Koreksi Pasal 5
UU Nomor 8 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Teks Saat Ini
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp26.111.116.187.908 (dua puluh enam triliun seratus sebelas miliar seratus enam belas juta seratus delapan tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp55.252.792.746.094 (lima puluh lima triliun dua ratus lima
puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3.218.045.953.463 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda
