Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 8 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda