan pengelolaannya ke Departemen Keuangan.
3. Aset Eks-BPPN Sehubungan dengan pengalihan aset eks BPPN kepada Menteri Keuangan yang berkaitan dengan aset hak tagih BPPN kepada Kaharudin Ongko dengan nilai buku sebesar Rp8.306.132.903.745 dan nilai pengalihan sebesar Rp1 dan dengan sejumlah aset jaminan (underlying asset) baik berupa saham, properti maupun hak tagih belum dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dalam underlying asset properti sebanyak 48 aset telah diserahkan kepada perusahaan induk, sebagian lagi belum efektif karena masalah pajak dan nilai valuasi aset oleh penilai independen dan sebanyak 724 aset properti lainnya yang berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk SHM, SHGB, HGB Girik, SHMRS, AJB, SPH, HP, dan Hak Pakai belum efektif dialihkan ke Perusahaan Induk maupun ke BPPN.
Underlying asset yang berupa saham, meliputi 4 saham yang sudah efektif dialihkan tetapi belum bisa dijual, 6 saham belum dialihkan, 2 saham berada dalam penanganan kepolisian, serta 1 saham yang hasil penjualannya disita oleh kepolisian.
4. Aset Eks Asing/Cina
Aset Eks Asing/Cina merupakan aset negara yang berasal dari nasionalisasi aset bekas milik asing (Belanda/Cina) atau organisasi Cina terlarang. Nasionalisasi aset asing/Cina Aset dimulai sejak tahun 1958 dengan dikeluarkannya UU No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Bekas Belanda. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPP 2006, terdapat 942 buah aset eks asing/Cina yang telah lama dikuasai Negara namun belum jelas status hukumnya. Untuk menyelesaikan masalah status hukum kepemilikan aset tersebut, pemerintah telah melakukan cara-cara sebagai berikut:
a. disertifikatkan untuk instansi Pemerintah yang ditunjuk;
b. dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara kompensasi kepada Pemerintah;
c. dipertukarkan kepada pihak ketiga;
d. dihibahkan; atau
e. dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah.
Penyelesaian masalah aset dengan cara tersebut (butir a dan c), maka status hak kepemilikan menjadi atas nama Pemerintah Pusat/Daerah sehingga aset dimaksud dengan sendirinya dicaat oleh instansi yang bersangkutan sebagai Barang Milik Negara dari perolehan lain yang sah sesuai PP Nomor 6 Tahun 2006. Mengingat aset bekas milik asing/Cina ini sebagian besar berupa sekolah negeri dan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangkan pelaksanaan otonomi daerah, maka statusnya menjadi Barang Milik Daerah. Rincian Aset Eks Asing/Cina dapat dilihat pada Daftar 43.
Terhadap aset Eks Cina yang dikuasai oleh Yayasan Trisakti/Universitas Trisakti seluas 71.503 meter persegi masih dalam proses hukum, sehingga belum dapat disajikan dalam Neraca Pemerintah Pusat.
5. Aset Bersejarah (Heritage Assets) Aset Bersejarah pada kementerian negara/lembaga belum disajikan dalam LKPP Tahun 2006, antara lain:
– Departemen Perhubungan berupa Tugu Peringatan.
– Arsip Nasional Republik INDONESIA berupa arsip/dokumen negara yang terdiri atas Arsip Kertas sebanyak 27.247 km linier, arsip film sebanyak 70.054 reel, Arsip video sebanyak 30.000 buah, Arsip Rekaman Suara 30.000 kaset, Arsip Foto sebanyak 1.663.000 buah foto dan Arsip VCD sebanyak 29 buah.
– Departemen Luar Negeri sebanyak 67 unit yang merupakan aset dari Museum Konferensi Asia Afrika (KAA) Bandung.
– Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA berupa Tugu Teysman, Tugu Raffles, Santhiong (Pemakaman Belanda), Patung masing-masing 1 unit yang merupakan aset dari Kebun Raya Bogor.
6. Dana pada Badan-Badan Lainnya • BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) Baznas dibentuk berdasarkan Keputusan
Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.
dengan tugas melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Posisi keuangan (Neraca) Baznas periode 31 Desember 2006 adalah Aset sebesar Rp17.484.718.242. kewajiban sebesar Rp130.583.510 dan ekuitas dana sebesar Rp17.354.134.732.
Rincian ekuitas dana terdiri dari zakat sebesar Rp3.097.969.959, Infaq Shodaqoh sebesar Rp10.082.287.771, operasional sebesar Rp1.791.275.088, Non Syariah sebesar Rp594.664.986. Penyaluran Terakumulasi Dalam Aktiva sebesar Rp1.918.520.438 dan Dana yang harus tersedia untuk utang sebesar minus Rp130.583.510.
Rincian lebih lanjut posisi keuangan per 31 Desember 2006 dapat dilihat pada Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya (Daftar 41).
7. Kewajiban Kontinjensi • Jaminan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunanakan BatuBara Sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara, Pemerintah wajib memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada kreditur yang menyediakan pendanaan kredit ekspor untuk pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan batubara. Pemberian jaminan tersebut didasari oleh terbitnya Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara, jaminan Pemerintah diberikan dalam hal PT PLN (Persero) tidak mampu membayar kewajibannya sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah. Kebijakan Pemerintah tersebut adalah:
a. Kebijakan harga jual tenaga listrik;
b. Kebijakan subsidi listrik dalam rangka kompensasi fungsi kemanfaatan umum;
c. Kebijakan yang mempengaruhi pasokan clan harga batubara;
dan
d. Kebijakan yang menghentikan atau menunda pelaksanaan pembangunan proyek yang telah berjalan, yang mengakibatkan PLN tidak mampu membayar kewajibannya yang mengakibatkan PT PLN tidak mampu membayar kewajibannya.
Pemenuhan kewajiban pembayaran utang PLN dengan Jaminan Pemerintah dilakukan sebagai langkah terakhir (last resort), setelah terlebih dahulu PLN menggunakan secara maksimal sumber arus kas perusahaan untuk menutup kewajibannya kepada kreditur.
Pemenuhan kewajiban jaminan Pemerintah tersebut dilaksanakan melalui mekanisme APBN.
Jumlah proyek pembangkit tenaga listrik yang akan dibangun adalah sebanyak 80 unit yang tersebar di Pulau Jawa dan luar Jawa.
• Jaminan Pembangunan Proyek Monorail Jakarta Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 103 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Pembangunan Proyek Monorail Jakarta yang ditetapkan tanggal 13 Desember 2006, Pemerintah memberikan jaminan melalui mekanisme APBN terhadap pembangunan Proyek Monorail Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kerja sama dengan Badan Usaha. Jaminan diberikan sebesar 50% dari shortfall atas batas penumpang minimum sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) penumpang per hari atau 50% dari nilai maksimum sebesar USD22,500,000.00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) pertahun selama lima tahun.
8. Kewajiban Pemerintah Terkait Subsidi Beras Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2006 mengungkapkan adanya kewajiban Pemerintah Pusat terkait subsidi beras kepada Perum BULOG. Berdasarkan data yang ada, kewajiban tersebut sampai dengan 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp483.361.177.934,26, dengan rincian sebagai berikut:
– Tahun 2001 Rp178.038.672.135,12 – Tahun 2003
78.929.663.133,00 – Tahun 2004
206.092.702.378,14 – Selisih harga Operasi Pasar Murni (OPM) dan harga buku BULOG
20.300.140.288,00 Jumlah Rp483.361.177.934,26 Kewajiban Pemerintah untuk keperluan biaya perawatan beras tahun 2004 sebagaimana di atas, dengan memperhatikan skala prioritas, telah dialokasikan dalam APBN TA 2007 sebesar Rp207.000.000.000,00 melalui Bagian Anggaran 069 Pos Pengeluaran Lain-lain Sub Pos Pengeluaran Terprogram.
Sedangkan sisanya akan diselesaikan Pemerintah secara bertahap dengan memperhatikan keuangan negara.
9. Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Program Pensiun PNS diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dana Pensiun dibentuk berdasarkan kontribusi pemerintah, sebagai pemberi kerja, dan PNS, sebagai peserta. Namun demikian, selama ini untuk penyelenggaraan program pensiun dan program THT, iuran hanya disetor oleh peserta masing-masing sebesar 4,75% dan 3,25% dari gaji.
Pemerintah selaku pemberi kerja belum mengiur. Pemerintah menganut sistem pembayaran secara current cost financing yaitu pembayaran pensiun dipenuhi secara langsung oleh pemerintah melalui APBN (82,5%) pada saat pegawai memasuki masa pensiun. Dana pensiun membayar sebesar 17,5% sisanya. Dana Pensiun yang telah digunakan untuk sharing Pembayaran Manfaat Pensiun sejak tahun 1994 sampai dengan 2006 meliputi nilai Rp30,16 triliun.
Sistem pembayaran sebagaimana tersebut di atas mengakibatkan kekurangan pendanaan penyelenggaraan program pensiun dan THT (past service liabilities). Hasil Valuasi Aktuaria Independen per 31
Desember 2003 terdapat defisit kewajiban Aktuaria Program Dana Pensiun sebesar Rp365,47 triliun sebagai akibat kekurangan pendanaan pemerintah pada Dana Pensiun. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan seluruh PNS, termasuk Veteran, TNI dan Polri (yang telah menjalani masa pensiun sampai dengan 31 Maret 1989), serta pejabat negara.
Sejak 1 April 1989, pembayaran pensiun TNI dan Polri dikelola oleh PT Asabri (Persero). Berdasarkan hasil perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh konsultan PT Binaputera Jaga Hikmah per 25 April 2007 menunjukkan bahwa past service liabilities (gabungan program pensiun dan beras) per 31 Desember 2006 sebesar Rp70,22 triliun.
Berdasarkan penjelasan di atas, total saldo past service liabilities adalah sebesar Rp435,69 triliun.
10. Selisih Kurs Transaksi mata uang asing yang ada di lingkungan Departemen Luar Negeri mengakibatkan selisih kurs sebesar Rp13.774.350.600. Hal ini timbul karena perbedaan nilai tukar rupiah terhadap uang persediaan yang diterima dari dan dikembalikan ke kas negara. Transaksi tersebut belum disajikan pada pada Neraca maupun Laporan Realisasi Anggaran Departemen Luar Negeri.
11. Pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi Pada Departemen Pertahanan Departemen Pertahanan (Dephan) adalah satu-satunya kementerian negara/lembaga yang belum melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), sehingga Laporan Keuangan Dephan Tahun 2006 belum disusun dengan menggunakan aplikasi SAI.
Transaksi belanja yang berkaitan langsung dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hanyalah belanja Gaji Pegawai. Adapun proses penganggarannya, Departemen Pertahahan menggunakan Block Fund berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Departemen Keuangan dan Departemen Pertahahan.
12. Pelaksanaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) di Kementerian Negara/Lembaga Secara umum pelaksanaan SABMN di kementerian negara/lembaga belum sepenuhnya berjalan dengan baik sehingga penyajian nilai aset tetap dalam LKPP ini belum menggambarkan nilai yang sebenarnya. Ada 4 (empat) permasalahan yang sangat krusial terhadap pelaksanaan SABMN, yaitu:
– Perlu diadakan inventarisasi ulang atas seluruh aset negara baik yang ada di kementerian negara/lembaga maupun unit-unit lain yang belum terdaftar.
– Perlu dilakukan revaluasi atas aset tetap secara keseluruhan sehingga dapat menggambarkan nilai yang wajar secara ekonomis.
– Perlu penataan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan sehingga tidak terjadi saling lepas tanggung jawab terhadap penyajian dan pelaporan barang milik negara.
– Sistem dan prosedur penatausahaan barang milik negara mulai dari transaksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan pelaporan.
Keempat hal di atas merupakan tanggung jawab yang akan diemban oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang baru saja dibentuk bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Saldo Awal Kas per 1 Januari 2006 sebesar Rp18,06 triliun
Arus Kas Bersih pada TA 2006 sebesar Rp3,49 triliun
Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2006 sebesar Rp37,98 triliun D. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN ARUS KAS D.1. IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS SALDO AWAL KAS Saldo Awal Kas per 1 Januari 2006 sebesar Rp18.056.969.822.145 merupakan Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2005 untuk digunakan dalam menjalankan kegiatan operasional, investasi aset nonkeuangan, dan nonanggaran dengan rincian:
ARUS KAS BERSIH Arus Kas Bersih dari berbagai aktivitas pemerintah sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2006 dan 2005 adalah sebagai berikut:
2006 2005 Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi Rp26.111.116.187.908 Rp22.474.991.456.467 Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan (55.252.792.746.094) (36.883.202.391.970) Arus Kas Bersih Aktivitas Pembiayaan
29.415.590.251.868
8.872.728.723.297 Arus Kas Bersih Aktivitas Non Anggaran
3.218.045.953.463
10.844.852.236.233 Kenaikan (Penurunan) Kas Rp3.491.959.647.145 Rp5.309.370.024.027
Komposisi Arus Kas Bersih dari tiap aktivitas disajikan dalam Grafik 32.
26,1 -55,3 29,4 3,2 3,5 22,5 (36,9) 8,9 10,8 5,3 -70 -50 -30 -10 10 30 50 Operasi Investasi Aset Non Keuangan Pembiayaan Non Anggaran Arus Kas Bersih triliun rupiah 2006 2005
Grafik 32: Komposisi Arus Kas Bersih per Aktivitas SALDO AKHIR KAS DAN BANK Saldo Akhir Kas dan Bank per 31 Desember 2006 sebesar Rp37.980.593.172.158 merupakan kas pemerintah pusat yang tersedia dan siap digunakan untuk membiayai aktivitas pemerintah TA berikutnya, dengan rincian:
2006 2005 Kas di BI Rp 100.485.809.688 Rp 248.984.834.918 Kas di KPPN
17.956.484.012.457
12.498.614.963.200 Jumlah Saldo Awal Kas Rp18.056.969.822.145 Rp12.747.599.798.118
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp26,11 triliun
Penerimaan Perpajakan (neto) Rp409,20 triliun
2006 2005 Rekening Kas BUN di BI Rp 954.310.836.789 Rp 100.485.809.688 Rekening Kas di KPPN
20.594.618.632.501
17.956.484.012.457 Kas di Bendahara Pengeluaran
1.460.472.090.821
671.209.250.352 Kas di Bendahara Penerimaan
432.936.274.303
955.897.763.011 Rekening Pemerintah Lainnya pada BI
12.331.109.271.481
26.503.223.018.939
Kas Trust Fund
2.213.702.756.920
Jumlah Saldo Akhir Kas Rp37.987.149.862.815 Rp46.187.299.854.447
Saldo Akhir Kas Pemerintah per 31 Desember 2006 menunjukkan penurunan sebesar Rp8.200.149.991.632 atau 17,75 persen dari tahun sebelumnya.
D.2. PENJELASAN PER POS LAPORAN ARUS KAS
Penjelasan atas Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat TA 2006 diuraikan sebagai berikut:
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Arus Kas dari Aktivitas Operasi menjelaskan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode tahun 2006, terdapat Arus Kas Masuk Bersih sebesar Rp26.111.116.187.908, dengan perhitungan sebagai berikut:
2006 2005 Arus Kas Masuk Rp 637.951.524.607.839 Rp 494.947.988.378.795 Dikurangi Arus Kas Keluar (611.840.408.419.931) (472.472.996.922.328) Arus Kas Bersih Rp 26.111.116.187.908 Rp 22.474.991.456.467 Keadaan tersebut menunjukkan bahwa dalam TA 2006 pemerintah dapat mendanai seluruh aktivitas operasi dari penerimaan operasinya. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp3.636.124.731.441 dibandingkan dengan TA 2005 sebesar Rp22.474.991.456.467.
D.2.1. Penerimaan Perpajakan Penerimaan Perpajakan dalam TA 2006 sebesar Rp409.203.019.335.450 terdiri dari Penerimaan Pajak sebesar Rp359.290.484.892.709 dan Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp49.912.534.442.741. Penerimaan Perpajakan ini merupakan penerimaan pemerintah yang dihimpun dari sektor perpajakan sepanjang tahun berjalan setelah dikurangi pengembalian pendapatan perpajakan. Penerimaan Perpajakan dalam TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp62.343.162.065.656 atau 17,97 persen dari TA 2005 sebesar Rp346.859.857.269.794. Rincian Penerimaan Perpajakan TA 2006 dan TA 2005 adalah sebagai berikut:
2006 2005 Pajak Penghasilan Rp 214.250.525.953.279 Rp 184.323.643.550.094 Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah
136.706.459.099.409
115.559.795.126.890 Pajak Bumi dan Bangunan
20.861.277.893.027
16.223.755.645.997 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
3.442.123.068.347
3.193.068.860.495 Pajak Ekspor
1.905.645.003.419
318.250.274.427 Pajak Lainnya
2.297.709.567.757
2.053.427.766.465 Total Penerimaan Pajak
379.214.686.377.386
321.920.995.432.220 Dikurangi:
Pengembalian Pajak
19.924.201.484.677
23.238.219.749.468 Jumlah Penerimaan Pajak Rp 359.290.484.892.709 Rp298.682.775.682.752 Bea Masuk
12.291.353.126.465
15.179.146.610.169 Cukai
37.774.252.517.288
33.256.635.359.622 Total Penerimaan Bea dan Cukai
50.065.605.643.753
48.435.781.969.791 Dikurangi:
Pengembalian Bea dan Cukai
153.071.201.012
258.700.382.749 Jumlah Penerimaan Bea & Cukai
49.912.534.442.741
48.177.081.587.042 Penerimaan Perpajakan (Neto) Rp409.203.019.335.450 Rp 346.859.857.269.794
a. Pajak Penghasilan Penerimaan Pajak Penghasilan dalam TA 2006 adalah sebesar Rp208.833.125.652.841 yang berasal dari Pajak Penghasilan Migas dan Non Migas. Sehingga pada TA 2006 terdapat kenaikan sebesar Rp33.465.874.803.497 atau 19,08 persen dari penerimaan TA 2005 sebesar Rp175.367.250.849.344.
Rincian penerimaan kas dari Pajak Penghasilan TA 2006 dan 2005 adalah sebagai berikut:
2006 2005 PPh Migas
PPh Minyak Bumi Rp14.672.114.385.638 Rp12.293.101.394.123
PPh Gas Alam
28.518.465.410.268
26.477.364.106.758
PPh Lainnya Minyak Bumi 0
6.043.561
PPh Migas Lainnya
1.642.213
516.780 Jumlah PPh Migas
43.190.581.438.119
38.770.472.061.222 PPh Non Migas
PPh Pasal 21
31.595.456.838.521
27.430.945.086.486
PPh Pasal 22
4.044.915.661.838
2.853.675.695.720
PPh Pasal 22 Impor
13.141.071.473.170
13.532.505.336.482
PPh Pasal 23
15.413.382.073.929
13.093.551.476.100
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
1.815.312.667.864
1.596.538.791.255
PPh Pasal 25/29 Badan
70.252.110.173.705
55.961.965.005.873
PPh Pasal 26
10.619.311.072.749
9.147.371.362.708
PPh Final dan Fiskal LN
24.136.181.439.872
21.908.003.821.764
PPh Non Migas Lainnya
42.203.113.512
28.614.912.484 Jumlah PPh Non Migas
171.059.944.515.160
145.553.171.488.872 Dikurangi :
Pengembalian PPh
5.417.400.300.438
8.956.392.700.750 Jumlah Pajak Penghasilan Rp 208.833.125.652.841 Rp175.367.250.849.344
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN & PPnBM) untuk TA 2006 adalah sebesar Rp123.035.859.568.711, yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp21.739.851.968.664 atau 21,46 persen dari penerimaan TA 2005 sebesar Rp101.296.007.600.047. Rincian Penerimaan PPN & PPnBM adalah sebagai berikut:
2006 2005 PPN dan PPnBM Dalam Negeri Rp 91.537.634.194.759 Rp 66.861.800.446.026 PPN dan PPnBM Impor
44.847.792.419.723
48.355.699.245.482 PPN dan PPnBM lainnya
321.032.484.927
342.295.435.382 Jumlah PPN dan PPnBM
136.706.459.099.409
115.559.795.126.890 Dikurangi:
Pengembalian PPN dan PPnBM (13.670.599.530.698) (14.263.787.526.843) Jumlah PPN dan PPnBM (Neto) Rp 123.035.859.568.711 Rp101.296.007.600.047
c. Pajak Bumi dan Bangunan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam TA 2006 adalah sebesar Rp20.858.516.906.183 yang berarti naik sebesar Rp4.639.985.439.023 atau 28,61 persen dari TA 2005 sebesar Rp16.218.531.467.160. Rincian dari Penerimaan PBB tersebut adalah sebagai berikut:
2006 2005 PBB Pedesaan
5.787.460.066.156 Rp 4.514.494.175.370 PBB Perkotaan
3.800.764.640.362
3.548.851.217.843 PBB Perkebunan
151.655.887.690
147.786.735.389 PBB Kehutanan
81.311.495.840
102.603.993.117 PBB Pertambangan
10.520.745.453.335
7.410.799.916.253 PBB Lainnya
519.340.349.644
499.219.608.025 Jumlah
20.861.277.893.027
16.223.755.645.997 Dikurangi:
Pengembalian PBB (2.760.986.844) (5.224.178.837) Jumlah (neto)
20.858.516.906.183 Rp16.218.531.467.160
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam TA 2006 adalah sebesar Rp3.184.469.880.249, turun Rp248.058.930.000 atau 7,23 persen dari penerimaan BPHTB TA 2005 sebesar Rp3.432.528.810.249.
e. Cukai Penerimaan Cukai dalam TA 2006 adalah sebesar Rp37.772.132.887.314 yang berarti naik sebesar Rp4.515.977.327.143 atau 13,58 persen dari Penerimaan Cukai TA 2005 sebesar Rp33.256.155.560.171. Rincian Penerimaan Cukai adalah sebagai berikut:
2006 2005 Cukai Hasil Tembakau Rp 37.061.549.022.786 Rp 32.647.624.630.209 Cukai Ethyl Alkohol
136.058.679.320
101.514.067.699 Cukai Minuman mengandung Ethyl Alkohol
568.055.790.971
500.569.986.955 Denda Administrasi Cukai
2.133.207.339
4.286.520.997 Cukai Lainnya
6.455.816.872
2.640.153.762 Jumlah
37.774.252.517.288
33.256.635.359.622 Dikurangi:
Pengembalian Cukai (2.119.629.974) (479.799.451) Jumlah (Neto) Rp37.772.132.887.314 Rp33.256.155.560.171
PNBP sebesar Rp226,91 triliun
f. Bea Masuk Penerimaan Bea Masuk dalam TA 2006 adalah sebesar Rp12.140.401.555.427 yang berarti lebih kecil Rp2.780.524.471.444 atau 18,64 persen dari Penerimaan Bea Masuk TA 2005 sebesar Rp14.920.926.026.871. Rincian Penerimaan Bea Masuk tersebut adalah sebagai berikut:
2006 2005 Bea Masuk Rp 11.946.641.435.594 Rp 14.896.727.478.657 Bea Masuk ditanggung Pemerintah atas Hibah (SPM Nihil)
1.914.331.502
1.114.656.802 Pendapatan Denda Administrasi Pabean
312.924.219.457
231.073.400.278 Bea Masuk dalam rangka KITE
170.447
31.740.031 Pabean Lainnya
29.872.969.465
50.199.334.401 Jumlah Bea Masuk
12.291.353.126.465
15.179.146.610.169 Dikurangi:
Pengembalian Bea Masuk (150.951.571.038) (258.220.583.298) Jumlah Bea Masuk (Neto) Rp 12.140.401.555.427 Rp14.920.926.026.871
g. Pajak Ekspor Penerimaan Pajak Ekspor dalam TA 2006 adalah sebesar Rp1.091.082.150.011 yang berarti lebih besar Rp772.837.261.659 atau 242,84 persen dari penerimaan TA 2005 sebesar Rp318.244.888.352.
h. Pajak Lainnya Penerimaan Pajak Lainnya dalam TA 2006 adalah sebesar Rp2.287.430.734.714 atau naik sebesar Rp237.218.667.114 atau 11,57 persen dari TA 2005 sebesar Rp2.050.212.067.600. Rincian Penerimaan Pajak Lainnya adalah sebagai berikut:
2006 2005 Penjualan Benda dan Bea Materai Rp2.221.439.005.338 Rp2.011.993.682.474 Pajak Tidak Langsung
8.367.664.182
3.973.821.543 Bunga Penagihan Pajak:
- Bunga Penagihan PPh
43.093.548.491
26.975.143.835 - Bunga Penagihan PPN
24.789.103.440
10.459.767.999 - Bunga Penagihan PPnBM
1.049.202
25.350.614 - Bunga Penagihan PTLL
19.197.104
Jumlah Bunga Penagihan Pajak
67.902.898.237
37.460.262.448 Jumlah Pajak Lainnya Rp2.297.709.567.757 Rp2.053.427.766.465 Dikurangi:
Pengembalian Pajak Lainnya (10.278.833.043) (3.215.698.865) Jumlah Pajak Lainnya (Neto) Rp2.287.430.734.714 Rp2.050.212.067.600
D.2.2. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam TA 2006 adalah sebesar Rp226.914.454.486.654, naik sebesar Rp80.152.820.152.340 atau 54,61 persen dari TA 2005 sebesar Rp146.761.634.334.314.
PNBP tersebut berasal dari semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara dan PNBP lainnya dikurangi dengan pengembalian PNBP.
Rincian atas penerimaan negara bukan pajak adalah sebagai berikut:
a. Penerimaan Sumber Daya Alam Penerimaan Sumber Daya Alam dalam TA 2006 adalah sebesar Rp167.473.800.945.318, naik sebesar Rp57.006.544.271.318 atau 51,60 persen dari TA 2005 sebesar Rp110.467.256.674.000. Penerimaan ini merupakan penerimaan negara yang berhubungan dengan kegiatan eksploitasi sumber daya alam, yang terdiri dari:
2006 2005 Pendapatan Minyak Bumi Rp 125.145.403.396.875 Rp 72.822.266.069.379 Pendapatan Gas Alam
32.940.684.187.448
30.939.783.556.621 Pendapatan Pertambangan Umum
6.781.369.889.324
3.190.472.228.757 Pendapatan Kehutanan
2.409.692.930.813
3.251.198.326.175 Pendapatan Perikanan
196.882.873.358
265.369.293.769 Jumlah Penerimaan SDA Rp167.474.033.277.818 Rp110.469.089.474.701 Dikurangi
.
Pengembalian Pendapatan SDA (232.332.500) (1.832.800.701) Jumlah Penerimaan SDA (Neto) Rp167.473.800.945.318 Rp110.467.256.674.000
b. Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN dalam TA 2006 adalah sebesar Rp22.973.056.234.957, naik Rp10.137.862.431.739 atau 78,98 persen dari TA 2005 sebesar Rp12.835.193.803.218.
Pendapatan tersebut merupakan penerimaan laba yang diperoleh pemerintah atas pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, yakni kekayaan negara yang ditempatkan sebagai penyertaan modal pada BUMN dan non BUMN.
Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN dan Non BUMN dirinci menurut klasifikasi usaha disajikan pada Daftar 38.
c. Penerimaan PNBP Lainnya Penerimaan PNBP Lainnya dalam TA 2006 adalah sebesar Rp36.467.597.306.379, naik Rp13.008.413.449.283 atau 55,45 persen dari TA 2005 sebesar Rp23.459.183.857.096. Penerimaan ini terdiri dari:
2006 2005
Penjualan Hasil Produksi/Sitaan Rp 393.768.881.716 Rp 1.642.812.221.321
Pendapatan Sewa
69.890.643.739
46.747.425.431
Pendapatan Jasa I
7.514.060.949.675
5.522.107.749.226
Pendapatan Jasa II
2.295.109.749.793
1.332.964.292.457
Pendapatan Bukan Pajak dari Luar Negeri
353.011.168.545
620.263.551.985
Pendapatan Bunga
4.785.279.335
2.114.544.871
Gain on Redemption atas Pembelian kembali Obligasi DN Jangka Panjang dan Premium Obligasi
1.782.824.525.275
225.101.490.488
Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan
74.430.911.500
108.770.468.931
Pendapatan Pendidikan
2.357.826.811.004
1.212.343.585.483
Pendapatan Pelunasan Piutang
7.426.686.860.621
8.042.517.305.958
Pendapatan Laba Bersih Penjualan BBM
7.328.702.216.238
11.576.248
Pendapatan Lain-lain
4.631.119.877.108
3.537.280.477.310
Pendapatan dari Pengembalian dan Pembetulan Pembukuan Belanja
2.537.854.529.668
1.192.434.351.307 Jumlah PNBP Lainnya
36.770.072.404.217
23.485.469.041.016 Dikurangi:
Pengembalian PNBP (302.475.097.838) (26.285.183.920) Jumlah PNBP Lainnya (Neto) Rp 36.467.597.306.379 Rp23.459.183.857.096
Hibah sebesar Rp1,83 triliun
Belanja Pegawai sebesar Rp72,88 triliun
Termasuk dalam Penerimaan PNBP Lainnya adalah Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp7.375.936.569 dan pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp107.805.510.
D.2.3. Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah dalam TA 2006 adalah sebesar Rp1.834.050.785.735, naik Rp507.554.011.048 atau 38,26 persen dari TA 2005 sebesar Rp1.326.496.774.687 Pendapatan ini merupakan penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
Rincian Pendapatan Hibah adalah sebagai berikut:
2006 2005 Hibah Dalam Negeri
Hibah Dalam Negeri – Perorangan Rp 12.982.000 Rp 132.259.542
Hibah Dalam Negeri – Lembaga/ Badan Usaha
2.435.310.356
85.841.540
Hibah Dalam Negeri Lainnya
51.791.971.296
14.610.700.756 Jumlah Hibah Dalam Negeri
54.240.263.652
14.828.801.838 Hibah Luar Negeri
Hibah Luar Negeri – Perorangan
224.100.000
Hibah Luar Negeri – Bilateral
26.869.412.948
1.090.931.256.500
Hibah Luar Negeri – Multilateral
1.746.459.165.126
210.479.302.772
Pendapatan Hibah Luar Negeri Lainnya
6.481.944.009
10.033.313.577 Jumlah Hibah Luar Negeri
1.779.810.522.083
1.311.667.972.849 Jumlah Hibah Rp1.834.050.785.735 Rp1.326.496.774.687
D.2.4. Belanja Pegawai Belanja Pegawai dalam TA 2006 adalah sebesar Rp72.884.043.314.552, naik Rp16.466.885.543.893 atau 29,19 persen dari TA 2005 sebesar Rp56.417.157.770.659. rincian sebagai berikut:
2006 2005 Belanja PNS Rp 21.314.222.421.882 Rp 15.988.500.160.030 Belanja Pegawai TNI/Polri
20.082.865.325.170
15.114.560.425.325 Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara
345.957.331.631
689.602.126.960 Belanja Pegawai Perjan
8.125.701.044
542.769.529.713 Belanja Gaji Dokter PTT
407.989.718.054
354.970.629.050 Belanja Honorarium
4.807.285.684.654
2.639.372.535.646 Belanja Lembur
102.437.840.896
66.113.188.293 Belanja Vakasi
717.283.473.118
395.349.094.180 Belanja Tunj. Khusus & Pegawai Transito
1.516.590.573.014
1.664.430.405.624 Belanja Pensiun dan Uang Tunggu
23.307.003.465.420
18.812.057.386.808 Belanja Asuransi Kesehatan
486.491.067.200
390.529.895.877 Jumlah Belanja Pegawai
73.096.252.602.083
56.658.255.377.506 Dikurangi:
Pengembalian Belanja Pegawai (212.209.287.531) (241.097.606.847) Belanja Pegawai (Neto) Rp 72.884.043.314.552 Rp 56.417.157.770.659
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp47,06 triliun
Belanja Bunga Utang sebesar Rp79,07 triliun
D.2.5. Belanja Barang Belanja Barang dalam TA 2006 adalah sebesar Rp47.065.451.829.540 yang merupakan pengeluaran pemerintah dalam rangka pengadaan/pembelian barang non investasi guna mendukung kegiatan operasional pemerintahan. Rincian Belanja Barang adalah sebagai berikut:
2006 2005 Belanja Barang Operasional Rp 26.804.478.679.764 Rp 18.191.872.063.884 Belanja Jasa
7.853.875.531.786
4.881.198.748.334 Belanja Pemeliharaan
3.914.148.622.928
3.150.140.625.475 Belanja Perjalanan
8.719.459.719.837
5.690.110.621.525 Jumlah Belanja Barang
47.291.962.554.315
31.913.322.059.218 Dikurangi :
Pengembalian Belanja Barang (226.510.724.775) (39.115.781.052) Jumlah Belanja Barang (Neto)
47.065.451.829.540 Rp31.874.206.278.166 Belanja Barang TA 2006 ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.191.245.551.374 atau 47,66 persen dari TA 2005 sebesar Rp31.874.206.278.166.
D.2.6. Bunga Utang Belanja Bunga Utang dalam TA 2006 sebesar Rp79.069.362.794.878 merupakan pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (outstanding principal), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. Belanja Bunga Utang mengalami kenaikan sebesar Rp21.437.159.109.112 atau 37,20 persen dari Belanja Bunga Utang TA sebesar Rp57.632.203.685.766.
Rincian Bunga Utang tersebut adalah sebagai berikut:
Bunga atas Utang Dalam Negeri Bunga atas Utang Dalam Negeri sebesar Rp54.896.668.514.321 merupakan pembayaran bunga atas surat utang negara (obligasi) yang diterbitkan di dalam negeri dengan rincian:
2006 2005 Pembayaran Bunga Utang DN Rp 53.176.056.906.000 Rp 41.228.819.256.931 Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan DN
341.811.058.184 Pembayaran Discount Obligasi DN
1.086.080.398.600
1.927.259.275.200 Pembayaran Loss on Bond Redemption atas pemb.kembali obligasi Dalam Negeri
653.492.107.563
Jumlah Pembayaran Bunga Utang DN
54.915.629.412.163
43.497.889.590.315 Dikurangi :
Pengembalian Pembayaran Bunga Utang DN (18.960.897.842) (1.616.815.080) Jumlah Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri (Neto) Rp54.896.668.514.321
Rp 43.496.272.775.235
Bunga atas Utang Luar Negeri Bunga atas Utang Luar Negeri adalah sebesar Rp24.172.694.280.557, dengan rincian sebagai berikut:
Subsidi sebesar Rp107,46 triliun
Bantuan Sosial sebesar Rp40,68 triliun
2006 2005 Pembayaran Bunga Utang LN Rp 24.102.556.279.180 Rp23.443.746.393.480 Pembayaran Discount Obligasi LN
86.675.640.000
243.525.477.000 Jumlah Pembayaran Bunga Utang LN
24.189.231.919.180
23.687.271.870.480 Dikurangi:
Pengembalian Pembayaran Bunga Utang LN (16.537.638.623) (9.551.340.959.949) Jumlah Pembayaran Bunga Utang LN (Neto) Rp24.172.694.280.557 Rp14.135.930.910.531
D.2.7. Subsidi Belanja Subsidi dalam TA 2006 sebesar Rp107.456.739.357.285 merupakan belanja negara yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga harga jual terjangkau oleh masyarakat. Rincian Belanja Subsidi adalah sebagai berikut:
2006 2005 Subsidi Lembaga Keuangan BBM 0 Rp 221.223.660 Subsidi Lembaga Non Keuangan BBM Rp64.212.079.995.900
2.132.524.441.666 Subsidi Non Lembaga Keuangan - Non BBM
39.299.854.326.750
110.118.878.460.216 Subsidi Non BBM - Bunga kredit/Penyertaan Resiko
286.219.826.346
168.372.883.097 Subsidi Non BBM - Pajak
1.863.753.579.000
6.200.593.557.000 Subsidi dalam rangka PSO
1.849.155.256.218
2.132.793.712.125 Jumlah Belanja Subsidi
107.511.062.984.214
120.753.384.277.764 Dikurangi:
Pengembalian Belanja subsidi (54.323.626.929) (29.356.660.034) Jumlah Belanja Subsidi (Neto) Rp107.456.739.357.285 Rp120.724.027.617.730
Belanja Subsidi TA 2006 ini mengalami penurunan sebesar Rp13.267.288.260.445 atau 10,99 persen dari TA 2005 sebesar Rp120.724.027.617.730.
D.2. 8. Bantuan Sosial Bantuan Sosial dalam TA 2006 adalah sebesar Rp40.684.769.238.136 dengan rincian sebagai berikut:
2006
2005 Kompensasi Kenaikan Harga BBM Rp14.964.381.638.996 Rp11.799.696.727.284 Langsung Sekolah/Lembaga/Guru
14.084.716.710.929
7.067.354.670.926 Imbal Swadaya Sekolah/ Lembaga
2.756.028.573.150
1.840.400.127.116 Beasiswa
1.019.688.203.670
1.467.530.749.092 Lembaga Peribadatan
113.986.593.282
26.519.292.000 Lembaga Sosial Lainnya
7.900.176.558.553
2.191.375.237.011 Jumlah Bantuan Sosial
40.838.978.278.580
24.392.876.803.429 Dikurangi:
Pengembalian Bantuan Sosial (154.209.040.444) (18.035.431.164) Jumlah Bantuan Sosial (Neto) Rp40.684.769.238.136 Rp24.374.841.372.265
Belanja Sosial TA 2006 ini mengalami kenaikan sebesar Rp16.309.927.865.871 atau 66,91 persen dari TA 2005 sebesar Rp24.374.841.372.265. Kenaikan paling
Belanja Lain-lain sebesar Rp38,15 triliun
Bagi Hasil Pajak sebesar Rp28,54 triliun
Bagi Hasil SDA sebesar Rp36,70 triliun
signifikan pada Belanja Bantuan Sosial Langsung Sekolah/Lembaga/Guru yang mengalami kenaikan sebesar 99,29 persen.
D.2.9. Belanja Lain-lain Belanja Lain-lain dalam TA 2006 adalah sebesar Rp38.155.510.436.090 dengan rincian:
2006 2005 Kerjasama Teknis internasional Cadangan Umum Pengeluaran Tak Tersangka Rp 140.579.569.525
3.222.564.996.639
1.337.845.000 Rp 220.532.885
2.085.978.502.430
16.050.000 Pemilihan Umum/Sidang Tahunan
6.255.270.526
358.281.045.825 Cadangan Dana Reboisasi
3.773.110.693.493
1.418.220.677.570 Tunggakan dan Klaim Pihak Ketiga
58.490.839.545
9.722.010.981.268 Tanggap Darurat Belanja Lainnya
2.693.871.983.684
28.335.238.011.314
1.255.457.580.348
16.669.498.893.447 Jumlah Belanja Lain-lain
38.231.449.209.726
31.509.684.263.773 Dikurangi:
Pengembalian Belanja Lain-lain (75.938.773.636) (575.739.561.430) Jumlah Belanja Lain-lain (Neto) Rp38.155.510.436.090 Rp30.933.944.702.343 Belanja Lain-lain TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp7.221.565.733.747 atau 23,35 persen dari TA 2005 sebesar Rp30.933.944.702.343.
D.2.10. Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Pajak dalam TA 2006 adalah sebesar Rp28.544.231.692.934, dengan rincian:
2006 2005 Bagi Hasil Pajak Penghasilan Rp6.059.286.512.580 Rp 5.440.785.627.374 Bagi Hasil PBB
19.384.722.182.854
14.929.734.127.698 Bagi Hasil BPHTB
3.103.865.928.374
3.455.125.800.637 Jumlah Bagi Hasil Pajak
28.547.874.623.808
23.825.645.555.709 Dikurangi:
Pengembalian Bagi Hasil Pajak (3.642.930.874) (23.800.395.978) Jumlah Bagi Hasil Pajak (Neto) Rp28.544.231.692.934 Rp 23.801.845.159.731
Bagi Hasil Pajak TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp4.742.386.533.203 atau 19,92 persen dari TA 2005 sebesar Rp23.801.845.159.731.
D.2.11. Bagi Hasil Sumber Daya Alam Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) dalam TA 2006 adalah sebesar Rp36.700.805.029.998 dengan rincian sebagai berikut:
2006 2005 Bagi Hasil Minyak Bumi Rp17.856.208.800.002 Rp 12.598.389.208.770 Bagi Hasil Gas Alam
13.865.070.452.502
10.081.590.006.751 Bagi Hasil Pertambangan Umum
3.627.859.026.561
2.584.290.953.961 Bagi Hasil Kehutanan
1.212.717.807.713
552.375.656.389 Bagi Hasil Perikanan
199.948.501.209
220.075.540.379
DAU sebesar Rp145,67 triliun
DAK sebesar Rp11,57 triliun
Dana Otonomi Khusus sebesar Rp3,49 triliun
Dana Penyesuaian sebesar Rp558,30 miliar
Penurunan kas dari Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan sebesar Rp59,05 triliun
Jumlah Bagi Hasil SDA
36.761.804.587.987
26.036.721.366.250 Dikurangi:
Pengembalian Bagi Hasil SDA (60.999.557.989) (17.691.776.213) Jumlah Bagi Hasil SDA (Neto) Rp36.700.805.029.998 Rp26.019.029.590.037
Bagi Hasil Sumber Daya Alam TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp10.681.775.439.961 atau 41,05 persen dari TA 2005 sebesar Rp26.019.029.590.037.
D.2.12. Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Umum dalam TA 2006 sebesar Rp145.666.815.317.795 digunakan untuk membiayai kebutuhan propinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jumlah Dana Alokasi Umum TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp56.933.566.852.963 atau 64,16 persen dari TA 2005 sebesar Rp88.733.248.464.832.
D.2.13. Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Khusus dalam TA 2006 sebesar Rp11.566.091.977.723, berupa Dana Non Reboisasi. Dana Non Reboisasi digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemekaran pemerintah, kelautan dan perikanan, dan untuk pertanian. Jumlah Dana Alokasi Khusus TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp6.815.861.696.924 atau 143,48 persen dari TA 2005 sebesar Rp4.750.230.280.799.
D.2.14. Dana Otonomi Khusus Dana Otonomi Khusus dalam TA 2006 sebesar Rp3.488.284.000.000 seluruhnya digunakan untuk Propinsi Papua. Penggunaan dana Otonomi Khusus ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Jumlah Dana Otonomi Khusus TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp1.712.972.000.000 atau 96,49 persen dari TA 2005 sebesar Rp1.775.312.000.000.
D.2.15. Dana Penyesuaian Dana Penyesuaian digunakan untuk propinsi serta kabupaten/kota. Dana Penyesuaian dalam TA 2006 adalah sebesar Rp558.303.431.000, turun Rp4.878.646.569.000 atau 89,73 persen dari TA 2005 sebesar Rp5.436.950.000.000.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI ASET NONKEUANGAN Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan menjelaskan aktivitas yang mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan TA 2006 menunjukkan arus kas neto sebesar minus Rp55.252.792.746.094 dengan rincian sebagai berikut:
2006 2005 Arus Masuk Rp35.611.899.217 Rp 126.676.068.067 Dikurangi Arus Keluar (52.288.404.645.311) (37.009.878.460.037) Arus Kas Keluar Bersih (55.252.792.746.094) (Rp36.883.202.391.970)
Penjualan Aset Tetap sebesar Rp35,61 miliar
Belanja Aset Tetap sebesar Rp55.29 triliun
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan sebesar Rp33,21 triliun Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan TA 2006 mengalami penurunan sebesar Rp18.369.590.354.124 atau 49,80 persen dari TA 2005 sebesar Rp36.883.202.391.970. Hal tersebut memberi indikasi yang jelas bahwa pengeluaran pemerintah untuk belanja modal mengalami kenaikan.
D.2.16. Penjualan Aset Tetap Pendapatan yang berasal dari Penjualan Aset Tetap dalam TA 2006 adalah sebesar Rp35.611.899.217 dengan rincian sebagai berikut:
2006 2005 Penjualan atas Rumah, Gedung, Bangunan dan Tanah Rp8.275.573.867 Rp9.089.648.766 Penjualan Kendaraan Bermotor
6.295.824.409
1.804.728.004 Penjualan Sewa Beli
45.873.546.733
95.408.996.250 Penjualan atas Aset Tetap Lainnya
664.490.355
28.276.791 Penjualan Aset Lainnya
13.665.663.458
20.355.047.281
74.775.098.822
126.686.697.092 Dikurangi:
Pengembalian Pendapatan Penjualan Aset (39.163.199.605) (10.629.025)
Jumlah Penjualan Aset Tetap Rp35.611.899.217 Rp126.676.068.067
Pendapatan Penjualan Aset Tetap TA 2006 ini mengalami penurunan sebesar Rp91.064.168.850 atau 71,89 persen dari TA 2005 sebesar Rp Rp126.676.068.067.
(
D.2.17. Belanja Aset Tetap Belanja Aset Tetap dalam TA 2006 adalah sebesar Rp55.288.404.645.311 dengan rincian sebagai berikut:
2006 2005 Belanja Modal Tanah Rp1.576.096.271.514 Rp 683.761.759.903 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
18.762.484.202.202
13.177.704.591.403 Belanja Modal Gedung dan Bangunan
12.266.216.618.632
6.563.302.147.685 Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
19.163.722.573.310
12.414.319.764.305 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
3.522.148.217.597
4.170.790.196.741 Jumlah Belanja Aset Tetap Rp55.288.404.645.311 Rp37.009.878.460.037
Dengan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp26.111.116.187.908 dan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan sebesar minus Rp55.252.792.746.094 mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp29.141.676.558.186. Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan yang diuraikan dibawah ini.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan menjelaskan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran yang bertujuan untuk memprediksi klaim (tuntutan) pihak lain terhadap
Penerimaan Pembiayaan DN Rp118,20 triliun
arus kas pemerintah dan tuntutan pemerintah terhadap pihak lain di masa yang akan datang.
Jumlah Pembiayaan neto dalam TA 2006 sebesar Rp29.415.590.251.868. Jumlah ini menunjukkan kenaikan jumlah Pembiayaan neto sebesar Rp20.542.861.528.571 dari TA 2005 sebesar Rp8.872.728.723.297. Jumlah tersebut berasal dari:
2006 2005 Arus Masuk Rp 147.875.944.834.142 Rp 91.926.663.581.777 Dikurangi Arus Keluar (118.460.354.582.274) (83.053.934.858.480) Arus Kas Bersih Rp 29.415.590.251.868 Rp 8.872.728.723.297
D.2.18. Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri dalam TA 2006 adalah sebesar Rp118.203.381.971.024.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp53.117.258.062.690 atau 81,61 persen dibandingkan dengan TA 2005 sebesar Rp65.086.123.908.334.
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri terdiri dari:
2006 2005 A Pinjaman Jangka Pendek Rp 0 Rp 11.150.000.000.000 B Rekening Pemerintah
11.555.462.940.247 0 C Dana Eks. Moratorium
7.357.400.000.000 0 D Privatisasi dan Penjualan Aset Restrukturisasi
5.055.702.597.315
6.563.537.070.729 E Surat Utang Negara
94.234.816.433.462
47.372.586.837.605
Total Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Rp118.203.381.971.024 Rp65.086.123.908.334
a. Pinjaman Jangka Pendek Pinjaman Jangka Pendek berasal dari Penerimaan Pinjaman/Kredit Jangka Pendek dan Uang Muka dari Sektor Perbankan. Pada TA 2006 tidak terdapat realisasi Pinjaman Jangka.
b. Rekening Pemerintah Merupakan Penerimaan Pembiayaan dari rekening yang dimiliki oleh pemerintah. Penerimaan Pembiayaan Rekening Pemerintah pada TA 2006 sebesar Rp11.555.462.940.247 ini terdiri dari:
Penerimaan dari Penutupan Rekening Rp 5.055.462.940.247 Penerimaan Pembiayaan dari Rekenig Dana Investasi
2.000.000.000.000 Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN untuk Obligasi
4.500.000.000.000 Total Penerimaan dari Rekening Pemerintah Rp11.555.462.940.247
c. Dana Eks Moratorium Merupakan penerimaan pembiayaan dari dana eks moratorium pokok untuk Cadangan Aceh sebesar Rp7.357.400.000.000.
Penerimaan Pembiayaan LN sebesar Rp33,47 triliun
d. Privatisasi dan Penjualan Aset Program Restrukturisasi Merupakan penerimaan pembiayaan yang berasal dari privatisasi BUMN sebesar Rp2.371.675.405.434 dan Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi Perbankan sebesar Rp2.684.027.191.881. Jumlah pembiayaan dari kegiatan privatisasi dan penjualan aset program restrukturisasi TA 2006 sebesar Rp5.055.702.597.315, yang berarti lebih kecil Rp1.507.834.473.414 atau 22,97 persen dari penerimaan TA 2005 sebesar Rp6.563.537.070.729.
e. Surat Utang Negara Merupakan penerimaan pembiayaan dari penerbitan Surat Utang Negara/Obligasi baik obligasi dalam negeri maupun luar negeri.
Penerimaan pembiayaan Surat Utang Negara pada TA 2006 sebesar Rp94.234.816.433.462 yang berarti lebih besar Rp46.862.229.595.857 atau 98,92 persen dari penerimaan penerbitan Surat Utang Negara TA 2005 sebesar Rp47.372.586.837.605. Rincian dari penerimaan pembiayaan penerbitan Surat Utang Negara adalah sebagai berikut:
2006 2005 Pelunasan Investasi dari Obligasi Rp 0 Rp 21.582.000.000 Penerimaan Utang Bunga Obligasi Negara Dalam Negeri
1.689.768.517.000
320.154.502.348 Pembiayaan untuk Obligasi Dalam Negeri
73.757.650.000000
22.539.996.600.000 Penerimaan Penerbitan/Penjualan Obligasi LN
18.466.901.169.540
24.490.853.735.257 Penerimaan Utang Bunga Obligasi Negara LN
320.496.746.922 0
Rp94.234.816.433.462 Rp47.372.586.837.605
D.2.19. Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri dalam TA 2006 sebesar Rp29.672.559.197.871 merupakan seluruh penerimaan pemerintah sehubungan dengan penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, serta penjadualan kembali bunga utang luar negeri.
Rincian Pembiayaan Luar Negeri adalah sebagai berikut:
a. Pinjaman Program Pinjaman Program yang diterima dalam TA 2006 adalah sebesar Rp13.579.552.756.283.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp1.314.742.914.884 atau 10,72 persen dibandingkan dengan TA 2005 yang berjumlah Rp12.264.809.841.399, dengan rincian:
2006 2005 Program Bilateral Rp915.056.506.949 Rp 949.127.958.111 Program Mutilateral
12.664.496.249.334
11.315.681.883.288 Jumlah Pinjaman Program Rp13.579.552.756.283 Rp 12.264.809.841.399
b. Pinjaman Proyek Pinjaman Proyek yang diterima dalam TA 2006 adalah sebesar Rp16.093.006.441.588.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar
Penerimaan Pembiayaan Lain- lain Rp3,66 juta
Pengeluaran Pembiayaan DN sebesar Rp58,25 triliun
Pengeluaran Pembiayaan LN sebesar Rp52,68 triliun
Pengeluaran PMN sebesar Rp3,97 triliun
Rp1.666.188.822.961 atau 11,55 persen dibandingkan TA 2005 yang berjumlah Rp14.426.817.618.627, dengan rincian:
2006 2005 Pinjaman Proyek dari Bilateral Rp5.039.901.938.771 Rp8.406.703.143.226 Pinjaman Proyek dari Multilateral
6.064.506.728.051
3.112.570.734.751 Pinjaman Proyek Fasilitas Kredit Ekspor
4.801.291.435.052
2.851.353.722.528 Pinjaman Proyek dari Komersial
- Pinjaman Proyek Lainnya
187.306.339.714
56.190.018.122 Jumlah Pinjaman Proyek Rp16.093.006.441.588 Rp14.426.817.618.627
c. Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri Dalam TA 2006 tidak terdapat penerimaan pembiayaan yang berasal dari penjadualan kembali pokok utang luar negeri.
d. Penjadualan Kembali Bunga Utang Luar Negeri Dalam TA 2006 tidak terdapat penerimaan pembiayaan yang berasal dari penjadualan kembali bunga utang luar negeri.
D.2.20. Penerimaan Pembiayaan Lain-lain Penerimaan Pembiayaan Lain-lain dalam TA 2006 sebesar Rp3.665.247 berasal dari penambahan saldo rekening khusus karena selisih kurs.
D.2.21. Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri dalam TA 2006 adalah sebesar Rp58.249.309.085.493 yang digunakan untuk Pelunasan Surat Utang Negara sebesar Rp58.249.309.085.493 terdiri dari pelunasan obligasi dan pembayaran bunga obligasi.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp19.751.399.678.977 atau 51,3 persen dibandingkan dengan TA 2005 yang berjumlah Rp38.497.909.406.516.
D.2.22. Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri dalam TA 2006 sebesar Rp52.681.071.537.783 merupakan cicilan pokok utang luar negeri–pinjaman proyek. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri pinjaman proyek ini lebih tinggi Rp15.568.661.967.983 atau 41,95 persen dibandingkan dengan TA 2005 yang berjumlah Rp37.112.409.569.800.
D.2.23. Penyertaan Modal Negara Pengeluaran Penyertaan Modal Negara dalam TA 2006 sebesar Rp3.972.000.000.000 terdiri dari Penyertaan Modal Negara untuk BUMN dan Penyertaan Modal lainnya. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp1.223.000.000.000 atau 23,54 persen dibandingkan dengan TA 2005 yang berjumlah Rp5.195.000.000.000.
RDI/RPD sebesar Rp3,56 triliun
Penurunan kas dari Aktivitas Nonanggaran sebesar Rp3,22 triliun
PFK sebesar Rp0,19 triliun
Transfer Antar Kantor sebesar Rp3,03 triliun
D.2.24. RDI/RPD Merupakan pengeluaran pemerintah atas penerusan pinjaman luar negeri yang disalurkan untuk BUMN/BUMD, melalui RDI/RPD.Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara dalam TA 2006 sebesar Rp3.557.973.958.998 berasal dari penerusan pinjaman tahun berjalan dan tahun yang lalu, Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1.309.358.076.834 atau 58,23 persen dibandingkan dengan TA 2005 yang berjumlah Rp2.248.615.882.164.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS NONANGGARAN Arus Kas dari Aktivitas Nonanggaran merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran dan tidak disajikan dalam Laporan Realisasi APBN. Dalam TA 2006, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran adalah sebesar Rp3.218.045.953.463, yang berasal dari:
D.2.25. Perhitungan Fihak Ketiga (Neto) Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dalam TA 2006 sebesar Rp184.359.625.705 berasal dari penerimaan pemerintah yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) atau diterima secara tunai untuk fihak ketiga, seperti potongan atas gaji, pensiun, beras BULOG, dan PFK lainnya dikurangi dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan pemerintah kepada fihak ketiga yang berhak menerimanya, termasuk didalamnya adalah Penerimaan dan Pelunasan Wesel Pemerintah. Adapun Rincian penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga pada tahun berjalan adalah sebagai berikut:
2006 2005 Penerimaan PFK 10% Gaji Rp 7.068.014.408.668 Rp 6.056.083.224.453 Penerimaan PFK 2% Pensiun/Gaji Terusan
8.561.825.995
76.356.303.554 Penerimaan PFK 2% Pemda
741.062.875.573
355.163.785.642 Penerimaan PFK Beras Bulog
94.854.793.386
59.720.757.344 Penerimaan Wesel Pemerintah
375.367.020
168.479.886 Penerimaan PFK Lain-lain
300.625.880.860
306.091.167.973 Jumlah Penerimaan PFK Rp8.213.495.151.502 Rp6.853.583.718.852 Dikurangi Pengembalian Penerimaan PFK 10% Gaji Rp6.909.407.503.686 Rp5.997.517.782.673 Pengembalian Penerimaan PFK 2% Pensiun/Gaji Terusan
28.043.010.491
692.650.245.224
90.289.144.204 Penerimaan PFK 2% Pemda
350.441.597.890 Pengembalian Penerimaan PFK Beras Bulog
90.524.896.816
83.101.211.892 Pelunasan Wesel Pemerintah Rp14.079.580
4.862.036 Pengembalian Penerimaan PFK Lain-lain
308.495.790.000
289.727.543.500 Jumlah Pengeluaran PFK Rp8.029.135.525.797 Rp6.811.082.142.195 Perhitungan Fihak Ketiga Rp 184.359.625.705 Rp 42.501.576.657
D.2.26. Transfer Antar Kantor Transfer Antar Kantor dalam TA 2006 sebesar Rp3.033.686.327.758 merupakan penerimaan dan pengeluaran kiriman uang antar rekening pemerintah yang berasal dari KPPN, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Departemen
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Keuangan dan rekening BUN, pemindahbukuan intern KPPN, serta penerimaan dan pengeluaran Uang Persediaan. Rincian Transfer Antar Kantor adalah sebagai berikut:
2006 2005 Penerimaan Kiriman Uang (KU) Rp 721.297.780.174.616 Rp559.792.005.805.367 Penerimaan KU Dalam Rangka Reksus
265.593.040.449
1.173.110.465.496 Penerimaan KU dalam rangka TSA
38.112.384.240.562
128.557.449.657 Pemindahbukuan intern KPPN
685.039.877.487.827
555.025.801.931.186 Penerimaan Reimbursment dalam rangka Prefinancing
34.400.397.423.255
12.263.090.210.176 Penerimaan Uang Persediaan
15.149.826.953.336
12.913.052.009.336 Jumlah Penerimaan Transfer Antar Kantor
1.494.265.859.320.045 1.141.295.617.871.218 Dikurangi:
Pengeluaran Transfer Antar Kantor (1.491.232.172.992.290) (1.130.493.267.211.640) Jumlah Transfer Antar Kantor Rp 3.033.686.327.758 Rp 10.802.350.659.578
D.2.27. Saldo Awal Kas Lihat penjelasan pada Ikhtisar Laporan Arus Kas (D.1).
D.2.28. Kas di Bendahara Pengeluaran Penjelasan mengenai Kas di Bendahara Pengeluaran lihat catatan atas Neraca (C.2.4).
D.2.29. Kas di Bendahara Penerima Penjelasan mengenai Kas di Bendahara Penerimaan lihat catatan atas Neraca (C.2.5).
D.2.30. Rekening Pemerintah Lainnya pada Bank INDONESIA Penjelasan mengenai Rekening Pemerintah Lainnya pada BI lihat catatan atas Neraca (C.2.3).
D.2.31. Kas Trust Fund Penjelasan mengenai Kas Trust Fund lihat catatan atas Neraca (C.2.6).
DAFTAR
Penerimaan Perpajakan
425.053.080.000.000
409.203.019.335.450
(15.850.060.664.550)
347.031.113.925.042
62.171.905.410.408
411 Pajak Dalam Negeri
410.226.380.000.000
395.971.535.630.012
(14.254.844.369.988)
331.791.943.009.819
64.179.592.620.193
4111 Pajak Penghasilan (PPh)
213.697.980.000.000
208.833.125.652.841
(4.864.854.347.159)
175.541.190.783.206
33.291.934.869.635
41111 PPh Migas
38.685.980.000.000
43.187.887.822.005
4.501.907.822.005
35.143.166.347.322
8.044.721.474.683
411111 PPh Minyak Bumi
13.334.650.000.000
14.672.114.385.638
1.337.464.385.638
11.817.126.210.591
2.854.988.175.047
411112 PPh Gas Alam
25.351.330.000.000
28.518.465.410.268
3.167.135.410.268
23.316.838.664.747
5.201.626.745.521
411113 PPh Lainnya Dari Minyak Bumi -
-
-
940.369.606
(940.369.606)
411119 PPh Migas Lainnya -
(2.691.973.901)
(2.691.973.901)
8.261.102.378
(10.953.076.279)
41112 PPh Nonmigas
175.012.000.000.000
165.645.237.830.836
(9.366.762.169.164)
140.398.024.435.884
25.247.213.394.952
411121 PPh Pasal 21
28.001.900.000.000
31.561.667.373.444
3.559.767.373.444
27.364.886.662.554
4.196.780.710.890
411122 PPh Pasal 22 Nonimpor
4.382.900.000.000
4.024.253.492.637
(358.646.507.363)
2.839.421.187.742
1.184.832.304.895
411123 PPh Pasal 22 Impor
15.405.700.000.000
13.140.320.051.468
(2.265.379.948.532)
13.531.084.838.894
(390.764.787.426)
411124 PPh Pasal 23
19.487.300.000.000
15.355.635.005.902
(4.131.664.994.098)
12.972.254.766.341
2.383.380.239.561
411125 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
2.327.700.000.000
1.803.456.312.747
(524.243.687.253)
1.569.869.198.317
233.587.114.430
411126 PPh Pasal 25/29 Badan
68.658.200.000.000
65.073.976.846.330
(3.584.223.153.670)
51.387.031.336.290
13.686.945.510.040
411127 PPh Pasal 26
11.055.400.000.000
10.520.528.073.720
(534.871.926.280)
8.915.071.157.208
1.605.456.916.512
411128 PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
25.692.900.000.000
24.126.874.618.065
(1.566.025.381.935)
21.883.624.751.072
2.243.249.866.993
411129 PPh Nonmigas Lainnya
38.526.056.523
38.526.056.523
(65.219.462.534)
103.745.519.057
4112 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai
132.876.100.000.000
123.035.859.568.711
(9.840.240.431.289)
101.295.752.118.716
21.740.107.449.995
41121 Pendapatan PPN
132.876.100.000.000
118.239.682.513.673
(14.636.417.486.327)
93.954.353.088.553
24.285.329.425.120
411211 Pendapatan PPN Dalam Negeri
74.847.101.151.107
74.847.101.151.107
48.763.525.416.438
26.083.575.734.669
411212 Pendapatan PPN Impor
43.090.899.108.883
43.090.899.108.883
44.890.746.233.280
(1.799.847.124.397)
411219 Pendapatan PPN Lainnya
301.682.253.683
301.682.253.683
300.081.438.835
1.600.814.848
41122 Pendapatan PPNBM
4.796.177.055.038
4.796.177.055.038
7.341.399.030.163
(2.545.221.975.125)
411221 Pendapatan PPNBM Dalam Negeri
3.094.815.644.266
3.094.815.644.266
4.893.706.557.428
(1.798.890.913.162)
411222 Pendapatan PPNBM Impor
1.701.579.806.822
1.701.579.806.822
2.448.941.660.503
(747.361.853.681)
411229 Pendapatan PPNBM Lainnya (218.396.050)
(218.396.050)
(1.249.187.768)
1.030.791.718
REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI TAHUN 2005 KENAIKAN/ (PENURUNAN) PERBANDINGAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TAHUN ANGGARAN 2006 DAN 2005 (DALAM RUPIAH) KODE MAP URAIAN MAP ANGGARAN (UU No. 14 / 2006) REALISASI TAHUN 2006
REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI TAHUN 2005 KENAIKAN/ (PENURUNAN) PERBANDINGAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TAHUN ANGGARAN 2006 DAN 2005 (DALAM RUPIAH) KODE MAP URAIAN MAP ANGGARAN (UU No. 14 / 2006) REALISASI TAHUN 2006 4113 Pajak Bumi dan Bangunan
18.153.800.000.000
20.858.516.906.183
2.704.716.906.183
16.216.693.096.637
4.641.823.809.546
41131 Pajak Bumi dan Bangunan
18.153.800.000.000
20.858.516.906.183
2.704.716.906.183
16.216.693.096.637
4.641.823.809.546
411311 PBB Pedesaan
5.787.388.608.908
5.787.388.608.908
4.510.309.244.845
1.277.079.364.063
411312 PBB Perkotaan
3.799.392.031.646
3.799.392.031.646
3.550.576.338.217
248.815.693.429
411313 PBB Perkebunan
151.243.483.998
151.243.483.998
147.786.735.389
3.456.748.609
411314 PBB Kehutanan
80.999.381.619
80.999.381.619
102.603.993.117
(21.604.611.498)
411315 PBB Pertambangan
10.520.190.598.335
10.520.190.598.335
7.406.216.735.946
3.113.973.862.389
411319 PBB Lainnya
519.302.801.677
519.302.801.677
499.200.049.123
20.102.752.554
4114 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
4.386.200.000.000
3.184.469.880.249
(1.201.730.119.751)
3.431.891.899.489
(247.422.019.240)
41141 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
4.386.200.000.000
3.184.469.880.249
(1.201.730.119.751)
3.431.891.899.489
(247.422.019.240)
411411 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
4.386.200.000.000
3.184.469.880.249
(1.201.730.119.751)
3.431.891.899.489
(247.422.019.240)
4115 Pendapatan Cukai
38.522.600.000.000
37.772.132.887.314
(750.467.112.686)
33.256.155.560.171
4.515.977.327.143
41151 Pendapatan Cukai
38.522.600.000.000
37.772.132.887.314
(750.467.112.686)
33.256.155.560.171
4.515.977.327.143
411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau
37.059.432.537.507
37.059.432.537.507
32.647.619.590.209
4.411.812.947.298
411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol
136.058.679.320
136.058.679.320
101.514.067.699
34.544.611.621
411513 Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol
568.055.790.971
568.055.790.971
500.569.986.955
67.485.804.016
411514 Pendapatan Denda Administrasi Cukai
2.130.062.644
2.130.062.644
3.988.161.546
(1.858.098.902)
411519 Pendapatan Cukai Lainnya
6.455.816.872
6.455.816.872
2.463.753.762
3.992.063.110
4116 Pendapatan Pajak Lainnya
2.589.700.000.000
2.287.430.734.714
(302.269.265.286)
2.050.259.551.600
237.171.183.114
41161 Pendapatan Pajak Lainnya
2.589.700.000.000
2.228.586.928.889
(361.113.071.111)
2.015.978.705.418
212.608.223.471
411611 Pendapatan Bea Meterai
2.589.700.000.000
1.291.112.425.091
(1.298.587.574.909)
1.223.553.229.876
67.559.195.215
411612 Pendapatan Dari Penjualan Benda Meterai
930.326.580.247
930.326.580.247
788.487.936.598
141.838.643.649
411619 Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya
7.147.923.551
7.147.923.551
3.937.538.944
3.210.384.607
41162 Pendapatan Bunga Penagihan Pajak -
58.843.805.825
58.843.805.825
34.280.846.182
24.562.959.643
411621 Pendapatan Bunga Penagihan PPh
40.318.952.702
40.318.952.702
24.705.825.267
15.613.127.435
411622 Pendapatan Bunga Penagihan PPN
19.926.730.907
19.926.730.907
9.609.658.486
10.317.072.421
411623 Pendapatan Bunga Penagihan PPNBM (1.406.435.928)
(1.406.435.928)
(33.769.909)
(1.372.666.019)
REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI TAHUN 2005 KENAIKAN/ (PENURUNAN) PERBANDINGAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TAHUN ANGGARAN 2006 DAN 2005 (DALAM RUPIAH) KODE MAP URAIAN MAP ANGGARAN (UU No. 14 / 2006) REALISASI TAHUN 2006 411624 Pendapatan Bunga Penagihan PTLL
4.558.144
4.558.144
(867.662)
5.425.806
412 Pajak Perdagangan Internasional
14.826.700.000.000
13.231.483.705.438
(1.595.216.294.562)
15.239.170.915.223
(2.007.687.209.785)
4121 Pendapatan Bea Masuk
13.583.000.000.000
12.140.401.555.427
(1.442.598.444.573)
14.920.926.026.871
(2.780.524.471.444)
41211 Pendapatan Bea Masuk
13.583.000.000.000
12.140.401.555.427
(1.442.598.444.573)
14.920.926.026.871
(2.780.524.471.444)
412111 Pendapatan Bea Masuk
11.922.769.763.518
11.922.769.763.518
14.832.438.008.073
(2.909.668.244.555)
412112 Pendapatan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Hibah (SPM Nihil)
1.914.331.502
1.914.331.502
1.114.656.802
799.674.700
412113 Pendapatan Denda Administrasi Pabean
309.081.007.569
309.081.007.569
217.552.063.150
91.528.944.419
412114 Pendapatan Bea Masuk Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (123.003.173.217)
(123.003.173.217)
(180.378.035.555)
57.374.862.338
412119 Pendapatan Pabean Lainnya
29.639.626.055
29.639.626.055
50.199.334.401
(20.559.708.346)
4122 Pendapatan Pajak/Pungutan Ekspor
1.243.700.000.000
1.091.082.150.011
(152.617.849.989)
318.244.888.352
772.837.261.659
41221 Pendapatan Pajak/Pungutan Ekspor
1.243.700.000.000
1.091.082.150.011
(152.617.849.989)
318.244.888.352
772.837.261.659
412211 Pendapatan Pajak/Pungutan Ekspor
1.243.700.000.000
1.091.082.150.011
(152.617.849.989)
318.244.888.352
772.837.261.659
42 Penerimaan Negara Bukan Pajak
229.829.268.281.000
226.950.066.385.871
(2.879.201.895.129)
146.888.310.402.381
80.061.755.983.490
421 Penerimaan Sumber Daya Alam
165.694.879.000.000
167.473.800.945.318
1.778.921.945.318
110.467.256.674.000
57.006.544.271.318
4211 Pendapatan Minyak Bumi
122.963.750.000.000
125.145.403.396.875
2.181.653.396.875
72.822.266.069.379
52.323.137.327.496
421111 Pendapatan Minyak Bumi
122.963.750.000.000
125.145.403.396.875
2.181.653.396.875
72.822.266.069.379
52.323.137.327.496
4212 Pendapatan Gas Alam
36.824.740.000.000
32.940.684.187.448
(3.884.055.812.552)
30.939.783.556.621
2.000.900.630.827
421211 Pendapatan Gas Alam
36.824.740.000.000
32.940.684.187.448
(3.884.055.812.552)
30.939.783.556.621
2.000.900.630.827
4213 Pendapatan Pertambangan Umum
3.482.243.000.000
6.781.369.889.324
3.299.126.889.324
3.190.472.228.757
3.590.897.660.567
421311 Pendapatan Iuran Tetap
62.774.000.000
171.336.260.553
108.562.260.553
113.612.753.120
57.723.507.433
421312 Pendapatan Royalti Batubara
3.419.469.000.000
6.610.033.628.771
3.190.564.628.771
3.076.859.475.637
3.533.174.153.134
4214 Pendapatan Kehutanan
2.010.000.000.000
2.409.460.598.313
399.460.598.313
3.249.365.525.474
(839.904.927.161)
42141 Pendapatan Dana Reboisasi
1.512.841.000.000
1.690.536.332.311
177.695.332.311
2.561.483.675.914
(870.947.343.603)
421411 Pendapatan Dana Reboisasi
1.512.841.000.000
1.690.536.332.311
177.695.332.311
2.561.483.675.914
(870.947.343.603)
42142 Pendapatan Provisi Sumber Daya Hutan
462.426.000.000
575.439.653.644
113.013.653.644
642.336.888.293
(66.897.234.649)
421421 Pendapatan Provisi Sumber Daya Hutan
462.426.000.000
575.439.653.644
113.013.653.644
642.336.888.293
(66.897.234.649)
42143 Pendapatan Iuran Hak Pengusahaan Hutan
34.733.000.000
112.282.363.093
77.549.363.093
42.851.758.364
69.430.604.729
REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI TAHUN 2005 KENAIKAN/ (PENURUNAN) PERBANDINGAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TAHUN ANGGARAN 2006 DAN 2005 (DALAM RUPIAH) KODE MAP URAIAN MAP ANGGARAN (UU No. 14 / 2006) REALISASI TAHUN 2006 421431 Pendapatan IHPH Tanaman Industri
34.733.000.000
103.267.563.893
68.534.563.893
26.886.739.789
76.380.824.104
421432 Pendapatan IHPH Bambu
9.014.799.200
9.014.799.200
4.773.301.250
4.241.497.950
421433 Pendapatan IHPH Tanaman Rotan -
-
11.191.717.325
(11.191.717.325)
42144 Pendapatan Dana Pengamanan Hutan -
25.612.016.770
25.612.016.770
-
25.612.016.770
421441 Pendapatan Dana Pengamanan Hutan
25.612.016.770
25.612.016.770
-
25.612.016.770
42145 Pendapatan Denda Pelanggaran Eksploitasi -
2.150.385.547
2.150.385.547
1.029.526.776
1.120.858.771
421451 Pendapatan Denda Pelanggaran Eksploitasi
2.150.385.547
2.150.385.547
1.029.526.776
1.120.858.771
42146 Pendapatan Iuran Menangkap Satwa Liar -
3.439.846.948
3.439.846.948
1.663.676.127
1.776.170.821
421461 Pendapatan Iuran Menangkap, Mengambil dan Mengangkut Satwa Liar
2.776.630.808
2.776.630.808
1.663.676.127
1.112.954.681
421462 Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (PIPPA)
300.000
300.000
300.000
421465 Pungutan Masuk Obyek Wisata Alam
662.876.140
662.876.140
662.876.140
421466 Iuran Hasil Usaha Pengusahaan Pariwisata Alam (IHUPA)
40.000
40.000
40.000
4215 Pendapatan Perikanan
414.146.000.000
196.882.873.358
(217.263.126.642)
265.369.293.769
(68.486.420.411)
42151 Pendapatan Perikanan
414.146.000.000
196.882.873.358
(217.263.126.642)
265.369.293.769
(68.486.420.411)
421511 Pendapatan Perikanan
414.146.000.000
196.882.873.358
(217.263.126.642)
265.368.947.369
(68.486.074.011)
421512 Pendapatan Penerimaan Dana Kompensasi Pelestarian Sumber Daya Alam Kelautan -
-
346.400
(346.400)
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN
22.322.500.000.000
22.973.056.234.957
650.556.234.957
12.835.193.803.218
10.137.862.431.739
4221 Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN
22.322.500.000.000
22.973.056.234.957
650.556.234.957
12.835.193.803.218
10.137.862.431.739
42211 Pendapatan Laba BUMN Perbankan
22.322.500.000.000
1.197.294.246.778
(21.125.205.753.222)
3.818.219.257.880
(2.620.925.011.102)
422111 Pendapatan Laba BUMN Perbankan
22.322.500.000.000
1.197.294.246.778
(21.125.205.753.222)
3.818.219.257.880
(2.620.925.011.102)
42212 Pendapatan Laba BUMN Non-Perbankan -
21.775.761.988.179
21.775.761.988.179
9.016.974.545.338
12.758.787.442.841
422121 Pendapatan Laba BUMN Non-Perbankan
21.775.761.988.179
21.775.761.988.179
9.016.974.545.338
12.758.787.442.841
423 Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya
41.811.889.281.000
36.503.209.205.596
(5.308.680.075.404)
23.585.859.925.163
12.917.349.280.433
42311 Penjualan Hasil Produksi/Sitaan
4.591.729.239.000
388.908.924.399
(4.202.820.314.601)
1.642.772.961.321
(1.253.864.036.922)
423111 Penjualan Hasil Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
2.285.056.000
17.567.426.702
15.282.370.702
4.835.104.704
12.732.321.998
423112 Penjualan Hasil Peternakan dan Perikanan
7.587.523.000
8.466.962.378
879.439.378
6.739.790.303
1.727.172.075
423113 Penjualan Hasil Tambang
2.106.642.037.000
117.096.670
(2.106.524.940.330)
1.529.368.584.542
(1.529.251.487.872)
REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI TAHUN 2005 KENAIKAN/ (PENURUNAN) PERBANDINGAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TAHUN ANGGARAN 2006 DAN 2005 (DALAM RUPIAH) KODE MAP URAIAN MAP ANGGARAN (UU No. 14 / 2006) REALISASI TAHUN 2006 423114 Penjualan Hasil Sitaan/Rampasan dan Harta Peninggalan
2.458.550.213.000
99.294.877.121
(2.359.255.335.879)
99.294.877.121
423115 Penjualan Obat-Obatan dan Hasil Farmasi Lainnya
155.000.000
1.310.875.377
1.155.875.377
37.070.975.382
(35.760.100.005)
423116 Penjualan Informasi, Penerbitan, Film, dan Hasil Cetakan Lainnya
14.746.424.000
4.546.474.591
(10.199.949.409)
7.166.633.713
(2.620.159.122)
423117 Penjualan Dokumen-Dokumen Pelelangan
429.339.000
8.457.383.696
8.028.044.696
4.041.186.428
4.416.197.268
423118 Penjualan Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Operasi Pasar Murni
194.242.022.944
194.242.022.944
26.130.432.620
168.111.590.324
423119 Penjualan Lainnya
1.333.647.000
54.905.804.920
53.572.157.920
27.420.253.629
27.485.551.291
42312 Penjualan Aset
27.592.498.000
35.611.899.217
8.019.401.217
126.676.068.067
(91.064.168.850)
423121 Penjualan Rumah, Gedung, Bangunan, dan Tanah
460.971.000
6.733.832.867
6.272.861.867
6.733.832.867
423122 Penjualan Kendaraan Bermotor
1.087.051.000
(31.301.675.591)
(32.388.726.591)
(31.301.675.591)
423123 Penjualan Sewa Beli
25.032.482.000
45.853.104.158
20.820.622.158
45.853.104.158
423124 Penjualan Aset Bekas Milik Asing -
664.490.355
664.490.355
664.490.355
423129 Penjualan Aset Lainnya yang Berlebih / Rusak / Dihapuskan
1.011.994.000
13.662.147.428
12.650.153.428
13.662.147.428
42313 Pendapatan Sewa
27.845.332.000
69.889.864.639
42.044.532.639
46.745.554.376
23.144.310.263
423131 Sewa Rumah Dinas, Rumah Negeri
9.500.519.000
37.983.321.354
28.482.802.354
16.827.576.624
21.155.744.730
423132 Sewa Gedung, Bangunan, Gudang
16.004.288.000
26.193.589.334
10.189.301.334
24.180.816.849
2.012.772.485
423133 Sewa Benda-Benda Bergerak
1.324.698.000
2.476.482.270
1.151.784.270
1.987.702.288
488.779.982
423139 Sewa Benda-Benda Tak Bergerak Lainnya
1.015.827.000
3.236.471.681
2.220.644.681
3.749.458.615
(512.986.934)
42314 Pendapatan Jasa I
7.929.967.651.000
7.513.299.974.785
(416.667.676.215)
5.521.699.474.226
1.991.600.500.559
423141 Pendapatan Rumah Sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya
243.086.110.000
211.600.340.116
(31.485.769.884)
113.640.519.351
97.959.820.765
423142 Pendapatan Tempat Hiburan/ Taman/ Museum dan Pungutan Usaha Pariwisata Alam (PUPA)
18.207.150.000
10.031.012.788
(8.176.137.212)
8.960.320.552
1.070.692.236
423143 Pendapatan Surat Keterangan, Visa/Paspor dan SIM, STNK, dan BPKB
2.298.453.837.000
1.605.974.555.579
(692.479.281.421)
1.807.982.255.375
(202.007.699.796)
423144 Pendapatan Hak dan Perijinan
3.429.932.998.000
2.959.693.622.522
(470.239.375.478)
2.059.617.830.825
900.075.791.697
423145 Pendapatan Sensor/Karantina, Pengawasan/Pemeriksaan
50.274.533.000
542.811.169.050
492.536.636.050
111.452.936.531
431.358.232.519
423146 Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan, Teknologi, Pendapatan BPN, Pendapatan DJBC
1.518.624.815.000
1.579.908.818.587
61.284.003.587
976.360.179.467
603.548.639.120
423147 Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama
65.809.680.000
63.425.213.320
(2.384.466.680)
48.299.565.050
15.125.648.270
423148 Pendapatan Jasa Bandar Udara, Kepelabuhanan dan Kenavigasian
305.201.594.000
282.181.154.941
(23.020.439.059)
248.925.354.380
33.255.800.561
423149 Pendapatan Jasa I Lainnya
376.934.000
257.674.087.882
257.297.153.882
146.460.512.695
111.213.575.187
42315 Pendapatan Jasa II
1.469.646.474.000
2.294.966.137.767
825.319.663.767
1.331.688.988.176
963.277.149.591
REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI TAHUN 2005 KENAIKAN/ (PENURUNAN) PERBANDINGAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TAHUN ANGGARAN 2006 DAN 2005 (DALAM RUPIAH) KODE MAP URAIAN MAP ANGGARAN (UU No. 14 / 2006) REALISASI TAHUN 2006 423151 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro)
72.693.782.000
1.021.436.208.567
948.742.426.567
673.567.507.603
347.868.700.964
423152 Pendapatan Jasa Penyelenggaraan Telekomunikasi
628.418.000.000
609.942.083.878
(18.475.916.122)
434.421.336.765
175.520.747.113
423153 Pendapatan Iuran Lelang Untuk Fakir Miskin
5.469.068.000
5.368.631.610
(100.436.390)
9.710.451.300
(4.341.819.690)
423154 Pendapatan Jasa Catatan Sipil
48.324.025
48.324.025
1.281.603.390
(1.233.279.365)
423155 Pendapatan Biaya Penagihan Pajak-Pajak Negara Dengan Surat Paksa
2.750.555.000
19.976.277.055
17.225.722.055
10.965.986.410
9.010.290.645
423156 Pendapatan Uang Pewarganegaraan
7.655.726.398
7.655.726.398
9.211.229.581
(1.555.503.183)
423157 Pendapatan Bea Lelang
25.934.510.000
57.136.315.339
31.201.805.339
38.306.592.504
18.829.722.835
423158 Pendapatan Biaya Pengurusan Piutang Negara dan Lelang Negara
82.080.010.000
49.467.463.876
(32.612.546.124)
56.803.252.450
(7.335.788.574)
423159 Pendapatan Jasa II Lainnya
652.300.549.000
523.935.107.019
(128.365.441.981)
97.421.028.173
426.514.078.846
42316 Pendapatan Bukan Pajak Dari Luar Negeri
349.326.436.000
353.011.168.545
3.684.732.545
620.263.551.985
(267.252.383.440)
423161 Pendapatan Dari Pemberian Surat Perjalanan Republik INDONESIA
56.648.876.000
185.571.062.374
128.922.186.374
164.916.639.520
20.654.422.854
423162 Pendapatan Dari Jasa Pengurusan Dokumen Konsuler
292.677.560.000
139.213.407.947
(153.464.152.053)
454.844.833.883
(315.631.425.936)
423169 Pendapatan Rutin Lainnya Dari Luar Negeri
28.226.698.224
28.226.698.224
502.078.582
27.724.619.642
42317 Pendapatan Bunga -
4.785.279.335
4.785.279.335
2.114.544.871
2.670.734.464
423171 Pendapatan Bunga atas Investasi Dalam Obligasi
13.654.735
13.654.735
380.157.875
(366.503.140)
423172 Pendapatan BPPN atas Bunga Obligasi
126.006.789
126.006.789
7.122.200
118.884.589
423173 Pendapatan Bunga Dari Piutang dan Penerusan Pinjaman -
-
33.447.671
(33.447.671)
423179 Pendapatan Bunga Lainnya
4.645.617.811
4.645.617.811
1.693.817.125
2.951.800.686
42318 Pendapatan Gain On Bond Redemption -
51.575.792.275
51.575.792.275
225.101.490.488
(173.525.698.213)
423181 Pendapatan Gain On Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Dalam Negeri Jangka Panjang
51.575.792.275
51.575.792.275
225.101.490.488
(173.525.698.213)
42319 Pendapatan Premium atas Obligasi Negara -
1.731.248.733.000
1.731.248.733.000
1.731.248.733.000
423191 Pendapatan Premium Obligasi Negara Dalam Negeri/Rupiah
488.906.373.000
488.906.373.000
488.906.373.000
423192 Pendapatan Premium Obligasi Negara Dalam Valuta Asing
1.242.342.360.000
1.242.342.360.000
1.242.342.360.000
42321 Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan
24.374.293.000
74.413.840.000
50.039.547.000
108.756.403.431
(34.342.563.431)
423211 Pendapatan Legalisasi Tanda Tangan
1.026.947.000
422.475.326
(604.471.674)
183.116.644
239.358.682
423212 Pendapatan Pengesahan Surat di Bawah Tangan
240.349.000
35.490.170
(204.858.830)
44.928.075
(9.437.905)
423213 Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah Pada Panitera Badan Pengadilan (Peradilan)
502.548.000
1.172.011.717
669.463.717
868.428.977
303.582.740
REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI TAHUN 2005 KENAIKAN/ (PENURUNAN) PERBANDINGAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TAHUN ANGGARAN 2006 DAN 2005 (DALAM RUPIAH) KODE MAP URAIAN MAP ANGGARAN (UU No. 14 / 2006) REALISASI TAHUN 2006 423214 Pendapatan Hasil Denda/Denda Tilang dan Sebagainya
15.199.850.000
51.435.705.260
36.235.855.260
98.896.858.867
(47.461.153.607)
423215 Pendapatan Ongkos Perkara
6.205.120.000
8.941.756.707
2.736.636.707
2.678.740.089
6.263.016.618
423219 Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya
1.199.479.000
12.406.400.820
11.206.921.820
6.084.330.779
6.322.070.041
42331 Pendapatan Pendidikan
4.592.803.339.000
2.357.826.811.004
(2.234.976.527.996)
1.212.343.585.483
1.145.483.225.521
423311 Pendapatan Uang Pendidikan
4.496.756.844.000
2.143.329.266.426
(2.353.427.577.574)
1.070.961.278.851
1.072.367.987.575
423312 Pendapatan Uang Ujian Masuk, Kenaikan Tingkat, dan Akhir Pendidikan
21.154.175.000
14.042.261.608
(7.111.913.392)
24.302.620.390
(10.260.358.782)
423313 Pendapatan Uang Ujian Untuk Menjalankan Praktek
13.800.000
2.569.668.471
2.555.868.471
1.981.964.270
587.704.201
423319 Pendapatan Pendidikan Lainnya
74.878.520.000
197.885.614.499
123.007.094.499
115.097.721.972
82.787.892.527
4234 Pendapatan Lain-Lain
22.798.604.019.000
21.627.670.780.630
(1.170.933.238.370)
12.747.697.302.739
8.879.973.477.891
42341 Pendapatan Dari Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Berjalan
2.094.295.000
-
(2.094.295.000)
-
-
423411 Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat
2.052.845.000
-
(2.052.845.000)
-
-
423412 Penerimaan Kembali Belanja Pensiun
20.000.000
-
(20.000.000)
-
-
423413 Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Rupiah Murni
21.450.000
-
(21.450.000)
-
-
42342 Pendapatan Dari Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran yang Lalu
3.744.354.975.000
2.536.250.061.753
(1.208.104.913.247)
1.192.434.351.307
1.343.815.710.446
423421 Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL
740.534.000
30.911.181.966
30.170.647.966
22.324.675.812
8.586.506.154
423422 Penerimaan Kembali Belanja Pensiun
5.400.000
333.131.433.548
333.126.033.548
22.665.409.160
310.466.024.388
423423 Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Rupiah Murni TAYL
3.743.595.241.000
2.168.950.835.018
(1.574.644.405.982)
1.060.955.660.331
1.107.995.174.687
423424 Penerimaan Kembali Belanja Lain Pinjaman Luar Negeri TAYL
11.800.000
2.727.687.460
2.715.887.460
82.146.511.346
(79.418.823.886)
423425 Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Hibah
2.000.000
411.865.258
409.865.258
173.352.614
238.512.644
423426 Penerimaan Kembali Belanja Swadana TAYL -
117.058.503
117.058.503
4.168.742.044
(4.051.683.541)
42343 Pendapatan Laba Bersih Hasil Penjualan BBM -
7.328.702.216.238
7.328.702.216.238
11.576.248
7.328.690.639.990
423431 Pendapatan Laba Bersih Hasil Penjualan BBM
981.337.464
981.337.464
11.576.248
969.761.216
423432 Pendapatan Minyak Mentah (DMO)
7.327.720.878.774
7.327.720.878.774
7.327.720.878.774
42344 Pendapatan Pelunasan Piutang
7.389.539.968.000
7.426.686.860.621
37.146.892.621
8.042.517.305.958
(615.830.445.337)
423441 Pendapatan Pelunasan Piutang Non-Bendahara
7.377.980.000.000
7.397.609.249.284
19.629.249.284
8.018.517.361.356
(620.908.112.072)
423442 Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita Oleh Negara(Masuk TP/TGR) Bendahara
11.559.968.000
29.077.611.337
17.517.643.337
23.999.944.602
5.077.666.735
42345 Pembetulan Pembukuan Belanja Tahun Anggaran Berjalan -
1.095.940.230
1.095.940.230
5.881.420.816
(4.785.480.586)
REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI TAHUN 2005 KENAIKAN/ (PENURUNAN) PERBANDINGAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TAHUN ANGGARAN 2006 DAN 2005 (DALAM RUPIAH) KODE MAP URAIAN MAP ANGGARAN (UU No. 14 / 2006) REALISASI TAHUN 2006 423451 Pembetulan Pembukuan Belanja Rupiah Murni TAB
1.085.604.150
1.085.604.150
5.776.150.061
(4.690.545.911)
423452 Pembetulan Pembukuan Belanja Dari Pinjaman Luar Negeri TAB
4.566.280
4.566.280
15.000.000
(10.433.720)
423453 Pembetulan Pembukuan Belanja Dari Hibah TAB
5.769.800
5.769.800
3.806.294
1.963.506
423454 Pembetulan Pembukuan Belanja Swadana TAB -
-
23.658
(23.658)
423455 Pembetulan Pembukuan Belanja Subsidi Pajak TAB -
-
85.365.449
(85.365.449)
423456 Pembetulan Pembukuan Belanja Subsidi Bea Masuk TAB -
-
1.075.354
(1.075.354)
42346 Pembetulan Pembukuan Belanja Tahun Anggaran yang Lalu -
508.527.685
508.527.685
2.224.412.237
(1.715.884.552)
423461 Pembetulan Pembukuan Belanja Rupiah Murni TAYL
294.608.728
294.608.728
766.099.670
(471.490.942)
423462 Pembetulan Pembukuan Belanja Dari Pinjaman Luar Negeri TAYL
170.136.620
170.136.620
955.095.457
(784.958.837)
423463 Pembetulan Pembukuan Belanja Dari Hibah TAYL -
-
355.125
(355.125)
423464 Pembetulan Pembukuan Belanja Swadana TAYL
8.469.607
8.469.607
318.896.015
(310.426.408)
423465 Pembetulan Pembukuan Belanja Subsidi Pajak TAYL
34.693.750
34.693.750
675.000
34.018.750
423466 Pembetulan Pembukuan Belanja Subsidi Bea Masuk TAYL
618.980
618.980
183.290.970
(182.671.990)
42347 Pendapatan Lain-Lain
11.662.614.781.000
4.326.943.432.024
(7.335.671.348.976)
3.504.628.236.173
822.315.195.851
423471 Penerimaan Kembali Persekot/ Uang Muka Gaji
2.222.850.000
6.885.433.961
4.662.583.961
4.030.257.496
2.855.176.465
423472 Penerimaan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah
1.576.421.000
51.192.229.587
49.615.808.587
26.772.669.442
24.419.560.145
423473 Pendapatan atas Denda Administrasi BPHTB
258.237.947
258.237.947
1.778.201.538
(1.519.963.591)
423474 Penerimaan Premi Penjaminan Perbankan Nasional
30.098.821
30.098.821
1.642.550.016.654
(1.642.519.917.833)
423475 Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
9.000.000.000
4.327.117.213
(4.672.882.787)
9.054.554.203
(4.727.436.990)
423476 Pendapatan dari Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL)
5.898.000
5.898.000
5.898.000
423477 Pendapatan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
15.000.000.000
4.000.030.000
(10.999.970.000)
4.000.030.000
423478 Pendapatan dari biaya pengawasan HET Minyak Tanah
2.099.070.000
2.099.070.000
2.099.070.000
423479 Pendapatan Anggaran Lain-Lain
11.634.815.510.000
4.032.635.116.964
(7.602.180.393.036)
1.820.442.536.840
2.212.192.580.124
423481 Pendapatan Iuran Badan Usaha dari kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM
217.410.494.314
217.410.494.314
217.410.494.314
423482 Pendapatan Iuran Badan Usaha dari kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
8.099.705.217
8.099.705.217
8.099.705.217
424 Pendapatan PNBP Lainnya I
7.483.742.079
7.483.742.079
7.483.742.079
4241 Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil Korupsi
7.483.742.079
7.483.742.079
7.483.742.079
REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI TAHUN 2005 KENAIKAN/ (PENURUNAN) PERBANDINGAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH TAHUN ANGGARAN 2006 DAN 2005 (DALAM RUPIAH) KODE MAP URAIAN MAP ANGGARAN (UU No. 14 / 2006) REALISASI TAHUN 2006 42411 Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil Korupsi
7.483.742.079
7.483.742.079
7.483.742.079
424111 Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Ditetapkan Pengadilan
7.375.936.569
7.375.936.569
7.375.936.569
424112 Pendapatan Gratifikasi yang Ditetapkan KPK Menjadi Milik Negara
107.805.510
107.805.510
107.805.510
43 Penerimaan Hibah
4.232.907.854.000
1.834.050.785.735
(2.398.857.068.265)
1.304.782.898.434
529.267.887.301
4311 Pendapatan Hibah Dalam Negeri -
54.240.263.652
54.240.263.652
54.240.263.652
43111 Pendapatan Hibah Dalam Negeri
54.240.263.652
54.240.263.652
54.240.263.652
431111 Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Perorangan
12.982.000
12.982.000
12.982.000
431112 Pendapatan Hibah Dalam Negeri - Lembaga/Badan Usaha
2.435.310.356
2.435.310.356
2.435.310.356
431119 Pendapatan Hibah Dalam Negeri Lainnya
51.791.971.296
51.791.971.296
51.791.971.296
4312 Pendapatan Hibah Luar Negeri
1.779.810.522.083
1.779.810.522.083
1.304.782.898.434
475.027.623.649
43121 Pendapatan Hibah Luar Negeri -
1.779.810.522.083
1.779.810.522.083
1.304.782.898.434
475.027.623.649
431212 Pendapatan Hibah Luar Negeri - Bilateral
26.869.412.948
26.869.412.948
26.869.412.948
431213 Pendapatan Hibah Multilateral
1.746.459.165.126
1.746.459.165.126
1.746.459.165.126
431219 Pendapatan Hibah Luar Negeri Lainnya
6.481.944.009
6.481.944.009
1.304.782.898.434
(1.298.300.954.425)
-
-
-
Jumlah Penerimaan
659.115.256.135.000
637.987.136.507.056
(21.128.119.627.944)
495.224.207.225.857
142.762.929.281.199
DIPA UMUM DIPA LUNCURAN TOTAL 001 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
145.785.583.000
112.365.691.437
18.103.245.595
130.468.937.032
(15.316.645.968)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
47.638.792.000
39.214.228.388
18.103.245.595
57.317.473.983
9.678.681.983
02 MAJELIS
98.146.791.000
73.151.463.049
-
73.151.463.049
(24.995.327.951)
002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
1.205.984.730.000
939.897.463.460
-
939.897.463.460
(266.087.266.540)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
386.756.574.000
302.200.240.004
302.200.240.004
(84.556.333.996)
02 DEWAN
819.228.156.000
637.697.223.456
637.697.223.456
(181.530.932.544)
004 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
686.247.824.000
552.090.227.740
14.546.758.256
566.636.985.996
(119.610.838.004)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
339.330.242.000
283.983.204.606
1.012.269.000
284.995.473.606
(54.334.768.394)
02 B.P.K. PUSAT
346.917.582.000
268.107.023.134
13.534.489.256
281.641.512.390
(65.276.069.610)
005 MAHKAMAH AGUNG
2.219.567.197.000
1.929.241.542.447
18.994.007.540
1.948.235.549.987
(271.331.647.013)
01 SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
1.752.149.248.000
1.585.071.377.683
18.994.007.540
1.604.065.385.223
(148.083.862.777)
02 KEPANITERAAN
76.597.779.000
61.950.311.809
-
61.950.311.809
(14.647.467.191)
03 DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
52.350.413.000
43.237.985.356
-
43.237.985.356
(9.112.427.644)
04 DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
26.079.448.000
22.919.465.858
-
22.919.465.858
(3.159.982.142)
05 DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER DAN PERADILAN TUN
4.454.382.000
3.191.070.370
-
3.191.070.370
(1.263.311.630)
06 BADAN URUSAN ADMINISTRASI
291.172.220.000
198.176.311.401
-
198.176.311.401
(92.995.908.599)
07 BADAN DIKLAT LITBANG
10.404.951.000
9.239.449.470
-
9.239.449.470
(1.165.501.530)
08 BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG
6.358.756.000
5.455.570.500
-
5.455.570.500
(903.185.500)
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT MENURUT BAGIAN ANGGARAN DAN ESELON I TAHUN ANGGARAN 2006 (DALAM RUPIAH) REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI KODE BA ESELON I URAIAN BAGIAN ANGGARAN/ESELON I ANGGARAN
DIPA UMUM DIPA LUNCURAN TOTAL LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT MENURUT BAGIAN ANGGARAN DAN ESELON I TAHUN ANGGARAN 2006 (DALAM RUPIAH) REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI KODE BA ESELON I URAIAN BAGIAN ANGGARAN/ESELON I ANGGARAN 006 KEJAKSAAN AGUNG
1.502.696.360.000
1.399.986.874.866
1.082.115.979
1.401.068.990.845
(101.627.369.155)
01 KEJAKSAAN AGUNG
1.502.696.360.000
1.399.986.874.866
1.082.115.979
1.401.068.990.845
(101.627.369.155)
007 KEPRESIDENAN
1.080.911.421.000
719.508.815.531
10.361.349.510
729.870.165.041
(351.041.255.959)
01 SEKRETARIAT NEGARA
652.435.813.000
365.567.828.313
10.361.349.510
375.929.177.823
(276.506.635.177)
02 SEKRETARIAT KABINET
16.335.878.000
13.729.607.152
-
13.729.607.152
(2.606.270.848)
03 RUMAH TANGGA KEPRESIDENAN
375.016.638.000
306.015.416.127
-
306.015.416.127
(69.001.221.873)
04 SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
14.946.119.000
11.923.966.333
-
11.923.966.333
(3.022.152.667)
05 PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN
22.176.973.000
22.271.997.606
-
22.271.997.606
95.024.606
008 WAKIL PRESIDEN
221.652.611.000
157.135.667.218
-
157.135.667.218
(64.516.943.782)
01 SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
178.822.818.000
136.884.716.159
-
136.884.716.159
(41.938.101.841)
02 BAKORNAS PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
42.829.793.000
20.250.951.059
-
20.250.951.059
(22.578.841.941)
010 DEPARTEMEN DALAM NEGERI
1.545.182.610.000
1.114.192.485.396
43.850.898.372
1.158.043.383.768
(387.139.226.232)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
399.816.329.000
374.486.330.999
36.707.304.895
411.193.635.894
11.377.306.894
02 INSPEKTORAT JENDERAL
61.446.022.000
31.278.082.936
-
31.278.082.936
(30.167.939.064)
03 DITJEN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
64.321.529.000
58.079.623.140
-
58.079.623.140
(6.241.905.860)
04 DITJEN PEMERINTAHAN UMUM
68.052.249.000
60.623.827.148
-
60.623.827.148
(7.428.421.852)
05 DITJEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
57.942.194.000
53.203.913.071
4.607.088.200
57.811.001.271
(131.192.729)
06 DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
261.194.880.000
251.896.353.337
-
251.896.353.337
(9.298.526.663)
07 DITJEN OTONOMI DAERAH
357.913.264.000
68.417.172.353
2.048.869.777
70.466.042.130
(287.447.221.870)
DIPA UMUM DIPA LUNCURAN TOTAL LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT MENURUT BAGIAN ANGGARAN DAN ESELON I TAHUN ANGGARAN 2006 (DALAM RUPIAH) REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI KODE BA ESELON I URAIAN BAGIAN ANGGARAN/ESELON I ANGGARAN 08 DITJEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
147.258.114.000
125.429.213.302
-
125.429.213.302
(21.828.900.698)
09 DITJEN BINA ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH
52.554.076.000
22.873.508.559
-
22.873.508.559
(29.680.567.441)
11 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
20.910.617.000
17.495.625.561
-
17.495.625.561
(3.414.991.439)
12 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
53.773.336.000
50.408.834.990
487.635.500
50.896.470.490
(2.876.865.510)
011 DEPARTEMEN LUAR NEGERI
4.748.947.453.000
3.098.570.229.752
54.218.444.245
3.152.788.673.997
