Koreksi Pasal 11
UU Nomor 8 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