(1.596.158.779.003)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
4.541.888.617.000
2.909.648.360.707
54.218.444.245
2.963.866.804.952
(1.578.021.812.048)
02 INSPEKTORAT JENDERAL
13.733.538.000
13.724.483.779
-
13.724.483.779
(9.054.221)
03 DITJEN ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
20.562.581.000
18.380.025.091
-
18.380.025.091
(2.182.555.909)
04 DITJEN MULTILATERAL EKKUBANG
20.107.896.000
15.282.173.784
-
15.282.173.784
(4.825.722.216)
05 DITJEN INFORMASI, DIPLOMASI PUBLIK DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
19.292.935.000
15.393.560.449
-
15.393.560.449
(3.899.374.551)
06 DITJEN PROTOKOL DAN KONSULER
15.383.085.000
14.545.730.699
-
14.545.730.699
(837.354.301)
07 DITJEN KERJASAMA ASEAN
13.676.541.000
12.018.199.637
-
12.018.199.637
(1.658.341.363)
08 DITJEN AMERIKA DAN EROPA
19.120.824.000
17.284.900.412
-
17.284.900.412
(1.835.923.588)
09 DITJEN MULTILATERAL POLSOSKAM
74.950.886.000
72.558.782.601
-
72.558.782.601
(2.392.103.399)
11 BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
10.230.550.000
9.734.012.593
-
9.734.012.593
(496.537.407)
012 DEPARTEMEN PERTAHANAN
28.180.890.508.000
23.922.771.242.982
-
23.922.771.242.982
(4.258.119.265.018)
01 DEPARTEMEN PERTAHANAN
6.093.119.656.000
23.922.771.242.982
-
23.922.771.242.982
17.829.651.586.982
21 MARKAS BESAR TNI
3.602.494.977.000
-
-
-
(3.602.494.977.000)
22 MARKAS BESAR TNI AD
10.866.314.733.000
-
-
-
(10.866.314.733.000)
DIPA UMUM DIPA LUNCURAN TOTAL LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT MENURUT BAGIAN ANGGARAN DAN ESELON I TAHUN ANGGARAN 2006 (DALAM RUPIAH) REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI KODE BA ESELON I URAIAN BAGIAN ANGGARAN/ESELON I ANGGARAN 23 MARKAS BESAR TNI AL
4.293.935.129.000
-
-
-
(4.293.935.129.000)
24 MARKAS BESAR TNI AU
3.325.026.013.000
-
-
-
(3.325.026.013.000)
013 DEPARTEMEN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA
3.438.983.043.000
2.823.668.403.330
52.240.408.183
2.875.908.811.513
(563.074.231.487)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
2.648.299.777.000
2.336.312.604.805
27.957.070.003
2.364.269.674.808
(284.030.102.192)
02 INSPEKTORAT JENDERAL
16.003.839.000
15.494.271.663
-
15.494.271.663
(509.567.337)
03 DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
38.839.021.000
30.049.909.351
-
30.049.909.351
(8.789.111.649)
05 DITJEN PEMASYARAKATAN
189.669.644.000
185.001.778.707
3.955.239.600
188.957.018.307
(712.625.693)
06 DITJEN IMIGRASI
397.600.433.000
122.905.402.109
12.832.918.450
135.738.320.559
(261.862.112.441)
07 DITJEN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
46.719.237.000
42.374.035.523
2.310.591.250
44.684.626.773
(2.034.610.227)
08
25.849.111.000
20.469.427.820
5.184.588.880
25.654.016.700
(195.094.300)
09 DITJEN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
24.941.578.000
23.673.243.441
-
23.673.243.441
(1.268.334.559)
10 BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
32.993.452.000
30.749.195.778
-
30.749.195.778
(2.244.256.222)
11 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANAN HAM
18.066.951.000
16.638.534.133
-
16.638.534.133
(1.428.416.867)
015 DEPARTEMEN KEUANGAN
6.575.637.245.000
5.012.205.201.412
154.772.013.334
5.166.977.214.746
(1.408.660.030.254)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
485.752.933.000
422.965.282.939
327.392.400
423.292.675.339
(62.460.257.661)
02 INSPEKTORAT JENDERAL
46.867.266.000
31.151.620.528
504.843.535
31.656.464.063
(15.210.801.937)
03 DITJEN ANGGARAN
62.075.358.000
45.547.905.805
-
45.547.905.805
(16.527.452.195)
04 DITJEN PAJAK
3.040.165.147.000
2.529.364.736.648
101.360.966.086
2.630.725.702.734
(409.439.444.266)
05 DITJEN BEA DAN CUKAI
1.686.488.526.000
966.922.088.972
31.539.388.414
998.461.477.386
(688.027.048.614)
DIPA UMUM DIPA LUNCURAN TOTAL LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT MENURUT BAGIAN ANGGARAN DAN ESELON I TAHUN ANGGARAN 2006 (DALAM RUPIAH) REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI KODE BA ESELON I URAIAN BAGIAN ANGGARAN/ESELON I ANGGARAN 08 DITJEN PERBENDAHARAAN
915.153.933.000
729.235.881.175
13.252.612.046
742.488.493.221
(172.665.439.779)
10 DITJEN PIUTANG DAN LELANG NEGARA
149.731.412.000
135.379.659.030
501.630.000
135.881.289.030
(13.850.122.970)
11 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
91.341.681.000
81.070.409.345
2.785.407.895
83.855.817.240
(7.485.863.760)
12 BADAN PENGKAJIAN EKONOMI, KEUANGAN DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL
43.280.299.000
28.707.384.553
-
28.707.384.553
(14.572.914.447)
16 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
54.780.690.000
41.860.232.417
4.499.772.958
46.360.005.375
(8.420.684.625)
018 DEPARTEMEN PERTANIAN
6.391.424.530.000
5.430.616.450.151
120.536.180.315
5.551.152.630.466
(840.271.899.534)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
763.195.587.000
705.906.408.191
17.655.145.575
723.561.553.766
(39.634.033.234)
02 INSPEKTORAT JENDERAL
37.557.098.000
30.102.367.927
-
30.102.367.927
(7.454.730.073)
03 DITJEN TANAMAN PANGAN
517.186.595.000
473.936.076.491
48.957.485.175
522.893.561.666
5.706.966.666
04 DITJEN HOLTIKULTURA
250.316.653.000
239.080.036.023
6.641.437.077
245.721.473.100
(4.595.179.900)
05 DITJEN PERKEBUNAN
450.116.823.000
410.579.007.735
8.195.034.400
418.774.042.135
(31.342.780.865)
06 DITJEN PETERNAKAN
635.779.298.000
604.828.554.913
3.599.016.560
608.427.571.473
(27.351.726.527)
07 DITJEN PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
395.010.354.000
372.130.868.239
2.275.500.000
374.406.368.239
(20.603.985.761)
08 DITJEN PENGELOLAAN LAHAN DAN AIR
1.014.309.506.000
886.812.087.424
2.463.063.970
889.275.151.394
(125.034.354.606)
09 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
712.173.491.000
544.799.960.824
1.561.020.250
546.360.981.074
(165.812.509.926)
10 BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
643.138.225.000
529.306.213.130
16.798.978.583
546.105.191.713
(97.033.033.287)
11 BADAN KETAHANAN PANGAN
692.499.995.000
375.907.986.971
1.409.772.000
377.317.758.971
(315.182.236.029)
12 BADAN KARANTINA PERTANIAN
280.140.905.000
257.226.882.283
10.979.726.725
268.206.609.008
(11.934.295.992)
019 DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
1.244.209.772.000
1.110.302.344.143
16.167.609.246
1.126.469.953.389
(117.739.818.611)
DIPA UMUM DIPA LUNCURAN TOTAL LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT MENURUT BAGIAN ANGGARAN DAN ESELON I TAHUN ANGGARAN 2006 (DALAM RUPIAH) REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI KODE BA ESELON I URAIAN BAGIAN ANGGARAN/ESELON I ANGGARAN 01 SEKRETARIAT JENDERAL
338.237.506.000
294.364.350.187
5.195.283.631
299.559.633.818
(38.677.872.182)
02 DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO DAN KIMIA
76.817.639.000
70.724.892.979
-
70.724.892.979
(6.092.746.021)
03 DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN,TEKSTIL DAN ANEKA
60.798.195.000
57.189.275.980
959.322.000
58.148.597.980
(2.649.597.020)
04 DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI ALAT TRANSPORTASI DAN TELEMATIKA
48.304.065.000
46.190.584.916
-
46.190.584.916
(2.113.480.084)
05 DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
292.890.576.000
265.897.165.283
55.269.600
265.952.434.883
(26.938.141.117)
06 INSPEKTORAT JENDERAL
14.051.574.000
13.582.088.259
-
13.582.088.259
(469.485.741)
07 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
413.110.217.000
362.353.986.539
9.957.734.015
372.311.720.554
(40.798.496.446)
020 DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
5.545.651.458.000
4.484.106.086.431
173.503.260.550
4.657.609.346.981
(888.042.111.019)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
323.062.671.000
280.216.661.350
25.390.378.960
305.607.040.310
(17.455.630.690)
02 INSPEKTORAT JENDERAL
44.412.386.000
42.819.395.833
-
42.819.395.833
(1.592.990.167)
04 DITJEN MINYAK DAN GAS BUMI
380.161.667.000
285.658.956.362
11.098.884.789
296.757.841.151
(83.403.825.849)
05 DITJEN LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI
3.345.691.026.000
2.760.040.361.437
73.361.209.207
2.833.401.570.644
(512.289.455.356)
06 DITJEN MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
281.651.673.000
132.859.260.719
16.682.027.350
149.541.288.069
(132.110.384.931)
11 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
446.831.648.000
368.828.461.500
16.161.269.825
384.989.731.325
(61.841.916.675)
12 BADAN DIKLAT ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
390.248.580.000
316.280.873.436
8.728.641.079
325.009.514.515
(65.239.065.485)
13 BADAN GEOLOGI
333.591.807.000
297.402.115.794
22.080.849.340
319.482.965.134
(14.108.841.866)
022 DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
8.423.070.457.000
6.457.838.911.740
311.868.281.553
6.769.707.193.293
(1.653.363.263.707)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
217.717.591.000
173.859.322.718
556.140.000
174.415.462.718
(43.302.128.282)
02 INSPEKTORAT JENDERAL
21.925.166.000
21.221.635.023
-
21.221.635.023
(703.530.977)
DIPA UMUM DIPA LUNCURAN TOTAL LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT MENURUT BAGIAN ANGGARAN DAN ESELON I TAHUN ANGGARAN 2006 (DALAM RUPIAH) REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) ANGGARAN REALISASI KODE BA ESELON I URAIAN BAGIAN ANGGARAN/ESELON I ANGGARAN 03 DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
745.296.024.000
751.604.429.204
5.368.655.800
756.973.085.004
11.677.061.004
04 DITJEN PERHUBUNGAN LAUT
2.276.135.156.000
1.792.091.285.825
177.183.453.703
1.969.274.739.528
(306.860.416.472)
05 DITJEN PERHUBUNGAN UDARA
1.903.848.425.000
1.712.511.448.633
76.089.005.815
1.788.600.454.448
(115.247.970.552)
08 DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
2.777.765.538.000
1.618.864.454.798
52.354.241.635
1.671.218.696.433
(1.106.546.841.567)
11 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
55.788.063.000
53.334.005.437
-
53.334.005.437
(2.454.057.563)
12 BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERHUBUNGAN
229.042.879.000
211.840.100.667
316.784.600
212.156.885.267
(16.885.993.733)
13 BADAN SAR NASIONAL
195.551.615.000
122.512.229.435
-
122.512.229.435
(73.039.385.565)
023 DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
40.427.988.790.000
36.794.208.579.649
300.935.871.240
37.095.144.450.889
(3.332.844.339.111)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
1.446.797.645.000
1.080.609.731.959
2.501.229.700
1.083.110.961.659
(363.686.683.341)
02 INSPEKTORAT JENDERAL
101.178.927.000
79.334.290.520
1.894.725.200
81.229.015.720
(19.949.911.280)
03 DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
21.692.684.567.000
21.223.447.545.037
47.251.848.184
21.270.699.393.221
(421.985.173.779)
04 DITJEN PENDIDIKAN TINGGI
10.454.138.296.000
8.100.894.464.026
224.339.067.860
8.325.233.531.886
(2.128.904.764.114)
05 DITJEN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
1.567.327.475.000
1.497.537.941.373
6.159.911.098
1.503.697.852.471
(63.629.622.529)
08 DITJEN PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
4.487.905.982.000
4.208.853.004.875
18.789.089.198
4.227.642.094.073
(260.263.887.927)
11 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DIKBUD
677.955.898.000
603.531.601.859
-
603.531.601.859
(74.424.296.141)
024 DEPARTEMEN KESEHATAN
13.902.987.406.000
11.271.091.434.421
989.549.949.456
12.260.641.383.877
(1.642.346.022.123)
01 SEKRETARIAT JENDERAL
2.396.082.890.000
1.900.244.388.274
194.861.278.055
2.095.105.666.329
(300.977.223.671)
02 INSPEKTORAT JENDERAL
43.117.555.000
36.015.486.258
-
36.015.486.258
(7.102.068.742)
03 DITJEN BINA KESEHATAN MASYARAKAT
3.086.298.171.000
2.295.832.419.478
491.575.943.867
2.787.408.363.345
(298.889.807.655)
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda
